Jun 192013
 

Presiden Soeharto: Produk Pemilu Harus Pastikan Kemenangan Pancasila[1]

SABTU, 20 Juni 1970, “Hasil pemilihan umum yang akan datang bukan dimaksudkan hanya sekedar untuk memenuhi sarana demokrasi, melainkan harus memberikan produk terhadap kemenangan Pancasila dan UUD 1945″, demikian dikemukakan Presiden Soeharto pagi ini kepada pimpinan IPKI yang melaporkan hasil-hasil musyawarah besarnya di Jakarta baru-baru ini. Juga dikatakan oleh Kepala Negara bahwa dengan cara demokrasi kita harapkan agar supaya alat-alat demokrasi kita benar-benar diisi oleh wakil-wakil rakyat yang tidak mengkhianati Pancasila dan UUD 1945. Presiden juga menyatakan harapannya bahwa adalah lebih aman bila sesudah pemilihan umum nanti Mukaddimah dan pasal-pasal dari UUD 1945 tidak berubah. Pada kesempatan itu ia juga mengajak agar IPKI dapat bahu membahu dengan Golkar, karena ia menilai tidak ada perbedaan perjuangan antara IPKI dan Golkar. (AFR).



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973″, hal 236. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

Jun 142013
 

Presiden Soeharto Tegaskan Komitmen ABRI Tegakkan Pancasila[1]

 

SABTU, 21 JUNI 1969, Di Medan pagi ini Presiden Soeharto menganugerahkan Samkarya Nugraha kepada Kodam II/Bukit Barisan bertepatan dengan ulang tahun ke-18 kesatuan itu. Dalam pidatonya Presiden menyatakan penghargaannya terhadap tindakan tegas serta ketepatan sikap yang diambil Kodam II/BB sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pada kesempatan itu Jenderal Soeharto menegaskan kembali tekad ABRI untuk menegakkan demokrasi, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 serta melaksanakan pembangunan.(AFR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973″, hal 130-131. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003.

May 062013
 
Prof. Dr. Sri Edi Swasono dalam Bedah Buku "34 Mantan Wartawan Istana Bicara Pak Harto" di Bandung

Pak Harto: Harga Diri Bangsa di Bela Dengan Pertaruhan Nyawa

 

Salah satu keunggulan karakter kepemimpinan Pak Harto adalah nasionalismenya yang sangat tinggi, berani mengambil risiko, memanggul beban tanggung jawab (tidak lari dari tanggung jawab), serta mau belajar kepada siapapun, termasuk masyarakat bawah. Hal itu dikemukakan Prof. Dr. Sri Edi Swasono dalam acara bedah buku “34 Mantan Wartawan Istana Bicara Pak Harto” yang diselenggarakan dalam rangkaian acara “Bandung Islamic Book Fair” tanggal 5 Mei 2013 di Hall Landmark  Bandung. Kisah Prof. Sri Edi terkait dengan sikap tegas Pak Harto terhadap IGGI, sebuah grup negara-negara donor yang pembentukannya juga atas Prakarsa Presiden Soeharto dalam rangka merehabilitasi kebangkrutan ekonomi pada masa Orde Lama.

Prof Edi 1 Pak Harto: Harga Diri Bangsa di Bela Dengan Pertaruhan Nyawa

Prof. Dr. Sri Edi Swasono dalam Bedah Buku “34 Mantan Wartawan Istana Bicara Pak Harto” di Bandung

Suatu ketika, JP. Pronk, Ketua IGGI yang asal Belanda itu  “slonong boy” pergi ke Timor-Timur dengan sikap merendahkan Pemerintah RI. Prof. Dr. Edi Swasono (yang kala itu Doktor) dipercaya Presiden Soeharto untuk pergi ke Belanda, memperingatkan sikap JP. Pronk, namun dengan berbagai alasan, JP. Pronk menolak bertemu. Setelah mengetahui harga diri bangsa dan negaranya direndahkan, Presiden Soeharto marah besar dan mengungkapkan kemarahan itu di depan Prof. Sri Edi Swasono dengan menggunakan bahasa Jawa. “Sedhumuk bathuk senyari bumi, pecahing dhadha wutahing ludiro, sun labuhi taker pati” (walaupun hanya segores corengan di wajah dan sejengkal tanah yang direnggut —maksudnya corengan harga diri bangsa dan sejengkal hak bangsa—, kalaupun harus dengan mempertaruhkan pecahnya dada dan kucuran darah, akan saya bela sampai mati). Dalam proses berikutnya, walaupun Indonesia sangat membutuhkan bantuan luar negeri, namun IGGI dibubarkan oleh Presiden Soeharto melalui Radius Prawiro.

Itulah cerminan nasionalisme Presiden Soeharto dalam menjalanakan amanat UUD 1945, “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Walaupun menjalin kerjasama dengan luar negeri, namun tidak mengorbankan, bahkan membela harkat, martabat, kedaulatan, dan harga diri bangsa.

Prof Edi juga menjelaskan keunggulan kepemimpinan Pak Harto yang tercermin dari kemampuannya membangun konsensus bagi bangsa multikultur, sehingga semua energi bangsa dapat dialokasikan sebesar-besarnya untuk pembangunan.

Sementara itu Prof. Achmad Mansyur Suryanegara, Sejawaran Universitas Padjajaran Bandung, mengatakan bahwa ada ketakutan bangsa-bangsa barat terhadap capaian prestasi pembangunan yang ditorehkan Pak Harto, sehingga banyak kalangan dari mereka berusaha menjatuhkan. Capaian pembangunan itu akan membawa Indonesia menjadi bangsa mandiri dan tidak lagi mudah dikendalikan oleh negara-negara barat. Sudah seharusnya bangsa ini harus belajar dari kepemimpinan Pak Harto.

***

May 022013
 

Presiden Soeharto Beri Sambutan Diskusi Dewan Mahasiswa

 (Ingatkan Tiga Masalah Nasional)[1]

MINGGU, 19 Mei 1968, memberikan sambutan tertulis kepada pembukaan diskusi besar Dewan Mahasiswa Universitas/institute negeri seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Universitas Indonesia. Presiden Soeharto mengingatkan mahasiswa akan tiga masalah nasional yang sedang kita hadapi. Ketiga masalah tersebut adalah, pertama, perbaikan kehidupan perekonomian bangsa. Kedua, penegakan asas dan sendi-sendi UUD 1945, yaitu demokrasi yang sehat, Negara hukum dan system konstitusional. Ketiga, masih adanya nacaman dari sisa-sisa G-30-S/PKI. Menurut Jenderal Soeharto, ketiga masalah besar ini adalah saling pengaruh mempengaruhi. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 18.

Apr 302013
 

Konsepsi Peradaban Pancasila (6)[1]

(Keadilan Seluruh Rakyat)

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

Amanat sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat” bukan merupakanan penekanan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun (charity) dan hanya menerjemahkannya dengan mengacu pasal 34 UUD[2]. Sila kelima tersebut harus diterjemahkan secara komprehensip bahwa negara bertanggung jawab dalam menciptakan kesetaraan keadilan dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dalam bidang politik, hukum-pemerintahan-HAM, ekonomi maupun budaya. Keadilan politik diimplementasikan dalam bentuk tersedianya peraturan yang menjamin terselenggaranya sistem politik demokratis dan adanya perlindungan kemerdekaan politik bagi seluruh warga tanpa adanya diskriminasi[3]. Termasuk dalam lingkup sistem tersebut adalah adanya upaya sistematis negara dalam pemberdayaan politik sehingga semua warga negara memiliki kesetaraan keberdayaan politik. Oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28 UUD 1945)

Keadilan hukum diimplementasikan dengan ketersediaan aturan dan sistem hukum yang mampu menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan hukum dalam masyarakat. Pasal 27 UUD 1945 menekankan persamaan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Penegakan hukum memerlukan ketersediaan empat instrumen kunci, yaitu peraturan yang baik, profesionalitas dan kejujuran aparat hukum, kelengkapan fasilitas penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum. Negara harus mampu menyediakan/mengelola keempat instrumen kunci diatas, sehingga prinsip equal before the law (kesetaraan di hadapan hukum) dapat ditegakkan. Sebagai bagian perlindungan terhadap keadilan adalah perlindungan hak asasi bagi setiap warga negara sebagaimana amanat pasal 28A-J UUD (amandemen kedua).

Keadilan ekonomi dimanifestasikan dengan adanya sistem dan kebijakan yang dapat melindungi kemerdekaan masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas ekonominya serta melindungi dari persaingan yang tidak imbang dan tidak sehat. Oleh karena itu pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menekankan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang diimplementasikan dengan pemberdayaan koperasi. Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah sekaligus perlindungan bagi pelaku-pelaku usaha mikro dalam berkompetisi dengan pelaku ekonomi kuat.

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menekankan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Sedangkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menekankan “bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ketentuan ayat (2) dan (3) pasal 33 UUD 1945 ini untuk melindungi penggunaan sarana-sarana perekonomian dan sumber daya alam vital untuk pencapaian keuntungan oleh sebagian atau sekelompok orang sehingga keberadaannya (sumber-sumber vital tersebut) tidak dapat dimanfatkan secara maksimal untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Pada era Presiden Soeharto, implementasi keadilan sosial dalam bidang ekonomi (demokratisasi ekonomi) diwujudkan dengan pengembangan tiga kerangka penyangga ekonomi nasional yaitu swasta, BUMN dan Koperasi. Perusahaan-perusahaan swasta memiliki agresifitas dalam konsolidasi modal, mobilisasi SDM dan pembesaran skala usaha. Keberadaannya didorong untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan penyediaan lapangan kerja. BUMN difungsikan untuk pengelolaan dan pengembangan sarana-sarana perekonomian vital serta pengembangan industri-industri strategis. Sedangkan koperasi difungsikan sebagai wadah pemberdayaan ekonomi mikro. Melalui ketiga kerangka penyangga perekonomian itu, amanat pasal 33 UUD 1945 itu hendak diwujudkan oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

Sedangkan keadilan dalam bidang budaya tercermin dari pengakuan maupun penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional[4] serta tanggung jawab pemeliharaan bahasa daerah[5]. UUD juga menekankan pengakuan terhadap pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam kerangka NKRI[6].

Sebagai bagian dalam mewujudnya keadilan sosial, negara bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan perlindungan hak pendidikan bagi warganya[7]. Melalui pendidikan yang dapat dijangkau secara merata, keberdayaan masyarakat dapat ditumbuhkan dan keadilan sosial secara merata dapat diraih oleh masing-masing warga negara. Sedangkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak berdaya (fakir miskin, orang-orang jompo dan anak-anak terlantar), maka tugas negara menyediakan program-program charity seperti bantuan sosial, bantuan kebutuhan hidup, pendidikan dan kesehatan sehingga yang bersangkutan bisa berdaya.

Sebagai philosophische grondslag, kelima sila tersebut menjadi dasar/ rujukan atau koridor-koridor yang harus ditaati dalam mewujudkan tujuan negara, yaitu terlindunginya segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, majunya kesejahteraan umum, cerdasnya kehidupan bangsa dan keikutsertaanya dalam mewujudkan ketertiban dunia. Rumusan UUD harus mencerminkan filosofi dan substansi philosophische grondslag. Begitupula dengan peraturan perundang-undangan operasional, kebijakan negara dan program-program pembangunan, secara substansi harus mengacu dan tidak bertentangan dengan philosophische grondslag. Sedangkan secara technical (konsep operasional teknis) dapat mengadopsi sistem negara-negara maju.

***


[1]       Disarikan dari Buku Politik Kenusantaraan

[2]     Pasal 34 UUD 1945 menekankan “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sedangkan dalam amandemen ditambahkan dengan tanggung jawab negara mengembangkan sistem jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu (ayat (2) dan tanggung jawab penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum (ayat 3).

[3]     Seluruh rakyat Indonesia pada dasarnya memiliki kemerdekaan politik kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya anak-anak dibawah usia 18 tahun dan pengkianat negara.

[4]     Pasal 28 I UUD 1945 (amandemen kedua)

[5]     Pasal 32 UUD 1945 (amandemen keempat)

[6]     Pasal 18B UUD 1945 (amandemen kedua)

[7]     Pasal 31 UUD 1945 (amandemen keempat)

Apr 212013
 

Presiden Soeharto: Pemilu Harus Dekatkan Cita-Cita Kemerdekaan[1]

 

SENIN, 19 April 1976, Presiden Soeharto mengatakan bahwa pemilihan umum yang akan datang harus kita hubungkan dengan usaha kita untuk makin mendekati cita-cita kemerdekaan, yaitu mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Ini berarti bahwa dalam pemilihan umum yang akan datang kita harus memilih wakil rakyat yang jelas akan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, yang jelas akan meneruskan pembangunan. Demikian antara lain sambutan tertulis Kepala Negara yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen. Tjokropranolo, dihadapan peserta Musyawarah Nasional Pepabri di Cipayung, Jawa Barat hari ini. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978, hal. 354-355

Apr 072013
 

Presiden Soeharto: Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Pembangunan

 (Mendoroing 20.000 Rakyat Yang Belum Beragama Untuk Memeluk Salah Satu Agama)[1]

SELASA, 13 April 1971, Masih berada di Palu,  pagi ini Presiden Soeharto bertatap muka dengan tokoh agama se-Sulawesi Tengah. Pada pertemuan ini, Presiden Soeharto mengharapkan mereka untuk dapat mengupayakan agar lebih kurang 20.000 rakyat yang tak beragama menjadi salah satu pemeluk salah satu  agama. Untuk itu Presiden Soeharto berjanji akan memberikan bantuannya lewat Menteri Dalam Negeri. Akhirnya  Presiden Soeharto menyerahkan bantuannya sebesar Rp 50 juta kepada para pemuka agama tersebut untuk dimanfaatkan bagi usaha pembangunan usaha bidang spiritual.

Setibanya di Kendari siang ini Presiden Soeharto memberikan amanat kepada para penyambutnya. Di sini Presiden Soeharto mengatakan bahwa kemerdekaan yang kita capai sekarang ini haruslah diisi dengan pembangunan, yaitu untuk mencapai keadilan dan kemakmuran atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Pada kesempatan ini Presiden juga menyinggung masalah pemilihan umum. Presiden mengatakan bahwa pemilihan umum adalah proyek nasional yang sangat penting yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketetapan MPRS. Oleh karena itu Ia mengharapkan agar rakyat Sulawesi Tenggara menggunakan hal pilih mereka dalam pemilihan umum. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 319.

Apr 032013
 

Presiden Soeharto Bakukan Urutan Sila-Sila Pancasila

(Urutan Sila-Sila Pancasila Sesuai Pembukaan UUD 1945)[1]

KAMIS, 18 April 1968, untuk pertama kalinya dalam sejarah kepolitikan Indonesia, pemerintah membakukan urutan dan rumusan sila-sila dari dasar negara kita, Pancasila. Hal ini tercermin di dalam Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 yang mulai berlaku hari ini, dan sekaligus mencabut penjelasan sub A dari Instruksi Presiden No. 1 tahun 1967. Berdasarkan Intruksi Presiden ini, maka urutan, rumusan, sila-sila Pancasila baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan haruslah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini berarti dengan adanya Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 ini, Pancasila dan atau sila-silanya tidak boleh lagi disingkat atau dipadatkan. Pada masa sebelum ini Pancasila bukan saja “diperas” sehingga dapat menjadi “trisila” atau “ekasila” tetapi juga dalam masyarakat terdapat beraneka macam rumusan atau versi sila-silanya.  (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal.10-11.
Feb 242013
 

Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial, Fenomena Global?

REFORMASI JAUH DARI TARGET MGDs

REFORMASI telah memasuki tahun ke-15. Reformasi, bukan revolusi. Reformasi, esensinya , adalah memperbaiki yang belum baik dan meneruskan yang sudah baik. Konsistensi ini diperlukan, agar kita tidak meyimpang dari tujuan atau cita-cita pendiri bangsa.

Tetapi, reformasi yang berjalan ternyata berwajah mirip revolusi. UUD 1945 mengalami perubahan drastis, sistem ekonomi dan politik juga mengalami perubahan mendasar. Globalisasi ikut berperan, sehingga liberalisasi tidak terelakkan. Demokrasinya disindir “democrazy”, demokrasi yang penuh kegaduhan. Ekonominya mengalami liberalisasi, sehingga kemiskinan merebak dan kesenjangan ekonomi semakin lebar di tengah pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Hal ini ditandai dengan Gini koefisiensi yang telah mencapai 0,41. Idealnya, di bawah 0,3. Masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial kemudian menjadi perhatian banyak kalangan, para pakar, dan politisi.

17 01 Infografis Jejak Langkah 2 Reformasi Jauh Dari Target MDGs

Reformasi Jauh dari target MDGs

Fenomena seperti itu sebenarnya juga fenomena global, khususnya di negara Barat yang menganut Kapitalisme, terutama Amerika Serikat. Bahkan juga di Cina, yang mengaku berpaham Komunis. Namun, sejak reformasi Deng Xiao Ping pada 1979, ketika memperkenalkan liberalisasi ekonominya, kesenjangan ekonomi juga tidak terelakkan. Kesenjangan ekonomi, dengan demikian, fenomena global.

Karena itu, ada baiknya kita mencermati peringatan Joseph E Stiglitz terhadap apa yang terjadi di Amerika Serikat, sebagaimana ia tulis dalam bukunya “The Price of Inequality”. Subjudulnya “How Today’s Divided Society Endangers Our Future”. Stiglitz, sebagaimana kita catat, pernah menjadi penasehat ekonomi Presiden Bill Clinton dan Bank Dunia, selain pemenang Hadiah Nobel ekonomi. Buku itu telah menjadi “NewYork Times Best seller”.

PDB dan kemiskinan

STIGLITZ menulis pada Maret 2012, ada 24 juta warga negara AS menganggur. Banyak rumah yang tidak lagi ditinggali penghuninya sementara “homeless” semakin meningkat. Sebenarnya, bahkan sebelum krisis pun (2008), meskipun PDB selalu meningkat, sebagian besar warga AS merasa kehidupan mereka semakin tergerus. Pendapatan mereka, kalau memperhitungkan angka inflasi, dalam sepuluh tahun terakhir malah menurun. PDB (Produk Domestik Bruto) ternyata tidak menggambarkan pendapatan rata-rata rakyat AS. Kalau Bill Gates, misalnya, mengalami kenaikan pendapatan yang luar biasa, itu tidak berarti akan menambah pendapatan sebagian besar rakyat AS. Mengapa?

Stiglitz memperkenalkan problema utama AS sebagai “America’s 1 Percent Problem”. Bahwa hanya 1 (satu) persen warga Amerika yang menikmati kue nasional secara berlebihan, sementara 99 persen rakyat menderita. Sebelum krisis 2008, kelompok 1 persen menkmati 65 persen pendapatan nasional. Perbedaaan yang besar ini memang tidak sekali jadi. Namun, tahun demi tahun, semakin meningkat.

Dalam kurun waktu 30 tahun terakhir, kenaikan gaji sekitar 90 persen masyarakat bawah hanya 15 persen sementara 1 persen penduduk lapisan atas mengalami kenaikan gaji sebesar 150 persen, bahkan 0,1 persen lapisan teratas mengalami kenaikan gaji sebesar 300 persen. Setelah krisis pun (2010), kelompok 1% itu menikmati 93 persen kenaikan pendapatan AS. Perbedaan pendapatan pern tahun antara para CEO perusahaan dengan rata-rata pekerja adalah sebesar 243 berbanding 1.

Fenomena seperti itu, ternyata tidak dapat diubah oleh sistem politik dan sistem ekonomi negara itu. Sebab, kelompok 1 persen itu berperan besar atas jalannya penyelenggaraan negara. Dampaknya, ekonomi AS menjadi tidak efisien, pertumbuhan yang rendah dan meningkatnya instabilitas. Besarnya PDB AS juga tidak sejalan dengan kualitas hidup rakyat AS. Hal ini, antara lain disebabkan, karena banyaknya penduduk AS yang tidak mampu membeli asuransi kesehatan, yang berjumlah sekitar 40 juta orang. Angka kematian bayi, yang merupakan salah satu indikator status kesehatan, lebih tinggi dibanding Malaysia. Angka Harapan Hidup lebih rendah dibanding Jepang. Demikian juga dibandingkan dengan negara maju lainnya. Besarnya PDB AS tidak tercermin dalam kualitas hidup warga negaranya.

Pelajaraan bagi Indonesia

Apa yang terjadi di Amerika Serikat telah melahirkan apa yang kemudian diperkenalkan Stiglitz sebagai “Divided Society” (masayarakat yang terbelah). Gerakan anti Wall-Street (misalnya), sebenarya memperoleh dukungan sebagian besar rakyat AS meskipun secara diam-diam. Ada semacam “the silent majority”. Dari fenomena inilah kemudian timbul pikiran untuk melakukan reformasi politik, ekonomi, dan juga demokrasi. Sebab, apa yang diimpikan sebagai “the Americandream itu ternyata semakin jauh. Iming-iming “equal opportunity” (kesempatan yang sama) sudah sulit terwujud. Kesempatan menikmati “equal opportunity” itu terbatas pada 1 persen penduduk, yang memiliki akses kepada segala bidang kehidupan: pendidikan, kesehatan dan sosial-ekonomi. Kesempatan mereka jauh melebihi kelompok 99 persen. Sebab, kelompok 1 persen ini dapat memperoleh pendidikan yang baik, sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, sehingga kesempatan (opportunity) memperoleh pekerjaan yang baik juga lebih besar. Gini Koefiseinsi AS adalah 0,47.

Indonesia, meskipun bukan negara Kapitalis, kalau sebagian prinsip kapitalisme kita adopsi, misalnya liberalisasi perdagangan dan prinsip ekonomi pasar bebas, mau tidak mau, akan melahirkan kesenjangan ekonomi sebagaimana sudah kita saksikan sekarang, dimana Gini Koefisiensi telah mencapai 0,41. Wajar, kalau banyak kalangan sudah memperingatkan.

Karena itu, sudah saatnya, kita mengkaji ulang, melakukan evaluasi jalannya reformasi, sebelum semakin jauh menyimpang dari cita-cita Negara didirikan, khususnya dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem ekonomi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah saatnya kita jadikan rujukan utama kebijakan perekonomian negara, sehingga wajah kebersamaan, gotong-royong tampak jelas dalam keseharian kita di bidang ekonomi. Mungkin, mirip negara Skandinavia, dimana pertumbuhan dan pemerataan menyatu, sehingga pertumbuhan ekonomi terbagi rata. Untuk itu, mungkin perlu dipertimbangkan, DPR atau pemerintah mengajukan inisiatif Undang-Undang tentang Perekonomian Nasional, sehingga jalannya perekonomian Indonesia konsisten dengan tujuan buat apa kita berbangsa dan bernegara. (Sulastomo)

Sumber: Jejak Langkah/Harian Pelita 18 Januari 2013

Feb 232013
 

Kebijakan Ekonomi Dimasa Orde Baru (Suatu Retrospektif)1

21 11 foto jejak langkah Pak Harto sedang memeriksa persediaan beras di gudang Bulog 300x233 Kebijakan Ekonomi Era Orde Baru

Pak Harto sedang memeriksa persediaan beras di gudang Bulog

Kita semua menyadari bahwa ada kaitan yang erat antara kehidupan ekonomi dengan format politik. Hal ini mudah dimengerti karena kehidupan ekonomi berkenaan dengan upaya produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, sedang format politik berkenaan dengan kultur, struktur dan prosedur hidup bersama antara manusia yang memerlukan barang dan jasa tersebut. Kenyataan tadi berlaku di mana pun, juga di Indonesia. Ketika Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin, misalnya, tentu kehidupaan perekonomiannya berbeda dengan saat kita melaksanakan demokrasi liberal seperti sekarang. Kedua hal tersebut juga berbeda saat kita melaksanakan Demokrasi Pancasila, di masa Orde Baru.

Orde Baru yang ingin mewujudkan tatanan seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dengan melaksanakan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, tentu format politik dan kehidupan ekonominya dibentuk sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Apabila kita simak dengan sungguh-sungguh, maka akan jelas tampak bahwa tema utama Undang Undang Dasar 1945 adalah kesejahteraan rakyat. Hal ini mungkin disebabkan oleh kenyataan bahwa di masa penjajahan kesejahteraan masyakarat Indonesia sangat rendah. Dan para pendiri negara kita, menyadari benar bahwa di alam Indonesia merdeka itulah bangsa Indonesia akan dapat membangun dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Para pendiri Negara kita dalam merumuskan tujuan terbentuknya Negara, dalam menetapkan dasar Negara, serta dalam menentukan tugas Pemerintahan, mengangkat kesejahteraan masyarakat menjadi tema sentral. Sila kelima Pancasila yang menjadi Dasar Negara adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demikian pula alinea kedua Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Namun ruh dari keseluruhan semangat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terdapat dalam alinea keempat yang menyatakan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari alinea keempat itu jelas diamanatkan bahwa memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tugas utama pemerintahan negara, yang harus dilaksanakan. Karena itu, apabila kita melihat lebih dalam dengan menyimak Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945, maka akan tampak dengan jelas bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang perekonomian negara (pasal 33 dan pasal 34) tidak diletakkan pada Bab tentang Ekonomi, tetapi diletakkan dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Undang Undang Dasar 1945 memang tidak memiliki Bab tentang Ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa memang sejak semula para pendiri Negara kita beranggapan bahwa masalah perekonomian yang paling utama bagi Indonesia merdeka adalah masalah Kesejahteraan sosial.

Tatkala Orde Baru yang dibangun oleh Jenderal Soeharto mulai memegang tampuk pimpinan Negara, Indonesia berada dalam situasi ekonomi yang sangat memprihatinkan. Produksi macet, di bidang pertanian kekurangan sarana produksi sehingga produktivitas pertanian rendah, di bidang industri sangat kekurangan bahan baku, di bidang distribusi infrastruktur sangat tidak memadai, ekspor yang sangat tergantung pada bahan tambang dan hasil-hasil perkebunan terus merosot, Anggaran Belanja Negara terus mengalami defisit dan ditutup dengan mencetak uang, inflasi terus meningkat hingga mencapai lebih dari 600 persen—selain itu, situasi keamanan juga sangat buruk akibat dari belum terselesaikannya masalah yang berkaitan dengan pemberontakan G-30-S/PKI.

Sejalan dengan cita-cita Orde Baru yang ingin melaksanakan tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka langkah awal yang diambil adalah dengan menata kembali lembaga-lembaga Negara yang ada sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945. Upaya yang demikian jelas merupakan upaya yang tidak mudah. Salah satu sebabnya ialah karena pada saat itu dunia tengah berada dalam situasi perang dingin antara blok Barat dengan blok Timur. Perang antara mereka yang menganut ideologi liberal/kapitalisme dengan sosialisme/komunisme, dan Indonesia menjadi salah satu kancah perang ideologi tersebut. Dalam kaitan ini, baik mereka yang menganut ideologi liberal/kapitalis maupun sosialis/komunis pasti menginginkan agar Indonesia ikut dalam blok mereka. Selain itu, pasca pemberontakan G-30-S/PKI situasi Indonesia baik di bidang politik maupun ekonomi sungguh sangat bergejolak sehingga tidak memungkinkan untuk segera melaksanakan pembangunan. Padahal kesejahteraan sosial yang diamanatkan oleh para pendiri Negara hanya mungkin diwujudkan melalui pembangunan. Kesejahteraan sosial tidak akan turun dari langit begitu saja. Oleh sebab itu, upaya untuk melaksanakan pembangunan segera dilaksanakan pembangunan segera dilaksanakan tatkala stabilitas politik dan ekonomi sudah mulai dapat diwujudkan. Dan stabilitas politik dan ekonomi baru mulai terasa kondusif pada 1969, tiga tahun setelah terjadinya pemberontakan G-30-S/PKI. Pembangunan memang harus dilakukan secara setahap demi setahap dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, disusunlah Rencana Pembangunan Nasional Dua Puluh Lima Tahun Pertama. Rencana pembangunan jangka panjang tadi, diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahunan (REPELITA).

Sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, maka Rencana Pembangunan Nasional itu haruslah merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat—yang dipilih melalui Pemilihan Umum—ditambah utusan-utusan dari daerah dari daerah dan golongan-golongan. REPELITA dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap Tahun dengan Undang Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berarti bahwa setiap tahun pelaksanaan REPELITA diawasi oleh DPR. Dalam kaitan ini sesungguhnya Pemerintah hanyalah menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya secara ketat diawasi oleh DPR. Sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan Presiden memang tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, tetapi DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan Sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden bila dinilai beliau melanggar Undang Undang Dasar.

Arah Pembangunan Ekonomi (dari Repelita I hingga Repelita VI)

Kalau kita kaji, sesungguhnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dua Puluh Lima Tahun Pertama bukanlah merupakan rencana pembangunan yang muluk-muluk. Rencana Pembangunan tersebut merupakan rencana yang didasarkan kepada situasi objektif dan bisa diwujudkan. Secara singkat arah dari rencana pembangunan ekonomi tadi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Repelita I (tahun 1969/70-1973/74)

Pada Repelita I, pembangunan difokuskan pada stabilitas ekonomi dengan melakukan pengendalian inflasi dan penyediaan kebutuhan pangan dan sandang dalam jumlah yang cukup.

Repelita II (Tahun 1974/75-1978/79)

Repelita II difokuskan kepada peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu prioritas utamanya, guna mendorong terciptanya lapangan kerja.

Repelita III (tahun 1970/80-1983/84)

Fokus Repelita III diletakkan kepada swasembada pangan, peningkatan ekspor nonmigas dan pengupayaan terjadinya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Pada Repelita III ini dilakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses transisi ekonomi, dari sektor pertanian ke industri.

Repelita IV (tahun 1984/85-1988/89)

Repelita IV ditujukan kepada upaya peningkatan kemampuan ekonomi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada sektor migas dan mendorong ekspor nonmigas. Hal ini juga merupakan reaksi atas memburuknya perekonomian dunia dan neraca pembayaran Indonesia pada Repelita III. Disamping itu, diupayakan juga peningkatakan industri manufaktur dengan tetap memperhatikan peningkatan kesempatan kerja. Dalam periode ini dilakukan perbaikan di sektor riil maupun moneter, melalui berbagai kebijakan seperti melakukan evaluasi untuk mendorong ekspor, deregulasi perbankan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui tabungan domestik, deregulasi sektor riil untuk mengurangi hambatan tarif dan memacu infestasi.

Repelita V (tahun 1989/90-1993/94)

Fokus Repelita V tidak jauh berbeda dengan fokus Repelita IV, yakni mengupayakan peningkatan kemampuan dalam negeri. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kemampuan berusaha bagi seluruh warga dengan menghilangkan berbagai kendala yang dapat menghambat keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan. Deregulasi sektor riil dan sektor moneter terus dilakukan untuk mendorong tercapainya perekonomian yang lebih efisien.

Repelita VI (tahun 1994/95-1998/99)

Fokus Repelita VI ditujukan kepada pemantapan dan penataan industri nasional, peningkatan diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan ekstensifikasi dan intesifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian. Peningkatan dan pemantapan koperasi, peningkatan peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri. Disamping itu dilakukan pula peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha, lapangan kerja serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.

Repelita VI ini merupakan tahap pembangunan yang teramat penting sebab merupakan Repelita yang memperkuat landasan sebelum tinggal landas.

Hasil-Hasil Pelaksanaan Pembangunan dari Repelita I hingga Repelita VI

Dengan segala kelemahan dan kekurangan yang baru dapat diketahui secara retrospektif, dapat dikatakan bahwa secara umum pembangunan nasional yang dilakukan dari 1969 hingga 1998 hasilnya sangat mengagumkan. Dengan ukuran apa pun dan oleh pengritik yang paling tajam sekalipun harus diakui bahwa pembangunan nasional berhasil dilaksanakan dengan baik. Produksi pangan, khususnyaa beras, yang merupakan bahan pokok makanan rakyat terus meningkat dari tahun ke tahun. Swasembada beras dicapai pada 1984 dan pada November 1984, Indonesia menerima penghargaan dari FOA, sebagai Negara yang berhasil meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada, dari Negara yang sebelumnya pernah menjadi importir beras yang terbesar di dunia. Sektoir industri juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan peran industri berat telah mulai meningkat. Apabila pada 1975 peranan industri ringan dan industri berat masing-masing sebesar 20,6 persen dan 10 persen, maka pada 1980 peranan industri ringan menurun dan industri berat meningkat, masing-masing mejadi 18,6 persen dan 37,3 persen.

21 11 infografis jejak langkah 1 300x280 Kebijakan Ekonomi Era Orde Baru

Pertumbuhan Ekonomi dan Cicilan Hutang

Jumlah penduduk miskin, yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan, juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Kalau pada 1976 jumlah penduduk miskin Indonesia ada sekitar 54,2 juta orang atau 40,08 persen dari jumlah penduduk, maka pada 1996 jumlah penduduk miskin telah berkurang menjadi 22,5 juta orang atau hanya 11,34 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Ekonomi tumbuh dengan pesat. Pada Repelita I ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 5 persen per tahun. Repelita II tumbuh dengan 7,5 persen. Repelita III tumbuh dengan 6,5 persen. Repelita IV mengalami pertumbuhan 5 persen dan Repelita V 5 persen. Meskipun ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, distribusi pendapatan (diukur dengan gini ratio) tidak mengalami perubahan yang besar, yaitu hanya meningkat dengan 0,3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi pendapat “njomplang”.

Perspektif Masa Depan

Krisis moneter yang di Asia Tenggara yang terjadi pada paruh kedua 1998 dan kemudian berkembang mejadi krisis ekonomi dan krisis multidimensi, mengajarkan kepada kita bahwa:

Pertama, kepercayaan yang terlalu besar yang diberikan kepada mekanisme pasar tidaklah tepat bagi Indonesia. Kedua, pada tahun-tahun pertama pembangunan tampaknya memang tidak ada jalan lain untuk dapat mulai membangun tanpa memperoleh bantuan luar negeri, baik berupa pinjaman maupun penanaman modal. Namun kebijakaan ini telah “kebablasan” hingga kini, sehingga tidak saja terasa bahwa perekonomian bangsa kita dikuasai bangsa asing, tetapi juga membuat berbagai ketimpangan baik di bidang distribusi pendapatan maupun jumlah orang miskin. Ketiga, dengan memanfaatkan globalisasi dan kebebasan pasar negara-negara maju makin mendominasi perekonomian negara-negara berkembang.

Mengingat akan hal tersebut, kini seharusnya kita perlu kembali menyimak lebih dalam amanat para pendahulu kita, pendiri negara ini sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

1Sumber: Harian Pelita 22 November 2012