LAMPIRAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR TAHUN 1981/1982
LAMPIRAN
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KREDIT PEMBANGUNAN DAN PEMUGARAN PASAR
TAHUN 1981/1982
BAB I
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat ringan kepada Daerah Tk. II dan Daerah Tk. I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar.
Pasal 2
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan ini diberikan dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan pemugaran pasar di daerah-daerah yang sangat memerlukannya agar supaya sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin, sehingga pasarpasar tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh para pedagang kecil golongan ekonomi lemah.
Pasal 3
Bentuk dan konstruksi bangunan pasar yang dibangun serta tata letak dan penentuan jenis ruangan dalam pasar tersebut direncanakan sedemikian rupa sehingga jumlah sewa untuk masing-masing jenis ruangan dapat ditetapkan semurah mungkin dan para pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat memperoleh tempat yang baik untuk usaha perdagangannya.
Pasal 4
Pengaturan penyewaan ruangan pasar ditetapkan sedemikian rupa sehingga tujuan membantu pedagang kecil golongan ekonomi lemah dapat benar-benar tercapai.
BAB II
JUMLAH DAN MACAM BANTUAN
Pasal 5
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan kredit sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Pasal 6
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Tk. II dan Pemerintah Daerah Tk. I DKI Jakarta dari Bank Rakyat Indonesia dengan syarat-syarat pinjaman sebagai berikut:
- Jangka waktu pinjaman 15 (lima belas) tahun, termasuk tenggang waktu 5 (lima) tahun;
- Bunga 0% (nol persen) setahun.
Pasal 7
Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh kesepakatan dari Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atas dasar permohonan yang diajukan para Gubernur masing-masing, menentukan jumlah dana bantuan kredit untuk pembangunan dan pemugaran pasar bagi masing-masing Daerah Tk.I.
Pasal 8
(1). Gubernur Kepala Daerah Tk I menetapkan jumlah bantuan kredit untuk masing-masing Daerah Tk. II yang sangat memerlukannya atas dasar:
- Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tk. I yang bersangkutan;
- Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi Daerah Tk. I;
- Permohonan yang diajukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II;
(2). Gubernur Kepala Daerah Tk. I DKI Jakarta menetapkan jumlah dana bantuan kredit untuk masing-masing pasar yang akan dibangun atau dipugar di Wilayah DKI Jakarta atas dasar:
- Jumlah dana bantuan kredit yang telah ditetapkan bagi Daerah Tk. I DKI Jakarta;
- Pendapat Kepala Kantor Wilayah Departemen Perdagangan dan Koperasi DKI Jakarta.
Pasal 9
(1). Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II mengajukan rencana untuk memperoleh
pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia setelah:
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk. II yang bersangkutan;
- Rencana disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I;
- Pengesahan Menteri Dalam Negeri.
(2). Gubernur Kepala Daerah Tk. I DKI Jakarta menyampaikan rencana untuk memperoleh pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia setelah:
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk. I DKI Jakarta;
- Pengesahan Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PENYALURAN PINJAMAN
Pasal 10
Penyaluran Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dilakukan oleh:
- Bank Rakyat Indonesia;
- Bank Ekspor Impor Indonesia untuk Daerah Tk.I Irian Jaya.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Pasal 11
(1). Gubernur Kepala Daerah Tk. I bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan
pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
(2). Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tk. II dan Gubernur Kepala Daerah Tk. I DKI Jakarta bertanggung jawab atas:
- Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
- Penyewa ruangan pasar kepada para pedagang kecil golongan ekonomi lemah lebih sesuai dengan maksud dan tujuan Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar;
- Pengelolaan pasar, termasuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan asuransi bangunan pasar;
- Pembayaran kembali jumlah pinjaman Bank Rakyat Indonesia sesuai dengan syarat-syarat pinjaman yang ditetapkan.
Pasal 12
Para pedagang yang menempati ruangan pasar diwajibkan untuk:
(1). Mentaati peraturan-peraturan mengenai pembayaran sewa;
(2). Turut menjaga ketertiban dan kebersihan pasar yang ditempatinya.
Pasal 13
Penyediaan biaya Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk membangun dan memugar pasar -pasar yang belum dicakup dalam Bantuan ini dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri.
BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-menteri yang bersangkutan dan oleh Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab masing-masing dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam koordinasi yang sebaikbaiknya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Sumber : http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13259/node/lt49eff91638fba/inpres-no-8-tahun-1981-bantuan-kredit-pembangunan-dan-pemugaran-pasar-tahun-1981_1982