Jun 152013
 
Bersama Pemimpin Negara-Negara Asean

Wawasan Nusantara dan Politik Luar Negeri[1]

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia merupakan amanat paragraf keempat preambule Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus turut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Makna dari amanat tersebut, pemerintah Indonesia harus turut serta memperjuangkan terbebasnya pranata dunia dari bentuk-bentuk hard colonialism dan soft colonialism. Indonesia juga harus secara aktif mewujudkan tercapainya perdamaian dunia berupa keterlibatan aktifnya dalam penyelesaian konflik di kawasan-kawasan tertentu maupun perjuangan untuk tersusunnya road map maupun konsensus internasional bagi terciptanya perdamaian secara berkelanjutan dalam masyarakat internasional. Selain itu pemerintah Indonesia juga harus secara proaktif memperjuangkan terciptanya pranata internasional yang dapat menjamin atau mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat internasional.

Pada tanggal 2 September 1948, —di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)— untuk pertama kalinya prinsip politik luar negeri (LN) bebas dan aktif dikemukakan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Ia menyampaikan pidato bersejarah “Mendayung Antara Dua Karang” dengan mengambil contoh reposisi Indonesia dalam menghadapi perang dingin. Ia menyatakan “…mestikah kita bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika ?”[2].

Sejumlah kalangan memahami usulan itu hanya dalam konteks back ground situasi yang dicontohkan Muhammad Hatta (reposisi terhadap perang dingin) dan tidak menelaahnya berdasarkan rujukan filisofis-yuridis yang dipakai. Maka tidak mengherankan jika pada era reformasi banyak pihak menilai prinsip politik bebas aktif itu tidak lagi relevan, karena perang dingin telah usai. Implikasi pergeseran pandangan itu menjadikan politik luar negeri Indonesia lebih pragmatis namun justru terjebak oleh cengkeraman skenario barat (AS, dalam pertempurannya melawan teroris) dan kepentingan ekonomi Jepang bahkan Cina)[3].

Dasar usulan Muhammad Hatta tentu saja paragrap keempat preambule UUD 1945 yang mengamanatkan tiga hal dalam pelaksanaan politik luar negeri, yaitu perjuangan pembebasan kolonialisme —baik hard colonialism maupun soft colonialism—, terciptanya perdamaian dunia dan terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat internasional[4]—. Pengertian prinsip “bebas aktif” seharusnya diderivasikan dari ketiga amanat tersebut. Bebas berarti tidak terikat terhadap kebijakan sebuah negara, blok tertentu ataupun agenda lembaga-lembaga internasional yang tidak sejalan dengan ketiga misi tersebut. Sedangkan aktif adalah inisiatif-kreatifnya untuk mewujudkan ketiga misi itu melalui forum-forum regional, internasional, maupun dalam kerangka jalinan hubungan bilateral dan multilateral. Dengan demikian sepanjang masih ada bentuk-bentuk kolonialisme, krisis perdamaian dan ketidakadilan dalam masyarakat internasional, maka prinsip bebas aktif masih relevan.

Presiden Soekarno mengimplementasikan amanat paragrap keempat UUD 1945 bertumpu pada reason of power (kekuatan gagasan) progresive revolusioner yang ditopang dengan kharismanya untuk menjadikan Indonesia sebagai motor penggerak pembebasan kolonialisme yang masih berlangsung di negara-negara Asia Afrika[5]. Ia hendak menjadikan Indonesia sebagai mercusuar kekuatan internasional dengan berenang diantara dua karang super power dunia (Blok Barat dan Blok Timur). Sesekali ia bermesraan dengan barat (hubungan eratnya dengan Kennedy, AS) dan pada saat tertentu ia meminjam kekuatan Blok Timur untuk menghantam barat (kemesraannya dengan Soviet dalam pembebasan Irian Barat dan kampannye Nasakom dalam rangka pembentukan poros Jakarta-Peking-Pyongyang). Permainan Soekarno tentu saja dibaca Comintern (Comunist International) sebagai upaya menyiapkan tepuk tangan bagi dirinya dan bukan secara sungguh-sungguh untuk mendukung agenda komunisme internasional. Langkah Soekarno dihentikan Comintern-Cina melalui kudeta PKI tahun 1965 yang sebenarnya dimaksudkan untuk memastikan agar kebijakan Indonesia —sebagai negara besar— benar-benar berada dalam satu garis atau dibawah kendali Comintern[6]. Kudeta PKI tahun 1965 juga bisa jadi merupakan cerminan ledakan persaingan antara gerakan Non Blok (GNB) yang dimotori Indonesia dengan kepentingan politik luar negeri Cina yang pada saat itu telah menjadi motor penggerak kekuatan Blok Timur.

Kegagalan Presiden Soekarno menjadi bahan pelajaran bagi Presiden Soeharto untuk melakukan evaluasi, khususnya dalam hal tumpuan kekuatan penyangga pelaksanaan politik luar negeri. Sebagai seorang yang kaya pengalaman militer, Presiden Soeharto menekankan pada kekuatan stabilitas internal (dalam negeri) sebagai pijakan. “Politik luar negeri tanpa dukungan kekuatan dalam negeri adalah sia-sia. Politik luar negeri Indonesia harus ditopang oleh stabilitas politik dan ekonomi”, itulah jawaban Presiden Soeharto ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam perjalanan pulang dari kunjunganya ke Moskow tahun 1989[7]. Presiden Soeharto mengakui bahwa prinsip keberhasilan politik luar negeri harus berpijak pada kekuatan dalam negeri merupakan ajaran Bung Karno sendiri[8]. Selain menarik pelajaran dari kegagalan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto tampaknya meletakkan tumpuan politik luar negeri pada konsepsi geostrategi Gajah Mada yang didasarkan pada Wawasan Nusantara skala makro. Sebuah strategi politik luar negeri yang diletakkan pada kendali stabilitas keseluruhan Nusantara yang terdiri dari wilayah inti (NKRI) maupun negara-negara lingkar dekat dan lingkar luar Nusantara.

Stabilitas dalam negeri dibangun melalui konsensus nasional yang diletakkan pada Pancasila sebagai road map idiologis dan diimplementasikan secara konsekuen. Saluran-saluran subversive diputus dan dikontrol ketat untuk tidak memiliki ruang gerak di Indonesia seperti dalam tindakan tegasnya terhadap bentuk-bentuk gerakan ekstrim kanan (obsesi pendirian negara agama di Indonesia), pembubabaran PKI beserta ormas-ormasnya serta pemutusan diplomatik dengan RRC. Pembubaran PKI bukan saja untuk mengakhiri kekacauan yang semakin memuncak, akibat tuntutan rakyat agar pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya tidak bisa ditahan lagi. Pembubaran PKI juga dimaksudkan untuk memutus saluran kepentingan eksternal (comintern) agar tidak lagi memiliki sarana melakukan dekonstruksi idiologis dan suprastruktur peradaban bangsa. Begitu pula dengan pembekuan hubungan diplomatik dengan RRC —yang dinilai turut berkonspirasi dalam kudeta 1965— merupakan upaya menutup saluran saluran formal diplomatik dari kepentingan subversive asing. Setelah anasir-anasir subversive itu bisa dikendalikan, hubungan diplomatik dengan RRC dibuka kembali (normalisasi) pada tahun 1980.

Stabilitas wilayah lingkar dekat Nusantara dibangun melalui pendekatan baru dengan tidak lagi memaksakan akuisisi fisik kedalam wilayah Indonesia sehingga konfrontasi dengan Malaysia —untuk memasukkan Kalimantan Utara kedalam teritori fisik Indonesia— segera diakhiri. Pendekatan ini memiliki rujukan historis dimana kesepakatan dalam sidang BPUPKI menyatakan wilayah Indonesia meliputi Hindia Belanda dan memberikan pilihan kepada wilayah Nusantara di luarnya untuk bergabung atau mandiri sebagai negara berdaulat[9]. Oleh karena itu keinginan Malaysia untuk merdeka perlu dihargai, namun harus bisa dikelola —dalam konteks hubungan antar negara berdaulat— agar tidak dijadikan sebagai pintu masuk kepentingan asing menghantam Indonesia. Presiden Soeharto juga memberikan dukungan kepada Lee Kuan Yew mengambil alih kepemimpinan Singapura dengan konsesi penghentian mafia perdagangan senjata ilegal ke Indonesia yang bermarkas ke Singapura. Komitmen Lee Kuan Yee itu pada akhirnya dapat memutus mata rantai suplai persenjataan ilegal kepada kelompok separatis di Indonesia dari broker-broker senjata yang berbasis atau beroperasi di Singapura.

Stabilitas lingkar luar Nusantara diwujudkan dengan pembentukan ASEAN hanya selang lima bulan dari pengangkatan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden oleh MPRS. Menlu Adam Malik dapat meyakinkan Thailand, Philipina, Singapura dan Malaysia bahwa Indonesia di bawah Orde Baru memiliki keinginan kuat dan komitmen untuk bersikap konstruktif terhadap eksistensi dan kedaulatan negara-negara tetangga. Ia juga berhasil meyakinkan bahwa Jenderal Soeharto sebagai pimpinan baru Indonesia tidak merepresentasikan kelompok militer yang agresif, namun memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan solidaritas negara-negara Asia Tenggara[10].

Pada tanggal 8 Agustus 1967, berhasil ditandatangani deklarasi Bangkok sebagai tonggak berdirinya ASEAN. Kelak dikemudian hari, Lee Kuan Yew mengakui prakarsa Indonesia yang didukung penuh Presiden Soeharto itu menjadikan wilayah Asia Tenggara relatif stabil dan terbebas dari konflik dalam masa yang panjang. Konsolidasi Asia Tenggara dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto mendorong Amerika meninggalkan Vietnam dan pangkalan lautnya di Subic Philipina. Harold Crouch seorang Indonesianist mengakui dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia tumbuh menjadi adikuasa regional dan sulit sekali bagi ASEAN untuk mengambil tindakan yang tidak dibenarkan oleh Indonesia[11].

Sebelum diangkat menjadi pejabat Presiden, —beberapa saat setelah memperoleh mandat sebagai pemegang Supersemar— Jenderal Soeharto mendukung kembalinya Indonesia dalam keanggotaan PBB[12]. Pengaktifan itu memiliki makna strategis untuk mendobrak isolasi internasional terhadap kepentingan Indonesia, khususnya dalam menggalang program bantuan ekonomi. Sama ketika mendengar adanya keputusan pembubaran PKI, pengaktifan keanggotaan RI dalam PBB mengundang kemarahan Presiden Soekarno, namun ia tidak melakukan langkah-langkah berarti karena keputusan itu didukung penuh Jenderal Soeharto[13].

Selain stabilitas politik dan keamanan, Presiden Soeharto juga menekankan pada stabilitas ekonomi sebagai pijakan politik luar negeri. Oleh karena itu sejak diangkat sebagai pejabat Presiden —selain fokus penyelenggaraan pemilu—- juga menekankan pada agenda-agenda pembangunan ekonomi. Agenda ini didukung oleh kreatifitas dan komitmen pemerintahannya menyelesaian utang-utang luar negeri ke sejumlah negarai Blok Barat mupun Timur sesuai jadwal yang disepakati. Penumpukan utang warisan Presiden Soekarno ini dahulunya lebih banyak dipergunakan untuk pengadaan persenjataan.

Untuk menggerakkan roda perekonomian Indonesia —-yang berantakan akibat inflasi 600 persen dalam era Demokrasi Terpimpin— pemerintahan Presiden Soeharto berhasil mengonsolidasi dukungan finansial dari kelompok negara-negara maju. Duta Besar Soedjatmoko —yang memiliki kedekatan pribadi dengan Robert McNamara, mantan Menteri Pertahanan AS dan kemudian menjadi Pimpinan Bank Dunia— berhasil menggalang terbentuknya group negara-negara sahabat untuk mendukung pembangunan melalui forum Inter-Governmental Group on Indonesia (IGGI). Group tersebut tidak saja menyediakan skema bantuan kepada pembangunan Indonesia, akan tetapi juga melakukan campaign pembentukan citra internasional bahwa Indonesia merupakan negara yang bersahabat.

Setelah mengukuhkan pijakannya atas kendali stabilitas keseluruhan Nusantara —dalam negeri Indonesia, negara-negara lingkar dekat dan lingkar luar Nusantara— Presiden Soeharto baru melancarkan politik luar negeri dalam skala lebih luas. Indonesia mulai proaktif dalam agenda pembebasan dunia dari bentuk-bentuk soft and hard colonialism, seperti dukungan penuhnya terhadap kemerdekaan Palestina. Ia juga mengarahkan politik luar negeri Indonesia untuk terlibat secara proaktif dalam proses-proses perdamaian seperti mediator penyelesai perang saudara di Kamboja, bantuan mediasi penyelesaian pemberontakan bangsa Moro Filipina dan fasilitasi serangkaian diskusi negara-negara yang mempunyai klaim-klaim teritorial tumpang tindih di Laut Cina Selatan serta dukungannya terhadap ummat Islam Bosnia. Indonesia juga proaktif dalam mengkonstribusikan pasukan bersenjatanya dalam misi-misi pemelihara perdamaian PBB sehingga reputasi tentara Indonesia memperoleh pengakuan internasional.

Upaya mewujudkan pranata internasional yang berkeadilan —khususnya dalam bidang ekonomi, perlindungan hukum dan HAM, sosial budaya serta pola relasi antar negara dan antar kawasan— tercermin dari upayanya merevitalisasi orientasi gerakan Non Blok di penghujung perang dingin, sehingga terpilih menjadi ketua gerakan ini pada tahun 1992. Indonesia juga menjadi tuan rumah pertemuan puncak Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik di Bogor, November 1994. Wadah ini dibentuk atas prakarsa PM Australia Paul Keating dan keanggotaannya melibatkan AS dan bahkan Presiden Bill Clinton datang ke Bogor. Selain itu Indonesia juga aktif dalam forum Organisasi Konferensi Islam (OKI) maupun organisasi negara pengespor minyak (OPEC).

Politik luar negeri Indonesia pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto dinilai sejumlah kalangan terlalu cenderung ke Barat. Penilaian ini menegasikan ketegasan sikap Presiden Soeharto ketika menolak pengiriman pasukan untuk membantu Amerika Serikat dalam misinya di Vietnam pada tahun 1970-an. Walaupun anti komunis dan relatif mesra dengan barat, ia juga tidak pernah memutuskan hubungan diplomatik dengan Uni Soviet maupun Vietnam yang Komunis[14]. Bahkan ketika saluran-saluran potensi subversif telah berhasil dikendalikan, Pemerintah Presiden Soeharto melakukan rehabilitasi hubungan diplomatiknya dengan RRC (tahun 1980). Sikap tegas terhadap barat juga ditunjukkan ketika Jan Pronk —menteri Belanda bidang bantuan internasional— dalam kunjungan persiapan IGGI ke Indonesia menunjukkan sikap kecongkakannya dan mengusik masalah-masalah politik dalam negeri Indonesia. Presiden Soeharto mengambil keputusan drastis, memindahkan lokasi rapat tahunan IGGI dari Belanda ke Paris dan minta Bank Dunia sebagai moderator atau pengundang menggantikan Belanda[15].

Berdasar ilustrasi diatas, kunci keberhasilan politik luar negeri Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Soeharto didasarkan pada kemampuannya dalam menyiapkan kekuatan tumpuan yang berpijak pada kendali stabilitas keseluruhan Nusantara (dalam negeri Indonesia, negara-negara lingkar dekat maupun lingkar luar Nusantara). Selain itu juga ditopang oleh kemampuannya dalam merumuskan kebijakan politik luar negeri yang secara konsisten sejalan dengan amanat UUD 1945, yaitu perjuangan pembebasan kolonialisme (baik dilakukan secara halus maupun terang-terangan), perjuangan terwujudnya ketertiban dan perdamaian dunia serta perjuangan terwujudnya keadilan sosial dalam tata pergaulan internasional.

Masalah kekuatan pijakan stabilitas dalam skala Nusantara dan konsistensinya terhadap visi idiologis politik luar negeri tampaknya menjadi jawaban, kenapa pada era reformasi kewibawaan Indonesia merosot dalam pergaulan internasional. Stabilitas dalam negeri Indonesia tidak sedang dalam kondisi baik. Begitu pula dengan soliditas negara-negara lingkar luar maupun lingkar dekat yang saat ini sedang merosot. Pada era reformasi, bargaining politik luar negeri Indonesia lebih bersifat pragmatis dan bertumpu pada iming-iming sebagai the emerging market sehingga sangat rentan ketika berhadapan dengan daya saing negara-negara lain yang lebih baik.

Kedepan, wawasan makro kenusantaraan perlu direaktualisasi sehingga soliditas negara-negara lingkar dekat dan lingkar luar Nusantara dapat dikonsolidasi untuk berada dalam satu kesatuan orientasi kebijakan pembangunan Peradaban Nusantara. Visi politik luar negeri Indonesia juga perlu dikembalikan pada amanat UUD 1945, yaitu perjuangkan pembebasan dunia dari soft and hard colonialism, perjuangan terwujudnya ketertiban dan perdamaian dunia serta perjuangan untuk terwujudnya keadilan sosial dalam pranata internasional, termasuk keadilan dalam interaksi perekonomian antar kawasan dan antar negara.

***



[1]     Disarikan dari Bab VII, buku Politik Kenusantaraan

[2]     Jurnasyanto Sukarno, “Diplomasi Indonesia dari Masa ke Masa”, http:// www. suarapembaruan.com/ News/ 2005/08/12

[3]     Sebagai contoh adalah terlarutnya Indonesia dalam kampanye perang terhadap terorisme dan isu lingkungan sehingga melemahkan kritisismenya dalam memperjuangkan pembebasan dunia dari hard colonialism dan soft colonialism, terwujudnya perdamaian dunia dan keadilan sosial dalam masyarakat internasional.

[4]     Keadilan sosial masyarakat internasional meliputi segenap aspek, termasuk keadilan HAM, ekonomi, politik maupun sosial budaya. Bentuk partisipasi bangsa Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat internasional termasuk dalam aspek-aspek tersebut perlu dirumuskan lebih tegas.

[5]     Soekarno mengkampanyekan agar negara-negara di dunia bekerja sama menentang eksploitasi oleh negara-negara imperialis melalui wadah Gerakan Non-Blok. Gerakan itu didirikan pada tahun 1955 di Bandung oleh lima pemimpin dunia, yaitu Soekarno presiden Indonesia, Gamal Abdul Nasser presiden Mesir, Josep Broz Tito presiden Yugoslavia, Pandit Jawaharlal Nehru perdana menteri India, dan Kwame Nkrumah dari Ghana.

[6]     Mari kita renungkan tiga hal berikut: (1) dokumen Gilchrist ternyata diskenariokan agen komunis yang bermarkas di Praha, (2) isu sakit permanennya Presiden Soekarno setelah memperoleh perawatan dokter-dokter komunis Cina (skenario politik Medis), (3) rencana pengasingan Soekarno ke Danau Angsa RRC pasca kudeta.

[7]     Harian The Jakarta Post, Kamis 14 September 1989.

[8]     Lihat dialog antara Presiden Soekarno dengan Mayjen Soekarno dalam “Wejangan Bapak Presiden Kepada Para Peserta Sarasehan Pembekalan Bagi Calon Anggota DPR-RI Periode 1997-2002 di Istana Negara”, Sekretariat Negara, 9 Agustus 1997, hlm. 29.

[9]     Menteri Luar Negeri Adam Malik, beberapa tokoh militer (Ali Moertopo & Benny Moerdani) dan Des Alwi (karena kedekatan secara pribadi dengan pimpinan Malaysia) memiliki kontribusi dalam mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia. Jenderal Soeharto —sebagai pemegang mandat Supersemar— menghadiri upacara resmi di Departemen Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, untuk secara formal mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia.

[10]    Sabam Siagian, Politik Luar Negeri di Tangan Soeharto, http:// www.suarapembaruan.com/ 2005/ 08.

[11]    Harold Crouch, Memandang Ke Barat Terperosok di Timur, http://majalah.tempointeraktif.com/ id/arsip/2008/02/04/LU/mbm.20080204.

[12]    Melalui Sidang Umum PBB tahun 1966, Indonesia secara resmi bergabung kembali dalam keanggotaan PBB.

[13]    Pergeseran dari kepemimpinan Presiden Soekarno kepada Presiden Soeharto merupakan cerminan strategi mendayung dua karang dalam menghadapi dinamika eksternal dan keputusan-keputusan  Jenderal Soeharto di setujui secara diam-diam oleh Presiden Soekarno. Presiden Soekarno mengemukakan pernyataan-pernyataan terbuka menentang kebijakan Jendral Soeharto, namun tidak melakukan langkah-langkah yang bisa menghalangi kebijakan itu.

[14]    Sikap ini sering disalahpahami sebagai bentuk pragmatisme politik luar negeri Presiden Soeharto. Sikap ini sebenarnya dapat dipahami dari sudut pandang budaya pluralisme di Indonesia yang dipegang amat kuat. Pada satu sisi menolak untuk dijadikan negara komunis karena tidak sejalan dengan idiologi masyarakat Nusantara dan menolak campur tangan komunis dalam urusan internal bangsa Indonesia. Namun Indonesia tetap menghargai kedaulatan negara lain yang berpaham komunis. Sikap ini identik dengan toleransi beragama di Indonesia. Pada satu sisi menolak dan akan sangat marah apabila dipaksa mengikuti paham keagamaan yang tidak diyakininya. Namun tidak menjadi soal dan tidak memusuhi kepada orang lain yang memiliki keyakinan berbeda. Jadi permusuhan itu terhadap sifat pemaksaan yang dilakukan dan bukan pada perbedaan keyakinan.

[15]    Sabam Siagian, Op. Cite.
May 272013
 
Tinggal Landas: Industri Dengan Dukungan Pertanian Yang Tangguh

Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan (5)

Capaian-Capaian Pembangunan[1]

 

Oleh

Abdul Rohman

 

Terdapat dua instrumen pemersatu energi bangsa yang dipergunakan Presiden Soeharto dalam membangun kembali Indonesia. Pertama, konsolidasi orientasi idiologi kebangsaan yang diletakkan dalam pijakan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, visi kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa yang diletakkan dalam road map Trilogi Pembangunan dengan target yang dirumuskan secara jelas yaitu tercapainya tinggal landas (setara dengan negara maju) pada tahun 2019/1920. Target itu hendak dicapai melalui dua periode pembangunan jangka panjang (PJP) yang di distribusikan melalui tahapan pembangunan lima tahunan.

42 Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan (5)

Tinggal Landas: Industri Dengan Dukungan Pertanian Yang Tangguh

Dalam hal ini, ia (Presiden Soeharto) mengungkapkan bahwa:

 “Mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila itu tidaklah mungkin hanya dengan melaksanakan satu Pelita saja. Masyarakat adil dan makmur tidak akan jatuh dari langit, harus diperjuangkan melalui pembangunan secara bertahap, diperlukan landasan yang kuat, ialah industri yang didukung oleh pertanian yang tangguh”[2]

Kelebihan Presiden Soeharto terletak pada kemampuanya mewujudkan gagasan dan agenda-agenda kebangsaan melalui manajemen organisasi yang rapi, tangguh dan efisien. Road map kemandirian bangsa yang dilaksanakan melalui trilogi pembangunan itu telah berhasil meningkatkan pertumbuhan Indonesia dari minus 2,25 pada tahun 1963 menjadi naik tajam sebesar 12% pada tahun 1969 atau setahun setelah dirinya ditunjuk sebagai pejabat Presiden. Selama periode tahun 1967-1997, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat ditingkatkan dan dipertahankan rata-rata 7,2% pertahun. Namun pada saat terjadinya krisis moneter dan disusul dengan krisis ekonomi pada tahun 2008, pertumbuhan ekonomi Indonesia merosot atau minus hingga kisaran 13,13%.

Pertumbuhan Indonesia yang tinggi dan berkelanjutan (mulai tahun 1967 s/d 2007) menjadikan Indonesia digolongkan kedalam ekonomi industri baru (Newly Industrializing Economies, NIEs) Asia Tenggara. Antara tahun 1967-1990-an, pendapatan per kapita riil meningkat lebih dari tiga kali. Pertumbuhan tinggi dan konsisten, stabilitas yang terkelola dengan baik dan disertai political will pemerataan telah menghasilkan capaian-capaian: (1) perbaikan kesejahteraan rakyat secara signifikan, (2) panjang usia harapan (life expectancy) meningkat cukup tajam dari 56 tahun pada tahun 1966 menjadi 71 tahun pada tahun 1991, (3) proporsi penduduk yang hidup dalam kemiskinan absolut menurun tajam dari 60% tahun 1966 menjadi 14% pada tahun 1990, (4) perbaikan secara cepat dan signifikan indikator sosial- ekonomi mulai dari pendidikan hingga kepemilikan peralatan serta penguasaan teknologi. Indonesia juga telah berubah dari negara pengimpor beras menjadi negara swasembada tahun 1984 dan pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan melalui program keluarga berencana (KB). Capaian prestasi ini menjadikan Indonesia (bersama Malaysia dan Thailand) digolongkan sebagai “Keajaiban Asia”.

Seiring dengan peningkatan pertumbuhan, Indonesia juga mengalami peningkatan dalam penanaman modal dan perbaikan sumber daya manusia yang keberadaanya menjadi pendorong utama pertumbuhan. Peningkatan ini menghasilkan akumulasi modal fisik maupun SDM bagi pembangunan bangsa secara umum. Sebagai ilustrasi adalah adanya peningkatan signifikan penanaman modal domestik (dalam negeri) yang rata-rata meningkat sebesar 50,43% pertahun selama kurun waktu 1976-1997. Kondisinya mengalami anomali pada era reformasi karena penanaman modal domestik mengalami penurunan atau minus rata-rata 17,20% pertahun selama lima tahun pertama reformasi (1998-2002).

Selama periode tahun 1990 s/d 1997, penanaman modal dalam negeri mengalami peningkatan secara tajam untuk kemudian mengalami perlambatan oleh krisis pada tahun 1998. Setelah mengalami peningkatan pada tahun 1999, akibat krisis politik berkepanjangan, penanaman modal dalam negeri terus mengalami penurunan pada tahun-tahun berikutnya.

Begitu pula dengan gairah pemodal luar negeri dalam berinvestasi di Indonesia yang mengalami peningkatan rata-rata 42,10% pertahun selama kurun waktu 1977-1997. Hal ini menandakan iklim investasi di Indonesia cukup diminati oleh investor luar negeri. Sejalan dengan trend penanaman modal domestik, penanaman modal asing juga mengalami anomali pada era reformasi yang mengalami penurunan atau minus rata-rata 15,04% pertahun selama lima tahun pertama reformasi.

Pertumbuhan tinggi yang dapat dipertahankan secara stabil juga meningkatkan tabungan domestik sehingga dapat mendorong tingginya tingkat investasi. Tabungan domestik selama kurun waktu tahun 1974-1996 meningkat rata-rata 69,08% pertahun.

Sektor pertanian juga tumbuh cepat yang didukung dengan peningkatan produktivitas padi. Pada awal pemerintahan Presiden Soeharto, Indonesia masih menjadi pengimpor beras terbesar di dunia. Pada tahun 1969 produksi beras Indonesia hanya 12 juta ton, namun meningkat pesat menjadi 28 juta ton pada tahun 1980-1989 dan menjadikannya sebagai negara swasembada beras. Prestasi ini mengundang kekaguman internasional sehingga pada tanggal 14 November 1985, Presiden Soeharto diundang untuk mempaparkan kunci-kunci keberhasilan pembangunan pangan di Indonesia, dalam forum sidang organisasi pangan dan Pertanian PBB (FAO).

Produksi beras mengalami peningkatan sebesar 7.5  juta ton dalam periode tahun 1970-1979 dan 15 juta ton selama periode tahun 1980-1989. Pada akhir 1990-1999 produksi beras hanya meningkat 5,6 juta ton sebagai dampak krisis politik 1998.

Begitu pula dalam pengadaan papan, selama periode 1978-1983 melalui Perum Perumnas pemerintah telah membangun 209.872 unit perumahan dan selama pemerintahan Presiden Soeharto secara keseluruhan telah terbangun 441.923 unit rumah. Selama periode 1978-1983 Perum Perumnas telah menjadi perintis munculnya kawasan pemukiman bagi penduduk kalangan menengan ke bawah. Melalui kebijakan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), masyarakat juga dipermudah dalam penyediaan rumah tempat tinggal.

Sebagaimana diakui oleh Presiden Soeharto, usaha penyediaan papan bukanlah urusan gampang karena harus didukung oleh pembangunan industri bahan bangunan:

“Ternyata usaha ini merupakan usaha besar yang kompleks, yang sungguh tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Karena itu, dalam usaha menyediakan perumahan bagi rakyat, kecuali melaksanakan pembangunan perum,ahan melalui Perum Perumnas, pemerintah juga berusaha keras untuk menyediakan bahan-bahan bangunan rumah dalam jumlah yang cukup dan dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Itulah sebabnya, disamping membangun perumahan rakyat, pemerintah juga berusaha keras mendorong pembangunan industri bangunan rumah, seperti pabrik-pabrik semen, kayu, besi dan lain-lainnya. Melalui Perum Perumnas, kita berhasil membangun perumahan rakyat dimana-mana, baik di kota-kota besar, di kota-kota sedang maupun di kota-kota kecil”            

Pemerintahan Presiden Soeharto juga berhasil melakukan pengendalian pertumbuhan penduduk. Pada tahun 1967 pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 2,6% dan pada tahun 1996 telah menurun drastis menjadi 1,6%. Keberhasilan ini dicapai melalui program Keluarga Berencana Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program pengendalian kependudukan di Indonesia diawali dengan ditandatanganinya Deklarasi Kependudukan PBB pada tahun 1967 sehingga secara resmi Indonesia mengakui hak-hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran sebagai hak dasar manusia dan juga pentingnya pembatasan jumlah penduduk sebagai unsur perencanaan ekonomi dan sosial.

Atas keberhasilan Indonesia ini, Direktur UNICEF James P. Grant memuji Indonesia karena dinilai berhasil menekan tingkat kematian bayi dan telah melakukan berbagai upaya lainnya dalam rangka mensejahterakan kehidupan anak-anak di tanah air. Grant bahkan mengemukakan apa yang telah dilakukan pemerintah Indonesia itu hendaknya dijadikan contoh bagi negara-negara lain yang tingkat kematian bayinya masih tinggi[3].

Prestasi ekonomi pemerintahan Presiden Soeharto merupakan buah dari kebijakan pembangunan yang tepat yang dilaksanakan secara konsisten. Kebijakan tersebut antara lain[4]:

  1. Sistem perekonomiam berdasarkan managed market economy atau pasar terkelola dengan hati-hati karena ketidaksempurnaan pasar.
  2. Pengelolaan ekonomi makro yang baik, sehingga menghasilkan kinerja ekonomi makro yang stabil yang mendorong meningkatnya kepercayaan internasional dan dalam negeri serta investasi di sektor riil dan prasarana.
  3. Kebijakan untuk meningkatkan integritas sistem perbankan, yang mudah terjangkau oleh penabung non tradisional dan pedesaan, sehingga meningkatkan tabungan melalui berbagai reformasi dan deregulasi.
  4. Kebijakan pendidikan yang awalnya menitikberatkan pada pendidikan dasar, menengah dan teknis secara luas, yang mampu mempercepat peningkatan ketrampilan kerja.
  5. Kebijakan pertanian yang menekankan pada pemberdayaan —bukan perlindungan—, tidak dikenakan beban pajak yang berlebihan, dan sistem pengairan yang baik, sehingga mempercepat peningkatan produktivitas dan daya saing sektor riil.
  6. Pengendalian distorsi harga dan ekonomi pada batas yang wajar.
  7. Keterbukaan dengan luar negeri terhadap dana, gagasan-gagasan dan teknologi.
  8. Penyediaan infrastruktur ekonomi yang baik.

Melalui kebijakan anggaran berimbang, Pemerintahan Presiden Soeharto juga dinilai berhasil menekan inflasi dibawah 10%, rata-rata defisit neraca berjalan 2,5% dari PDB dan mempertahankan cadangan devisa mendekati jumlah kebutuhan impor kurang lebih 5 bulan. Selain kebijakan anggaran berimbang, pemerintahan Presiden Soeharto juga mempertahankan kebijakan moneter secara hati-hati, mengupayakan tingkat kurs yang kompetitif dan mempertahankan sistem devisa bebas untuk menarik investasi dengan mengantisipasi perubahan situasi pasar dunia. Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mencapai sasaran stabilitas ekonomi makro, yaitu terkendalinya inflasi dan defisit neraca berjalan.

Selain berhasil mengendalikan inflasi, pemerintahan Presiden Soeharto juga dinilai berhasil dalam melakukan pengelolaan utang luar negeri. Sebagaimana dipaparkan Widjoyo Nitisastro dalam bukunya berjudul “Pengalaman Pembangunan Indonesia” yang terbit tahun 2010, mengungkapkan bahwa pada tahun 1966 Indonesia sebenarnya sedang menunggak utang. Pada saat itu terdapat dua jenis pinjaman yaitu utang lama (yang diadakan sebelum 30 Juni 1966) dan utang baru (yang diadakan setelah 30 Juni 1966). Terdapat beberapa macam pinjaman lama yaitu utang kompensasi nasionalisasi perusahaan Hindia Belanda kepada pemerintah Belanda dan hutang-hutang lain (kira-kira 2,1 miliar dollar AS) kepada sekitar 30 negara besar dan kecil baik dari negara-negara Eropa Timur (terutama Uni Soviet), Amerika Serikat, Eropa Barat dan Jepang.

Untuk menjaga etika hubungan internasional maka diadakan pembicaraan dengan negara-negara tersebut dan akhirnya dicapai kesepakatan antara Indonesia dengan negara-negara Paris Club pada bulan April 1970 untuk penyelesaian tunggal dan menyeluruh utang-utang Indonesia dengan kesepakatan[5]:

  1. Pembayaran utang pokok dilakukan dengan mencicil selama 30 tahun dari 1970 sampai dengan tahun 1999.
  2. Pembayaran atas bunga yang sudah disepakatidilakukan selama 15 tahun dari 1985 sampai 1999.
  3. Utang yang dijadwalkan kembali tersebut bebas bunga.
  4. Indonesia mempunyai pilihan untuk menunda sebagian dari utang yang jatuh tempo pada delapan tahun pertama ke delapan tahun terakhir, yakni 1992-1999, dengan bunga sebesar empat persen pertahun.

Pemerintahan Presiden Soeharto melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dalam jumlah seperlunya dan mengalokasikannya untuk biaya kegiatan pembangunan yang produktif. Kehati-hatian ini tampak dari jumlah hutang Indonesia selama era Orde Baru dengan era reformasi. Selama 32 tahun memerintah, pemerintahan Presiden Soeharto mencatatkan utang sekitar Rp.46,88 triliun per tahun.  Jumlah ini lebih kecil jika dibandingkan dengan 10 tahun pemerintahan reformasi yang mencatatkan utang sebesar Rp. 111,4 triliun per tahun. Pada saat mengundurkan diri pada bulan Mei 1998, Presiden Soeharto mencatatkan utangsebesar Rp. 553 triliun. Sedangkan 10 tahun pemerintahan reformasi telah mencatatkan utang sebesar Rp. 1667 triliun.

Selain membangun sektor pertanian yang tangguh, komitmen Presiden Soeharto mewujudkan kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa tercermin dalam pengembangan industri-industri strategis berbasis high tech (teknologi tinggi). Melalui Kepres No.59 Tahun 1983, ia menetapkan 10 BUMN strategis dan dalam perkembangannya bertambah dengan sejumlah industri strategis lainnya[6]:

Strategi pembangunan jangka panjang telah menentukan perlunya landasan yang kuat untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam bidang ekonomi, landasan yang kuat itu diwujudkan dengan pengembangan industri yang tangguh dengan dukungan pertanian yang kuat. Tangguh dalam arti memiliki daya tahan yang lama dan daya saing yang keras. Karena itu  memerlukan pemilikan teknologi yang tepat.  

Beberapa BUMN strategis pada era reformasi telah dijual (privatisasi) dengan alasan efisensi. BUMN-BUMN strategis berbasis high tech yang dibangun atau dikembangkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto antara lain:

1.      PT. IPTN, berdiri tahun 1976, bergerak di bidang kedirgantaraan, ddan telah menghasilkan produk pesawat CN 235, helikopter NBO 105, Terpedo SUT.

2.      PT. PAL berdiri tahun 1980, bergerak di bidang kemaritiman, produknya berupa  kapal patroli cepat, kapal kargo, kapal tanker.

3.      PT. Pindad, berdiri tahun 1950 (masih era Presiden Soekarno), bergerak dalam bidang persenjataan, dengan produk senapan serbu, pistol, meriam, panser.

4.      PT. Dahana, berdiri  tahun 1975, bergerak dalam bidang produksi bahan peledak, produknya berupa  jasa pemboman, peledakan, produksi bahan peledakan.

5.      PT. INKA, berdiri pada tahun 1981, bergerak di bidang perkeretaapian, dengan produk-produknya berupa lokomotif, KRL dan KRD.

6.      PT. INTI, berdiri tahun 1974, bergerdak dalam bidang telekomomunikasi, produknya berupa  jaringan telpon, multi analyzer protocol.

7.      PT. Krakatau Steel berdiri tahun 1970, bergerak dalam bidang usaha produksi baja, dengan produknya berupa baja berbagai jenis.

8.      PT. Boma Bisma Indra, berdiri tahun 1971, bergerak dalam bidang produksi kontainer, produknya berupa  lube oil station, boiler, feed drier.

9.      PT. Barata, berdiri tahun 1971, bergerak dalam bidang pengecoran, dengan produknya berupa  jasa konstruksi teknik dan manufaktur.

10.    PT. LEN, berdiri tahun 1985, bergerak dalam bidang elektronika, dengan produknya berupa sistem persinyalan, sistem elektronika pertahanan dan pembangkit listrik

11.    PT. Telkom, bergerak dalam bidang dibidang telekomunikasi, dengan produknya berupa jaringan telekomunikasi

12.    PT. Indosat, bergerak dalam bidang operator satelit dengan produknya berupa  jasa layanan satelit dan produk telekomunikasi lainnya

Berdasarkan ilustrasi diatas, capaian prestasi pembangunan yang telah ditorehkan Presiden Soeharto telah secara nyata mengarahkan Indonesia untuk  melaju dalam track terwujudnya tinggal landas dalam dua tahap pembangunan jangka panjang. Agenda tinggal landas mengalami keterputusan akibat krisis politik yang datangnya menyusul hampir bersamaan dengan krisis ekonomi dan moneter. Terdapat beberapa kalangan yang bermain dalam memanfaatkan krisis ekonomi dan moneter —termasuk kelompok kepentingan internasional— yang targetnya untuk mengendalikan potensi-potensi strategis Indonesia —dengan menumbangkan Presiden Soeharto— dan hal itu tidak direncanakan secara tiba-tiba.

Agenda kepentingan internasional itu tercermin dari Bill Clinton yang merasa perlu mengungkapkan pelepasan dukunganya terhadap Presiden Soeharto pada saat kampanye presiden Amerika Serikat tahun 1992. Sebagaimana dikutip Lee Kuan Yew  melalui bukunya berjudul “From Third World to First “ (2000) dengan sub judul “Indonesia: From Foe to Friend”, dalam kampanye 1992 itu Bill Clinton mengungkapkan sebagai berikut:.

“Mereka tetap tidak berubah untuk memenuhi kebutuhan ditegakkannya demokrasi, pemberantasan korupsi dan pelaksanaan HAM. Perang dingin telah usai. Tidak ada lagi alasan untuk “memanjakan” (molly-coddle) Soeharto” [7]              

Fadli Zon dalam bukunya berjudul “Politik Huru Hara Mei 1998” juga mengungkapkan pernyataan Michel Camdesus, Direktur IMF yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan IMF di Indonesia tidak lain sebagai katalisator jatuhnya Pemerintahan Soeharto. Sebagaimana dikutif New York Times, Camdesus menyatakan “We created the conditions that obliged President Soeharto leave his job[8]. Dua penyataan dari dua tokoh berpengaruh internasional itu mengindikasikan bahwa telah sejak lama Presiden Soeharto —dengan agenda tinggal landas-nya— menjadi target untuk ditumbangkan. Setelah itu aset-aset strategis Indonesia —dengan alasan efisiensi— mulai berpindah kepemilikan kepada pihak asing yang bermarkas di Singapura.

Menjelang krisis ekonomi-moneter-politik di Indonesia (tahun 1997-1998), Presiden Soeharto juga bersitegang dengan Jepang dalam upayanya memutus ketergantungan teknologi dan produk otomotif dari Jepang. Melalui Inpres No. 2/1996 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk membangun mobil nasional dengan beberapa fasilitas, terutama bebas pajak impor barang mewah. Pada tahun pertama Mobnas ditargetkan memiliki local content, sebesar 20%, dan pada tahun kedua 40% serta 60% pada tahun ketiga. Komponen-komponen untuk mobil nasional dapat diimpor bebas bea masuk dan bebas kewajiban pajak-pajak lain selama tiga tahun pertama. Sementara produsen mobil lain tetap dikenakan kewajiban untuk membayar bea masuk 100%[9].

Permasalahannya terletak pada joint partner yang kali ini tidak melibatkan Jepang —yang dinilai Presiden Soeharto tidak ber-iktikad baik dalam alih teknologi selama 20 tahun lebih kerjasamanya dengan Indonesia— yang keberadaannya sebagai salah satu investor terbesar bagi pembangunan Indonesia dan merupakan pemasok produk otomotif ke Indonesia. Joint partner proyek Mobnas ini adalah KIA, perusahaan otomotif terbesar ketiga di Korea Selatan yang dinilai ber-iktikad baik melakukan transfer teknologi. Melalui Keppres No. 42/1996 pemerintah mengijinkan kerjasama Mobnas dibuat diluar negeri sejauh memenuhi syarat dalam kriteria muatan lokal dan dibuat pekerja-pekerja Indonesia. Melalui keputusan Menperindag, PT Timor Putra Nasional (PT TPN) —yang dimiliki Tomy Soeharto— sebagai perintis mobnas, karena dinilai sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki persyaratan untuk menjalankan proyek tersebut. Kebijakan ini tentunya memukul produsen otomotif Jepang yang telah menguasai pasar otomotif Indonesia selama lebih dari dua puluh tahun.

Jepang yang didukung Amerika Serikat membawa permasalahan ini ke meja WTO namun dibalas oleh Presiden Soeharto dengan realitas ketergantungan Jepang terhadap kebutuhan minyak mentah dari Indonesia untuk keperluan industrinya serta ancaman Asosiasi Importir Indonesia (GINSI) untuk memboikot produk-produk Jepang jika WTO menjatuhkan sanksi secara tidak adil kepada Indonesia. Begitu seriusnya kebijakan mobnas bagi Jepang membuat PM Jepang Ryutaro Hashimoto menanyakan langsung kepada Pemerintah Indonesia dalam kunjunganya ke Jakarta pada bulan Januari 1997. Presiden Soeharto menjelaskan bahwa alasan memilih perusahaan Korea Selatan sebagai joint partner PT TPN bukan dilatarbelakangi alasan diskriminasi, akan tetapi murni pertimbangan ekonomi. Kerelaan KIA Corporations mentransfer teknologinya secara ekonomi menguntungkan Indonesia[10].

Bargaining Indonesia melalui ancaman kelancaran pasokan minyak dan boikot impor produknya telah menyurutkan Jepang membawa kasus mobnas ke meja WTO. Akan tetapi setelah itu menyeruak black campaign yang beredar di Indonesia bahwa proyek mobnas merupakan proyek diskriminatif dan sarat KKN, karena dikelola putra Presiden. Melihat latar belakang mencuatnya kasus ini, tidak mustahil kalangan produsen otomotif Jepang dan para principle-nya di Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap menyeruaknya tudingan itu yang kemudian digemakan seiring tuntutan reformasi politik tahun 1998. Proyek mobnas pada akhirnya mengalami kegagalan seiring keputusan pengunduran diri Presiden Soeharto sehingga ketergantungan terhadap teknologi dan produk otomotif dari luar negeri (khususnya Jepang) semakin tidak bisa dihindari.

Presiden Soeharto juga menampakkan kegigihannya manakala memperoleh tekanan agar struktur APBN tahun 1998 disesuaikan dengan keinginan IMF. Begitu pula dengan tekanan internasional — termasuk melalui Lee Kuan Yew, Menteri Senior Negara Singapura— terhadap pencalonan BJ Habibie sebagai calon wakil presiden pilihannya. Habibie dikenal sebagai ujung tombak Presiden Soeharto dalam pengembangan industri strategis dan keberadaanya sebagai Wapres akan mendorong percepatan kemandirian industri-industri strategis Indonesia berbasis high tech. Presiden Soeharto tentu menolak tekanan dan campur tangan IMF yang terlalu dalam karena menyadari implikasinya terhadap kemandirian dan kedaulatan bangsa. Mengikuti tekanan itu sama artinya dengan menyerahkan Indonesia —yang nyaris berhasil mewujudkan tinggal landas— kedalam kendali kebijakan kelompok-kelompok kepentingan internasional melalui tangan IMF.

Pernyataan Bill Clinton dalam kampanyenya tahun 1992 dan tekanan-tekanan internasional pada saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi tahun 1997/1998 merupakan bukti kuat adanya peranan kelompok-kelompok kepentingan internasional dalam krisis politik tahun 1998. Agenda mereka bukan hanya menjatuhkan Presiden Soeharto dari jabatannya, akan tetapi untuk memutus keberhasilan Indonesia dari tahapan-tahapan tinggal landas —termasuk penguasaan aset-aset dan potensi strategis— sehingga keberadaannya tetap dapat dikelola sebagai pasar bagi produk negara-negara maju. Membiarkan Indonesia tumbuh menjadi negara yang mandiri berarti terlepasnya kendali Asia Tenggara dimana Indonesia menjadi regional leader-nya.

Keterputusan agenda tinggal landas akibat krisis ekonomi dan moneter  barangkali tidak akan terlalu parah —dan dapat dilanjutkan kembali— manakala terdapat soliditas komponen bangsa. Permasalahannya terdapat banyak pelaku dalam peristiwa reformasi 1998 yang didalamnya mengusung agenda pragmatisnya masing-masing sehingga soliditas bangsa tidak bisa segera terwujud. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diwarnai beragam instabilitas (keamanan, politik, pemerintahan dan ekonomi) sehingga keberlangsungan agenda tinggal landas menjadi terbengkalai.

Target mengantarkan Indonesia menjadi salah satu kekuatan dari 20 besar negara di dunia pada tahun 2005, hanya bisa diwujudkan dengan predikat sebagai “the emerging market” atau negara yang pasarnya sedang tumbuh dengan stabil dan dalam hal ini merupakan bahasa halus dari “tempat pembuangan produk negara-negara maju”. Sedangkan target tinggal landas (setara dengan negara maju pada tahun 2019/2020) dengan struktur perekonomian yang didukung industri pertanian dan industri strategis yang kuat justru semakin menjauh. Bahkan sejumlah ahli ekonomi menyatakan telah terjadi de-industrialisasi pada era reformasi. Segala jerih payah untuk mewujudkan kedaulatan dan  kemandirian ekonomi bangsa itu kini harus ditata kembali. Kegagalan ini merupakan kegagalan bersama sebagai sebuah bangsa yang dalam proses transisi tahun 1998 tidak bisa memetakan secara akurat siapa lawan dan siapa loyalis nusantara yang sesungguhnya.


[1]     Disarikan dari buku Politik Kenusantaraan

[2]     G. Dwipayana & Ramadhan KH, Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, (Jakarta: PT Citra Kharisma Bunda, 1989), hlm.254

[3]     G. Dwipayana & Ramadhan KH, Op. Cite,  hlm 242.

[4]     Sri Hadi, Mengenang Prestasi Ekonomi Indonesia 1966-1990-an, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006, hlm 25

[5]     Widjoyo Nitisastro, Pengalaman Pembangunan Indonesia: Kumpulan Tulisan dan Uraian Widjoyo Nitisastro, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara), hlm 201

[6]     G. Dwipayana & Ramadhan KH, Op. Cite,  hlm 280.

[7]     Sulastomo, Lengser Keprabon, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001), hlm 109.

[8]     Fadzli Zon, Politik Huru Hara Mei 1998 (Jakarta: Institut For Policy Studys, 2004), hlm 4

[9]     Dr. Syamsul Hadi, Strategi Pembangunan Mahathir dan Soeharto: Politik industrialisasi dan modal Jepang di Malaysia dan Indonesia, (Jakarta:Pelangi Cendekia, 2005), 327.

[10]    Ibid, hlm 328.

May 222013
 
Pembangunan dan Pemerataan

Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan (4)

Pembangunan dan Pemerataan[1]

 

Oleh

Abdul Rohman

 

Pembangunan di Segala Bidang

Setelah mengukuhkan stabilitas, road map kemandirian bangsa diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto melalui dua tahap pembangunan jangka panjang (PJP) dalam kurun 25 tahunan yang diderivasikan melalui program pembangunan lima tahunan (Pelita). Melalui skenario pembangunan yang dilakukan dalam dua tahapan pembangunan jangka panjang (PJP) itu Indonesia diproyeksikan akan keluar sebagai salah satu negara terbesar di dunia, baik secara ekonomi, kemampuan teknologi, maupun hankam. an peningkatan pendapatan perkapita yang dijalankan secara terus menerus selama 50 tahun sejak 1967, aSkenario orde baru adalah mewujudkan Indonesia mencapai tinggal landas, yaitu mengantar pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata sebesar 7% per tahun, pendapatan perkapita meningkat dua kali lipat dalam kurun 10 tahun dan dengan dukungan sistem maupun institusi handal. Pertumbuhan stabil dalam kisaran rata-rata 7% pertahun dkan mengantarkan Indonesia setara dengan negara maju pada tahun 2017-2020[2].

W Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan (4)PJP I dilaksanakan mulai tahun 1969/1970 s/d 1993/1994 dan diterjemahkan kedalam 5 tahapan Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Pelita pertama dilaksanakan pada tahun 1969/1970 s/d 1973/1974 yang dilakukan oleh Kabinet Pembangunan I (1969-1972) dan Kabinet Pembangunan II (1972-1977). Pada tahap ini dilaksanakan program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi serta pembangunan sektor pertanian dan sektor industri yang mendukung industri pertanian. Kebijakan rehabilitasi ekonomi dilakukan melalui kebijakan fiskal (pengurangan pengeluaran APBN yang tidak penting, membatasi pengeluaran sesuai penerimaan, penghapusan subsidi besar-pembiayaan defisit APBN oleh perbankan-bantuan pemerintah untuk menutup kerugian BUMN, peningkatan penerimaan negara, program surplus APBN dan alokasi bantuan luar negeri untuk pembangunan), kebijakan moneter, kebijakan tingkat suku bunga, kebijakan neraca pembayaran dan program penyelesaian utang luar negeri (pembayaran pokok diperpanjang 30 tahun (1970-1999), pembayaran bunga diperpanjang 15 tahun (1985-1999), bunga tidak dikenakan pada jumlah utang yang dijadwalkan kembali dan kesepakatan opsi untuk menunda pembayaran pokok selama delapan tahun pertama hingga delapan tahun terakhir (1992-1999) dengan bunga empat persen)[3].

Mulai Pelita II dilaksanakan dengan program pembangunan ekonomi sepenuhnya (yang dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rentang waktu tahun 1970-1993) dengan melanjutkan program rehabilitasi-stabilisasi ekonomi dan melaksanakan program-program pembangunan baru. Program pembangunan dalam Pelita II (1974/1975-1978/1979) memfokuskan pembangunan sektor pertanian dan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku. Pembangunan dalam tahap ini dilaksanakan oleh Kabinet Pembangunan II dan dilanjutkan oleh Kabinet Pembangunan III (1977-1982).

Pelita II dilanjutkan dengan Pelita III (1979/1980-1983/1984) yang memfokuskan pada program pembangunan pertanian untuk terwujudnya swasembada pangan dan sektor industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Program-program pembangunan dalam Pelita III dilaksanakan oleh Kabinet Pembangunan III dan diteruskan oleh Kabinet Pembangunan IV (1982-1987). Sedangkan Pelita IV dilaksanakan pada tahun 1984/1985 s/d 1988/1989 dengan menfokuskan pembangunan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha pencapaian swasembada pangan dan pembangunan sektor industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri. Program pembangunan pada Pelita IV dilaksanakan oleh Kabinet Pembangunan IV dan Kabinet Pembangunan V (1987-1992).

Pelita V 1989/1990-1993/1994 didesain untuk konsolidasi insfrastruktur perekonomian bangsa —yang telah dicapai sebelumnya— dan percepatan penguasaan high tech (teknologi tinggi) agar berdiri secara kokoh dan stabil sebagai pijakan program tinggal landas (take off) mensejajarkan diri dengan negara-negara maju. Program pembangunan dalam Pelita V dilakukan oleh Kabinet Pembangunan V dan Kabinet Pembangunan VI (1992-1997). Pelita V merupakan fase terakhir skenario PJP I.

Pelita VI (1994/1995-1998/1999) merupakan tahapan pertama kerangka pembangunan tinggal landas atau PJP II (1994/1995-2019/2020) yang diproyeksikan untuk mensejajarkan diri dengan negara-negara maju. Pada tahap ini dilakukan dengan percepatan alih teknologi tinggi dan pemantapan eksistensi industri-industri strategis yang dibangun sebelumnya. Fase ini ditandai dengan pembuktian eksistensi industri-industri strategis seperti  PT IPTN (industri kedirgantaraan dan persenjataan udara), PT PAL (industri kelautan dan persenjataan laut) dan PT PINDAD (industri alat utama sistem persenjataan) yang mulai menunjukkan hasil produksinya berbasis high tech. Pemerintah juga berusaha memutus ketergantungan produksi otomotif dari luar dengan program mobnas (mobil nasional) yang dilakukan melalui proyek mobil TIMOR.

Pelita VI dilaksanakan oleh Kabinet Pembangunan VI dan Kabinet Pembangunan VII (1997-1998). Pelita VI dan secara keseluruhan skenario PJP II (skenario tinggal landas atau program mensejajarkan diri dengan negara maju) pada akhirnya terputus oleh krisis ekonomi dan moneter tahun 1997 yang salah satu dampaknya memicu krisis politik dan disusul krisis multi dimensional. Pemerintahan Presiden Soeharto sebenarnya sering ditimpa krisis seperti krisis moneter internasional tahun 1971, krisis pangan tahun 1972, krisis pertamina tahun 1975, devaluasi rupiah tahun 1978, lonjakan BBM tahun 1982, dan merosotnya harga minyak pada tahun 1986, namun krisis-krisis itu dapat diatasi dengan baik. Sedangkan krisis ekonomi dan moneter pada tahun 1997 —sebagaimana telah dikemukakan dalam tulisan berjudul “Pak Harto dan Misteri Kemelut 1998— telah dimanfaatkan kelompok-kelompok kepentingan internasional untuk mendorong munculnya krisis politik di Indonesia —yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto—, sehingga tidak terdapat kepemimpinan kuat dan soliditas segenap komponen bangsa untuk secara efektif menanganinya. Akibatnya bukan saja krisis ekonomi-moneter-politik telah memutus agenda tinggal landas, akan tetapi memicu munculnya krisis multi dimensional dan bahkan mendekonstruksi capaian-capaian positif PJP I seperti lepasnya aset-aset produktif kepada kepemilikan asing.

Pemerataan Pembangunan dan Program Pro Rakyat

Selain menekankan pertumbuhan, kepemimpinan Presiden Soeharto juga memperhatikan aspek pemerataan pembangunan yang menandakan kebijakannya pro rakyat. Pemerataan itu diaplikasikan melalui delapan jalur pemerataan yaitu:

Pertama, pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok yang ditekankan pada pemenuhan kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan papan. Tiga kebutuhan pokok tersebut selalu mengalami peningkatan seiring peningkatan jumlah penduduk Indonesia. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok bukan saja menekankan pada upaya menutupi defisit kebutuhan yang terjadi dalam wilayah tertentu, akan tetapi juga memperhitungkan peningkatan kebutuhan akibat pertumbuhan penduduk. Kebutuhan pangan dilakukan dengan mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi usaha pertanian. Pemenuhan kebutuan sandang dilakukan dengan mendorong industri sandang yang bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan papan, pemerintah menyelenggarakan program Perumnas dan kredit perumahan sehingga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah sebagai tempat tinggalnya.

Kedua, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan ini tidak hanya pada aspek keterjangkauan masyarakat dalam pembiayaan, akan tetapi penyediaan infrastruktur dan sumber daya profesional yang merata diseluruh wilayah Indonesia.

Ketiga, pemerataan pembagian pendapatan. Jalur pemerataan ketiga ini terkait dengan jalur keempat ‘kesempatan kerja’ yang dilakukan dengan political will perluasan kesempatan kerja untuk memperbanyak lapangan kerja dengan mendorong investasi sebanyak mungkin.

Keempat, pemerataan kesempatan kerja. Selain memperbanyak lapangan kerja, jalur ini juga dilakukan dengan memperbanyak lembaga-lembaga pendidikan terapan seperti BLK (Balai Lapangan Kerja) untuk melahirkan tenaga-tenaga terampil sehingga dapat terserap di berbagai lapangan pekerjaan.

Kelima, pemerataan kesempatan berusaha. Jalur ini dilakukan dengan kebijakan untuk mempermudah permodalan usaha yang salah satunya melalui kebijakan perkreditan. Kebijakan permodalan usaha ini dimaksudkan untuk meningkatkan penguatan permodalan usaha bagi masyarakat.

Keenam, pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan wanita. Jalur ini dilakukan dengan menggalakkan PKK untuk mendorong kreatifitas produktif bagi kalangan wanita. Sedangkan pemerataan pembangunan bagi generasi muda dilakukan dengan menggairahkan kegiatan-kegiatan kepemudaan sehingga dapat menstimulus kreatifitasnya dalam mengintegrasikan dirinya dengan agenda pembangunan bangsa.

Ketujuh, pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air. Jalur ini dilakukan dengan memberikan perhatian khusus bagi daerah-daerah tertinggal atau kantong-kantong wilayah yang kurang menikmati akses pembangunan untuk diberikan intervensi khusus sehingga dapat mensejajarkan diri dengan daerah-daerah lain.

Kedelapan, kesempatan memperoleh keadilan. Jalur ini tidak hanya menekankan pada terpenuhinya pemerataan keadilan hukum, akan tetapi keadilan dalam bidang-bidang lain seperti keadilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial-budaya, pendidikan dan pemerintahan. Semua warga negara berhak memperoleh keadilan dalam semua bidang kehidupan tanpa membeda-bedakan suku, bangsa, ras dan antar golongan.

Selain melalui delapan jalur pemerataan itu, kebijakan pembangunan pro rakyat tercermin dari gencarnya pemerintahan Presiden Soeharto melakukan penguatan kelembagaan dan pencerdasan petani, gerakan posyandu dan penggalangan koperasi. Penguatan kelembagaan dan pencerdasan petani dilakukan dengan gerakan Klompencapir (kelompok pendengar pembaca dan pemirsa) dalam rangka menggalakkan masyarakat —khususnya petani dan nelayan— agar well informed terhadap dinamika pembangunan khususnya pembangunan pertanian. Kegiatan ini didukung temu wicara-temu wicara —yang dihadiri Presiden Soeharto sendiri— secara intensif sehingga menggairahkan petani untuk mencari informasi, membangun kelembagaan dan mendialektikakan kemajuan dirinya dengan sesamanya. Melalui kegiatan Klompencapir ini informasi pengembangan usaha pertanian —termasuk teknologi-teknologi baru— dengan cepat ditransformasikan dan diserap petani. Dukungan political will yang kuat dari Presiden Soeharto juga membangkitkan gairah petani untuk berpacu memajukan usaha taninya.

Kegiatan Posyandu juga mendorong gairah para ibu untuk peduli terhadap kesehatan diri dan anak-anaknya. Begitu pula dengan penggalakan koperasi beserta pengembangan infrastruktur pendukungnya telah mendorong gairah masyarakat untuk membangun jaringan usaha bersama sehingga memberi kontribusi dalam menggerakkan kekuatan ekonomi rakyat. Kesemuanya merupakan bukti kebijakan Presiden Soeharto sangat pro rakyat sehingga program pembangunan menyentuh hingga lapisan terbawah.

***



[1]     Disarikan dari buku Politik Kenusantaraan

[2]     Lihat Sri Hadi, Mengenang Prestasi Ekonomi Indonesia 1966-1990-an, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006), hlm iii

[3]     Ibid, hal 9-12

May 182013
 
Wujudkan Stabilitas Ekonomi

Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan (3)

Stabilitas Ekonomi: Antara Mekanisme Pasar dan Sistem Perekonomian Pasar Terkelola[1]

 

Oleh

Abdul Rohman

 

Presiden Soeharto juga dinilai berhasil mewujudkan stabilitas ekonomi yang ditandai dengan relatif stabilnya harga-harga barang kebutuhan pokok. Stabilitas ini diwujudkan dengan menerapkan mekanisme pasar terkelola dan menghindari “kapitalisme pasar bebas” yang digagas Milton Friedman, seorang pemegang Hadiah Nobel 1976 untuk ilmu ekonomi. Melalui para ekonom yang dimotori Widjoyo Nitisatro, pemerintahan Presiden Soeharto menerapkan demokrasi ekonomi yang didalamnya tidak memberi tempat bagi: (1) sistem “free-fight liberalism” yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain dan dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan serta mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia, (2) sistem “etatisme” dalam mana negara beserta aparatur negara berdominasi penuh dan yang mendesak serta mematikan potensi, serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara, (3) gejala monopoli yang merugikan masyarakat, baik monopoli swasta maupun monopoli negara[2].

31 Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan (3)Presiden Soeharto ditakdirkan naik ke panggung kekuasaan dengan mewarisi kondisi ekonomi yang secara eksponensial menderita kemunduran yang sangat mencemaskan. Indeks biaya hidup di kota Jakarta naik tajam mencapai 100% per tahun antara 1962-1964 untuk kemudian melesat mencapai 650% dari Desember 1964 ke Desember 1965. Harga barang kebutuhan hidup naik setiap hari dan Indonesia terperangkap dalam spiral hyper-inflasi yang disebabkan tidak terkendali naiknya volume uang yang di dorong defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Empat puluh lima persen APBN dipergunakan untuk persenjataan sehingga tidak berdampak pada kenaikan volume arus barang dan jasa bagi masyarakat. Kenaikan laju hyper-inflasi disebabkan oleh kumulasi beberapa persoalan, yaitu membesarnya defisit anggaran, arah alokasi anggaran ke jurusan tidak produktif dan naiknya volume uang mendorong kenaikan laju hyper-inflasi. Ekspor dan impor menurun, sedangkan utang luar negeri perlu dibayar. Semua ini menggerogoti cadangan devisa dari 326,4 juta dollar AS (1960) turun secara mencolok menjadi 8,6 juta dollar AS (1965)[3].

Permasalahan yang dihadapi pemerintahan Presiden Soeharto pada awal kepemimpinanya meliputi kelangkaan pangan, kelangkaan suplai bahan pokok yang parah, terganggunya produksi, ekspansi moneter yang berlebihan, hiperinflasi, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap rupiah, berhentinya industri, pengangguran yang besar sekali, kerusakan infrastruktur yang parah, terkurasnya cadangan devisa, tingginya tunggakan utang luar negeri, utang luar negeri yang besar, krisis neraca pembayaran dan defisit anggaran. Maka program rehabilitasi dan stabilisasi yang dilakukan Presiden Soeharto dilaksanakan dengan[4]:

  1. Menyelesaikan konflik internal dan eksternal, masalah sosial, dan pemberontakan
  2. Menyelesaikan utang luar negeri
  3. Mengurangi laju inflasi
  4. Rehabilitasi infrastruktur
  5. Meningkatkan ekspor
  6. Menyediakan bahan pangan dan sandang bagi masyarakat.
  7. Mengatasi berhentinya industri, pengangguran, krisis neraca pembayaran, menurunnya cadangan devisa dan tunggakan utang luar negeri.

Untuk mengatasi permasalahan itu pemerintahan Presiden Soeharto melakukan: (1) stabilisasi keamanan, (2) minimalisasi pengeluaran yang tidak produktif, dan (3) penggunaan sumber daya langka secara efisien. Kebijakan dan rehabilitasi ekonomi pada era Pemerintahan Presiden Soeharto antara tahun 1966 s/d 1970 dijalankan dan didasarkan pada:

  1. Sistem Perekonomian Pasar Terkelola
  2. Stabilisasi harga
  3. Pembentukan sistem, kelembagaan dan sumber daya manusia, meliputi: (1) tim birokrasi profesional yang disterilisasikan dari kepentingan politik, (2) dukungan politik kepada tim birokrasi, (3) penyediaan bantuan teknik untuk meningkatkan dan memperlancar jalannya ekonomi, (4) pembentukan Bappenas untuk merancang pembangunan nasional, dan (5) bantuan ekonomi penunjang pembangunan.
  4. Pemerintah bertindak langsung menghilangkan sebab-sebab inflasi dan bukan hanya berdasarkan gejala inflasi.

Para ekonom Orde Baru memandang mekanisme pasar secara murni —sistem pembentukan harga berdasarkan pertemuan antara penawaran dan permintaan secara bebas— memang menjamin dihindarinya penghamburan (waste) dan kelangkaan (scarcity). Namun dibalik sistem ini terdapat kekuatan yang bisa mengakibatkan ketidak-seimbangan (dis-equilibrium) antara penawaran dan permintaan sehingga menimbulkan distorsi harga. Oleh karena itu harga yang terbentuk dalam pasar perlu dikoreksi secara sadar agar terjadi alokasi barang dan sumber lain untuk diarahkan mencapai sasaran perencanaan pembangunan. Widjoyo Nitisastro menekankan perlunya perencanaan mempengaruhi pasar melalui intervensi dalam penawaran ataupun permintaan. Ia mengembangkan analisa ekonomi guna memahami permasalahan pembangunan untuk kemudian melalui perencanaan pembangunan mengoreksi pasar dengan kebijakan mengalokasikan faktor-faktor produksi untuk mencapai sasaran pembangunan[5].

Pada era reformasi, sistem perekonomian pasar terkelola ditinggalkan dan sebagai gantinya diterapkan mekanisme pasar secara murni, sehingga menyebakan gejolak harga kebutuhan pokok sering dijumpai[6]. Pergeseran kebijakan itu dikarenakan telah masuk era perdagangan bebas dan lemahnya para pengelola ekonomi negara dalam mewujudkan efisiensi sosial sekaligus efisiensi komersial[7].

Era liberalisasi dan perdagangan bebas ditandai dengan diratifikasinya WTO, AFTA, dan NAFTA. Ratifikasi itu mengakibatkan sering terjadinya gejolak harga dan untuk mengendalikannya dilakukan dengan mendatangkan komoditi yang sama dengan harga lebih murah dari luar negeri. Secara komersial melakukan impor produk sejenis yang harganya lebih murah memang lebih efisien, namun secara sosial akan menghantam produksi dalam negeri dan bahkan dalam jangka panjang dapat mematikannya. Disinilah para penyelenggara ekonomi negara dituntut melakukan pengelolaan pasar secara lebih cerdas dengan mencari celah agar bisa melakukan stabilisasi harga sekaligus efisien secara sosial (menguntungkan pelaku ekonomi dalam negeri dan bukan sebaliknya). Sebagai contoh adalah Jepang yang juga telah meratifikasi WTO tidak memasarkan beras petaninya di dalam negeri dengan bersaing dengan beras impor yang harganya lebih murah. Kasus yang sama juga diberlakukan bagi produk-produk teknologi tinggi buatan Jepang. Bahkan untuk masuk golongan profesional (dokter, pengacara, ahli-ahli teknik, daln lain-lainnya), Jepang mensyaratkan kemahiran dalam bahasa Jepang baik lisan maupun tulisan. Kebijakan ini bukan saja menjadikan kompetitor-kompetitor dari luar akan berhadapan dengan budaya Jepang, akan tetapi menghadapi keseluruhan sistem budaya Jepang[8].

Para penyelenggara ekonomi negara pada era reformasi seharusnya menyusun road map yang jelas dan bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan keseimbangan efisiensi komersial dan efisiensi sosial. Apabila liberalisasi dan perdagangan bebas tidak diiringi perlindungan negara dalam mewujudkan keseimbangan kedua hal tersebut, maka bukan saja perekonomian bangsa akan terus dihinggapi gejolak-gejolak harga, namun juga berdampak pada matinya pelaku ekonomi dalam negeri dan cita-cita untuk berdaulat serta mandiri dalam bidang ekonomi hanya terhenti sebatas slogan. Para penyelenggara negara harus mampu mencari solusi cerdas agar liberalisasi dan globalisasi bukan merupakan ancaman bagi kemandirian ekonomi dalam negeri, akan tetapi menjadikannya sebagai peluang agar rakyat Indonesia dapat menikmati efisiensi komersial namun juga memiliki kemandirian (efisiensi sosial).

***



[1]     Disarikan dari buku Politik Kenusantaraan

[2]     Widjoyo Nitisastro, Pengalaman Pembangunan Indonesia: Kumpulan Tulisan dan Uraian Widjoyo Nitisastro, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara), hlm 62.

[3]     Emil Salim, dalam “Pengalaman Pembangunan Indonesia: Kumpulan Tulisan dan Uraian Widjoyo Nitisastro”, ibid, hlm xvii

[4]     Sri Hadi, Mengenang Prestasi Ekonomi Indonesia 1966-1990-an, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2006), hlm 7-9.

[5]     Emil Salim, Op. Cite, hlm xvii

[6]     Seperti melonjaknya harga cabai, gula, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya.

[7]     Efisiensi komersial menekankan ketersediaan barang dengan harga murah walaupun harus mengimpor produk dari luar negeri dan sebagai konsekuensinya menguntungkan atau membesarkan pelaku usaha (produsen) luar negeri. Sedangkan efisiensi sosial menekankan perlindungan pelaku ekonomi dalam negeri —khususnya UKM— walaupun barang yang sama dari luar negeri harganya lebih murah.

[8]     Adi Sasono, Membangun Ekonomi Kerakyatan Untuk Membangun Ketahanan Nasional, makalah seminar “Ketahanan Ekonomi dan Kemandirian Bangsa”, Gedung Joang 1945, Kamis 25 November 2010, hlm 5-6.

May 172013
 
Pembuat Konsensus Nasional

Pak Harto dan Trilogi Pembangunan (2)

Stabilitas Politik Dan Pemerintahan: Antara Konsensus dan Otoritarianisme[1]

Oleh

Abdul Rohman

 

Stabilitas politik dan pemerintahan dapat diwujudkan manakala dicapai konsensus segenap komponen bangsa terhadap filosofi dan tujuan politik, sistem politik yang dipergunakan, serta kesesuaian sistem politik dengan realitas kultural masyarakatnya. Kalangan pragmatis memandang politik —secara terang-terangan maupun tersembunyi— semata-mata  sebagai instrumen atau alat perebutan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan[2]. Sedangkan kalangan idealis memandang politik sebagai instrumen partisipasi dalam perjuangan mewujudkan kesejahteraan bangsa, tanpa tersandera keharusan memprioritaskan kepentingan pribadi, klan, maupun golongan tertentu[3]. Menguatnya salah satu dari dua cara pandang diatas akan mempengarui penerimaan sebuah sistem politik yang hendak dipergunakan dalam sebuah negara.

41 Pak Harto dan Trilogi Pembangunan (2)Keberhasilan Presiden Soeharto menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan ditopang oleh kemampuannya membangun konsensus, bahwa muara dinamika politik nasional adalah perjuangan untuk terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat yang dilakukan dalam koridor Pancasila dan UUD 1945. Untuk tujuan ini Presiden Soeharto mendorong terwujudnya dua tahapan konsensus. Pertama, konsensus bahwa Pancasila merupakan manajemen multikulturalisme Nusantara, termasuk dalam pengelolaan keragaman idiologi politik. Sebagai konsekuensinya, segala gerak gerik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara —termasuk sistem perpolitikan— harus dijalankan secara konsekuen dalam koridor Pancasila dan UUD 1945. Dalam perspektif ini, segala dinamika perpolitikan bangsa harus dikelola dalam satu payung idiologi bangsa, yaitu Pancasila, sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dibebaskan dari konflik-konflik nilai yang —selama dua puluh tahun sejak kemerdekaan— telah menguras energi bangsa.

Kedua, konsensus penyederhanaan partai berbasis kelompok idiologi dari multi partai-multi idiologi menjadi tiga partai kontestan pemilu. Partai politik berbasis idiologi nasionalis disatukan dalam wadah Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Partai politik berbasis idiologi agama —Islam, karena Katolik/Protestan memilih bergabung PDI— disatukan dalam wadah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Golkar didesain sebagai wadah aspirasi politik kalangan nasionalis-religius. Presiden Soeharto mengakui terwujudnya konsensus ini dilakukan secara sadar dan bukan buah dari upaya-upaya yang bersifat paksaan. Terbukti perlu waktu lama dan baru tahun 1985 —setelah 18 tahun sejak Presiden Soeharto mulai berkuasai tahun 1967—Pancasila dapat diterima sebagai satu-satunya azas kepartaian[4].

“Pada tahun 1985 undang-undang kepartaian dengan satu azas diterima dan azas ciri (idiologi golongan) dihilangkan. Ini merupakan salah satu pembangunan politik yang tidak kentara, akan tetapi sebetulnya merupakan salah satu prestasi bangsa kita yang dengan segala kesabarannya membangun politik. Jadi konsensus nasional itu bukan lahir karena dalam keadaan darurat, sama sekali tidak. Dalam keadaan sadar, kita menyederhanakan kehidupan politik itu dan dengan susah payah menyatukan satu pandangan dan menemukan satu landasan untuk membangun politik, sampai bisa menghilangkan azas ciri dan kembali kepada Pancasila, sebagai satu-satunya azas. Pancasila yang lahir satu hari setelah Proklamasi itu, dalam pembangunan politik tetap kita pertahankan dan sampai sekarang kita laksanakan”[5]

Selain melalui konsensus penyederhanaan partai, stabilitas politik dan pemerintahan pada era Presiden Soeharto juga dukung oleh konsistensinya dalam menjalankan sistem MPR yang didesain para perumus konstitusi (generasi Soekarno) sebagai sistem khas Indonesia. Sistem MPR sebagaimana amanat UUD 1945 pada dasarnya bukan sistem parlementer murni ataupun presidensiil murni. Para perumus konstitusi menyadari adanya multikulturalisme politik di Indonesia sehingga penerapan sistem parlementer murni (fusion of power) dan sistim presidensiil murni (separation of power) tidak akan memberikan jaminan terciptanya stabilitas pemerintahan.

Sistem parlementer murni dinilai sebagai penerapan pandangan individualisme dan tidak mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas (merupakan fusion of power dimana kekuasaan eksekutif pada esensinya menjadi bagian kekuasaan legislatif) dan sewaktu-waktu terancam oleh mosi tidak percaya parlemen (supremacy of parliament). Sedangkan sistem presidensiil dinilai memiliki tiga kelemahan, yaitu (1) mengandung resiko konflik berkepanjangan antara legislatif – eksekutif apabila tidak didukung mayoritas parlemen, (2) sangat kaku, karena presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berahir dan (3) cara pemilihan “winner takes all” seperti dipraktekkan di Amerika Serikat bertentangan dengan semangat demokrasi[6].

Realitas multikulturalisme idiologi politik itu mendorong para pendiri negara memilih sistem sendiri[7] dengan menempatkan MPR sebagai supreme of power, sedangkan DPR menjadi bagian dari MPR dan berfungsi sebagai legislative councils atau assembly. Dalam sistem ini Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dirumuskan MPR. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Presiden mengendalikan seluruh urusan teknis penyelenggaraan pemerintahaan kecuali dalam pembuatan undang-undang, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, membuat Perpu dan penetapan APBN yang mekanismenya harus melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.

Konsensus penyederhanaan partai berbasis golongan dan idiologi —yang berhasil diterapkan Presiden Soeharto— dituding sejumlah kalangan membatasi partisipasi politik rakyat dan keberadaanya harus didekonstruksi. Sejumlah kalangan dalam negeri ‘pro demokrasi ala Amerika’ bahkan menuding UUD 1945 melahirkan karakteristik pemerintahan otoriter karena dinilai terlalu memusatkan kekuasaan kepada Presiden (concentration of power upon the president atau the strong executive type of government). Menurut kalangan ini karakteristik tersebut tercermin dari pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti Pasal 5 ayat (1) kekuasaan membentuk UU, dan ayat (2) kekuasaan menetapkan peraturan pemerintah; Pasal 10 memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Perang; Pasal 11 menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian; Pasal 12 menyatakan keadaan bahaya; Pasal 13 mengangkat Duta dan Konsul serta menerima Duta negara lain; Pasal 14 memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi; Pasal 15 memberi gelar dan tanda jasa; pasal 17 ayat (2) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; Pasal 21 ayat (2) membatalkan RUU yang disetujui DPR; Pasal 22 menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti UU; dan Pasal 23 ayat (1) mengajukan RAPBN[8].

Tudingan tersebut bersisiran dengan atmosfer euforia reformasi yang ditandai dengan sindrom dan stigmatisasi “semua yang terkait dengan Presiden Soeharto harus di dekonstruksi” dan pada akhirnya mendorong amandemen UUD 1945 secara membabi buta tanpa memperhatikan aspek historis maupun latar belakang idiologis perumusan UUD 1945. Tudingan pemusatan kekuasaan pada Presiden didekonstruksi dengan merubah otoritas pembuatan undang-undang pada DPR (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 amandemen pertama). Pasal tersebut diimplementasikan secara berlebihan oleh para anggota DPR dengan memberi hak bagi dirinya —melebihi ketentuan yang ada dalam UUD 1945— seperti hak hak menyeleksi para pejabat publik: pimpinan Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Polri, serta pimpinan dan anggota komisi negara yang pembentukannya melalui undang-undang.

Amendemen secara membabi buta juga tercermin dalam penghapusan utusan golongan dari keanggotaan MPR dan penghapusan kewenangan MPR dalam penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebagaimana telah dibahas dalam bab 6, penghapusan utusan golongan dapat mematikan multikulturalisme Nusantara secara sistematis sebagaimana tumbangnya suku Indian dan Aborigin di tanah kelahirannya sendiri. Begitu pula dengan penghapusan peran MPR dalam penyusunan GBHN merupakan penyimpangan amanat sila keempat Pancasila bahwa pemerintahan Indonesia pada dasarnya pemerintahan rakyat.

Amendemen UUD 1945 beserta implementasinya secara membabi buta pada akhirnya memicu munculnya instabilitas pemerintahan yang dipicu oleh tarik ulur politik antara Presiden dengan kekuatan politik penyangganya di DPR. Hal sama juga dialami oleh pimpinan daerah yang tidak didukung kekuatan mayoritas DPRD sehingga kerja-kerja pemerintahan banyak tersandera oleh tarik ulur politik. Untuk memahami anatomi permasalahan penyebab terjadinya instabilitas pemerintahan pada era reformasi, dikemukakaan fakta-fakta berikut:

Pragmatisme Elit Politik

Kekacauan politik pada era reformasi bukan lagi disebabkan oleh konflik-konflik idiologis melainkan perebutan pos-pos strategis dalam kabinet, direktur-direktur BUMN maupun penguasaan kendali proyek-proyek pemerintah. Sistem multi partai —selama tiga kali penyelenggaraan Pemilu dalam era reformasi— belum mampu menghasilkan partai yang dapat menempatkan wakilnya secara mayoritas (lebih dari 50%) di DPR. Presiden-Wakil Presiden dan Pimpinan Daerah terpilih pada akhirnya tidak memiliki dukungan mayoritas DPR/DPRD yang mana dukungan itu menjadi syarat terciptanya stabilitas pemerintahan. Bahkan sejumlah Pimpinan Daerah terpilih justru tidak berasal dari kader partai kuat, melainkan diusung oleh gabungan partai-partai gurem. Upaya eksekutif melakukan konsolidasi dukungan parlemen seringkali dimanfaatkan oleh politisi-politisi —khususnya yang datang dari partai berbeda— sebagai pintu bargaining agar partainya memperoleh pos-pos trategis dalam pemerintahan. Tarik ulur ini seringkali menyita energi eksekutif sehingga agenda-agenda pemerintahan menjadi terbengkalai.

Bargaining dan Penyanderaan Kasus Hukum

Tarik ulur antara elit politik dengan elit eksekutif tidak jarang dilatarbelakangi komplikasi antar pelakunya yang terbelit kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Bargaining politik tidak jarang dilakukan melalui penyanderaan kasus hukum dimana kalangan elit politik dan elit pemerintahan faktanya tidak banyak yang benar-benar bersih dan terbebas dari kasus hukum. Kasus-kasus hukum ini kemudian dijadikan alat untuk saling menikam satu sama lain hingga pada suatu titik tercapai kompromi dengan bargaining-bargaining tertentu. Penyanderaan kasus hukum menyebabkan pelakunya tidak berani mengambil kebijakan atau tindakan tegas —demi kepentingan rakyat— karena dihantui kasusnya akan terbongkar oleh lawan-lawan politiknya[9].

Money Politik dan Maraknya Kasus Korupsi

Pemilihan langsung ditandai dengan maraknya money politik yang terjadi dalam skala lebih luas jika dibandingkan dengan pemilihan Presiden oleh MPR maupun kepala daerah oleh DPRD. Begitu pula pemilu anggota DPR-DPRD antara sistem proporsional (memilih partai) dan pemilihan langsung terhadap calon-calon anggota legislatif dengan sistem suara terbanyak. Dalam iklim perpolitikan yang masih diwarnai dengan mentalitas pragmatis —jabatan publik dinilai sebagai komoditas yang dapat dibeli dan bukannya sebagai amanah—, pemilu langsung memerlukan biaya lebih besar. Implikasi pembengkakan biaya politik itu dinilai sejumlah kalangan menjadi pemicu penggunaan dana publik (APBN-APBD) sebagai sasaran pengembalikan “investasi” yang telah dikeluarkan untuk membeli jabatannya.

Mentalitas korup dalam rangka pengembalian “investasi jabatan” melalui dana publik itu tercermin dari banyaknya pimpinan Daerah (125 dari 524 pimpinan daerah) yang terjerat kasus korupsi[10]. Berdasarkan telaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 8 kelompok perkara penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (TPK)[11]:

Banyaknya pimpinan daerah yang tersangkut kasus korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian secara langsung berupa hilangnya anggaran negara. Berlarut-larutnya proses penegakan hukum menyebabkan energi pimpinan daerah terkuras untuk upaya-upaya pembelaan diri dari jeratan hukum. Pimpinan daerah yang tersandera kasus hukum pada akhirnya tidak dapat mengalokasikan energinya dalam melakukan perencanaan dan mengorganisasi pembangunan serta pelayanan publik secara maksimal. Akibatnya anggaran yang tersedia tidak dapat dimaksimalkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.

Terseretnya pimpinan daerah oleh kasus hukum seringkali memunculkan gerakan-gerakan politik yang menuntut pergantian pimpinan daerah sehingga stabilitas pemerintahan menjadi terganggu. Instabilitas pemerintahan akibat kasus korupsi sebenarnya dapat diminimalisasi manakala proses penanganannya dilakukan secara cepat sehingga segera memperoleh keputusan hukum tetap. Cepatnya penanganan akan segera membebaskan pemerintah dari penyanderaan kinerjanya oleh kasus korupsi yang melilit pimpinan dan pejabat puncaknya.

Berdasarkan anatomi permasalahan sebagaimana dikemukakan diatas, menyeruaknya instabilitas pemerintahan pada era reformasi disebabkan oleh tiga faktor utama, yaitu komplikasi sistem presidensiil-multi partai, konflik kewenangan DPR-Presiden dalam urusan teknis pemerintahan dan in-efektifitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi elit politik dan pejabat negara. Dua faktor pertama merupakan penyebab instabilitas pemerintahan pada tingkat pusat, sedangkan faktor terakhir terjadi merata pada semua tingkatan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Khusus bagi pemerintahan daerah, kasus korupsi merupakan penyebab utama terjadinya instabilitas pemerintahan.

Komplikasi Sistem Presidensiil-Multi Partai

Penghapusan MPR sebagai locus of power (pemegang kedaulatan tertinggi) dan ditetapkanya pemilihan presiden secara langsung —melalui amandemen UUD 1945 yang ketiga— telah menandai pergeseran sistem ketatanegaraan kita ke arah presidensiil[12]. Sistem ketatanegaraan hasil amandemen, khususnya penghapusan MPR sebagai locus of power, bukan saja bergeser dari rancangan asli para perumus konstitusi —yang mendasarkan sistem ketatanegaraan kita pada kaidah dasar negara kekeluargaan, negara yang berkedaulatan rakyat dan penyelenggaraan demokrasi sosial ekonomi—, akan tetapi juga melupakan realitas multikultural masyarakat nusantara.

Implikasi multikulturalisme Indonesia —dalam hal budaya, idiologi dan agama—- terpantul dalam wajah perpolitikan bangsa yang ditandai dengan memunculnya banyak partai politik berbasis idiologi golongan atau kelompok. Walaupun pada saat ini perinteraksian antar faksi politik maupun dialektikanya dengan eksekutif tidak lagi diwarnai oleh perdebatan idiologis, keberadaan partai-partai tersebut berasal dari varian-varian idiologi berbeda. Fenomena itu dapat menjelaskan kenapa partai-partai menengah dari kalangan Islam —seperti PAN, PKB, PKS dan PPP— lebih memilih eksis dengan kekuatannya masing-masing dan sulit untuk diharapkan dapat melebur menjadi satu kekuatan kepartaian besar.

Amandemen UUD 1945 dengan mengabaikan aspek historis, filosofis maupun kultural pada akhirnya memunculkan kombinasi sistem presidensiil dan sistem multipartai ekstrim dalam ketatanegaraan kita. Padahal sudah sering diingatkan oleh para ilmuwan politik dan ahli Tata Negara, skema presidensiil memiliki resiko jika dikombinasikan dengan sistem multipartai ekstrem. Konsekuensi kombinasi presidensiil-multipartai adalah terpilihnya ”presiden minoritas”—presiden dengan basis politik relatif kecil di DPR— dan fragmentasi politik tanpa kekuatan mayoritas di DPR, sebagaimana dialami era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001), Megawati (2001-2004), dan Presiden Yudhoyono (2004-2009 dan 2009-2014). Bahkan Scott Mainwaring (1993) mengingatkan potensi kebuntuan politik (deadlock) jika presidensialisme dikombinasikan sistem multipartai[13].

Solusi komplikasi sistem presidensiil-multi partai dapat dilakukan dengan pembatasan jumlah partai secara alamiah —melalui mekanisme parliamentary threshold (PT)— namun tetap memperhatikan batas toleransi tertentu, agar keragaman politik sebagai pantulan ‘multikulturalisme masyarakat Nusantara’ tetap terjaga[14]. Dengan adanya PT, pragmatisme politik, cepat atau lambat akan berhadapan dengan pengadilan rakyat dalam dua bentuk. Pertama, partai yang tidak memiliki kader-kader berkualitas, berintegritas, jujur, bersih —atau tidak mampu membersihkan partainya dari kader-kader yang tidak jujur, pragmatis, tidak memiliki visi dan kompetensi dalam mewujudkan gagasan perubahan untuk kesejahteraan rakyat— dengan sendirinya akan ditinggalkan pemilih pada pemilu berikutnya. Kedua, partai yang tidak dikelola dengan manajemen organisasi secara baik —dan tidak mampu membuktikan kemampuannya mewujudkan kesejahteraan rakyat— cepat atau lambat akan tereliminasi.

Kemerdekaan informasi menjadikan masyarakat semakin melek politik dan mampu membedakan partai yang benar-benar memiliki kader berkualitas serta dikelola dengan manajemen organisasi secara baik dengan partai yang dikelola secara asal-asalan dan didalamnya dipenuhi oleh politisi-politisi yang tidak berintegritas. Proses pendewasaan politik —melalui serangkaian pemilu yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun— menjadikan masyarakat semakin rasional dalam memberikan dukungan politiknya dan tidak lagi terjebak oleh fanatisme golongan, idiologi tertentu atau janji-janji manis kalangan politisi.

Mekanisme PT memang dapat mendorong penyederhanaan partai, namun dalam realitas multikultural Indonesia, penyederhanaan itu kecil kemungkinannya dapat mewujudkan dwi partai sebagaimana sistem kepartaian ideal penopang presidensiil di Amerika Serikat. PT memang bisa mengurangi komplikasi sistem presidensiil-multi partai di Indonesia, akan tetapi tidak dapat diadalkan sebagai instrumen terbentuknya sistem kepartaian ideal dalam skema presidensiil.

Pengembalian Otoritas Eksekutif dan Refungsionalisasi GBHN

Selain komplikasi sistem presidensiil-multi partai, instabilitas pemerintahan pada era reformasi juga disebabkan oleh tarik ulur kewenangan DPR-Presiden dalam urusan teknis penyelenggaraan pemerintah yang seharusnya menjadi otoritas Presiden. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (amandemen pertama) menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Otoritas ini ditafsirkan secara berlebihan oleh DPR dengan memberi hak bagi dirinya campur tangan dalam masalah teknis pelaksanaan pemerintahan, melebihi kewenangan yang diberikan UUD. Penambahan hak itu tercermin dalam proses seleksi para pejabat publik, seperti pimpinan Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Polri atau pimpinan lembaga lainnya yang pembentukannya atau mekanisme pemilihanya diatur melalui undang-undang.

Menurut pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua), DPR memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pada ayat berikutnya (dalam pasal tersebut) disebutkan bahwa selain ketiga fungsi itu, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

Selain ketiga fungsi dan hak tersebut, DPR juga diberi kewenangan dalam: (1) memberi persetujuan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, (2) memberi persetujuan dalam penetapan APBN, (3) memberi persetujuan dalam pengangkatan dan pemberhentian Komisi Yudisial, (4) dan mengusulkan sepertiga calon Mahkamah Konstitusi (MK). DPR juga memberikan pertimbangan Presiden dalam pengangkatan duta dan konsul serta dalam memberikan amnesti dan abolisi.

Sedangkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Berdasar ketentuan tersebut, segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan —selain yang sudah diatur secara tegas oleh UUD agar dilakukan bersama-sama DPR— merupakan kewenangan yang melekat pada Presiden (eksekutif).

Penyerobotan hak eksekutif oleh DPR melebihi porsi yang ditetapkan UUD 1945 bukan saja inkonstitusional, akan tetapi juga memperlebar ruang penyanderaan DPR atas kebijakan dan agenda-agenda Presiden. Penyerobotan hak eksekutif ini —sebagaimana dalam kasus seleksi para pejabat publik, seperti pimpinan Bank Indonesia, Panglima TNI, Kepala Polri atau pimpinan lembaga lainnya yang pembentukannya atau mekanisme pemilihannya diatur melalui undang-undang— seringkali memicu ketegangan Presiden-DPR sehingga program-program eksekutif menjadi terganggu. Pengembalian kewenangan DPR sesuai dengan pengaturan UUD 1945 bukan saja merupakan pelurusan konstitusional terhadap peran dan fungsi DPR. Pengembalian tersebut juga dapat menghindarkan eksekutif dari ancaman dikatorial partai yang selama ini menjadi pemicu munculnya instabilitas pemerintahan.

Selain pengembalian otoritas Presiden sesuai ketentuan UUD, pengembalian fungsi MPR untuk menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) juga dapat meminimalisasi konflik DPR-eksekutif. Adanya GBHN akan menjadi panduan tentang arah dan kebijakan negara, sehingga dialektika DPR-Presiden akan dikerangkai oleh isu-isu kebijakan yang benar-benar terkait dengan kemajuan bangsa secara berkelanjutan, dan bukannya terjebak oleh kemauan atau ide-ide pragmatis atau ide-ide bersifat temporal yang datang dari faksi-faksi politik di DPR[15]. Pengembalian fungsi MPR menetapkan GBHN bukan saja meminimalisasi dialektika kebangsaan yang tidak produktif, akan tetapi juga merupakan amanat sila keempat Pancasila agar sistem pemerintahan melibatkan partisipasi seluruh rakyat melalui para wakil-wakilnya.

Efektifitas Hukum Bagi Pejabat Publik dan Elit Politik

Selain mendudukan kembali fungsi, kewenangan, dan hak DPR sesuai ketentuan UUD, instabilitas pemerintahan juga dapat diminimalisasi dengan penegakan hukum, khususnya percepatan penyelesaian kasus-kasus korupsi agar segera memperoleh kekuatan hukum tetap. Selama ini para tersangka korupsi tetap mendapat keleluasaan menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, pimpinan daerah atau anggota legislatif dengan berlindung dibalik argumentasi “kasusnya belum P-21” atau “belum memperoleh kekuatan hukum tetap”. Argumentasi itu kerap dijadikan senjata oleh kalangan koruptor untuk tetap mempertahankan jabatan dan pada saat bersamaan menggunakan fasilitas jabatan yang dimilikinya untuk membersihkan diri dari jeratan hukum. Berlarut-larutnya penyelesaian kasus korupsi berpengaruh terhadap stabilitas pemerintahan karena energi para pejabatnya terkuras untuk melakukan pembelaan diri dari jeratan kasus hukum.

Salah satu upaya percepatan penanganan kasus korupsi adalah dengan perubahan ketentuan UU No 32/ 2004 yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden[16]. Para penyidik seringkali beralasan, lambatnya ijin dari presiden sebagai faktor penghambat penanganan perkara korupsi. Dengan menghapuskan ketentuan “ijin dari presiden”, penanganan kasus korupsi yang melilit pimpinan daerah dapat segera dilaksanakan tanpa harus terjebak birokrasi yang panjang. Para pejabat yang kasusnya dinyatakan P-21 dengan sendirinya harus di non aktifkan dari jabatannya —-hingga proses hukumnya memperoleh kekuatan hukum tetap— agar penanganan kasusnya tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Selain itu juga diperlukan sistem yang dapat memaksa aparat hukum agar mampu menyelesaikan proses penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan (hingga status P-21) —terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan elit politik dan pejabat negara— dalam batasan waktu tertentu. Deadline itu diperlukan agar tersangka korupsi segera memiliki kepastian hukum (dengan kekuatan hukum tetap) bahwa dirinya dinyatakan bersalah atau tidak. Apabila dinyatakan tidak bersalah maka nama baiknya dipulihkan dan jabatannya diberikan kembali. Namun apabila pejabat yang diduga korup benar-benar memenuhi unsur tidak pidana korupsi maka prosesnya akan cepat diselesaikan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan. Para politisi juga tidak bisa menggunakan kasus korupsi sebagai instrumen penyanderaan terhadap kerja-kerja eksekutif menjalankan pemerintahan.

Mengacu anatomi permasalahan sebagaimana dikemukakan diatas, percepatan penanganan tindak pidana korupsi terhadap elit politik dan pejabat akan memberikan kontribusi besar dalam mengembalikan stabilitas pemerintahan. Percepatan penanganan korupsi akan membebaskan penyanderaan roda pemerintahan —baik pusat maupun daerah— dari para pejabat tersangka kasus korupsi yang masih bercokol dan mencengkeram jabatannya.

***


[1]     Disarikan dari buku Politik Kenusantaraan

[2]     Pada tingkat ekstrim, pragmatisme politik akan mengantarkan dinamika perpolitikan bangsa kedalam kumparan perebutan kekuasaan berbasis egoisme kelompok atau klan tertentu, walaupun dikemas dengan isu-isu kesejahteraan. Pada suatu titik, dinamika itu seringkali mengabaikan kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa demi kecemerlangan politik kelompok atau klan yang di dukungnya.

[3]     Dalam perdebatan lebih lanjut memunculkan kontroversi apakah para wakil rakyat merupakan delegates/ messenger boy (terikat oleh kepentingan partai) atau trustee (anggota DPR mengeluarkan suaranya sebagai sosok merdeka, menurut perasaan kehormatan dan keinsafan batinnya, tidak selalu atas perintah atau kewajiban mengikuti induk partainya).

[4]     Pidato Presiden, Wejangan Bapak Presiden Kepada Para Peserta Sarasehan Pembekalan Bagi Calon Anggota DPR-RI Periode 1997-2002 di Istana Negara, (Jakarta: Sekretariat Negara, 9 Agustus 1997), hlm 40.

[5]     Ibid, hl 40-41

[6]     Sofian Effendi, makalah dengan judul “Sistem Pemerintahan Adalah Jati Diri Bangsa”, (Yogyakyakarta: Universitas Gajah Mada: 2 Februari 2005), hlm 8. 

[7]     Sistem pemerintahan yang disusun para pendiri negara Indonesia bukanlah mencontek apa adanya dari sistem parlementer atau presidensil, akan tetapi menggunakan sistem sendiri. Ismail Suny menyebutnya Sistem Quasi-presidensial, Padmo Wahono menamakannya Sistem Mandataris, dan Azhary menamakannya Sistem MPR. Lihat dalam Sofian Effendi, makalah dengan judul “Sistem Pemerintahan Adalah Jati Diri Bangsa”, (Yogyakyakarta: Universitas Gajah Mada: 2 Februari 2005), hlm 8. 

[8]     Wawan Kurniawan, evektifitas versus demokrasi, SAKSI No. 21 Tahun IV 23 Juli 2002.

[9]     Sebagai contoh kasus Bibit-Candra yang pada awalnya terbelit kasus hukum namun agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat kasusnya di Deponering. Mereka berdua akhirnya diijinkan mengikuti pemilihan ketua KPK dalam sebuah proses di DPR yang menandakan keberadaan mereka diterima oleh para anggota DPR. Namun ketika KPK mulai melakukan penangkapan terhadap politisi partai-partai besar yang terjerat kasus gratifikasi pemilihan Gubernur BI, para politisi kemudian mempersoalkan kembali Deponering yang telah membebaskan mereka berdua dari tuntutan hukum.

[10]    Rincian:18 gubernur, 17 walikota, 84 bupati, 1 wakil gubernur, 19 wakil bupati, 8 wakil walikota.

[11]    Sudah 125 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi Dengan Status Tersangka, Lawang Post, 7 November 2010

[12]    Sofian Efendi, Op. Cite, hlm 7

[13]    Samsudin Haris, Presidensial Cita Rasa Parlementer, http://picasaweb.google.com, Jum’at, 28 November 2008

[14]    Kecuali jika dapat dicapai konsensus penyederhanaan partai (tanpa menggunakan mekanisme PT ataupun ET) sebagaimana dilakukan Presiden Soeharto, maka komplikasi presidensial-multipartai akan dengan sendirinya dapat diatasi.

[15]    Tidak adanya GBHN menjadikan dialektika pembangunan pada era reformasi diwarnai oleh penyikapan terhadap ide-ide baru yang bermunculan secara sporadis sehingga hanya menghasilkan perbaikan-perbaikan atau sekenario pembangunan secara parsial. Adanya GBHN akan menjadikan dialektika kebangsaan tetap berada dalam koridor agenda menyeluruh pembangunan bangsa sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan oleh MPR.

[16]    Kecuali kasus yang ditangani KPK, maka prosesnya tidak memerlukan ijin Presiden.

May 162013
 
Pak Harto Dan Trilogi Pembangunan

Pak Harto dan Trilogi Pembangunan (1)

Stabilitas Keamanan: Antara Ketegasan dan Tindakan Otoriter[1]

 

Oleh: Abdul Rohman

 

Pers ramai menulis kematian misterius sejumlah orang dengan menyebutnya “penembakan misterius”, atau disingkatnya lagi dengan sebutan “petrus”. Kalangan cendekiawan dan juga di forum-forum internasional ada yang menyinggungnya, mengeksposnya. Dia tidak mengerti masalah sebenarnya. Kejadian itu misterius juga tidak. Masalah sebenarnya didahului oleh ketakutan yang dirasakan rakyat. Ancaman-ancaman yang datang dari orang-orang jahat, perampok, pembunuh dan sebagainya. Seolah-olah ketenteraman di negeri ini tidak ada. Yang ada seolah-olah hanya rasa takut saja. Orang-orang jahat itu tidak hanya melanggar hukum, akan tetapi sudah bertindak melebihi batas perikemanusiaan. Umpamanya saja orang tua sudah dirampas kemudian masih dibunuh. Perempuan yang diambil kekayaannnya dan si istri orang lain itu masih juga di perkosa oleh orang jahat itu di depan suaminya. Itu sudah keterlaluan. Apa hal itu mau didiamkan saja?. Kita harus mengadakan treatment, tindakan yang tegas. Tindakan tegas bagaimana?. Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu bukan lantas dengan tembakan, dor! Dor! Begitu saja. Bukan !, tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak. Supaya, orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan kejahatan masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Maka meredalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan itu”[2].

Tindakan tegas Presiden Soeharto mewujudkan stabilitas Nasional —sebagaimana ditunjukkan dalam kasus Petrus— merupakan salah satu upayanya melakukan konsolidasi energi bangsa yang sebelumnya terpecah-pecah dalam dinamika dan kompetisi politis-pragmatis maupun konflik-konflik ideologis. Dalam suasana tanpa konsensus itu, bangsa ini —hingga 20 tahun merdeka— tidak segera bisa beranjak memanfaatkan jembatan emas kemerdekaan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, kegiatan-kegiatan pencerdasan kehidupan bangsa, dan turut serta mewujudkan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Selain mengembalikan setiap dinamika kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan dalam kerangka ketaatan terhadap Pancasila sebagai road map idiologis, Presiden Soeharto menghimpun energi semua komponen bangsa kedalam agenda bersama yang diformulasikan dalam bentuk Trilogi Pembangunan. Sebuah road map kemandirian bangsa yang diletakkan pada pilar stabilitas, pembangunan di segala bidang —yang dilakukan oleh pemerintah dan segenap rakyat— dan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya kepada seluruh rakyat.

23 Pak Harto dan Trilogi Pembangunan (1)“Tinggalkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu. Saatnya bekerja, membangun bangsa dalam semua aspek kehidupan. Kalau menginginkan bangsa ini menjadi bangsa yang adil, makmur dan mandiri, energi semua komponen bangsa harus dialokasikan untuk membangun. Semua penghalang pembangunan, termasuk segala hal yang dapat memicu munculnya instabilitas bangsa harus disingkirkan”. Itulah kira-kira makna pesan yang terangkum dalam Trilogi Pembangunan, yaitu terwujudnya stabilitas politik dan keamanan, pembangunan di segala aspek kehidupan dan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya.

Apabila kita telaah secara mendalam, Trilogi Pembangunan itu tidak lain merupakan road map bagi bangsa Indonesia —yang digelorakan Presiden Soeharto— untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Yaitu terwujudnya sebuah pemerintahan dalam negara Indonesia merdeka yang dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mampu turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan negara itu harus dicapai dalam koridor philosophische grondslag yang kita kenal bersama sebagai Pancasila.

Untuk mewujudkan tujuan negara, penyelenggara negara harus mampu menciptakan stabilitas agar semua energi komponen bangsa tidak terganggu oleh motif-motif destruktif sehingga dapat dialokasikan sebesar-besarnya untuk pencapaian tujuan itu. Pemerintah juga harus mampu mengelola energi semua komponen bangsa kearah tepat, yaitu pembangunan di segala bidang secara berkelanjutan dan bukannya terjebak kedalam konflik horisontal sehingga menelantarkan tujuan utama penyelenggaraan negara. Pembangunan itu sendiri harus dapat dirasakan oleh segenap rakyat sehingga pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda pembangunan itu sendiri. Hanya dengan cara seperti itulah kemandirian bangsa dan peradaban Nusantara dapat diwujudkan sehingga keberadaannya tidak lagi menjadi halaman belakang dari peradaban dunia dan jerih payah perjuangan kemerdekaan tidak akan berakhir sia-sia.

Stabilitas nasional sendiri meliputi stabilitas keamanan, ekonomi dan politik. Bab Ini akan membahas stabilitas kemanan, untuk dapat melihat secara jernih perbedaan antara sikap tegas dan tindakan otoriter. Stabilitas Nasional bukan hanya merupakan prasyarat terselenggaranya pembangunan, akan tetapi merupakan amanat sila kedua Pancasila untuk terwujudnya “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain dan resultan dari kebebasan masing-masing individu itu berupa pranata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berkeadaban. Oleh karena itu merupakan kebenaran universal dan berlaku di kolong bumi manapun jika bentuk-bentuk tindakan yang tidak beradab —dalam aspek apapun— tidak bisa ditoleransi.

Indonesia telah mengikrarkan sebagai negara hukum dan oleh karena itu pembentukan masyarakat yang berkeadaban dikelola secara legal frame work atau berdasarkan pada kerangka hukum. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang disetujui rakyat (DPR), dimana rujukan filosofisnya disandarkan pada philosophische grondslag (Pancasila) dan UUD 1945. Oleh karena itu terbentuknya stabilitas nasional harus dikelola berdasarkan sistem hukum dan semua ketentuannya harus ditaati segenap elemen bangsa.

Stabilitas Keamanan: Antara Ketegasan dan Tindakan Otoriter

Terwujudnya stabilitas keamanan dalam masyarakat terkait erat dengan bekerja efektifnya sistem hukum dalam sebuah negara. Permasalahan tradisional yang selalu membelit efektifitas penegakan hukum adalah eksistensi hukum itu sendiri yang berlakunya tidak secara otomatis dan otonom, akan tetapi tergantung kepada kemampuan penyelenggara negara untuk menegakkannya. Efektifitas hukum bersandar pada empat pilar penegakan hukum, yaitu tersedianya peraturan perundang-undangan yang baik dan sejalan dengan komitmen spiritual masyarakatnya, profesionalisme aparat penegak hukum, tersedianya fasilitas penegakan hukum secara memadai dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi empat syarat. Pertama, syarat yuridis dimana produk hukum tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun membuka ruang terjadinya konflik hukum yaitu pertentangan produk hukum yang satu dengan lainnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, syarat filosofis yaitu peraturan hukum harus sejalan dengan komitmen spiritual atau gemuruh suara batin masyarakat. Standar paling mudah dalam pemenuhan syarat filosofis ini adalah kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam philosophische grondslag (Pancasila) dan UUD 1945 selain aspirasi yang sedang berkembang dalam masyarakat. Ketiga, syarat sosiologis-historis yaitu peraturan hukum harus memperhatikan historical contex masyarakat atau obyek yang hendak diatur. Pengabaian aspek sosiologis dan historis juga dapat menyebabkan sebuah peraturan tidak dapat dilaksanakan secara baik. Keempat, perkembangan lingkungan strategis yang mana peraturan hukum harus mengakomodasi perkembangan atau perubahan jiwa zaman (geistgebodenheit).

Untuk dapat melahirkan peraturan perundang-undangan yang baik memerlukan —atau harus melibatkan— pelaku legislasi yang memahami keempat syarat diatas, sehingga dapat mengurangi kelemahan sebuah produk hukum yang dihasilkan. Kasus era reformasi adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang akhirnya di judicial review karena proses pembuatannya —bisa jadi— kurang mematuhi keempat syarat diatas. Begitu pula amandemen UUD 1945 yang secara filosofis mengalami berbagai distorsi (sebagaimana dibahas dalam bab 6) dan pengabaian aspek sosiologis-historis sehingga melahirkan konflik Yogya khususnya dalam penetapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta[3]. Rumusan peraturan perundang-undangan yang baik juga harus memberikan kepastian hukum sehingga tidak memunculkan multi intepretasi yang dapat dimanfaatkan pengacara hitam untuk meloloskan client-nya dari jeratan hukum.

Penegakan hukum mutlak memerlukan profesionalisme penegak hukum (penguasaan aspek teknis penegakan hukum, kejujuran dan komitmenya dalam mewujudkan peradaban Nusantara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945) yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai. Penegakan hukum juga memerlukan komitmen masyarakatnya untuk secara disiplin mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terwujudnya kepatuhan hukum memerlukan edukasi publik sehingga memahami apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta konsekuensi tindakan tegas bagi para pelanggarnya.

Terlepas adanya keharusan pemenuhan keempat pilar diatas —undang-undang yang baik, profesionalisme penegak hukum, kepatuhan hukum masyarakat dan sarana-prasarana memadai— penegakan hukum selalu dihadapkan dengan fenomena-fenomena berikut:

Akselerasi Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang seringkali kalah cepat jika dibandingkan dengan perkembangan bentuk-bentuk atau modus operandi tindak kejahatan. Sebagai contoh adalah pada tahun 1990-an belum muncul cybercrime, akan tetapi pada tahun 2000-an korban-korban mulai berjatuhan. Sementara itu piranti perundang-undangan belum disiapkan dan aparat hukum belum memiliki kompetensi memadai untuk secara sigap mengantisipasinya. Begitu pula dengan kejahatan terorisme yang undang-undangnya juga harus disiapkan manakala aksi-aksi teror sudah menelan korban. Kasus pencurian uang melalui ATM juga sempat menghebohkan masyarakat yang pada akhirnya menjadi pekerjaan rumah baru bagi aparat hukum.

Konsolidasi Pelaku Tindak Kejahatan

Pelaku tindak kejahatan tidaklah bersifat statis dalam hal organisasi dan kemampuannya menguasai teknik-teknik kejahatan. Mereka selalu menempa dan mengorganisasi diri untuk dapat mengungguli atau meloloskan diri dari sistem hukum yang ada. Apabila aparat penegak hukum tidak dapat mengimbangi peningkatan penguasaan teknik dan organisasi tindak kejahatan, maka dapat dipastikan akan selalu kebobolan dan kalah cepat dengan aksi para pelaku tindak kejahatan. Modus-modus penyelundupan narkoba semakin hari semakin rapi dan menembus area luas. Pencurian kendaraan bermotor juga bukan lagi untuk konsumsi penadah dalam negeri, akan tetapi juga untuk di ekspor secara besar-besaran ke luar negeri (sebagaimana terungkap dalam kasus penyelundupan kendaraan bermotor curian ke Afrika yang terungkap di Tanjung Priok pada tahun 2010). Modus pembunuhan juga semakin meningkat seperti semakin familiarnya penggunaan senjata api dan kasus-kasus mutilasi yang agak merepotkan —memerlukan proses panjang— dalam menemukan pelakunya.

Intervensi Kelompok Kuat (Ekonomi dan Politik)

Hukum selalu lembek manakala berhadapan dengan kelompok kuat, baik secara politik maupun ekonomi. Elit politik hitam seringkali menggunakan kekuatan pengaruhnya dalam melemahkan kerja aparat hukum agar kejahatan yang dilakukannya terbebas dari jeratan hukum. Sedangkan kelompok ekonomi kuat menggunakan sumber daya ekonomi yang dimilikinya untuk membeli keadilan, mulai dari penyuapan aparat hukum, membayar pengacara hitam untuk mengaburkan bukti-bukti kejahatan atau membayar sindikat kejahatan agar dapat meloloskan diri dari kejaran —atau membuat keder— aparat hukum. Cara kerja kelompok kuat dalam melemahkan penegakan hukum —agar dapat meloloskan dirinya dari jeratan hukum— biasanya menggunakan cara-cara terorganisasi, sangat rapi dan sistematis. Kedua kelompok kuat ini (politisi dan pengusaha hitam) merupakan kontributor maraknya mafia peradilan yang selalu menjadi sorotan publik, namun keberadaannya tidak kunjung bisa diatasi.

Ketiga fenomena itu —lambatnya peraturan perundang-undangan mengantisiapsi perkembangan modus kejahatan, laju konsolidasi pelaku tindak kejahatan dan intervensi kelompok kuat— seringkali menyebabkan proses penegakan hukum mengalami kemacetan. Selain disebabkan oleh kekosongan hukum manakala modus kejahatan baru sudah bermunculan, kemacetan hukum juga disebabkan oleh lemahnya kemampuan penegak hukum dalam pembuktian formal pada saat berhadapan dengan tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara canggih dan sulit dibuktikan di muka pengadilan. Kerja aparat hukum semakin sulit manakala intervensi kelompok kuat menghalang-halangi kinerja aparat hukum. Apabila aparat penegak hukum tidak mampu mengantisipasi ketiga fenomena ini, maka kondisi negara akan terjerumus kedalam situasi seakan-akan tidak ada yang bisa mengatasi tindak kejahatan. Eksistensi pemerintah akan dianggap tidak ada, karena tidak mampu menegakkan keadilan maupun pranata yang berkeadaban dalam skala kebangsaan.

Mengacu argumentasi Presiden Soeharto sebagaimana tercermin dalam kasus Petrus juga dilatarbelakangi oleh adanya kebuntuan dalam penegakan hukum. Suatu kondisi dimana aparat hukum yang tersedia tidak dapat mengimbangi laju tindak kejahatan yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Penambahan jumlah dan peningkatan profesionalisme aparat serta pembenahan sarana prasarana penegakan hukum tentunya memerlukan proses, sementara rakyat terus menjadi korban tindak kejahatan. Presiden Soeharto kemudian menarik beban tanggung jawab pada pundak dirinya —- tidak menimpakan beban tanggung jawab kepada para aparat penegak hukum yang ada di bawahnya— dengan mendeklarasikan dan memimpin sendiri perang melawan kejahatan. Dengan menggunakan aparat kepolisian yang didukung satuan-satuan militer, ia melakukan pengejaran terhadap sindikat-sindikat kejahatan dan melakukan eksekusi kepada mereka yang melakukan perlawanan senjata. Kebijakan ini membuat shock pelaku kejahatan dan stabilitas keamanan dapat diwujudkan.

Tindakan tegas Presiden Soeharto telah mengundang kritikan banyak pihak dengan menudingnya sebagai pelanggar HAM karena dinilai melakukan eksekusi tanpa melalui proses peradilan. Para pengkritiknya tampaknya melupakan fakta bahwa praktek penegakan keamanan dalam negeri di negara yang mengklaim sebagai mercusuar demokrasipun (Amerika Serikat) memerlukan organ-organ super kuat semacam FBI yang bekerja lintas departemental dan sewaktu-waktu mengambil alih penanganan kasus tindak kejahatan manakala kerja aparat kepolisian mengalami kebuntuan. Organ ini tidak hanya dilengkapi dengan personil yang memiliki pemahaman luas terhadap teknis penegakan hukum dan perkembangan modus operandi tindak kejahatan, namun juga dibekali dengan kemampuan intelejen, penguasaan teknik militer serta peralatan canggih agar dapat menaklukkan penjahat-penjahat kakap. Bahkan hingga tahun 2011, FBI masih melakukan perang melawan sindikat mafia sebagaimana akhirnya dapat menangkap ratusan anggota sindikat itu di New Jersey.

Film-film Amerika juga gencar melakukan campaign dengan menggambarkan dilema penegak hukum manakala harus membunuh para penjahat sebelum menuai resiko dirinya terbunuh, setelah penegak hukum itu mengetahui adanya kejahatan akan tetapi gagal membuktikannya di pengadilan. Penggambaran pada film-film itu sebenarnya merupakan public campaign (kampanye publik) agar masyarakat memaklumi tugas berat aparat hukum yang kadangkala harus membunuh penjahat oleh suatu alasan membela diri.

Kritikan terhadap kebijakan stabilitas yang dilakukan Presiden Soeharto kemungkinan muncul dari kelompok-kelompok —dari dalam maupun luar negeri— yang tidak menginginkan Indonesia tumbuh menjadi negara kuat dan stabil. Mereka merupakan bagian dari kelompok kepentingan atau sindikat kejahatan —termasuk sayap-sayapnya dari kalangan politisi maupun pengusaha hitam— yang merasa dirugikan atau ruang geraknya menjadi sempit akibat kebijakan stabilitas. Kelompok ini kemudian melontarkan tudingan kepada Presiden Soeharto sebagai pemimpin otoriter dan pelanggar HAM agar kebijakan stabilitas yang ada di Indonesia didekonstruksi sedemikian rupa sehingga memberinya keleluasaan untuk melakukan tindak kejahatan.

Isu pelanggaran HAM yang dilontarkan secara serampangan tanpa verifikasi konteks dan batasan-batasannya[4] pada akhirnya menjadi senjata ampuh untuk mendekonstruksi kebijakan stabilitas di Indonesia. Sebagian masyarakat Indonesia juga ikut terlarut dengan isu itu dan gagal memisahkan antara tindakan Presiden Soeharto sebagai tindakan otoriter dengan ketegasannya sebagai pimpinan negara dalam mengatasi kemacetan cara-cara konvensional penegakan hukum. Kalangan ilmuwan juga tidak sedikit menjadi pendukung isu itu dengan mengabaikan bentangan jarak yang lebar antara teori-teori normatif penegakan hukum dengan realitas yang mengharuskan perlunya langkah-langkah ekstra ordinary dalam mengatasi kemacetan hukum.

Dampak dekonstruksi kebijakan stabilitas itu pada akhirnya terbukti pada era reformasi yang ditandai dengan maraknya tindak kejahatan dan gangguan keamanan. Masyarakat menjadi resah oleh munculnya beragam gangguan keamanan seperti maraknya ledakan bom, peningkatan tindak pidana maupun kekerasan antar warga. Kejadian tindak pidana mengalami peningkatan rata-rata 12,31% pertahun selama kurun waktu 2003-2009. Secara kuantitatif —dalam kurun waktu tersebut– tindak pidana mencapai rata-rata 279.383 kejadian pertahun. Risiko penduduk terkena (korban) tindak pidana selalu mengalami peningkatan pada setiap tahunnya dan meningkat tajam selama kurun waktu 2003-2009. Pada tahun 2003, resiko penduduk terkena tindak pidana mencapai 93 orang per seribu penduduk pertahun dan pada tahun 2009 telah meningkat mencapai 148 orang perseribu penduduk pertahun. Selang waktu kejadian juga semakin pendek antara kejadian tindak pidana yang satu dengan tindak pidana berikutnya. Pada tahun 2003 selang waktu kejadian berada dalam kisaran 160 menit atau setiap 160 menit terjadi tindak pidana di Indonesia. Selang waktu itu semakin pendek pada tahun 2009 menjadi hanya 91 menit atau setiap 91 menit terjadi tindak pidana di Indonesia.

Selain adanya peningkatan jumlah tindak pidana, pada era reformasi juga ditandai dengan maraknya aksi-aksi kekerasan massa (bentrok antar warga, bentrok antar suporter, kekerasan massa atas nama etnis dan agama) serta rentetan gangguan keamanan seperti ledakan bom, perampokan dan pencurian yang terus menerus terjadi. Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya terjadi dalam sejumlah kawasan tertentu, akan tetapi meluas di seluruh wilayah Indonesia. Kekerasan ini juga marak mengiringi kalender politik seperti pemilu legislatif maupun pemilihan pimpinan-pinpinan daerah.

Data-data statistik peningkatan jumlah tindak pidana maupun gangguan keamanan sebagaimana dikemukakan diatas merupakan bukti adanya kemacetan dalam penegakan hukum. Pada saat buku ini ditulis, media juga masih ramai memberitakan kasus pembunuhan, pembobolan bank (kasus CIMB-Niaga), kekerasan antar warga, tawuran suporter maupun tawuran pelajar serta bobolnya rumah tahanan oleh kegesitan Gayus Tambunan (mafia pajak) keluar tahanan sebanyak 68 kali untuk melenggang ke Bali maupun luar negeri[5]. Fenomena itu telah memunculkan kesan publik bahwa pemerintah era reformasi telah benar-benar tidak berdaya menciptakan stabilitas dalam masyarakat. Sebuah situasi —sebagaimana ilustrasi Presiden Soeharto sebelum mengambil kebijakan Petrus— “seakan-akan tidak ada lagi yang bisa bertindak dan mengatasi tindak kejahatan” yang terjadi di negeri ini.

Menyikapi maraknya tindak pidana, gangguan keamanan dan lambatnya penyelesaian perkara oleh aparat hukum, sejumlah pihak —dari kalangan politisi maupun masyarakat— mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar dapat bertindak tegas untuk mengatasi kebuntuan hukum yang terjadi. Bahkan tidak sedikit kalangan menuding ketidaktegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk pembiaran karena tidak adanya treatment dalam menghadapi proses penegakan hukum yang nyaris mengalami kemacetan. Desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mampu bertindak tegas dalam memberantas tindak kejahatan merupakan pengakuan terselubung bahwa tudingan yang ditujukan kepada Presiden Soeharto —tindakan tegasnya menegakkan stabilitas di Indonesia telah melewati batas, otoriter serta melanggar HAM— merupakan tudingan yang tidak berdasar.

Munculnya desakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan bukti bahwa tudingannya kepada Presiden Soeharto selama ini merupakan tudingan serampangan dan tidak mengkalkulasi implikasinya terhadap stabilitas bangsa. Masyarakat mulai menyadari maraknya tindak pidana dan gangguan keamanan pada era reformasi tidak lain merupakan konsekuensi dekonstruksi secara membabi buta terhadap kebijakan stabilitas yang dicapai pemerintahan Presiden Soeharto[6]. Dekonstruksi itu harus dibayar mahal pada era reformasi dengan maraknya tindak pidana dan gangguan keamanan yang tidak kunjung bisa diatasi.

Kedepan perlu kebijakan tegas dalam bentuk ketersediaan peraturan perundang-undangan yang keberadaanya dapat menjadi perisai bagi Presiden untuk dapat secara leluasa mengatasi munculnya bentuk-bentuk instabilitas keamanan. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, siapapun Presidennya akan tetap diliputi keragu-raguan bertindak, karena dihantui oleh trauma tudingan otoriter dan pelanggaran HAM sebagaimana dialami Presiden Soeharto.

Untuk tujuan ini, pemerintah dan DPR dapat menjabarkan Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan “Presiden menyatakan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Selama ini intepretasi “negara dalam keadaan bahaya” kemungkinan hanya dipahami dalam konteks adanya serangan dari luar yang mengancam Indonesia. Pengertian “negara dalam keadaan bahaya” perlu ditafsirkan secara lebih jelas dalam berbagai konteks sesuai kondisi saat ini. Sebagai contoh adalah ‘apakah peningkatan jumlah tindak pidana sebesar 12% pertahun atau setara dengan 279.383 kejadian pertahun dapat dikategorikan sebagai negara dalam keadaan bahaya atau bukan?’. Seharusnya jumlah kejadian tindak pidana dalam jumlah ambang batas tertentu —dimana cara-cara konvensional tidak dapat menghentikannya— perlu dikategorikan sebagai “negara dalam keadaan bahaya”, sehingga dilakukan langkah-langkah khusus untuk menanganinya. Pengertian dalam keadaan bahaya juga bisa diterapkan dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemaksaan evakuasi masyarakat di sekitar wilayah bencana. Keadaan bahaya nasional barangkali juga dapat diterapkan dalam menyikapi peningkatan jumlah korban kecelakaan transportasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga penyelesaiannya memerlukan treatment khusus dan tidak hanya mengandalkan cara-cara konvensional.

***


[1]     Disarikan dari buku Politik Kenusantaraan

[2]     Penjelasan Presiden Soeharto seputar kebijakannya menegakkan stabilitas keamanan, khususnya kasus Petrus. Sebagaimana dikutip dalam G. Dwipayana dan Ramadhan KH, Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, (Jakarta: PT. Citra Kharisma Bunda, 1989), hlm 389-391.

[3]     Salah satu keistimewaan Yoyakarta adalam penetapan secara otomatis Sri Sultan sebagai Gubernur dan Pakualam sebagai Wakil Gubernur. Namaun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 (Amandemen II) menyatakan “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Amandemen terhadap pasal ini yang tidak memperhatikan historical contexs menyebabkan rakyat Yogya berhadap-hadapan dengan pemerintah pusat.

[4]     Bahwa tindakan tegas Presiden Soeharto dalam menegakkan stabilitas dilatarbelakangi oleh kebuntuan cara-cara konvensional dalam penegakan hukum.

[5]     Kerinduan masyarakat terhadap suasana stabil sebagaimana era Presiden Soeharto juga diserap penulis melalui dept interview yang dilakukan terhadap para sopir taksi di Jakarta selama tahun 2008 s/d 2010 dan wawancara kepada sejumlah masyarakat daerah pada kurun waktu tersebut. Berdasarkan wawancara yang dilakukan tidak dalam suasana formal itu juga diketahui semakin meningkatnya beban biaya hidup masyarakat, karena pendapatannya tidak lagi mampu mengcover kebutuhan berbagai kebutuhan hidup. Melonjaknya harga-harga menyebabkan penurunan nilai uang sehingga para sopir taksi tidak lagi mampu saving seperti pada era kepemimpinan Presiden Soeharto.

[6]     Sebuah kebijakan tegas tanpa kompromi dan jika perlu memanfaatkan segala alat keamanan yang ada untuk menindak berbagai macam potensi Hambatan Tantangan Aancaman dan Gangguan (HTAG) baik dari luar maupun dari dalam.

Apr 192013
 

Prof. Marlin: Pak Harto Wariskan Sistem Pelaksanaan Pembangunan Nasional

 

Warisan Terbesar Pak Harto adalah Sistem Pelaksanaan Pembangunan Nasional secara Berencana, Komprehensif, Bertahap dan Berkelanjutan, dengan tahapan lima tahunan (Repelita) dan  Rencana Tahunan yang berlaku tanggal 1 April setiap tahun. Sebagaimana diungkapkan oleh Pro JB. Sumarlin berikut:

Download (PPT, Unknown)

 Posted by at 6:18 pm
Feb 162013
 

PAK HARTO DAN PARA MENTERI KOPERASI

(Sepenggal Catatan Tercecer)

 

Oleh : Koos Arumdanie[1]

 

Catatan kecil yang tertinggal mengenai bagaimana para Menteri yang turut mengisi kiprah Orde Baru dalam pengembangan sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi di Indonesia. Dari para menteri yang pernah bertanggungjawab terhadap perkoperasian hanya tinggal Prof. DR. Subroto dan Drs. Subiakto Tjakrawerdaya yang masih berada di antara kita semua. Sedangkan Ashari Danudirdjo, Basuki Rachmat, M. Sarbini, Radius Prawiro dan Bustanil Arifin semuanya telah tiada.

Sebagaimana telah tertuang dalam tulisan saya yang lalu (Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi), kita ketahui bahwa BUUD yang semula hanya dilibatkan dalam program Bimbingan Massal (Bimas sektor pertanian pangan), kemudian ditingkatkan menjadi Koperasi Unit Desa (KUD) dengan tugas serta peranan yang terus dikembangkan. Instruksi Presiden (Inpres) No.4, Tahun 1973, Tentang Unit Desa dikeluarkan 5 Mei 1973, menjadi tonggak yuridis keberadaan KUD. Kebijakan tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Presiden No. 4, Tahun 1973, yang membentuk Wilayah Unit Desa (Wilud), pada akhirnya menjadi Koperasi Unit Desa (KUD).

Maka dari sinilah lahir Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yang berada di bawah Departemen Pertanian. Pada masa periode itu “quarto” Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi (Prof. DR.Subroto), Menteri Perdagangan (Drs. Radius Prawiro) dan Menteri Pertanian (Prof. Ir. Thayib) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (Ir. Sutami), berupaya menjabarkan instruksi Presiden tersebut. Ketiganya bekerja keras mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi situasi yang tak nyaman itu.

Pembangunan ekonomi pada awal Pelita I itu diutamakan di sektor pertanian dan pertanian yang berada di lingkup pedesaan, untuk Pak Harto tiada lain melalui kegiatan koperasi seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33. Itulah komitmen Pak Harto untuk mengatasi kemiskinan di tataran grassroot (masyarakat pedesaan). Sehingga keterlibatan keempat menteri tersebut di atas sangat esensial terhadap program pembangunan ekonomi di Indonesia.

Secara kebetulan saya berkesempatan melakukan wawancara dengan mantan menteri yang dahulu kala membawahi masalah perkoperasian pada era Kepemimpinan Pak Harto. Semua itu dalam rangka peringatan hari jadi Gerakan Koperasi yang ke 50 tahun (1995), tiga tahun sebelum Pak Harto menyatakan berhenti sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dengan almarhum Mayjen. Ashari Danudirdjo sejak menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi pada saat Pak Harto masih menjabat sebagai Pejabat Presiden, saya cukup mengenalnya dekat. Ketika Ashari masih menjadi Menteri Perindustrian Tekstil (1965), ketika itu –menjelang kudeta G-30-S/PKI saya mengikuti rencana peresmian Patal Grati di Jawa Timur, yang kemudian batal dilaksanakan –, saya sempat berulangkali mewawancarainya. Inilah pilihan pertama Pak Harto untuk menangani masalah perkoperasian di Indonesia untuk merancang Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang baru. Ashari adalah sosok yang sangat loyal terhadap Sapta Marga maupun Pancasila.

Sementara itu ketika koperasi di bawah Menteri Dalam Negeri Mayjen. Basuki Rachmat, saya tak sempat melakukan wawancara. Koperasi tak lama berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Sesaat setelah Undang-Undang No.12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai pengganti Undang-Undang No.14, Tahun 1965, maka Mayjen. Sarbini dijadikan Menteri Transmigrasi dan Koperasi. Dengan Mayjen. Sarbini pun saya tak sempat melakukan wawancara khusus. Tetapi sempat menyaksikan bagaimana almarhum memancangkan tiang pembangunan koperasi di daerah transmigrasi.

Pada Kabinet Pembangunan II dibentuk departemen Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi dan Prof.DR. Subroto ditunjuk sebagai menterinya. Mengenang kembali gagasan Pak Harto pada awal masa Orde Baru, Prof.DR. Subroto masih ingat kegairahan beliau untuk menerapkan kebijakan ekonominya dengan mengandalkan kekuatan koperasi.

“Pertama yang saya kagumi dari Pak Harto adalah pokok pemikiran yang jernih dalam upaya meningkatkan pendapatan para petani. Konsep Pak Harto bagus dan orisinal, karena pada tahun-tahun ini 80% masyarakat Indonesia hidup di daerah pedesaan” kenang Subroto, dalam wawancara yang saya lakukan di tahun 1995, dalam rangka 50 tahun Hari Koperasi.

Subroto berpendapat, Pak Harto bertindak sebagai pelaku operasional sehari-hari telah mampu menjabarkan Pasal 33 UUD 1945, secara konstitusional. Sejak Repelita I pembangunan pertanian menjadi pusat perhatian utama dan bahkan pada Repelita-Repelita berikutnya.

Sementara itu, Drs. Radius Prawiro (alm) yang tatkala itu menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi, mengenang situasi serta kondisi  di pedesaan yang saat itu belum memiliki gudang-gudang dan alat transportasi. Padahal BUUD/KUD sudah mulai berfungsi sebagai penyalur sarana produksi pertanian. Oleh karena itu, ketika harga minyak melonjak Pak Harto segera menginstruksikan agar pendapatan ekspor minyak itu juga bisa dipergunakan untuk membangun gudang-gudang sarana produksi pertanian. Juga memperbaiki serta membuat jalan-jalan, sarana transportasi ditingkatkan serta menata sistim kerja yang lebih efesien.

“Pak Harto saat itu sangat concern terhadap pembangunan pedesaan melalui KUD. Kegiatan desa melalui koperasi bagi Pak Harto merupakan suatu komitmen nasional. Selain itu semua tindakan Pak Harto menggairahkan dan getol sekali dalam menggerakan koperasi, melaksanakan Undang-Undang Dasar”, ujar Radius, ketika saya wawancarai menjelang Hari Koperasi 1995.

Radius Prawiro juga kembali menggambarkan bagaimana kondisi dan situasi di pedesaan waktu itu. “Gudang belum ada, jalan-jalan masih sangat buruk. Transportasi pedesaan masih langka, jika ada kendaraan kondisi sudah tidak memungkinkan untuk melayani kegiatan di sana”, kenangnya.

Langkah Radius Prawiro kemudian didampingi Bustanil Arifin (alm). Presiden Soeharto menampilkan tokoh “bertangan dingin” Bustanil Arifin yang menjadi Menteri Muda Urusan Koperasi merangkap Kepala BULOG. Duet Radius dan Bustanil menghasilkan pertumbuhan serta perkembangan perkoperasian Indonesia melejit. Berbagai kebijaksanaan meluncur dari hasil kerjasama keduanya. Badan Urusan Logistik (BULOG) pun segera membangun gudang-gudangnya secara bertahap, sesuai acuan REPELITA. Namun berbagai kendala menghadang Bustanil, pada awal tugasnya (1978). Satu kendala yang mendasar adalah, ternyata koperasi-koperasi itu terlalu besar  bergerak dalam aspek sosialnya.

“Aspek sosial terlalu menojol, sehingga lupa pada aspek-aspek ekonomi, aspek usaha  yang diperlukan sebagai suatu organisasi yang melaksanakan bisnisnya. Terkadang dalam koperasi, kala itu tidak ada bisnisnya”, ujar Bustanil mengenang masa lalu.

Setelah melalui perombakan di tangan Menteri Muda Koperasi, melalui Koperasi Unit Desa dapat menjangkau seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat. Pertanian (dari gabah, pupuk, obat-obatan hingga sistim irigasi), perikanan (nelayan hingga tempat pelelangan ikan), peternakan (hingga penghasil susu sapi & kambing), ayam, produk telur ayam, usaha listrik, pertambangan, simpan-pinjam, tahu-tempe dan masih banyak lagi. Bahkan di Timor-Timur (kini Timor Leste) provinsi termuda di Indonesia itu, KUD bisa berkembang cepat. Pelaksanaan tataniaga kopi sebagai hasil utama setempat, sudah bisa ditangani oleh KUD.

Laju perkembangan koperasi memang berawal ketika Bustanil Arifin menjadi Menteri Muda Urusan Koperasi (Kabinet Pembangunan III) yang dilanjutkan selama dua periode (Kabinet Pembangunan IV & V) menjadi Menteri Koperasi. Kiprah Bustanil mengembangkan perkoperasian di Indonesia memang ditunjang pula kedudukannya sebaga Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG). Berbagai tantangan menghadang kiprah Pemerintah Orde Baru, namun Pak Harto tak kunjung lelah memberikan berbagai kemudahan untuk menopang eksistensi perkoperasian di Indonesia. Berbagai kebijakan diterbitkan agar perkoperasian Indonesia bisa berdiri tegak di negerinya. Para pelaku usaha kecil dan para petani bisa menikmati hasil pembangunan, sehingga tujuan Pemerintah Orde Baru mengentaskan kemiskinan lambat-laun bisa tercapai. Dan Pak Harto yang dibantu Bustanil Arifin berhasil membawa Koperasi Indonesia berkibar megah.

Di tahun 1992 ini, Presiden Soeharto menerima piagam penghargaan dari International Cooperative Alliance (ICA), organisasi Menteri-Menteri Koperasi Internasional di Kawasan Asia Pasifik. Pada piagam tersebut bertuliskan ; Dedicated to His Exellency Soeharto, President of The Republic of Indonesia, in recognition an appreciation of his consistent commitment and significant contribution to the Cooperative Movement in Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan ketika berlangsungnya Konferensi II ICA (1992) di Jakarta. Konferensi I berlangsung di Sydney, Australia.

Selanjutnya pada Kabinet Pembangunan VI, Pemerintah Orde Baru Departemen Koperasi dijadikan Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil (Koperasi dan PPK). Jelas pemerintah mengantisipasi pertumbuhan serta perkembangan usaha kecil yang cukup signifikan berkat berkembangnya koperasi di negeri ini. Subiakto Tjakrawerdaya dipercaya menjadi Menteri Koperasi dan PPK. Di era ini tugas berat pemerintah adalah mempersiapkan Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam menghadapi pasar bebas yang segera diberlakukan oleh World Trade Organization (WTO).

Pada Kabinet Pembangunan VII, Subiakto masih ditunjuk Pak Harto kembali menduduki posisinya. Sayangnya, terjadi reformasi dan Presiden Soeharto menyatakan berhenti sebagai Kepala Pemerintahan/Kepala Negara. Tetapi sebelum Pak Harto menyatakan berhenti, Subiakto Tjakrawerdaya bersama 13 menteri Kabinet Pembangunan VII lainnya — Bidang Ekonomi — sudah menandatangani surat tidak bersedia dimasukkan ke dalam kabinet barunya Pak Harto. Itulah sepenggal catatan tercecer saya.



[1]     Wartawan Senior Istana Pada Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno (1964-1967) dan Presiden Soeharto (1974-1983).

Feb 082013
 
Presiden Soeharto

Komitmen Pak Harto Terhadap Koperasi

KOPERASI SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI NASIONAL

Oleh : Koos Arumdanie[1] 

Melanjutkan konsepsi “Bapak Koperasi Indonesia”, Bung Hatta yang telah menuangkan Pasal 33 di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pak Harto adalah sosok Pemimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara konsisten membangun perekonomian nasional berlandaskan kekuatan rakyat dalam falsafah gotong-royong. Makna gotong-royong atau kebersamaan ini tentu bukan sekedar lips service yang menggantung di bibir. Ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Pemerintah Orde Baru itu adalah pengeterapan Undang-Undang Dasar 1945, yang dibangun secara bertahap sesuai situasi dan kondisi negeri ini. Baik di dalam tataran kesiapan kemampuan tingkat kecerdasan rakyat maupun kemampuan keuangan negara. Dan jangan lupa, Koperasi sebagai Sokoguru tak bisa kita lepaskan dari tujuan akhir pembangunan di bidang ekonomi.

Hingga kini masih terdengar nada minor didengang-dengungkan sejumlah masyarakat atau pun pengamat yang menuding bahwa konsep pembangunan ekonomi yang diterapkan Pak Harto melalui Pemerintahan Orde Baru adalah sekedar mengejar “pertumbuhan” dan melalaikan aspek “pemerataan”. Apakah benar demikian? Padahal konsepsi “Trilogi Pembangunan” yang dicanangkan Pak Harto, “pertumbuhan” dan “pemerataan” termaktub di dalam satu ikatan.

Sayangnya, saya bukan seorang ekonom atau ahli ekonomi. Tetapi saya mencoba menguraikan runutan awal pembangunan nasional yang dilaksanakan Orde Baru sesuai dengan kapasitas sebagai mantan wartawati yang sempat bertugas meliput kegiatan Presiden Soeharto (1967-1983). Melalui fakta-fakta yang ada, saya akan berupaya merunut langkah-langkah Pak Harto pada saat-saat membenahi perekonomian nasional melalui sektor pertanian dan koperasi. Saya tak akan menyentuh sektor-sektor lain dalam dimensi pembangunan ekonomi yang lebih luas.

Perjalanan Panjang Perkoperasian Di Indonesia

Kisah perjalanan serta perjuangan perkoperasian Indonesia tak selalu mulus. Semenjak zaman penjajahan Hindia-Belanda masa pendudukan Jepang, Pemerintahan Orde Lama hingga Pemerintah Orde Baru, kehidupan perkoperasian di Indonesia mengalami pasang-surut koperasi. Berawal dari keinginan kaum “Bumiputra” untuk memperbaiki nasibnya yang tertindas oleh terjadinya penjajahan. Peraturan demi peraturan serta dari undang-undang keundang-undang selalu silih berganti mengisi khasanah kehidupan rakyat dalam rangka menopang kiprah Gerakan Koperasi. Tentu semua itu demi kepentingan politik pada masanya. Bahkan pada tahun 1965, koperasi telah dijadikan “organisasi ekonomi maupun sebagai salah-satu alat revolusi”. Selain politik pemerintah pada saat itu yang bergerak ke kiri, koperasi nyaris dimainkan sebagai wadah “kolektivisme negara” .

Pada tahun 1895 pernah terjadi terobosan dari seorang priyayi di Purwokerto (Jawa Tengah) yang mendirikan “Bank Priyayi”. Walaupun pada saat itu belum terdapat peraturan tentang badan hukum koperasi, namun secara operasional bank ini mirip koperasi. Bank Priyayi merupakan Bank Simpan Pinjam Pegawai Negeri Purwokerto, bertujuan untuk membantu para pegawai negeri Purwokerto yang sering menjadi korban para lintah darat. Tatkala tahun 1915, sesungguhnya Pemerintah Kolonial Hindia Belanda sudah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan. Namun langkah-langkah pembinaannya hanya sebagai tanggapan atau gugahan kebangkitan anak-anak negeri yang ingin memperbaiki nasibnya.

Perintisan dan pengembangan koperasi masa itu, bermula dari dorongan semangat kebangsaan yang pada awalnya dilandasi perasaan senasib secara ekonomi di kalangan Bumiputra. Pergerakan nasional pada peralihan abad (1895-1908) selain kehendak rakyat mencapai kemerdekaan juga  bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan. Sehingga perekonomian menjadi program terpenting dari setiap organisasi pergerakan nasional yang terbentuk  pada saat itu. Seperti yang dikatakan oleh Bung Hatta (alm) :

“Rakyat yang lemah ekonominya tidak akan dapat membentuk negara yang kuat, dan ekonomi akan tetap lemah, apabila rakyat yang terbanyak masih buta huruf”.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Organisasi “Boedi Oetomo” dan “Serikat Islam” misalnya, telah membentuk koperasi-koperasi rumahtangga atau toko-toko koperasi (koperasi konsumsi), koperasi-koperasi simpan-pinjam, koperasi lumbung, koperasi produksi, koperasi pembangunan rumah dan koperasi pembebasan hutang. Dari seluruh kegiatan koperasi tersebut, hanya koperasi simpan pinjam yang mengalami perkembangan  signifikan.

Pada masa Pendudukan Jepang, kehidupan perkoperasian di Indonesia tetap berlangsung. Tatkala itu,  Peraturan No. 91, Tahun 1927, produk masa penjajahan Hindia Belanda tetap diberlakukan. Namun dibatasi dengan peraturan baru, Undang-Undang No. 23, Tahun 1943, tentang izin mendirikan perkumpulan serta menyelenggarakan sidang. Ketika pemerintah militer Jepang berkuasa, pada kenyataannya perkumpulan-perkumpulan (koperasi) milik bumiputra itu dijadikan sarana untuk mengumpulkan hasil bumi yang diperlukan sebagai pendukung kebutuhan Jepang dalam peperangan Asia Timur Raya.

Perjuangan menyatukan pergerakan koperasi se Indonesia, diawali oleh para pemimpin Gerakan Koperasi di Jawa Barat akhir tahun 1946 dengan mengadakan konferensi di Ciparay (Jawa Barat). Konferensi menghasilkan pembentukan Pusat Koperasi Priangan, yang salah satu missi utamanya adalah menyelenggarakan Kongres Koperasi ke I seluruh Indonesia. Dikemudian hari, Kongres pertama itu  berlangsung di Kota Tasikmalaya, tanggal 11-14 Juli 1947. Lalu,tanggal 12 Juli 1947 membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi diduduki oleh tentara Belanda).

Dari Kongres ini pula ditetapkan tanggal 12 Juli 1947 sebagai titik awal Hari Koperasi Indonesia. Akan tetapi sejak zaman penjajahan Belanda, sejarah koperasi dalam bangun-organisasi sudah melalui perjalanan yang sangat panjang. Lebih ke belakang lagi, dalam kejiwaan dan semangat – gotong royong – telah menjadi tradisi suku-suku bangsa di seluruh Nusantara, koperasi telah diyakini sebagai gerakan strategis untuk mensejahterakan masyarakat.

Kehidupan Gerakan Koperasi di Indonesia diselimuti suasana pancaroba politik (1950-1965). Pada tahun 1950-an ditandai dengan disyahkannya Undang-Undang No. 79, Tahun 1958, yang menggantikan peraturan-peraturan tentang perkoperasian (No. 179, Tahun 1949).  Kembalinya Republik Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945 (Juli 1959), menjadikan Undang-Undang No. 79, Tahun 1958 yang  mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (1950) itu tidak efektif lagi. Apalagi dianggap sudah tidak sesuai dengan Manifesto Politik yang dicanangkan Presiden Soekarno (alm).

Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, membawa pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60, Tahun 1959, Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi untuk menggantikan Undang-Undang No. 79, Tahun 1958, yang tadinya disyahkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara. Salah-satu fungsi koperasi yang tertera dalam PP No. 60/1959 tersebut, adalah sebagai “alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia”. Maka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah itu, kemudian Presiden Soekarno membentuk Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada) yang dipimpin oleh Menteri Achmadi (alm). Disinilah koperasi mulai berada di persimpangan jalan.

Pada masa itu koperasi telah dijadikan alat politik. Departemen yang baru seumur jagung (Trankopemada), dirubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi, Moh. Achadi (alm) ditunjuk sebagai menterinya. Pada masa Moh. Achadi  inilah terbit Undang-Undang No. 14, Tahun 1965, Tentang Perkoperasian, yang disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (DPR-GR) pada 2 Agustus 1965.  Undang-undang ini sarat bermuatan politik, tercermin dari diselenggarakannya Musyawarah Nasional Koperasi II (musyawarah I diadakan di Surabaya, 1961), dari tanggal 2-11 Agustus 1965.  Di sini Menteri Transmigrasi dan Koperasi (Moh. Achadi), Menteri Dalam Negeri (Dr. Soemarno Sostroatmodjo – alm) dan Menteri/Sekjen Front Nasional (Soedibjo – alm), menandatangani serta mengesyahkan  keputusan bersama menetapkan Presiden Soekarno sebagai “Bapak Koperasi, Pemimpin Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesia dan Revolusi”.

Bila kita simak, sejak awal kehidupan perkoperasian di negeri ini, peraturan-peraturan serta undang-undang yang menopangnya selalu silih-berganti. Semua itu dilakukan, jelas disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi pemegang kekuasaan pada saatnya. Demikian pula organisasi wadah Gerakan Koperasi Indonesia, dari masa ke masa mengalami pasang-surut. Tak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik penguasa. Apa mau dikata? Itulah fakta yang terpampang dalam sejarah perjalanan perkoperasian di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda hingga tahun 1966. Lalu bagaimana pada periode selanjutnya, ketika Orde Baru memimpin negeri ini?

Langkah Awal Menata Perkoperasian 

Menyimak Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945, Pasal 33, Tentang Perkoperasian di Indonesia, kita harus menyadari bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan-serta untuk mewujudkan masyarakat  yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penjelasan dalam Pasal 33, menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian Nasional maupun sebagai bagian integral dalam tata perekonomian Nasional.

Tatkala Indonesia memasuki era pembaharuan yang dipimpin Pak Harto, menitikberatkan pada pembangunan nasional dengan semangat dan kekuatan baru. Di bawah Kepemimpinan Jenderal Soeharto pada masa peralihan itu, beliau mementingkan berkarya membangun bangsa dan negara mengutamakan sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi.

Perlu kita ingat langkah awal Pak Harto di tahun 1967, ketika masih menjadi Pejabat Presiden. Pada awal-awal tahun tersebut arah perhatian  pembangunan tertuju pada sektor pertanian dan koperasi. Langkah awalnya, membenahi kondisi perkoperasian di Indonesia. Di bawah naungan Menteri Perdagangan dan Koperasi yang dipimpin oleh Ashari Danudirdjo (alm) dan Achmad Tirotsudiro (alm) sebagai Deputi Menteri Bidang Koperasi, perubahan pun diawali. Pak Harto mengembalikan koperasi pada azas yang sebenarnya dan melepaskan dari pengaruh-pengaruh politik.

Tatkala itu Menteri Ashari mendapat tugas untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang  tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, guna menggantikan Undang-Undang No. 14, tahun 1965. Ashari bersama DPR-GR membahas Rancangan Undang-Undang, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang akan menjadi landasan kebangkitan perkoperasian selepas runtuhnya pemerintah Orde Lama.

Tahun 1967 itu juga, Menteri Perdagangan dan Koperasi menyerahkan urusan koperasi dan berkas Rancangan Undang-Undang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Basuki Rachmat (alm). Sejak saat itu urusan koperasi berada di bawah naungan Direktorat Jendral Koperasi,  Departemen Dalam Negeri. Hanya dalam waktu singkat, Desember 1967 terbitlah Undang-Undang No. 12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, sebagai pengganti Undang-Undang No.14, Tahun 1965.

Sesuai tuntutan situasi tahun 1968 –  pasca peristiwa kudeta G-30-S/PKI –, urusan koperasi dikendalikan Menteri Transmigrasi dan Koperasi M. Sarbini. Pada saat-saat itu merupakan periode pelaksanaan Undang-Undang No. 12, Tahun 1967 dan masa pelaksanaan proses rehabilitasi koperasi dalam penyesuaian Undang-Undang Perkoperasian yang baru.

Kiprah Orde Baru

Seusai Pak Harto dilantik menjadi Presiden RI ke II pada 27 Maret 1968, merupakan awal berkiprahnya Pemerintahan  Orde Baru. Program utamanya, melakukan pemulihan ekonomi dengan mengatasi inflasi yang mencapai 650% serta hutang luar negeri sebesar US$. 2,5 miliar. Maka diibentuklah Kabinet Pembangunan I, terdiri dari  para ahli ekonomi, kalangan universitas dan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Pemerintah Orde Baru menyadari landasan perekonomian Indonesia yang bertumpu pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45), Pasal 33, adalah pijakan ampuh dalam pembangunan ekonomi nasional. Melalui kebijakan Pemerintahan Orde Baru, Gerakan Koperasi Indonesia kembali pada azas dan sendi dasar. Koperasi dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Mencermati Undang-Undang Perkoperasian yang baru itu, Pak Harto memiliki tahapan konsep pembangunan ekonomi rakyat terpadu. Bermakna kebersamaan dalam mengisi roda pembangunan. Tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material serta spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Dalam konstalasi pembangunan nasional, memimpin Pemerintahan Orde Baru, perhatian Presiden Soeharto tidak hanya tertumpah pada pembangunan politik dan ekonomi secara umum, tetapi secara khusus beliau sepenuhnya memberikan perhatian kepada pembangunan koperasi. Beliau melanjutkan pemikiran besar Bung Hatta yang sudah tertuang di dalam konstitusi.

Sesuai Undang-Undang No.12, Tahun 1967, merupakan saat-saat merehabilitasi koperasi-koperasi agar sejalan dengan undang-undang baru tersebut. Maka periode tahun 1967/1968, pemerintah secara cermat melakukan rehabilitasi dan konsolidasi terhadap koperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan jatidirinya.

Pada Pelita I yang dicanangkan landasan awal pembangunan Pemerintahan Orde Baru. Titik berat Pelita I adalah pembangunan di sektor pertanian yang bertujuan mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan sektor pertanian. Pembangunan ditekankan pada penciptaan institusi pedesaan sebagai wahana pembangunan dengan membentuk Bimbingan Massal (Bimas) yang diperuntukkan meningkatkan produksi beras dn koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat pedesaan. Sekaligus menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan sarana pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Di sisi lain pemerintah juga menciptakan Badan Urusan Logistik (BULOG) sebagai penyangga, penyalur dan stabilitas komoditi beras yang dihasilkan petani di pedesaan.

Tujuan Pelita I, meningkatkan taraf hidup rakyat melalui sektor pertanian yang ditopang oleh kekuatan koperasi dan sekaligus meletakkan dasar-dasar pembangunan dalam tahapan berikutnya. Sayangnya, awal pelaksanaan Bimas tersebut dinyatakan gagal. Pada tahap pembelajaran selama Pelita I tersebut dijadikan pengalaman dan landasan positif untuk kelanjutan pembangunan nasional berikutnya.

Belajar dari kegagalan, kemudian pemerintah melibatkan para petani melalui koperasi yang bertujuan memperbaiki produksi pangan nasional.  Untuk itu kemudian pemerintah mengembangkan ekonomi pedesaan dengan menunjuk Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada dengan membentuk Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Maka lahirlah Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai bagian dari derap pambangunan nasional. Badan Usaha Unit Desa (BUUD)/KUD melakukan kegiatan pengadaan pangan untuk stock nasional yang diperluas dengan tugas menyalurkan sarana produksi pertanian (pupuk, benih dan obat-obatan

Presiden RI ke II ini sangat menghayati nuansa pedesaan. Oleh karenanya tak ayal lagi bila Pemerintah Orde Baru dalam gerak langkah pembangunannya mengutamakan sektor pertanian sebagai tumpuan harapan masa depan Bangsa Indonesia. Konsepsinya, berdasarkan keyakinan Pak Harto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tak lain dan tak bukan gotong-royong dalam koperasi merupakan solusi terbaik untuk mengatasi kemiskinan rakyat pedesaan.

Pak Harto pun segera membangun Indonesia dengan strategi “Trilogi Pembangunan”; menciptakan stabilitas nasional, “pertumbuhan” ekonomi dan “pemerataan” hasil-hasil pembangunan. Tugas utama pemerintah disebut Panca Krida Kabinet Pembangunan; stabilitas politik (dalam dan luar negeri), penyelenggaraan pemilihan umum, pengembalian ketertiban dan keamanan, penyempurnaan dan pembersihan aparatur negara serta stabilitas ekonomi.

Tak lama setelah program tersebut berjalan, Pak Harto melihat kenyataan yang menunjukkan perkembangan koperasi jauh tertinggal dari pelaku ekonomi lainnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan Swasta. Oleh karena itu, tahun 1970 pemerintah Orde Baru mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), sebagai terobosan yang digagas Presiden Soeharto untuk mendukung perkembangan koperasi. Pada saat inilah Prof. DR. Subroto memimpin Departemen Transmigrasi dan Koperasi (1972).

Secara realitas koperasi di Indonesia menjadi tumpuan kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tak mampu menjangkau jalur perbankan. Lembaga Keuangan Perbankan memberikan pinjaman dengan bunga tak seirama dengan penghasilan mereka. Kenyataan yang terpampang pada saat itu, 80% rakyat Indonesia menggantungkan kehidupannya dari sektor pertanian. Pak Harto juga melihat Indonesia sebagai negara tropis yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dan dari Mianggas sampai ke Pulau Rote memiliki lahan luas yang bisa dijadikan lahan-lahan pertanian baru. Konsepsi dan strategi pembangunan Orde Baru pun muncul dari sosok Pak Harto. Terbentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) adalah gagasan orisinal Pak Harto. Selanjutnya, perkembangan koperasi di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia, sebagai komitmen Pak Harto untuk mensejahterakan rakyatnya.

Perjalanan Incoqnito  Pertama

Syahdan, Pak Harto melakukan perjalanan ke beberapa provinsi meninjau daerah pedesaan.Tercatat pada tahun 1970, Presiden Soeharto melakukan perjalanan incognito pertamanya. Serangkaian kunjungan dilakukannya untuk mengetahui secara langsung kemajuan para petani di pedesaan dan tentunya ingin menyaksikan perkembangan program Bimbingan Massal. Dalam perjalanan incoqnito tersebut beberapa rekan wartawan senior turut serta. Diantaranya, Soedjarwo dari RRI,  Patti Rajawane dari LKBN Antara, Willy Karamoy (alm) dari TVRI serta beberapa rekan lainnya (baca buku berjudul Incoqnito yang ditulis oleh Sdr. Mahpudi).

Dari serangkaian perjalanan yang beliau tempuh dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Pulau Dewata (Bali), berbagai kenyataan disaksikan langsung. Melalui rute perjalanan yang beliau tempuh, berbagai lokasi menjadi persinggahannya. Komunikasi dengan rakyat pedesaan terjalin langsung. Ketika perjalanan menuju Jawa Timur, Pak Harto melalui Jawa Tengah dan singgah di Kabupaten Sleman.  Di Desa Tempel, Kabupaten Sleman (Yogyakarta) yang merupakan salah satu daerah tempat percobaan aktivitas BUUD (cikal bakal KUD). Mengapa beliau juga singgah di desa ini? Di sinilah Pak Harto meletakkan harapannya, keberhasilan dari desa yang dijadikan pilot project Bimas akan dijadikan percontohan untuk desa-desa lainnya. Yang jelas, dari kunjungan incoqnito, Pak Harto bisa berdialog langsung khususnya dengan para petani setempat.

Perjalanan incoqnito Pak Harto, tentu tidak semata-mata hanya menjalankan satu missi. Sebagai seorang Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, incoqnito mengemban missi multi dimensi. Dimensi pembangunan ekonomi (khususnya pertanian), sosial-politik, keamanan serta dalam rangka melihat langsung hasil-hasil kinerja para pembantunya. Perjalanan incoqnito itu sebagai wujud kepedulian beliau terhadap situasi dan kondisi di pedesaan. Latar belakang belakang sebagai seorang militer, incoqnito bisa diartikan sebagai inspeksi. Inspeksi atas pengeterapan kebijakan pemerintah, sekaligus melakukan komunikasi langsung dengan rakyatnya. Beliau ingin lebih mendalami permasalahan rinci yang menghimpit rakyat pedesaan.

Sehingga perjalanan incoqnito Presiden Soeharto, saya simpulkan sebagai wacana untuk melakukan monitoring terhadap hasil kinerja para pembantunya (pelaksana kebijakan Presiden), seperti yang telah terurai di atas. Bahwa dalam perjalanan tersebut beliau menemui para ulama di beberapa Pondok Pesantren, mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia. Apalagi mayoritas penduduk kita menganut agama Islam, yang dibeberapa pondok pesantren telah terbangun koperasi. Seperti Pondok Pesantren Moderen Gontor, sejak tahun 1953 telah memiliki koperasi.

Saya juga menilai perjalanan incoqnito pertama Pak Harto itu sebagai wahana mendekatkan diri dengan masyarakat, pasca terjadinya kudeta G-30-S/PKI. Di mana sebagian rakyat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan di Pulau Dewata (Bali) masih terhempas dari peristiwa berdarah tersebut. Pak Harto ingin memastikan keamanan, situasi dan kondisi di pedesaan sudah kondusif untuk melanjutkan pembangunan nasional melalui sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi.

Pemimpin Yang Cermat

Ada beberapa catatan saya, ketika Pak Harto segera mengalihkan jabatan Ashari Danudirjo dari Menteri Perindustrian Tekstil Kabinet 100 Menteri) menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi yang ditugasi merancang Undang-Undang No.12, tahun 1967, Tentang Perkoperasian. Setelah itu dijadikan Duta Besar RI untuk Jepang. Pengangkatan Ashari menjadi Duta Besar mempunyai makna strstegis, terkandung missi mempercepat pelaksanaan bantuan Jepang dalam kerangka alih teknologi pertanian.

Kemudian Jenderal M. Yusuf (alm) yang saat itu masih berpangkat Brigadir Jenderal ditugasi menduduki pos di Jepang, sebagai Attache Perindustrian. Posisi M. Yusuf kemudian dialihkan menjadi Menteri Perindustrian yang juga sangat strategis. Konsepsi pembangunan nasional di bawah Pemerintahan Orde Baru segera akan mengadopsi teknologi pertanian industri pangan serta industri lainnya yang dipastikan dapat diandalkan dari Pemerintah Jepang melalui “pampasan perang”.

Mengenai “pampasan perang” ini, perlu diingat bahwa pelantikan Pak Harto menjadi Presiden RI ke II berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan Jakarta tanggal 27 Maret 1968 di malam hari. Keesokan harinya Presiden Soeharto langsung melakukan lawatan ke luar negeri pertamanya menuju Tokyo, Jepang. Di negeri Matahari Terbit itu, beliau secara halus “menagih janji” kepada Pemerintah Jepang agar segera membantu pembangunan perekonomian Indonesia — khususnya di sektor industri pertanian dan industri lainnya – melalui dana “pampasan perang”.

Kita tengok kembali individu-individu yang menerima tugas dan tanggungjawab dari Presiden Soeharto di awal pemerintahannya. Kecermatan Pak Harto selaku Pemimpin Pemerintahan Orde Baru tercermin dari pemilihan individu-individu yang menduduki jabatan menteri. Sementara terlontar pendapat bahwa Pak Harto menempatkan kroni-kroninya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di dalam susunan kabinetnya. Pilihan Presiden Soeharto jatuh kepada individu-individu yang tepat untuk menangani perkembangan-perkembangan sektor pertanian dan pengembangan koperasi dengan seluruh pendukungnya. Antara pertanian (utamanya) dengan koperasi dalam konsepsi Pak Harto tak mungkin dipisahkan.

Kita mengenal Ashari Danudirjo, Basuki Rahmat dan M. Sarbini, ketiga menteri tersebut perwira tinggi berasal dari TNI-AD, yang diberi tanggungjawab menangani perkoperasian. Periode tahun itu, pasca terjadinya kupdeta G-30-S/PKI, kondisi keamanan dalam negeri masih sangat rawan. Sehingga konsep pembangunan perlu dikawal oleh individu-individu yang diyakini loyal dan tidak disangsikan pengabdiannya terhadap Pancasila dan Sapta Marga. Di sini saya melihat, Pak Harto tidak ingin mengambil resiko terhadap perencanaan pembangunan sektor pertanian dan koperasi sebagai landasan utama dalam pembangunan nasional. Demikian pula dibentuknya Badan Urusan Logistik (BULOG), untuk pertama kalinya, Kepala BULOG dijabat Achmad Tirtosudiro yang pernah menjadi Direktur Jendral Koperasi di bawah Menteri Ashari, adalah seorang pewira tinggi TNI-AD.

Krisis Pangan

Sekali lagi, wakti itu untuk Pak Harto sektor pertanian merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Sangat logis. Mengingat sektor pertanian menjadi tumpuan kehidupan mayoritas rakyat Indonesia. Kita melihat pada tahun 1972, BUUD/KUD terus meluas. Tetapi petaka datang menimpa negeri kita.  Terjadi krisis pangan,  kekurangan penyediaan beras dan harga-harga meningkat tinggi. Krisis pangan ini kemudian memunculkan berbagai kebijakan baru. Presiden pun segera menginstruksikan agar BUUD/KUD melakukan kegiatan pengadaan pangan. Badan Urusan Logistik (BULOG) diinstruksikan melakukan pembelian padi dari petani untuk kepenting stock nasional, terutama di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

Badan-Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang semula hanya dilibatkan dalam program Bimbingan Massal (Bimas sektor pertanian pangan), kemudian ditingkatkan menjadi Koperasi Unit Desa (KUD) dengan tugas serta peranan yang terus dikembangkan. Instruksi Presiden (Inpres) No.4, Tahun 1973, Tentang Unit Desa dikeluarkan 5 Mei 1973, menjadi tonggak yuridis keberadaan KUD. Kebijakan tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Presiden No. 4, Tahun 1973, yang membentuk Wilayah Unit Desa (Wilud), pada akhirnya menjadi Koperasi Unit Desa (KUD). Dari sinilah lahir Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yang berada di bawah Departemen Pertanian.

Krisis pangan yang terjadi di Indonesia tahun 1972/1973, membawa Indonesia menjadi pengimpor beras terbesar di dunia. Setelah terjadi krisis yang cukup meresahkan, pemerintah menetapkan berbagai kebijaksanaan untuk menunjang produksi pangan. Jaringan irigasi teknis dibangun diberbagai daerah dan program pembibitan ditingkatkan. Pembanguan lima tahun (Pelita) I yang mulai memasuki program Pelita II menentukan sasaran utama dengan penyediaan pangan, sandang, perumahan (papan), sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat dan memperluas lapangan kerja.

Pelaksanaan Pelita II cukup berhasil dengan angka pertumbuhan ekonomi rata-rata mencapai 7% per tahun dan inflasi turun menjadi 47%. Ditunjang pendapatan negara yang membaik karena kenaikan harga minyak dunia, pada Pelita II ini pembangunan infrastruktur (irigasi, jalan desa, transportasi segera diperluas yang ditunjang pula dengan pendidikan. Sementara itu, sektor pertanian dan koperasi terus didorong agar menjadi kekuatan utama dalam pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, ketika harga minyak melonjak Pak Harto segera menginstruksikan agar pendapatan ekspor minyak itu juga bisa dipergunakan untuk membangun gudang-gudang sarana produksi pertanian. Juga memperbaiki serta membuat jalan-jalan, sarana transportasi ditingkatkan serta menata sistim kerja yang lebih efesien. Selanjutnya Pemerintahan Orde Baru mengeluarkan Inpres No. 2, Tahun 1978, yang memberikan kebebasan kepada BUUD/KUD untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi yang dimilki daerah pedesaan.

Presiden Soeharto kemudian menampilkan Bustanil Arifin yang dijadikan Menteri Muda Urusan Koperasi merangkap Kepala BULOG. Duet Radius Prawiro sebagai Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Bustanil Arifin menghasilkan pertumbuhan serta perkembangan perkoperasian Indonesia melejit. Berbagai kebijaksanaan meluncur dan BULOG pun segera membangun gudang-gudangnya secara bertahap, sesuai acuan REPELITA. Namun berbagai kendala menghadang pada awal tugas Bustanil (1978), ternyata koperasi-koperasi itu terlalu besar  bergerak dalam aspek sosialnya. Aspek sosial terlalu menojol, sehingga lupa pada aspek-aspek ekonomi, aspek usaha  yang diperlukan sebagai suatu organisasi yang melaksanakan bisnisnya. Terkadang dalam koperasi, kala itu tidak ada bisnisnya.

Setelah melalui perombakan di tangan Menteri Muda Koperasi, Koperasi Unit Desa bisa menjangkau seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat. Pertanian (dari gabah, pupuk, obat-obatan hingga sistim irigasi), perikanan (nelayan hingga tempat pelelangan ikan), peternakan (hingga penghasil susu sapi & kambing), ayam, produk telur ayam, usaha listrik, pertambangan, simpan-pinjam, tahu-tempe dan masih banyak lagi. Bahkan di Timor-Timur (kini Timor Leste) provinsi termuda di Indonesia itu, KUD bisa berkembang cepat. Pelaksanaan tataniaga kopi sebagai hasil utama setempat, sudah bisa ditangani oleh KUD.

Peningkatan Peran Koperasi  

Peranan KUD dalam menunjang peningkatan pangan (beras) menjadi sangat menonjol pada Pelita III (1979-1984). Dalam periode Pelita III ini penekankan lebih menonojol di segi pemerataan, yang dikenal sebagai Delapan Jalur Pemerataan.

Awal tahun 1980 terjadi resesi yang mempengaruhi perekonomian Indonesia. Pemerintah terpaksa mengeluarkan kebijakan moneter dan fiskal sehingga kelangsungan pembangunan ekonomi bisa dipertahankan. Pemerintah pun dengan berbagai upaya tiada henti-hentinya mendorong koperasi denan memberi peranan dan kewenangan agar bisa meningkatkan dirinya menjadi kuat. Cita-cita Pak Harto, koperasi mampu berdiri sendiri di atas kaki sendiri, tanpa harus ditopang pemerintah. Pembinaan pemerintah pun dititikberatkan pada segi kemampuan managerial dan teknis operasional agar koperasi mampu menjemput kesempatan-kesempatan ekonomi yang tercipta. Pak Harto juga mendorong koperasi pada posisinya nanti akan sejajar dengan usaha perusahaan swasta dan perusahaan negara (BUMN).

Di bawah Kepemimpinan Presiden Soeharto, program transmigrasi juga ditingkatkan. Maknanya, mengalihkan kepadatan penduduk di Pulau Jawa ke pulau lainnya yang masih memiliki lahan luas. Pemerataan penduduk pun dilakukan, sekaligus memberikan kesempatan penduduk Pulau Jawa untuk mengarungi kehidupan yang lebih layak. Kepadatan penduduk di Pulau Jawa mengakibatkan sulitnya mengembangkan mata pencaharian. Di lokasi transmigrasi inilahj pemerintah memberikan berbagai kemudahan melalui serangkaian kebijakannya. Dan jangan lupa, di lokasi transmigrasi inipun pemerintah segera mendorong dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD).

Peranan KUD di daerah transmigrasi tak terlepas dari upaya pembangunan daerah baru dalam mencapai kemandiriannya. Koperasi Unit Desa berhasil menjadi pendorong ekonomi daerah-daerah tersebut dalam memenuhi kebutuhan pokok, menyalurkan sarana produksi, mendirikan warung serba ada, menyalurkan Kredit Candak Kulak (KCK), menyewakan sarana transportasi dan alat-alat pertanian serta pengadaan listrik. Di samping itu, transmigrasi tidak terlepas dari pembangunan daerah baru. Dikemudian hari hadirnya investor dari dalam maupun luar negeri yang membuka perkebunan kelapa sawit turut menciptakan program transmigrasi dalam bentuk Program Transmigrasi Proyek Inti Rakyat (PIR-Trans). Peranan KUD berhasil mendukung para transmigran di daerah PIR-Trans, sehingga banyak petani yang bisa menjadi kaya. Di sini terbukti bahwa secara umum, pada dasarnya koperasi selalu mengemban missi sebagai “agent of development”.

Badan-Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa melakukan kegiatan pengadaan pangan untuk stock nasional, kemudian diperluas dengan tugas menyalurkan sarana produksi pertanian, utamanya pupuk, benih serta obat-obatan.  Pelaksanaan pengadaan pangan oleh KUD sangat berhasil, dalam rangka pemupukan stock nasional maupun pengamanan harga dasar gabah. Badan Urusan Logistik (BULOG) dikembangkan. Setiap tahunnya pasokan beras oleh KUD, rata-rata mencapai 85% dari realisasi pengadaan BULOG.

Pembangunan koperasi perlu diarahkan agar mampu berperan secara lebih luas di dalam perekonomian nasional. Koperasi didorong agar bisa sungguh-sungguh menerapkan prinsip perkoperasian dan kaidah-kaidah usaha dalam tataran perekonomian nasional. Sehingga Koperasi dapat menjadi organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonomi, partisipatif dan mengandung nilai-nilai sosial. Pembinaan koperasi pada dasarnya dimaksudkan mendorong agar koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.

Pada Pelita IV, koperasi sudah makin berkembang dan memerlukan dukungan kebijakan untuk memperluas peluang usahanya. Presiden Soeharto menyempurnakannya melalui Instruksi Presiden No. 4, Tahun 1984, Tentang Pembinaan dan Pengembangan untuk lebih mendorong KUD menjadi koperasi pedesaan yang serba usaha serta lebih mampu menjadi wahana ekonomi masyarakat pedesaan sesuai potensi yang dimiliki desa dan anggotanya. Instruksi Presiden tersebut menggantikan Inpres No. 2, Tahun 1978.

Serangkaian Instruksi Presiden (Inpres), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan untuk meningkatkan peranan koperasi pedesaan. Secara bertahap Pak Harto menata pengelola perkoperasian sesuai keperluan dan perkembangannya. Ini tercermin dari awal Orde Baru sektor koperasi hanya ditangani pada tingkat Direktur Jenderal. Sedangkan pada tingkat Menteri baru dikukuhkan sejak Kabinet Pembangunan IV.   Pada saat itu pula pemerintah merubah orientasi koperasi dari koperasi sebagai gerakan sosial menjadi kegiatan yang lebih dekat dengan gaya usaha murni, diawali dengan koperasi susu, tahu-tempe, koperasi pasar dan kemudian menyusul koperasi-koperasi lainnya. Titik berat pada Pelita IV ini, adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mampu menghasilkan mesin industri.

Pak Harto dan rakyat kecil, memang tak terpisahkan. Kepedulian beliau tak pernah pudar. Koperasi di pedesaan terus dipacu untuk meningkatkan produktivitasnya. Kebijakan terus mengalir guna menopang kegiatan di daerah pedesaan. Perkembangan pembangunan sektor pertanian pada akhirnya membawa Indonesia mampu mencapai berswasembada pangan (1984). Upaya ini telah membanggakan Bangsa Indonesia yang mengantarkan Presiden Soeharto di undang oleh Food and Agriculture Organization (FAO) – satu organisasi pangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa – ke Roma Italia, untuk menghadiri peringatan hari jadi FAO dan sekaligus melakukan Sidang Dwi Dasawarsa-nya (1985). Dan tahun 1986  meraih penghargaan internasional. Organisasi Pangan Dunia, Food and Agriculture Organization (FAO) tanggal 1 Juli 1986, menganugerahkan medali penghargaan swasembada pangan kepada Presiden Soeharto yang berlangsung di Istana Merdeka.

Sepanjang 12 tahun (sejak terjadinya krisis pangan 1972), Pemerintahan Presiden Soeharto terus memacu sektor pertanian melalui koperasi. Keberhasilan Indonesia dalam swasembada pangan yang sangat dihargai oleh dunia, tidak lepas dari peranan KUD-KUD tersebut.  Sebagai pengimpor beras, Indonesia sudah bisa mandiri dan bahkan sempat mengekspor beras produksi dalam negeri.

Jadi, fakta menunjukkan bahwa Pak Harto dalam membangun perekonomian nasional itu tak semata-mata mengejar sasaran “pertumbuhan” yang dituding memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para konglomerat. Sasaran “pemerataan” dilaksanakan seiring-sejalan dengan sasaran “pertumbuhan”. Ini dibuktikan dengan kepedulian beliau terhadap masyarakat grass root  yang mayoritas hidup dari sektor pertanian.

Dalam tatanan perekomomian nasional, koperasi dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Pada Kabinet Pembangunan V (1989-1994), dilanjutkan program-program perkoperasian sesuai acuan di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pada masa itu kondisi sektor pertanian serta industri membaik. Pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,8% pertahun. Sedangkan posisi perdagangan luar negeri juga menggembirakan, ekspor meningkat.

Presiden Soeharto yang melihat bahwa perkembangan ekonomi melejit ditandai dengan bursa saham mulai melonjak, maka pada bulan Januari 1990 di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwa perusahaan-perusahaan swasta nasional yang telah berkembang perlu didorong untuk menjual sahamnya kepada koperasi. Menurut beliau, hal ini merupakan implementasi perekonomian berdasarkan atas kekeluargaan. Gagasan tersebut kemudian disampaikan kepada 30 perusahaan besar yang tergabung dalam kelompok Prasetya Mulya di Tapos 4 Maret 1990. Penjualan saham terhadap koperasi itu dengan rincian; penjualan saham kepada masyarakat secara perorangan sekitar 20% melalui pasar modal, dan 25% dijual kepada koperasi sebagai kelompok masyarakat yang terorganisir. Para Pengusaha Besar itupun sepakat menjual sebagian sahamnya kepada koperasi dengan harga nominal dan pembayarannya diangsur melalui pendapatan deviden.

Selanjutnya, agar koperasi mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, pemerintah mengatur kembali  ketentuan tentang Perkoperasian di Indonesia melalui Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang No.12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang No. 25, Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Terbitnya Undang-Undang No.25, Tanggal 21 Oktober, Tahun 1992, Tentang Perkoperasian, lebih memperkokoh kedudukan Koperasi dalam percaturan perekonomi Nasional. Undang-Undang ini mempertegas fungsi dan peran Koperasi. Antara lain berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Pembaharuan Undang-Undang Koperasi  juga memberi kesempatan koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan, baik dari anggota maupun bukan anggota. Dengan demikian, koperasi dapat menghimpun dana guna pengembangan usahanya. Seiring dan sejalan dengan  Undang-Undang tersebut, koperasi dituntut dapat berkiprah secara profesional. Di sisi lain, Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menciptakan dan mengembangkan iklim serta merupakan jangkauan pembiayaan secara berkesinambungan. Sehingga kebijakan yang konsisten dan political will (kemauan politik) merupakan dasar utama dalam mewujudkan missi Pemerintah Pusat.

Perhatian Terhadap Kemelut Koperasi

Tentu saja tak seluruh kegiatan koperasi di Indonesia berhasil. Masih banyak koperasi mengalami kegagalan, dengan berbagai jenis musabab. Kendala utamanya, faktor SDM yang berakibat bagi profesionalisme management. Tanpa persiapan matang, tugas serta tanggungjawab yang dibebankan pada pundak koperasi akan menimbulkan kegagalan dan meluruhkan citra perkoperasian. Seperti halnya, terlalu besar nilai pinjaman (kredit) yang tak bisa dikembalikan baik oleh koperasi-koperasi maupun oleh pelaku-pelaku usaha kecil, secara individu maupun pelaku usaha kecil yang memperoleh pinjaman dari koperasi. Perlu kita sadari, bahwa adanya jarak antara cita-cita dengan realitas-realitas acapkali tak seimbang. Realitas-realitas seharusnya bisa ditumbuhkan menuju kepada cita-cita koperasi. Dengan memupuk kebersamaan cita-cita serta realitas yang timbul, bisa disatukan untuk perbaikan nasib bangsa menuju kemajuan ekonomi secara nasional.

Berbagai kemelut melingkari sejumlah koperasi. Tetapi Pak Harto tak berpangku-tangan, beliau turut turun-tangan mengatasinya.Kemelut yang pernah terjadi, diantaranya masalah KUD/Koperasi Susu yang mengalami kemelut di tahun 1982. Pak Harto mengatasinya dengan Instruksi Presiden No. 2, Tahun 1985, Tentang Pedoman Koordinasi Pembinaan  dan Pengembangan Persusuan Nasional. Instruksi tersebut secara eksplisit memuat agar produksi susu dalam negeri ditingkatkan melalui modernisasi peternakan rakyat yang dibina melalui koperasi susu. Di pihak lain, Industri Pengolah Susu (IPS) diwajibkan menyerap susu segar dalam negeri, perusahaan susu dalam dan luar negeri tidak diperbolehkan mengimpor susu segar.  Selanjutnya Pak Harto kemudian memacu pengembangan Kawasan Usaha Peternakan dalam wadah koperasi dengan mewujudkan Kawasan Peternak Sapi Perah, dalam Koperasi Peternak Sapi Perah di Cibungbulang, Bogor.

Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) pernah  mengalami kesulitan keuangan (1985), akibat ketidakmampuannya mengikuti perkembangan ekonomi pasar. Terlindas oleh munculnya perubahan-perubahan pasar regional serta internasional berakibat terdesaknya anggota-anggota GKBI.  Usaha pembatikan anggota GKBI mengalami kemunduran karena penjualan ke pasaran umum tidak lancar, diakibatkan munculnya pabrik-pabrik tekstil asal Jepang yang  memproduksi batik printing. Produk teknologi printing serta perubahan selera konsumen mempersempit area pemasaran batik.

Secara konsisten Pak Harto segera turun tangan menyelamatkan GKBI. Pemerintah membentuk care taker (pengurus sementara) yang ditugasi mengatasi kesulitan tersebut. Tahun 1989, kemelut GKBI mulai tertanggulangi dan tahun 1993 mulai melakukan diversifikasi usaha. Pada akhirnya bekerjasama dengan pihak swasta dalam negeri, GKBI mampu mendirikan Wisma GKBI terdiri dari 37 lantai, yang berdiri megah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Masih terdapat berbagai kemelut di ranah perkoperasian Indonesia. Kemelut didua kegiatan koperasi tersebut di atas, sekedar memberikan gambaran bagaimana kepedulian Pak Harto terhadap kesulitan yang timbul di lingkup perkoperasian.

Memacu Kepentingan Rakyat

Pada Kabinet Pembangunan VI (1994-1999), pemerintah terus melanjutkan pengembangan koperasi. Institusi Departemen Koperasi pada Kabinet Pembangunan V diperluas menjadi Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Dimaksudkan agar Koperasi dan Usaha Kecil bisa bersama-sama tumbuh-berkembang dan kelompok pengusaha kecil seluruhnya bisa bergabung di dalam wadah koperasi.

Selain memperbaharui Undang-Undang Perkoperasian (1992), Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang  No.9, Tahun 1995, Tentang Usaha Kecil, sebagai landasan hukum bagi pengembangan Koperasi serta Usaha Kecil. Kedua undang-undang tersebut menselaraskan perkembangan lingkungan perekonomian yang makin dinamis dan global. Dimaksudkan agar Koperasi dan Usaha Kecil bisa lebih berperan mengisi derap langkah percaturan perekonomian di negeri sendiri. Pemerintah Pusat dan Daerah, Dunia Usaha serta Masyarakat dapat melaksanakan usaha ini secara sinergis. Langkah utama dengan melakukan penumbuhan iklim serta pengembangan usaha terhadap Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Langkah kebijakan ini bertujuan agar ketiga pelaku ekonomi tersebut mampu tumbuh serta berkembang menjadi usaha yang tangguh sekaligus mandiri.

Upaya meningkatkan kemampuan dan ketangguhan usaha kecil yang  berjumlah besar dan tersebar luas di seluruh tanah air, merupakan kegiatan yang tak terpisahkan dari upaya menumbuhkan kemampuan, ketangguhan dan ketahanan ekonomi nasional secara keseluruhan. Kenyataan menunjukkan, bahwa usaha kecil yang terdiri dari usaha kecil pemula, usaha kecil yang belum layak usaha, usaha kerajinan rumah tangga, nelayan, dan petani yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, belum mampu memupuk modal sendiri. Juga belum bisa memanfaatkan sumber permodalan,memanfaatkan peluang pasar, menata organisasi dan menejemen, apalagi menguasai teknologi.

Walau pun strategi ditempuh secara bertahap, sejak Pelita I hingga Pelita VI serta program menyongsong tahun 2003, tidak sejengkal pun Pak Harto bergeser dari benang merah dunia koperasi. Dalam dalam sidang-sidang kabinet Pak Harto ketika membahasan persoalan ekonomi selalu merujuk pada koperasi. Beliau pun selalu berpesan agar pembantu-pembantunya (para menteri) jangan sekali-kali menjauhi koperasi.

Untuk kepentingan masyarakat grass root, Presiden Soeharto memberikan peluang lebih besar kepada Koperasi dan Pengusaha kecil. Beliau mencanangkan “Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN), tanggal 12 Juli 1995. Melalui Gerakan Kewirausahaan tersebut, sumber daya manusia koperasi bisa terus ditingkatkan. Para Pengusaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta bermitra dan ikut membina koperasi serta Pengusaha Kecil. Gerakan ini bertujuan menggalang seluruh potensi dan kekuatan usaha nasional guna mempercepat laju pembangunan. Pak Harto mengharapkan Koperasi dan Usaha Kecil akan mampu menghadapi globalisasi. Pelaksanaan GKN ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara instansi Pemerintah, BUMN, BUMS serta Gerakan Koperasi.

Melalui gerakan kewirausahaan sumber daya insan koperasi terus ditingkatkan. Tantangan globalisasi menuntut kesiapan Koperasi dan Pengusaha Kecil agar selalu tegar. Untuk itu berbagai jenjang dan jenis pendidikan serta latihan peningkatan mutu sumber daya insan koperasi diselenggarakan. Gerakan Koperasi dari berbagai negara tak hanya mengakui kiprah koperasi Indonesia, tetapi juga menjalin kerjasama untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Tak sampai setahun, pada 15 Mei 1996, Pak Harto meluncurkan “Gerakan Kemitraan Usaha Nasional”. Mengingat payung pelindungnya adalah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Usaha Kecil, maka peran utamanya tak lain dan tak bukan, mewujudkan Azas Demokrasi dalam perekonomian rakyat sesuai Undang-Undang No.25,Tahun 1992, serta merealisasikan unsur kemitraan sesuai Peraturan Pemerintah No.44,Tahun 1997, agar dapat segera mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, dilangsungkan acara Temu Kemitraan Usaha di Istana Bogor (1997) yang dihadiri oleh 1000 peserta. Penegasan pada kemitraan usaha ini, Pak Harto mengingatkan semua pihak agar selalu memperhatikan dua sasaran utama, yakni; menghapus kemiskinan dan memperkecil kesenjangan. Kemitraan usaha diharapkan bisa mengangkat 11% penduduk Indonesia atau 22 juta orang miskin yang tersebar di desa-desa tertinggal melalui Program Keluarga Sejahtera (Prokesra).

Melalui berbagai upaya guna memacu kepentingan rakyat, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil terus  memberikan perhatian  dan komitmen  dengan memperkuat permodalan para insan pelaku Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Guna mencapai tujuan mulia tersebut, pemerintah pun menyediakan dana yang sangat besar. Dikandung maksud, agar program-program yang telah disusun untuk memberdayakan masyarakat dapat berjalan dan terlaksana sebaik-baiknya. Khususnya dalam program pengentasan kemiskinan serta mengatasi maraknya pengangguran di negeri tercinta ini. Untuk itu diperlukan upaya-upaya nyata dalam menciptakan iklim yang  mampu merangsang terselenggaranya kemitraan usaha, yang kokoh di antara semua pelaku kehidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Terwujudnya kemitraan-usaha yang kokoh, akan lebih memberdayakan Koperasi dan Pengusaha Kecil, agar dapat tumbuh-berkembang menjadi kuat dan mandiri. Pada akhirnya tujuan  memantapkan struktur perekonomian nasional, yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan kemandirian serta daya saing perekonomian nasional, dapat dicapai. Untuk itu pemerintah melalui instansi tehnisnya menetapkan kebijakan yang terkoordinasi serta menciptakan iklim yang kondusif.

Guna memperlancar program kemitraan lembaga pembiayaan diperbolehkan memberi prioritas pelayanan dan kemudahan akses dalam penyediaan pendanaan kemitraan. Pemberian keringanan tingkat bunga pinjaman bagi terjalinnya kemitraan dirumuskan secara seksama. Di sisi lain, merumuskan  penyederhanaan tatacara dalam  memperoleh dana dengan memberikan kemudahan pada pengajuan permohonan, kecepatan memperoleh keputusan, pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan.

Kemudian pemerintah meningkatkan sumber dana dengan  mengupayakan; pengembangan sumber pembiayaan dari kredit Lembaga Keuangan Perbankan (LKP) dan Lembaga Keuangan Non-Perbankan (LKNP), pengembangan Lembaga Modal Ventura, peningkatan kerjasama melalui Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Konvensional.

Koperasi dan Usaha Kecil bisa melakukan kemitraan yang saling menguntungkan dan saling memerlukan. Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi dan/atau Usaha Kecil mempunyai hak untuk meningkatkan efesiensi usaha, mendapatkan kemudahan melakukan kemitraan serta membuat perjanjian kemitraan. Program ini merupakan salah satu bentuk kerjasama yang efektif dan efesien bagi peningkatan serta pengembangan kelestarian usaha. Upaya ini merupakan salah satu jalan pintas dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berkaitan dengan program kemitraan tersebut Presiden Soeharto menunjuk Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil selaku koordinator. Yang diinstruksikan menyusun dan melaksanakan gerakan nasional bersama-sama para Menteri, Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Gubernur Kepala Daerah untuk melaksanakan gerakan memasyarakatkan dan membudayakan kemitraan serta kewirausahaan di sektor masing-masing.

Pemerintah juga mengupayakan kondisi iklim usaha yang kondusif,  secara sinergis melalui penetapan dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi. Mengupayakan agar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memperoleh kepastian, pemihakan, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Sedangkan pengembangannya merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat untuk memberdayakan Koperasi, melalui pemberian fasilitas bimbingan pendampingan dan bantuan perkuatan modal guna menumbuhkan serta meningkatkan kemampuan daya saing.

Penyediaan danapun merupakan tugas bersama Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat. Langkah ini dapat dilakukan melalui Bank, Koperasi dan Lembaga Keuangan Non-Perbankan (LKNP) dengan tujuan mengembangkan serta memperkuat permodalan Usaha Kecil dan Menengah.  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah yang tak mengikat. Mengupayakan bantuan luar negeri dan sumber pembiayaan lain yang syah serta tidak mengikat untuk Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi dan peranan insan koperasi di Indonesia tak lagi disangsikan. Pemerintah menyadari sepenuhnya partisipasi Koperasi dan Usaha Kecil merupakan penyangga pertumbuhan dan perkembangan potensi ekonomi rakyat, khususnya di pedesaan. Gerakan Koperasi di Indonesia telah mampu mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan serta nilai-nilai demokrasi.

Pada masa Orde Baru berbagai peluang, rangsangan dan kemudahan bagi rakyat kecil untuk bangkit mensejahterakan dirinya terus ditingkatkan. Usaha-usaha pemberdayaan rakyat antara lain ditunjang dengan berbagai jenis kredit usaha kecil dan penyisihan keuntungan BUMN sebesar 5 persen digunakan untuk membantu koperasi dan pengusaha kecil.

Aktualisasi kinerja koperasi makin mantap. Dari sentuhan kebijakan Pak Harto yang secara konsisten memacu dinamika pertumbuhan dan perkembangan koperasi, sangat membesarkan hati ketika beliau mencanangkan “Tahun Pemantapan Koperasi” ketika menyambut Tahun Baru 1997. Tahun Pemantapan Koperasi itu bertepatan dengan 50 tahun usia Gerakan Koperasi Indonesia. Melalui kebijakan beliau pula, gerakan koperasi memantapkan keteguhan tekad menghadapi globalisasi, melalui “Gerakan Desa Cerdas Teknologi”.

Pada Tahun Pemantapan Koperasi ini, Ketua Umum Dekopin, Sri Mulyono Herlambang menyadari sejumlah tugas berat dalam memajukan serta menggerakkan dinamika koperasi.  Terlepas dari berbagai kendala dan tantangan, Dekopin merasakan semangat membangun koperasi tak pernah surut. Pertumbuhan serta kemajuan koperasi Indonesia sangat ditentukan oleh peranan Pak Harto, yang secara konsisten gigih menggerakkan ekonomi kebersamaan yang menjadi dasar jiwa koperasi.

Oleh karenanya, menjelang peringatan 50 tahun usia Gerakan Koperasi Indonesia, anggota Induk-Induk Koperasi dalam rapatnya memutuskan memberikan gelar “Bapak Penggerak Koperasi” kepada Presiden Soeharto. Pimpinan Dekopin kemudian  mensepakati pemberian gelar tersebut ketika digelarnya Musyawarah Nasional Koperasi ke 14 (1997). Pada saat peringatan 50 tahun Gerakan Koperasi Indonesia, 12 Juli 1997, Dekopin menyampaikan gelar “Bapak Penggerak Koperasi”  kepada Presiden Soeharto, di tengah-tengah upacara peringatan tersebut. Presiden Soeharto menyambut pemberian gelar “Bapak Penggerak Koperasi” dengan rendah hati menyatakan :

“Penghargaan ini mudah-mudahan tidak melunturkan saya untuk bersama-sama menggerakkan koperasi”.

Dari serangkaian peringatan Hari Koperasi, yang paling mengesankan adalah saat memperingati 50 tahun Gerakan Koperasi Indonesia serta pemberian gelar “Bapak Penggerak Koperasi” kepada Presiden Soeharto. Saat peringatan tahun emas Gerakan Koperasi dan penganugerahan gelar kepada Presiden Soeharto, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil melengkapinya dengan pembuatan prangko berbentuk segilima bergambarkan Presiden Soeharto. Kebetulan, saya terlibat langsung dalam pembuatan prangko peringatan tahun emas Gerakan Koperasi tersebut.

Hasil Jerih-Payah Rakyat

Masih ingat ucapan Pak Harto dalam pidatonya ketika menghadiri Sidang Food and Agriculture Organization di Roma (1985)? Di sana beliau menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia berswasembada pangan sebagai hasil kerja keras, jerih payah rakyat pedesaan di Indonesia. Selaku seorang Presiden dari negeri yang tumbuh dari sektor pertanian, Pak Harto tidak membusungkan dada. Beliau tidak menjemput penghargaan internasional itu dengan menyebut sebagai keberhasilannya sebagai seorang pemimpin. Pak Harto yang memiliki pembawaan “rendah hati” tak sekali pun menepuk dada atas keberhasilan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, menyadari pentingnya kehidupan koperasi untuk berbagai seluruh tataran masyarakat Indonesia, Pak Harto terus mendorong agar di setiap lapisan masyarakat bisa ditumbuh-kembangkan koperasi. Dari berbagai kebijakan yang dituangkan Pemerintah Orde Baru dalam upaya membangkitkan masyarakat grassroot merupakan konsistensi pemerintah agar kelompok Koperasi dan Usaha Kecil mampu menjadi sokoguru ekonomi nasional. Pemerintah telah mengerahkan segala daya dan upaya mendorong seluruh komponen masyarakat bergiat mendirikan koperasi, dengan harapan memajukan perekonomian nasional berlandaskan gotong-royong.

Kita bisa menyaksikan derap langkah Koperasi Wanita pun turut menentukan keberhasilan organisasi serta usaha koperasi secara nasional. Selain itu pemerintah menghimpun generasi muda dalam berkoperasi, melalui  Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) yang didirikan di Malang pada tanggal 11 Juni 1981. Koperasi Pemuda Indonesia merupakan koperasi sekunder tingkat nasional dan beranggotakan koperasi-koperasi primer di kalangan generasi muda yang tersebar di seluruh Indonesia. Anggotanya terdiri dari Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pramuka, Koperasi Pemuda, Koperasi Siswa dan Koperasi Pondok Pesantren.

Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) mendapat perhatian khusus dari Pak Harto, karena dari perspektif kultur sosial, Koppontren memungkinkan berkembang pesat di kalangan masyarakat pesantren. Selain menjadi wahana pendidikan Agama Islam, sebagian besar Pondok Pesantren juga menjalani fungsi sosial ekonomi sesuai ajaran ekonomi Islam yang menitikberatkan pada kebersamaan, kejujuran dan membantu yang lemah. Aturan yang sesuai dengan syariat Islam itu mempunyai kesamaan dengan prinsip-prinsip koperasi. Secara keseluruhan dari tahun 1985-1996, jumlah Koppontren mencapai 1.067 unit dengan jumlah anggota 232.954 orang.

Melalui sektor pertanian, pemerintah semasa itu allout menegakkan pembangunan ekonomi nasional. Pak Harto yang sangat mendambakan petani di seluruh Nusantara menjadi sejahtera. Saya sempat menyaksikan bagaimana gegap-gempitanya kiprah Gerakan Koperasi di Indonesia. Berkesempatan menyusuri berbagai jenis koperasi di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Irian Jaya (kini Papua) dan Timor-Timur (kini Timor Leste), sungguh menakjubkan. Keberhasilan membina koperasi hingga ke lini pedesaan sempat saya saksikan.

Dari sekian banyak koperasi-koperasi yang saya kunjungi, beberapa kegiatan koperasi yang saya kagumi. Semisal di utara Kota Jayapura (Irian Jaya), para transmigran asal Pulau Jawa yang menjadi anggota KUD setempat, berhasil mengembangkan tahu-tempe dengan mempekerjakan sejumlah anak-anak muda setempat. Selain berhasil untuk meningkatkan ekonominya, budaya mengkonsumsi tahu-tempe pun marak di kalangan masyarakat Jayapura. Sehingga missi para transmigran tersebut tak hanya mengembangkan sisi ekonomi, namun juga mengandung sisi kultural.

Hasil kiprah selama Pemerintahan Orde Baru, tercatat pada akhir tahun 1997, volume usaha koperasi telah mencapai lebih dari Rp. 13,2 triliun. Di awal Repelita I volume usaha koperasi baru mencapai Rp. 61,6 Miliar, sedangkan aset yang dimiliki koperasi meningkat tajam dari Rp. 21,9 Miliar pada Pelita I menjadi Rp. 8,2 Triliun tahun 1997.

Hingga Desember 1997, telah terbentuk 52.206 Unit Koperasi dan 8.635 unit diantaranya Koperasi Unit Desa (KUD), yang sudah menjadi KUD Mandiri sebanyak 7.264 unit, berlokasi di hampir setiap kecamatan. Sejumlah 5.349 Koperasi Mandiri telah berada di perkotaan dengan jenis dan bentuk yang makin beragam. Jumlah anggota koperasi pada tahun 1997, baru 29,1 juta orang. Ini berarti tak mencapai 25% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Realisasi omset usaha KUD (1997) dalam pengadaan pangan secara nasional mencapai Rp. 1,082 Triliun.

Selain pemberian Kredit Candak Kulak (KCK), dan terakhir disediakan pula Kredit Usaha Kecil (KUK) yang hingga akhir Agustus 1997 mencapai Rp. 66.45 Triliun. Sedangkan pada tahun 1996, alokasi kredit untuk koperasi dan anggotanya dalam bentuk Kredit Usaha tani (KUT) sebesar Rp. 243,1 Miliar, Kredit Koperasi Primier Untuk Anggotanya (KKPA) sebesar Rp. 938,2 Miliar, untuk KUD sebesar Rp. 114,3 Miliar.

Di sektor permodalan telah berhasil dibentuk sekitar 25 skim kredit dengan nilai pinjaman lebih dari Rp. 67,2 Triliun. Perusahaan Modal Ventura (PMV) telah terbentuk 25 unit di tingkat provinsi. Di tengah-tengah gejolak moneter, pemerintah mengembangkan skim kredit baru, Kredit Modal Kerja Usaha Kecil dan menengah (KMK-UKM) yang juga berlaku bagi koperasi, dengan plafond kredit maksimum Rp. 3 Miliar untuk tiap nasabah. Kredit yang diberikan ini sepenuhnya bersumber dari dana BUMN yang waktu itu tersedia sebesar Rp. 9,9 Triliun.

Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia (1997-1998), di mana mayoritas Pengusaha Besar jatuh bergelimpangan, ternyata kelompok Usaha Kecil  masih tetap mampu bertahan. Khususnya kelompok Usaha Mikro dan Usaha Kecil mampu memberikan kontribusi dalam mempertahankan roda perekonomian nasional. Ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi rakyat tak dapat diabaikan. Data yang terkumpul (awal 1998), jumlah  pengusaha yang tergolong dalam kelompok Usaha Mikro dan Kecil di negeri ini mencapai 50 Juta unit. Sedangkan yang tergolong kelompok Usaha Menengah diperkirakan mencapai sekitar 8,8 Juta unit. Jumlah tersebut merupakan potensi yang sangat signifikan untuk ditumbuhkembangkan dalam rangka upaya pemerintah mengentaskan  kemiskinan.

Fakta yang jelas terpampang, globalisasi harus disikapi dengan kesiapan yuridis maupun disiplin management. Hiruk-pikuk koperasi pun tak lagi terdengar nyaring di telinga kita. Upaya memperkenalkan program-program baru untuk Koperasi dan Usaha Kecil, tak lagi merunut pada keberhasilan masa lalu. Undang-Undang Perkoperasian pun sudah berubah, tak lagi bertumpu pada ekonomi kerakyatan. Di zaman reformasi ini koperasi justeru ditopang dengan Undang-Undang N0.17, tahun 2012 yang berkiblat pada ekonomi liberalisme. Apalagi Badan Urusan Logistik (BULOG) yang tadinya berperan sentral terhadap berlangsungnya stock pangan nasional, telah tergabung di dalam area Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mungkin tak dipahami, bahwa BULOG berada pada garis langsung ke Presiden, sehingga Kepala Pemerintahan bisa langsung memantau situasi stock pangan di negeri ini.


[1] Wartawan Senior Istana Pada Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno (1964-1967) dan Presiden Soeharto (1974-1983).

Jan 272013
 
soeharto-b328

PEMBANGUNAN MENTAL SPIRITUAL

Masyarakat Nusantara merupakan masyarakat ber-Tuhan dan oleh karena itu rumusan pertama sila Pancasila menekankan transendensi, Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berdasarkan rumusan tersebut peradaban yang hendak diwujudkan dalam konstruksi Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 adalah peradaban yang dibangun dalam kerangka kepasrahan kepada Tuhan, hukum Tuhan dan perjanjian kontraktual antar sesamanya yang tidak melanggar jiwa hukum Tuhan, tanpa pemaksaan menganut agama tertentu. Sila pertama itu merupakan rujukan atau sumber nilai etis bagi sila-sila berikutnya.

Konsepsi masyarakat ber-Tuhan sebagaimana terkandung dalam Pancasila berbeda dengan sistem teokrasi maupun liberal. Penyelenggaraan negara dalam sistem teokrasi didasarkan pada dominasi satu agama. Sedangkan Konsepsi masyarakat ber-Tuhan menekankan kemerdekaan bagi masyarakatnya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing dengan tetap menempatkan jiwa agama sebagai sumber nilai etis penyelenggaraan negara.
Dukungan negara untuk terwujudnya masyarakat ber-Tuhan —sebagaimana diamanatkan Pancasila— sejiwa dengan budaya masyarakat nusantara yang religius (memiliki orientasi transendensi dalam semua aspek kehidupan). Sedangkan falsafah barat menekankan kawicaksanan (hal-hal yang secara rasio dipandang positif) tanpa harus mensinergikannya dari bimbingan transendensi.

Indonesia merdeka merupakan kelanjutan peradaban Nusantara dari era sebelumnya. Oleh karena itu transendensi merupakan pijakan pertama yang hendak diwujudkan dalam tatanan baru Indonesia merdeka dan hal itu tercermin dalam sila pertama Pancasila. Berdasarkan rumusannya, sila pertama Pancasila —Ke-Tuhanan Yang Maha Esa— mengandung tiga konsekuensi dalam penyelenggaraan negara.

Pertama, peradaban yang hendak diwujudkan dalam masyarakat Indonesia merupakan sebuah pranata yang diletakkan atas dasar ketundukan masing-masing penduduknya kepada Tuhan, hukum Tuhan dan perjanjian kontraktual antar sesamanya yang tidak melanggar jiwa hukum Tuhan. Konsekuensi rumusan pertama Pancasila memberikan tanggung jawab kepada negara untuk mendorong setiap penduduknya agar ber-Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.

Konsepsi “kemerdekaan beragama” dalam Pancasila berbeda dengan konsepsi “kebebasan beragama” di negara-negara liberal seperti Amerika. Konsepsi Pancasila menekankan tanggung jawab negara untuk secara aktif mendorong masyarakatnya agar ber-Tuhan melalui agama yang diyakininya. Sedangkan konsepsi “kebebasan beragama” menempatkan negara dalam posisi pasif dan tidak perlu mendorong warganya untuk ber-Tuhan, walaupun juga tidak melarang warganya menganut agama tertentu. Perbedaan keduanya terletak pada tanggung jawab negara untuk memfasilitasi —bukan mencampuri— warganya agar dapat menjalankan ajaran agamanya secara baik. Perbedaan itu terlihat jelas dari komitmen Indonesia Merdeka dengan memasukkan tanggung jawab mewujudkan masyarakat ber-Tuhan kedalam konstitusi.

Kedua, sebagai konsekuensi pengakuan ajaran Ke-Tuhanan, negara melindungi kemerdekaan warganya untuk menganut agama yang diyakininya tanpa paksaan. Negara mendorong masyarakatnya untuk menjadi individu-individu ber-Tuhan, namun juga melindungi masing-masing individu dari paksaan untuk menganut agama tertentu atau diperlakukan diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara atas alasan agama. Proses menjadikan individu-individu ber-Tuhan dilakukan melalui dukungan terhadap aktifitas edukasi keagamaan dan selanjutnya diserahkan kepada individu-individu itu untuk menganut agama yang dikehendaki.

Ketiga, negara bertanggung jawab dalam menciptakan harmoni antar ummat beragama. Agama mengajarkan ketaatan mendalam dan keyakinan mutlak kepada ummatnya. Sedangkan masing-masing individu memiliki tingkat pengetahuan, pemahaman dan penjiwaan yang berbeda terhadap ajaran agama. Kemutlakan keyakinan dan keragaman tingkat pengetahuan/ penjiwaan terhadap ajaran agama, seringkali menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan atau bentuk-bentuk diskriminasi atas nama agama. Untuk menghindari tindak kekerasan atau diskriminasi yang mengatasnamakan agama diperlukan pengaturan dan pengawasan serta pembinaan oleh negara.

Pemerintahan Presiden Soeharto tidak mengelompokkan “ajaran kepercayaan” sebagai agama, namun diposisikan dalam ranah budaya. Berbeda dengan kasus agama Kong Hu Cu —agama orang-orang Cina—, dengan alasan politis keberadaannya dinilai kurang memperoleh keleluasaan berekspresi, walaupun juga tidak tepat jika dikatakan pemerintahan Presiden Soeharto membungkamnya.

Sebagian warga Cina keturunan disinyalir terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap peristiwa G.30.S/PKI khususnya peran kanalisasi dukungan finansial pemerintah RRC kepada PKI. Atas alasan politis itu —untuk memproteksi infiltrasi asing— keberadaan sejumlah warga Cina keturunan dikontrol ketat oleh pemerintah Orde Baru. Akibatnya warga Cina keturunan memang kurang memiliki keleluasaan mengapresiasikan budayanya, seperti perayaan-perayaan hari besar Cina dalam skala besar. Namun apabila kontrol ketat itu diidentikkan dengan pembelengguan kebebasan beragama, jelas merupakan tudingan yang tidak berdasar. Hal itu dibuktikan dengan tetap berdiri tegaknya klenteng-klenteng rumah peribadatan Kong Hu Cu dan tidak menghalangi kemerdekaan pengikutnya melakukan peribadatan. Kontrol ketat terhadap aktifitas politik sejumlah warga Cina keturunan —sebagai implikasi sikap politiknya pada masa lalu— tidak bisa dijadikan dasar tudingan bahwa kontrol itu merupakan bentuk pembelengguan kemerdekaan beragama kepada penganut Kong Hu Cu.