May 152013
 

Presiden Soeharto: Semua Warga Negara Berhak Mengenyam Hasil Perjuangan[1]

RABU, 5 Mei 1971, Pada jam 9.00 pagi ini Presiden Soeharto menerima kedatangan Menteri Luar Negeri Australia, LHE Bury, di Istana Merdeka. Hubungan ekonomi kedua negara merupakan pokok pembicaraan dalam pertemuan itu. Selain itu, Menteri Luar Negeri Bury menyampaikan undangan pemerintah Australia kepada Presiden Soeharto untuk dapat berkunjung ke Negeri Kangguru tersebut dalam tahun ini. Presiden Soeharto menerima baik undangan ini namun belum dapat menentukan waktu kunjungannya.

Sementara itu di tempat yang sama, pukul 12.00 siang, Presiden dan Ibu Tien Soeharto telah menerima sebanyak 40 orang tuna netra yang tergabung dalam Federasi Kesejahteraan Tuna Netra Indonesia. Mereka memohon kesediaan Presiden untuk menjadi pelindung organisasi tersebut. Presiden menyatakan kesediaannya, dan mengatakan bahwa sebagai Kepala Negara ia wajib melindungi semua organisasi yang tidak bertentangan dengan cita-cita perjuangan rakyat. Ia juga mengatakan bahwa semua warga negara Indonesia, baik yang lengkap panca inderanya maupun yang tidak, mempunyai hak yang sama dalam mengenyam hasil perjuangan rakyat, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (AFR)


[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 325.

May 112013
 

Presiden Soeharto: Bacaan Yang Sehat Merupakan Alat Pendidikan Penting[1]

SABTU, 2 MEI 1970, Presiden telah mengucapkan selamat kepada para pengasuh, anak-anak dan majalah Si Kuntjung, sehubungan dengan ulang tahun ke-14 majalah anak-anak itu. Dalam sambutan tertulisnya, Kepala Negara mengatakan bahwa bacaan yang sehat merupakan salah satu alat pendidikan anak-anak yang penting disamping pendidikan di lingkungan keluarga, di sekolah, di masyarakat. Sebagai alat pendidikan, Presiden meminta agar Si Kuntjung  juga dapat mengarahkan anak-anak kita menjadi warga yang baik kelak, ber-Pancasila, yang cinta kepada tanah air dan bangsanya, serta membangkitkan jiwa yang bebas dan terbuka fikirannya, percaya kepada diri sendiri dan cinta sesamanya, mencintai kerja dan menghargai prestasi. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 223.

Apr 292013
 

Sambutan Pejabat Presiden Soeharto Pada Hari Lahirnya Pancasila

Sambutan Pejabat Presiden Soeharto Pada Peringatan Hari Lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1967 di Jakarta. Pidato selengkapnya dikemukakan sebagai berikut:

Download (PDF, 1.09MB)

Download (PDF, 1.59MB)

GDE Error: Requested URL is invalid

Download (PDF, 1.82MB)

Download (PDF, 1.75MB)

Download (PDF, 1.64MB)

Apr 272013
 

Konsepsi Peradaban Pancasila (4)[1]

(Kesatupaduan Tekad Menegakkan Kedaulatan Bangsa)

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

Konsekuensi sila ketiga Pancasila “Persatuan Indonesia” bukan saja mengamanatkan terjaganya teritori fisik wilayah Indonesia dari penguasaan pihak-pihak lain. Sebagai konsekuensi ditetapkannya orientasi transendensi (sila pertama) dan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan-keadilan yang berkeadaban (sila kedua) dalam penyelenggaraan negara, sila ketiga mengamanatkan perlunya kebulatan tekad seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Amanat sila ketiga ini juga mencakup tanggung jawab dalam mewujudkan pelaksanaan prinsip “kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” dalam penyelenggaraan negara (sila keempat) dan keadilan sosial seluruh rakyat (sila kelima) dalam rangka pembangunan peradaban. Dengan demikian sila ketiga pancasila mengamanatkan tiga hal. Pertama, adanya kebulatan tekad (komitmen) seluruh komponen bangsa untuk menjaga teritori fisik Indonesia untuk tetap menjadi bagian NKRI. Kedua, kebulatan tekad seluruh komponen bangsa untuk secara bersama-sama mewujudkan peradaban yang diletakkan dalam kerangka transendensi, perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan yang berkeadaban, kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam penyelenggaraan Negara dan keadilan sosial yang merata di seluruh wilayah NKRI. Ketiga, kebulatan tekad untuk menjaga kedaulatan seluruh potensi strategis yang dimiliki bangsa Indonesia untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan peradaban Indonesia —termasuk untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat— dan menjaganya dari kemungkinan penggunaan pihak-pihak tertentu —baik dari dalam negeri maupun luar negeri— untuk tujuan sebaliknya. Ketiga konsekuensi tersebut dibalut dalam sebuah komitmen “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” sebagaimana amanat paragrap keempat UUD 1945.

Pengingkaran terhadap sila ketiga merupakan bentuk separatisme/ pemisahan dari kebulatan tekad bersama —sebagaimana tiga konsekuensi diatas— walaupun seringkali hanya dipahami dalam aspek fisik (pemisahan dari komitmen keutuhan wilayah NKRI yang terbentang dari Sabang hingga Merauke). Separatisme fisik relatif mudah diidentifikasi dan diantisipasi, sedangkan separatisme non fisik —pemisahan dari kebulatan tekad untuk mewujudkan pembangunan peradaban yang diletakkan dalam kerangka transendensi, kemanusiaan-keadilan-keadaban, kedaulatan rakyat dalam hikmat kebijaksanaan dan keadilan sosial yang merata— merupakan hal lain yang sulit diidentifikasi.

Sebagai contoh separatisme non fisik adalah bentuk-bentuk transaksional pengendali kebijakan —atas motif-motif pragmatis pribadi maupun golongan— sehingga menyebabkan terserahkannya potensi-potensi atau kendali kebijakan strategis kepada pihak asing, yang dampaknya dapat berpengaruh terhadap kedaulatan bangsa. Separatisasi non fisik seringkali hanya disebut sebagai “tidak nasionalis” walaupun esensinya sama dengan separatisasi fisik, yaitu hilangnya kendali bangsa atas asset strategis yang dimilikinya sehingga menghambat pembangunan peradaban bangsa.

Presiden Soeharto selama pemerintahannya mempopulerkan “early warning system” —sistem peringatan dini— dari ancaman separatisasi fisik maupun non fisik berupa konsep kewaspadaan ketat terhadap Ancaman-Tantangan-Hambatan-Gangguan (ATHG)[2], baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Potensi ATHG dalam negeri berupa bentuk-bentuk sikap atau perilaku yang berusaha mencederai komitmen teritori fisik dan cita-cita pembangunan peradaban sebagaimana diamanatkan Pancasila. Sedangkan ATHG dari luar negeri berupa upaya-upaya kalangan-kalangan asing tertentu (bisa negara, bisa kelompok kepentingan tertentu) yang berusaha melakukan pengendalian kebijakan maupun potensi strategis yang dampaknya dapat mempengaruhi kedaulatan bangsa. Pada era kepemimpinannya, bentuk-bentuk akuisisi atau aneksasi wilayah tidak lagi populer dalam hubungan antar bangsa, sehingga potensi ancaman fisik terhadap keutuhan NKRI hanya berasal dari konflik perbatasan.

Early warning system terhadap potensi ATHG dari dalam negeri, pada pemerintahan Presiden Soeharto dilakukan dalam bentuk edukasi publik secara komperehensif (toleransi beragama, pembinaan keluarga sadar hukum/ kadarkum, P4 dan wawasan Nusantara). Edukasi publik dilakukan untuk meminimalisasi potensi disintegrasi yang disebabkan tidak lengkapnya pamahaman dan penjiwaan sebagian masyarakat terhadap: (1) orientasi transendensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (2) pemahaman terhadap tegaknya nilai-nilai keadilan dan keadaban sehingga membuka peluang munculnya “kebebasan yang tidak beradab”, (3) Kedaulatan penuh atas teritori fisik dan potensi strategis Indonesia, (4) konsepsi “kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”, (5) komitmen dan strategi mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat.

Konflik agama, ketimpangan keadilan, kebebasan yang tidak beradab, rendahnya rasa ikut memiliki (sense of belonging) terhadap teritori fisik dan potensi strategis Indonesia, kedaulatan rakyat yang tidak dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan dan disparitas sosial dapat menjadi tombol pemicu terjadinya disintegrasi bangsa. Edukasi publik dalam masalah tersebut akan melahirkan pemahaman komprehensif dan bermuara dalam meningkatkan kualitas kontrak sosial (konsensus bersama) sebagai sebuah bangsa. Edukasi publik juga berdampak dalam menanamkan sense of belonging (rasa kepemilikan) bahwa cita-cita mewujudkan peradaban Nusantara merupakan tanggungjawab bersama dan bukan tanggung jawab sekelompok orang atau aparat negara saja.

Sedangkan early warning system dalam menghadapi potensi ATHG dari luar negeri dilakukan dengan secara proaktif membangun konsensus dengan negara atau bangsa-bangsa lain —khususnya negara-negara tetangga— dengan prinsip hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati. Pinsip ini dijalankan dengan penuh komitmen sehingga konflik antar negara, khususnya masalah perbatasan tidak menimbulkan ketegangan kolektif sebagaimana kasus konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia pada era reformasi.

Tindakan lain untuk mencegah terjadinya separatisasi non fisik, pemerintahan Presiden Soeharto menerapkan protective list terhadap aset-aset strategis agar pengelolaanya tidak jatuh ke tangan asing. Sebagai contoh adalah pembatasan keterlibatan swasta asing terhadap industri strategis seperti bidang perminyakan dan pertambangan, industri telekomunikasi (Telkom dan Indosat/ Satelit Palapa) maupun bidang-bidang yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak seperti Bulog. Bidang-bidang strategis tidak diserahkan pengelolaanya kepada swasta/ asing (diliberalisasi) untuk tetap menjaga agar sektor ekonomi tidak dijadikan sebagai instrument kendali atas kedaulatan Indonesia.

Selain edukasi publik, pemerintahan Presiden Soeharto juga melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memaksakan diri melakukan gerakan separatis secara fisik, seperti halnya pemisahan Timor-Timur —ketika masih menjadi bagian dari Indonesia—, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS) dan Gerakan Papua Merdeka. Tindakan-tindakan tegas kepada daerah-daerah tersebut telah membuahkan tudingan pelanggaran HAM dari berbagai pihak. Namun apabila melacak tradisi peradaban Nusantara yang tidak mengenal genocide —seperti runtuhnya suku Aborigin di Australia dan suku Indian di Amerika—, operasi militer TNI era Presiden Soeharto ke daerah-daerah tersebut masih tergolong manusiawi dan bisa jadi blow up kekejamannya melebihi fakta. Penyimpulan itu diukur dari luasan wilayah operasi dan anggota kelompok separatis yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah kekuatan TNI[3]. Apabila operasi militer di daerah tersebut benar-benar ditujukan untuk penumpasan fisik, maka dalam waktu singkat tidak lagi dijumpai kelompok separatis di Indonesia, karena semua personilnya telah ditembak mati.

Tetap eksisnya sejumlah kecil kelompok separatis di daerah-daerah tersebut dalam waktu yang lama, menunjukkan anggota TNI lebih banyak mengedepankan operasi teritorial daripada  operasi tempur. Selebihnya, operasi penumpasan kelompok separatis dilakukan dengan penyadaran atau dengan membatasi ruang gerak mereka dan bukan membabat habis. Hal yang perlu dicatat adalah masih eksisnya masyarakat etnis (suku) di daerah-daerah basis separatis. Hal ini menunjukkan selektifitas TNI untuk hanya menindak pelaku separatis dan tidak melakukan tindakan bumi hangus sehingga mengorbankan anggota masyarakat lainnya. Walaupun —sebagaimana umumnya operasi-operasi militer di negara-negara yang mengklaim paling demokratis sekalipun— sangat sulit menghindari jatuhnya korban dari pihak sipil, namun operasi-operasi militer TNI masih tetap menjaga eksistensi suku-suku bangsa yang ada di Indonesia.

***



[1]       Disarikan dari Buku Politik Kenusantaraan

[2]       Urutan singkatan ini didasarkan pada eskalasi tingkat bahaya kepada negara mulai dari “gangguan” yang skala eskalasinya paling ringan sampai dengan “ancaman” yang skala eskalasinya paling berat terhadap keselamatan bangsa dan negara.

[3]       Total penduduk satu provinsi di daerah konflik, lebih kecil jumlahnya jika dibandingkan dengan jumlah penduduk satu Kabupaten kecil di Jawa.

Apr 262013
 

Konsepsi Peradaban Pancasila (3)[1]

(Pluralisme, Kemanusiaan, Keadilan dan Keadaban)

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

Sebagaimana etos transendensi, pluralisme juga telah menjiwa dalam masyarakat Nusantara. Pluralisme merupakan sistem nilai yang memandang positif dan optimis terhadap keragaman dengan menerimanya sebagai kenyataan dan melakukan kreatifitas positif dengan kenyataan itu[2]. Bukti penjiwaan pluralisme dalam masyarakat Nusantara bukan saja tercermin dari dokumen pluralisme “Bhineka Tunggal Ika” yang dicetuskan seorang Mpu era Majapahit. Akan tetapi dapat diketemukan dalam realitas hidup sehari-hari dengan adanya budaya guyub, rukun dan gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Bukti penjiwaan pluralisme juga tercermin dari tumbuh suburnya beragam etnis, bahasa, warna kulit maupun tradisi dan budaya. Hal itu telah membedakan dengan perkembangan peradaban bangsa Amerika dan Australia yang telah menenggelamkan eksistensi suku Indian maupun Aborigin.

Sayangnya, —mengacu kesadaran kesejarahan sesepuh Nusantara sebagaimana diungkapkan pada tulisan awal—, pemahaman dan penjiwaan masyarakat Nusantara terhadap pluralisme telah dicederai oleh kehadiran penjajah dan pendatang. Skenario disintegrasi kekaisaran Cina terhadap imperium Majapahit —puncaknya memicu perang Paregreg— telah menanamkan rasa kebencian satu sama lain dan menimbulkan polarisasi destruktif dalam masyarakat Nusantara. Perang tersebut telah dijustifikasi dengan argumentasi “perebutan hak atas tahta” sehingga masing-masing pihak bertikai dapat menarik pendukung setia. Justifikasi yang dipinjam dari idiom-idiom Nusantara itu telah menenggelamkan esensi Paregreg yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh motif konflik antar kawasan. Pada era kolonialis Eropa, masyarakat Nusantara juga terbelah antara sejumlah tertentu yang memposisikan diri sebagai akomodatif terhadap kolonial dan sebagian lain melakukan perlawanan[3]. Begitu pula masuknya idiologi komunis di Nusantara —yang membenarkan perjuangan klas— telah membenturkan masyarakat yang satu dengan lainnya dengan melibatkan kebencian luar biasa. Pada era reformasi, motif makro kesejarahan komunis di Indonesia hendak dilupakan dengan menggamit isu-isu perlanggaran HAM dan menempatkan para penentangnya sebagai pihak tersudut dalam persepsi masyarakat.

Mencermati ketiga peristiwa tersebut —Paregreg, politik kolonial dan idiologi komunis—, bentuk-bentuk destruktif dalam masyarakat kita memiliki latar belakang politik. Sementara itu isu etnis, ras, agama dan golongan seringkali difungsikan sebagai instrumen untuk menarik dukungan grassroot. Situasi itu masih berlanjut pada era reformasi dimana terjadinya anarkhisme seringkali dipicu motif politik. Atas dasar fakta itu permasalahan pluralisme di Indonesia merupakan problem moral elit politik dan bukan pada level grassroot. Sebagaimana pandangan kesejarahan para leluhur Nusantara, virus anarkhisme itu ditransformasikan melalui budaya politik pragmatis yang datang dari luar (politik disintegrasi kekaisaran Cina, politik kolonial Eropa dan politik pragmatisme kelompok/golongan Komunis)

Akar pluralisme pada dasarnya nilai-nilai transendensi itu sendiri. Melalui kitab suci-Nya Tuhan telah memerintahkan ummat manusia agar tidak memusuhi penganut kepercayaan yang berbeda[4] dan tidak mempersoalkan perbedaan suku, bangsa, bahasa maupun warna kulit[5]. Implikasi transendensi juga menempatkan Tuhan pada posisi serba mutlak dan serba tinggi, sehingga tidak dibenarkan menuhankan manusia yang satu oleh manusia yang lain. Setiap orang harus menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta menjauhkannya dari bentuk-bentuk diskriminasi maupun eksploitasi antara yang satu dengan yang lain.

Berdasarkan telaahnya terhadap ayat-ayat tentang larangan syirik, Dr. Nurcholis Madjid mengidentikkan pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan sebagai bentuk Syirik[6]. Ia mendasarkan pada keterangan kitab suci yang menyatakan manusia merupakan sebaik-baik ciptaan Tuhan dan akan terjatuh dalam poisisi hina dina kecuali mereka yang beriman dan melakukan amal saleh (perbuatan baik yang berdampak pada kebaikan orang lain dan lingkungan sekitar). Diskriminasi dan eksploitasi terhadap manusia pada dasarnya menuhankan manusia atas manusia yang lain.

Perbendaharaan spiritual Jawa mempercayai adanya energi pembalikan atas bentuk-bentuk pencederaan —tanpa alasan yang dibenarkan— terhadap eksistensi kemanusiaan dan bahkan terhadap makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Sebagaimana nasehat yang isinya “Aja tansah gawe gelaning liyan, iku prasasat gawe gelaning awake dhewe” (jangan selalu membuat kecewa orang lain, sebab membuat kecewa orang lain itu akan membuat kecewa diri sendiri)[7]. Selain adanya energi pembalikan, pencederaan terhadap hakekat kemanusiaan dipercayai berdampak terhalangnya pencapaian seseorang dalam menemukan kesempurnaan hidup atau kebahagiaan tersejati.

Konsekuensi transendensi dan pengakuan hakekat kemanusiaan adalah menempatkan setiap manusia dan bahkan makhluk lainnya —termasuk alam sekitar— secara adil dalam proses interaksi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu perbendaharaaan spiritual Jawa juga menekankan untuk menghindari kebencian, karena menjadi sumber ketidakadilan dan konflik yang tidak ada akhir. “Aja sira gething marang liyan, jalaran iku bakal nandur cecongkrahan kang ora ana uwis-uwis” (janganlah mengajarkan kebencian terhadap sesama, sebab hal itu menanam percekcokan/ konflik yang tidak ada habis-habisnya)[8].

Secara sosial, sikap transendensi-penjiwaan pluralisme-penghargaan hakekat kemanusiaan akan melahirkan keadaban. Merupakan proses relasi sosial —baik dalam skala sempit hubungan antar manusia maupun dalam skala besar kemasyarakatan dan kebangsaan— yang harmonis, karena dibangun di atas ketulusan penghargaan kemerdekaan asasi masing-masing pribadi. Bukan saja antar hubungan manusia, harmoni akan tercipta manakala keadilan juga ditegakkan dalam proses relasi dengan alam sekitarnya. Dengan demikian kemerdekaan asasi masing-masing individu bukan berarti kebebasan tanpa batas, akan tetapi harus diletakkan dalam kerangka transendensi, keadilan dan keadaban.

Intolerasi atau pemaksaan, penghinaan, penistaan dan pencideraan terhadap sebuah keyakinan yang berbeda, merupakan tindakan yang tidak beradab. Begitu pula dengan pencideraan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, pencideraan terhadap nilai-nilai keadilan serta tindakan-tindakan destruktif merupakan bentuk sikap atau tindakan yang tidak beradab. Sebaliknya, tindakan tegas terhadap berbagai bentuk sikap, tindakan dan perilaku yang mencederai harkat dan martabat kemanusiaan, nilai-nilai keadilan dan keadaban tidak bisa dikatakan sebagai anti pluralisme, anti kemanusiaan dan keadilan.

Oleh karena itu rumusan sila kedua Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” mengamanatkan dua konsekuensi kepada Indonesia merdeka.

Pertama, bertanggung jawab mewujudkan pranata sosial kemasyarakat-kebangsaan-kenegaraan dalam konstruksi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan keadaban.

Kedua, menindak tegas — secara preventif-edukatif maupun coersif— terhadap berbagai perilaku yang mencederai harkat martabat kemanusiaan, nilai-nilai keadilan dan keadaban.

Konsepsi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” harus dipahami dalam konteks kesetimbangan pengertian. Pada satu sisi menjunjung tinggi bentuk-bentuk kebebasan yang berkeadaban, namun pada saat yang bersamaan tidak mentolerir kebebasan yang tidak beradab (tindakan destruktif, pemaksaan kehendak, memicu disharmoni dan tindakan-tindakan sejenisnya).

Sikap tegas Presiden Soeharto terhadap idiologi komunis maupun apa yang disebutnya sebagai penghalang pembangunan harus dilihat secara komprehensif dalam perspektif amanat sila kedua Pancasila sebagaimana pengertian diatas. Melalui sikap tegasnya itu —salah satunya tercermin dalam kebijakan Petrus— ia hendak mewujudkan amanat Pancasila, bahwa negara mampu melindungi warganya dari bentuk-bentuk kebebasan yang yang tidak beradab. Sayangnya sejumlah kalangan menuding —secara membabi buta— sikap tegas Presiden Soeharto sebagai tindakan otoriter dan tidak memverivikasi lebih jauh bahwa perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan juga memerlukan keberanian melawan bentuk-bentuk kebebasan yang tidak beradab.

Tudingan salah konteks ini menyebabkan era reformasi —walaupun sistem besarnya mengacu pada nilai-nilai demokrasi dan ketaatan hukum— seringkali menempatkan rakyat harus bertempur sendiri melawan berbagai bentuk tindak kekerasan, ketiadakadilan terselubung dan hegemoni pemegang kendali kekuasaan ekonomi maupun politik[9]. Kunci permasalahanya terletak pada rapuhnya penjiwaan idiologis “untuk apa kekuatan politik, ekonomi dan hukum diterapkan” dalam kerangka pembangunan peradaban Indonesia. Rapuhnya penjiwaan idiologis ini menyebabkan elemen-elemen penyelenggara negara, atau kelompok-kelompok tertentu yang diuntungkan dan mampu menguasai instrumen politik, ekonomi maupun hukum, menggunakannya —disadari atau tidak—- untuk tujuan-tujuan pragmatis, bukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bersama. Sebuah sistem yang penyelenggarannya mengalami krisis idiologis dan dikendalikan sikap pragmatis menyebabkannya tidak memiliki kekuatan dalam mewujudkan tegaknya harkat-martabat kemanusiaan, keadilan dan keadaban.

Sila kedua Pancasila tidak hanya mengamanatkan tanggung jawab internal skala kebangsaan dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, tegaknya keadilan dan keadaban. Sebagaimana tercermin dalam rumusan paragraf keempat Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar, Indonesia merdeka juga diberi amanat untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Mengacu rumusan tersebut, keterlibatan Indonesia dalam kancah pergaulan internasional bukan semata-mata didorong oleh motif pragmatis[10] akan tetapi oleh motif tegaknya pranata dunia yang dibangun dalam kerangka penghargaan dan perlindungan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan keadaban. Amanat tersebut memberikan tanggung jawab terhadap politik luar negeri Indonesia untuk menjalankan misi:

Perjuangan Pembebasan Kolonialisme

Diplomasi internasional Indonesia harus berada dalam koridor perjuangan untuk terwujudnya hak kemerdekaan atau kedaulatan setiap bangsa dan mendorong terhapuskannya penjajahan diatas dunia (amanat paragrap pertama UUD 1945). Amanat ini tidak hanya relevan manakala penjajahan fisik masih berlangsung. Dominasi dan campur tangan suatu negara terhadap negara lainnya dengan mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan merupakan soft colonialism yang juga harus dihapuskan[11]. Hak hidup berdaulat sebuah bangsa bersumber pada kenyataan bahwa eksistensi suku-bangsa di dunia merupakan keniscayaan penciptaan Tuhan[12]. Keberadaannya untuk saling melakukan perinteraksian positif-konstruktif demi kebaikan bersama dan tidak untuk saling menegasikan satu sama lain. Kontekstualisasinya pada hari ini dalam pergaulan internasional adalah sikap proaktif Indonesia dalam turut serta menciptakan pranata internasional yang terbebas dari hard colonialism dan soft colonialism dalam bentuk apapun.

Perjuangan Untuk Terwujudnya Perdamaian Dunia.

Misi politik luar negeri Indonesia harus secara proaktif memperjuangkan terciptanya perdamaian dunia. Peran ini tidak hanya diukur dari partisipasinya dalam pengiriman pasukan perdamaian PBB, akan tetapi juga oleh inisiatif-kreatifnya dalam menyajikan konsep (road map) dan mediasi penyelesaian konflik yang terjadi di belahan-belahan dunia. Selain keterlibatan case per case penyelesaian konflik, politik luar negeri Indonesia juga harus secara proaktif dalam mewujudkan pranata internasional (konsensus-konsensus internasional melalui forum-forum internasional) yang bisa mengantarkan tercapainya perdamaian abadi (secara berkelanjutan) dalam masyarakat Internasional.

Pengalaman Indonesia sebagai negara multikultural akan mempermudahnya dalam memahami dan mengarifi keragaman masyarakat internasional. Salah satu syarat terwujudnya perdamaian abadi adalah terbebasnya pola relasi internasional dari bentuk-bentuk dominasi atau pemaksaan sistem dan cara pandang sebuah negara kepada negara lainnya[13]. Dominasi dan pemaksaan akan mengundang ketersinggungan hubungan antar negara yang dapat memicu lahirnya perasaan “kedaulatannya sedang dicederai“ sehingga memunculkan reaksi yang dapat menimbulkan konflik-konflik baru. Mengambil pelajaran manajemen pluralisme yang ada di Indonesia, harmoni masyarakat internasional tercipta manakala pola relasinya dibangun atas dasar pemahaman, penghargaan dan perlindungan terhadap kearifan masing-masing negara dan bangsa. Adanya komitmen penghargaan dan perlindungan dalam masalah itu akan meminimalisasi munculnya rasa curiga untuk sewaktu-waktu eksistensinya terancam oleh negara atau bangsa lainnya.

Perjuangan Terwujudnya Keadilan Sosial Masyarakat Internasional

Selain misi pembebasan kolonialisme dan terciptanya perdamaian dunia, misi politik luar negeri Indonesia juga harus secara proaktif memperjuangkan terwujudnya keadilan sosial dalam masyarakat internasional. Manifestasi keadilan sosial itu adalah terwujudnya keadilan pola relasi (dalam berbagai bidang) antar negara dan antar kawasan, terbebaskannya penduduk dunia dari bentuk-bentuk diskriminasi, pencederaan harkat dan martabat kemanusiaan serta nilai-nilai keadilan.

Ketidakadilan relasi antar negara dan antar kawasan (misalnya dalam bidang ekonomi) dapat memicu munculnya distabilitas antar negara dan antar kawasan. Begitu pula pembiaran berlangsungnya diskriminasi (pencederaan terhadap pluralisme), pencederaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta nilai-nilai keadilan dalam sebuah negara ataupun kawasan tertentu juga akan memicu munculnya distabilitas kawasan. Selain tujuan harmoni, terwujudnya keadilan sosial dalam masyarakat internasional merupakan tanggung jawab Ke-Tuhanan (sebagaimana tercermin dalam setiap misi kenabian) untuk terwujudnya tatanan dunia yang bebas dari diskriminasi (pencederaan terhadap pluralisme), pencederaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta nilai-nilai keadilan.

Kontektualisasi misi tersebut bagi politik luar negeri Indonesia adalah peran aktifnya dalam forum-forum internasional untuk terciptanya konsensus dan tersedianya road map yang dapat membimbing terwujudnya keadilan sosial dalam masyarakat internasional. Termasuk proaktif Indonesia untuk secara kritis melakukan evaluasi apakah konsensus-konsensus internasional selama ini (dalam bidang ekonomi, resolusi-resolusi penyelesaian konflik maupun kebijakan lembaga-lembaga internasional) telah mencerminkan rasa keadilan sosial bagi seluruh komponen masyarakat internasional. Selain itu Indonesia juga harus secara proaktif dalam memperjuangkan implementasi konsensus dan road map itu dalam penyelesaian mikro-mikro persoalan ketidakadilan yang terjadi dalam dunia internasional.

Adanya ketiga amanat tersebut —perjuangan pembebasan kolonialisme, terciptanya perdamaian dunia dan terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat internasional— maka politik luar negeri Indonesia dirumuskan dalam strategi “bebas aktif”. Bebas yang dapat diartikan tidak terikat terhadap kebijakan sebuah negara, blok tertentu ataupun agenda lembaga-lembaga internasional yang tidak sejalan dengan ketiga misi tersebut. Sedangkan aktif adalah inisiatif-kreatifnya untuk mewujudkan ketiga misi itu melalui forum-forum regional, internasional, maupun dalam kerangka jalinan hubungan bilateral dan multilateral.

Pada era Presiden Soekarno, politik luar negeri itu diaplikasikan untuk membebaskan bangsa Indonesia dari jepitan dua kekuatan imperalisme internasional, yaitu imperialisme Blok Barat dan Blok Timur yang berujung pada peristiwa berdarah G.30.S/PKI. Sedangkan pada era Presiden Soeharto, misi politik luar negeri itu diaplikasikan dan ditransformasikan melalui peran aktif-kreatifnya dalam lembaga regional (ASEAN), lembaga Internasional (PBB), Gerakan Non Blok maupun OKI (Organisasi Konferensi Islam). Peran aktif politik luar negeri yang dibalut dalam semangat perjuangan pembebasan kolonialisme, terciptanya perdamaian dunia dan terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat internasional itu telah menjadikan kepemimpinan Presiden Soeharto diterima dan diakui secara meluas dalam dunia internasional. Bahkan Perdana Menteri Singapura Lew Kuan Yew secara terang-terangan mengakui terciptanya stabilitas bangsa-bangsa Asia Tenggara tidak lepas dari kepemimpinan Indonesia dalam forum regional itu.

Presiden Soeharto tampil dengan penuh percaya diri untuk secara konsisten menolak berbagai bentuk kolonialisme dan kejahatan kemanusiaan sebagaimana ditunjukkan melalui sikapnya terhadap Palestina dan Bosnia. Ia mengesampingkan superioritas Yahudi —yang bisa jadi menguntungkan ekonomi Indonesia— apabila menarik kebijakannya terhadap Palestina. Presiden Soeharto juga mengembangkan Asean way dengan mengedepankan dialog dalam penyelesaian konflik di negara-negara Asean. Ia juga mendorong negara-negara berkembang —dalam balutan gerakan Non Blok— untuk bahu membahu mengejar ketertinggalannya dari negara-negara barat dan menjaganya dari kemungkinan dijadikannya ajang konflik dua kekuatan blok besar dunia (barat dan komunis).

Penerimaan terhadap kepemimpinan Indonesia —khususnya oleh negara-negara Asean dan Gerakan Non Blok— dimungkinkan oleh adanya kepercayaan atas komitmen dan visi Indonesia dalam pergaulan internasional. Bahwa kehadirannya untuk secara bersama-sama melakukan perjuangan pembebasan berbagai bentuk kolonialisme, terciptanya perdamaian dunia dan terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat internasional dengan tetap menghargai keragaman, prinsip dan kedaulatan masing-masing negara. Walaupun tidak memiliki instrumen penekan yang kuat —kekuatan militer, ekonomi dan lobi pada lembaga-lembaga internasional—, kekuatan visi yang disodorkan Indonesia menjadi magnitude solidaritas negara-negara Asean maupun Non Blok dan pada akhirnya memberikan kekuatan tersendiri bagi keberadaan Indonesia dalam panggung internasional.

Pada era reformasi, wacana politik luar negeri Indonesia lebih mengedepankan kepada isu-isu pragmatis, misalnya bidang ekonomi (khususnya statistik dagang) yang sejak awal memang tidak memiliki kekuatan untuk diperhitungkan. Indonesia juga terlarut pada agenda isu negara-negara barat seputar penegakan HAM, terorisme dan penyelamatan lingkungan tanpa secara kritis menempatkanya dalam kerangka relasi keadilan sosial dalam percaturan internasional. Isu-isu tersebut diterapkan secara membabi buta kepada negara-negara yang dianggapnya “tidak beradab” (pelanggar HAM, teroris dan kontributor kerusakan lingkungan) dengan standar dan perspektif yang ditetapkan secara sepihak oleh barat.

Terhadap isu-isu itu, Indonesia seakan tidak memiliki daya untuk menyodorkan evaluasi kritis dan perspektif berbeda. Misalnya konsep implementasi agenda-agenda itu tanpa harus mengusik kedaulatan, prinsip-prinsip dasar dan keragaman kearifan masing-masing bangsa. Adanya sodoran dan perjuangan Indonesia terhadap konsep itu memungkinkan implementasi agenda-agenda tersebut tidak mengarah atau dapat mencegah munculnya soft colonialism negara-negara barat (seperti halnya AS) terhadap negara-negara dan bangsa-bangsa diluarnya (kasus Afganistan, Iraq, dll).

***



[1] Disarikan dari Buku Politik Kenusantaraan

[2]     Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992, hlm xxv

[3]     Tidak sedikit orang-orang nusantara yang menjadi pasukan kolonial Belanda dan bersedia diadu dengan kalangan pejuang.

[4]     Lihat keterangan Nomor 12, Tuhan memerintahkan menghargai terhadap keyakinan yang berbeda, hanya diperkenankan memusuhi yang zalim (berbuat aniaya, kerusakan). Sedangkan berdasarkan Q.S, 3:64, Tuhan memerintahkan untuk mengajak Ahli Kitab —dengan berdialektika secara baik—, untuk bersatu dalam titik kesamaan antara  semuanya, yaitu iman kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan hanya beribadat kepada-Nya. Apabila berpaling terhadap peringatan itu  maka diperintahkan untuk menegaskan dirinya sebagai orang yang tunduk, pasrah kepada-Nya (Muslim), dan tidak diperintahkan untuk memusuhi.

[5]     Q.S, 30:22; “Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah penciptaan langit dan bumi, perbedaan bahasamu dan warna kulitmu. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui” .

[6]     Syirik —menyekutukan Tuhan dengan yang lain— merupakan dosa besar dan paling dibenci Tuhan dimana dosanya tidak terampuni.

[7]     Butir-Butir Budaya Jawa: Hanggayuh Kasampurnaning Hurip, Berbudi Bawaleksana, Ngudi Sejatining Becik, (Jakarta: Yayasan Purna Bakti Pertiwi, 1996), hlm 168

[8]     Ibid

[9]     Hukum masih bisa dijadikan sebagai komoditas bagi orang-orang yang mampu membelinya, sehingga “masyarakat tidak mampu secara ekonomi” belum memiliki kesetaraan dalam penegakan hukum. Sebagai contoh adalah: (1)  orang-orang yang tidak berdaya secara ekonomi ketika berhadapan dengan manajemen rumah sakit (kasus Prita), (2) TKI berhadapan dengan Tekong/Majikan, (3) lumpuhnya Pemerintahan Daerah karena lambannya penanganan korupsi para pejabat puncaknya. Akibatnya stabilitas pemerintahan terganggu  —tidak mampu merumuskan program pembangunan yang baik dan berkelanjutan—, sehingga anggaran yang diserap dari pajak rakyat tidak bisa dimaksimalkan untuk sebesarnya-besarnya kesejahteraan. Bukti lain masyarakat harus bertempur sendiri adalah berlangsungnya berbagai bentuk kekerasan di masyarakat seperti pembunuhan, mutilasi, perampokan, dll, merupakan cerminan ketidakberdayaan aparat.

[10]    Misalnya hanya untuk kepentingan keuntungan dalam kerangka kerjasama ekonomis maupun dominasi peran dalam kancah internasional.

[11]    Sebagai contoh adalah perlunya verifikasi, apakah misi pasukan AS dan sekutunya di Iraq dan Afganistan berdasar pada alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam etika pergaulan internasional atau merupakan bentuk-bentuk kolonialisme yang harus dilawan.

[12]    Sebagaimana keterangan dalam Al-Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya: “Wahai manusia!. Sungguh, Kami telah menciptakan Kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan Kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulai diantara Kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

[13]    Baik pemaksaan secara langsung maupung melalui lembaga-lembaga internasional

Apr 252013
 

Konsepsi Peradaban Pancasila (2)[1]

(Peradaban Masyarakat Ber-Tuhan/ Sila 1)

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

Masyarakat Nusantara merupakan masyarakat ber-Tuhan dan oleh karena itu rumusan pertama sila Pancasila menekankan transendensi. Berdasarkan rumusan tersebut peradaban yang hendak diwujudkan dalam konstruksi Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 adalah peradaban yang dibangun dalam kerangka kepasrahan kepada Tuhan, hukum Tuhan dan perjanjian kontraktual antar sesamanya yang tidak melanggar jiwa hukum Tuhan, tanpa pemaksaan agama tertentu kepada warganya. Sila pertama itu merupakan rujukan atau sumber nilai etis bagi sila-sila berikutnya.

Konsepsi masyarakat ber-Tuhan sebagaimana terkandung dalam Pancasila berbeda dengan sistem teokrasi maupun liberal. Penyelenggaraan negara dalam sistem teokrasi didasarkan pada dominasi satu agama. Sedangkan Konsepsi masyarakat ber-Tuhan menekankan kemerdekaan bagi masyarakatnya untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing dengan tetap menempatkan jiwa agama sebagai sumber nilai etis penyelenggaraan negara.

Dukungan negara untuk terwujudnya masyarakat ber-Tuhan —sebagaimana diamanatkan Pancasila— sejiwa dengan budaya masyarakat Nusantara yang religius (memiliki orientasi transendensi dalam semua aspek kehidupan). Falsafah hidup masyarakat Nusantara menekankan kasampurnaning hurip (kesempurnaan hidup) sebagai ultimate goal keseluruhan perjuangan hidup. Kesempurnaan hidup dapat dicapai apabila kehidupan dijalankan dalam kerangka harmonisasi antara manusia dengan Tuhan dan konsekwensinya juga memunculkan harmonisasi antara manusia dengan manusia maupun alam sekitarnya dan menekankan keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dunia dengan kehidupan setelahnya. Sikap transendensi masyarakat Nusantara tercermin dalam perbendaharaan spiritualisme Jawa yang menyatakan “urip iku saka Pangeran, bali marang Pangeran” (hidup itu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada Tuhan[2].

Sedangkan falsafah barat menekankan kawicaksanan (hal-hal yang secara rasio dipandang positif) tanpa harus mensinergikannya dari bimbingan transendensi. Falsafah barat menekankan capaian maksimal prestasi duniawi tanpa harus bersusah payah menyelaraskannya dengan harmoni alam raya (Tuhan-alam sekitar-kehidupan pasca kehidupan). Munculnya gerakan anti pemanasan global (global warming) pada dasarnya merupakan salah satu contoh bentuk pertobatan masyarakat barat atas implikasi perilaku hidup rakus dan tidak diletakkan dalam kerangka harmoni antara manusia-Tuhan-alam raya. Kemajuan teknologi, sejenak memang bisa mengantisipasi disharmoni antara manusia dengan alam raya, namun tidak cukup untuk merehabilitasi keseluruhan dampak kerusakan yang diakibatkan kerakusan ummat manusia.

Transendensi telah melekat secara inheren sebagai pandangan hidup masyarakat Nusantara. Berbeda dengan pandangan sejumlah kalangan yang menyatakan perkenalan masyarakat Nusantara terhadap ajaran Ke-Tuhanan dimulai sejak kedatangan agama-agama besar ke Nusantara, seperti agama Hindu, Budha, Kristen dan Islam. Masa sebelumnya dinilai sebagai budaya animisme/dinamisme atau paganistis.

Berdasarkan keterangan kitab suci, —bahwa Tuhan menurunkan penganjur-penganjur kearifan kepada setiap suku bangsa untuk melakukan ketaatan kepada-Nya beserta hukum-hukum-Nya—[3]. Mengacu keterangan tersebut, masyarakat Nusantara —sebagaimana juga bangsa-bangsa lain— telah sejak lama menerima ajaran-ajaran Ke-Tuhanan melalui penganjur-penganjur kearifan. Masyarakat Nusantara sendiri —sebagaimana dapat kita tarik informasi melalui cerita pewayangan yang ada dalam masyarakat Jawa— merupakan garis keturunan Nabi Sys, putra keempat Nabi Adam[4]. Mereka memiliki pegangan hidup yang bersumber pada transendensi (ajaran tauhid) dan tercermin dalam etos spiritualitas masyarakatnya. Sejumlah orang menyebut sikap orientasi transendensi masyarakat Nusantara —sebelum kedatangan agama-agama besar— sebagai Islam tauhid[5] dan ada yang menyebutnya sebagai agama slamet[6]. Adanya animisme dan dinamisme merupakan bentuk penyimpangan ajaran yang disampaikan penganjur-penganjur kearifan dan hal itu dapat kita jumpai dalam lingkungan penganut agama-agama besar berada.

Kedatangan agama-agama besar mendorong terjadinya elaborasi antara nilai-nilai spiritual dalam masyarakat Nusantara dengan ajaran-ajaran baru. Mereka melakukan filterisasi terhadap ajaran-ajaran itu dan dalam hal memiliki kesesuaian dengan prinsip dasar keyakinannya (tauhid) akan diterima sebagai penyempurnaan ajaran, termasuk dalam hal mekanisme peribadatan. Maka dapat dipahami ketika ajaran Islam —yang menekankan transendensi pada semua aspek kehidupan— masuk ke Nusantara, segera diterima secara damai dan kemudian dipeluk mayoritas penduduknya. Penerimaan ajaran agama —yang datang belakangan tanpa konflik— dimungkinkan karena masyarakat Nusantara sebelumnya telah memiliki fondasi spiritual dan telah dijalaninya dengan penjiwaan secara mendalam.

Indonesia merdeka merupakan kelanjutan peradaban Nusantara dari era sebelumnya. Oleh karena itu transendensi merupakan pijakan pertama yang hendak diwujudkan dalam tatanan baru Indonesia merdeka dan hal itu tercermin dalam sila pertama Pancasila. Berdasarkan rumusannya, sila pertama Pancasila —Ke-Tuhanan Yang Maha Esa— mengandung tiga konsekuensi dalam penyelenggaraan negara. Pertama, peradaban yang hendak diwujudkan dalam masyarakat Indonesia merupakan sebuah pranata yang diletakkan atas dasar ketundukan masing-masing penduduknya kepada Tuhan, hukum Tuhan dan perjanjian kontraktual antar sesamanya yang tidak melanggar jiwa hukum Tuhan. Konsekuensi rumusan pertama Pancasila memberikan tanggung jawab kepada negara untuk mendorong setiap penduduknya agar ber-Tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.

Konsepsi “kemerdekaan beragama” dalam Pancasila berbeda dengan konsepsi “kebebasan beragama” di negara-negara liberal seperti Amerika. Konsepsi Pancasila menekankan tanggung jawab negara untuk secara aktif mendorong masyarakatnya agar ber-Tuhan melalui agama yang diyakininya. Sedangkan konsepsi “kebebasan beragama” menempatkan negara dalam posisi pasif dan tidak perlu mendorong warganya untuk ber-Tuhan, walaupun juga tidak melarang warganya menganut agama tertentu[7]. Perbedaan keduanya terletak pada tanggung jawab negara untuk memfasilitasi —bukan mencampuri— warganya agar dapat menjalankan ajaran agamanya secara baik. Perbedaan itu terlihat jelas dari komitmen Indonesia Merdeka dengan memasukkan tanggung jawab mewujudkan masyarakat ber-Tuhan kedalam konstitusi.

Kedua, sebagai konsekuensi pengakuan ajaran Ke-Tuhanan, negara melindungi kemerdekaan warganya untuk menganut agama yang diyakininya tanpa paksaan[8]. Negara mendorong masyarakatnya untuk menjadi individu-individu ber-Tuhan, namun juga melindungi masing-masing individu dari paksaan untuk menganut agama tertentu atau diperlakukan diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara atas alasan agama. Proses menjadikan individu-individu ber-Tuhan dilakukan melalui dukungan terhadap aktifitas edukasi keagamaan dan selanjutnya diserahkan kepada individu-individu itu untuk menganut agama yang dikehendaki.

Ketiga, negara bertanggung jawab dalam menciptakan harmoni antar ummat beragama. Agama mengajarkan ketaatan mendalam dan keyakinan mutlak kepada ummatnya. Sedangkan masing-masing individu memiliki tingkat pengetahuan, pemahaman dan penjiwaan yang berbeda terhadap ajaran agama. Kemutlakan keyakinan dan keragaman tingkat pengetahuan/ penjiwaan terhadap ajaran agama, seringkali menjadi pemicu munculnya tindak kekerasan atau bentuk-bentuk diskriminasi atas nama agama. Untuk menghindari tindak kekerasan atau diskriminasi yang mengatasnamakan agama diperlukan pengaturan dan pengawasan serta pembinaan oleh negara.

Penerimaan ummat Islam Indonesia —sebagai penduduk mayoritas— terhadap konstruksi konstitusi yang menyatakan perlindungan keragaman agama, tercermin dari kerelaannya menghapus tujuh kata —dengan kewajiban melaksanakan syari’at Islam bagi pemeluknya— dari Pancasila. Penerimaan itu bukan saja —meminjam istilah Presiden Soeharto— weweh tan kelangan[9], namun memiliki rujukan kuat dalam ajaran Islam sendiri dimana ummat Islam tidak boleh melakukan pertengkaran dengan para ahli kitab[10]. Abd-al Hamid Hakim —tokoh pembaharuan Islam di Sumatera Barat— bahkan berpendirian bahwa ahlul kitab tidak hanya terbatas pada kaum Yahudi dan Kristen namun juga kaum Hindu, Budha, agama Cina dan Jepang[11].

Barangkali dengan adanya keterangan kitab suci itu, kebijakan Presiden Soeharto memberi kesempatan kepada “penganut kepercayaan” menegaskan jati dirinya tidak memperoleh halangan berarti dari kalangan ummat Islam. Pemerintahan Presiden Soeharto sendiri tidak mengelompokkan “ajaran kepercayaan” sebagai agama, namun diposisikan dalam ranah budaya. Berbeda dengan kasus agama Kong Hu Cu —agama orang-orang Cina—, dengan alasan politis keberadaanya dinilai kurang memperoleh keleluasaan berekspresi, walaupun juga tidak tepat jika dikatakan pemerintahan Presiden Soeharto membungkamnya.

Sebagian warga Cina keturunan disinyalir terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap peristiwa G.30.S/PKI khususnya peran kanalisasi dukungan finansial pemerintah RRC kepada PKI. Atas alasan politis itu —untuk memproteksi infiltrasi asing— keberadaan sejumlah warga Cina keturunan dikontrol ketat oleh pemerintah Orde Baru. Akibatnya warga Cina keturunan memang kurang memiliki keleluasaan mengapresiasikan budayanya, seperti perayaan-perayaan hari besar Cina dalam skala besar. Namun apabila kontrol ketat itu diidentikkan dengan pembelengguan kebebasan beragama, jelas merupakan tudingan yang tidak berdasar. Hal itu dibuktikan dengan tetap berdiri tegaknya klenteng-klenteng rumah peribadatan Kong Hu Cu dan tidak menghalangi kemerdekaan pengikutnya melakukan peribadatan. Kontrol ketat terhadap aktifitas politik sejumlah warga Cina keturunan —sebagai implikasi sikap politiknya pada masa lalu— tidak bisa dijadikan dasar tudingan bahwa kontrol itu merupakan bentuk pembelengguan kemerdekaan beragama kepada penganut Kong Hu Cu.

***


[1]     Disarikan dari Buku Politik Kenusantaraan

[2]     Butir-Butir Budaya Jawa: Hanggayuh Kasampurnaning Hurip, Berbudi Bawaleksana, Ngudi Sejatining Becik, (Jakarta: Yayasan Purna Bakti Pertiwi, 1996), hlm 4. Prinsip ini sejalan dengan Al-Qur’an, 2:156, “…Sesungguhnya kita berasal dari Tuhan dan sesungguhnya kita akan kembali kepada-Nya”.

[3]     Sebagaimana keterangan kitab suci Al-Qur’an dalam Surat An-Nahl ayat 36: Sungguh telah Kami bangkitkan untuk setiap umat seorang Rasul (untuk menyerukan): ‘Hendaknya Kamu sekalian menghambakan diri hanya kepada Allah dan jauilah (lawanlah) tiran (Thaghut)’, Surat Al-Fathir ayat 24: “Sesungguhnya Kami utus engkau (Muhammad) sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Dan tidaklah suatu umatpun melainkan telah tampil didalamnya seorang pemberi peringatan, Surat Ar Ra’d ayat 7: “…Engkau (Muhammad) hanyalah seorang pemberi peringatan; dan untuk setiap (golongan) ada penunjuk jalan, Surat Al-Mukminun ayat 78: Sungguh Kami (Allah) telah mengutus sebelum engkau (Muhammad) banyak Rasul, sebagian dari mereka Kami ceritakan kepada engkau dan sebagian lagi tidak Kami ceritakan”. Lihat Nurcholis Madjid, Indonesia Kita, (Jakarta: Gramedia, 2003). hlm 49-56.

[4]     Berdasarkan kepercayaan masyarakat Jawa, leluhur-leluhur Pandawa apabila ditarik garis keatas berujung pada nabi Sys. Hal itu menunjukkan kesadaran kesejarahan dalam masyarakat Nusantara menempatkan dirinya sebagai garis keturunan Nabi Sys.

[5]     Prinsip tauhidnya sama dengan tauhid yang diajarkan kepada para Nabi sebelum perasulan Nabi Muhammad Saw, dan oleh karena itu belum mengikuti syari’at Nabi Muhammad Saw. Al-Qur’an menginformasikan bahwa ajaran yang disampaikan kepada para Nabi pada dasarnya sama dengan apa yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw, yaitu ajaran Islam (ketundukan, kepatuhan dan kepasrahan kepada ke-Maha Esaan Tuhan). Adanya animisme dan dinamisme merupakan bentuk penyimpangan perilaku keagamaan terhadap kemurnian ajaran para penganjur kearifan yang fenomenanya dalam berbagai bentuk masih kita jumpai hingga hari ini dan tidak diketemukan pada masa lalu saja.

[6]     Ajaran yang membimbing kepada keselamatan hidup dan kehidupan.

[7]     Konsepsi “kebebasan beragama” secara sekilas tampak demokratis, namun faktanya Negara yang menerapkan kebijakan tersebut  seringkali gagal menangkap esensi keyakinan ummat beragama dan secara tidak sadar justru mengkarantina hak asasi warganya untuk memiliki kemerdekaan beragama. Sebagaimana kasus Amerika telah menggeneralisasi sekelompok teroris dengan Islam sehingga menjadikan kalangan Muslim —dalam kurun waktu tertentu— menjadi tertekan. Bahkan bangsa yang mengklaim sebagai mercusuar demokrasi itu sempat terjebak dalam sikap primitive —yang ditunjukkan oleh sikap sejumlah warganya—, dengan menjadikan back ground keluarga Obama yang muslim sebagai salah satu isu kelayakan dirinya dipilih menjadi Presiden.

[8]     Prinsip ini sejalan dengan ajaran kitab suci yang menyatakan:”Tidak ada paksaan dalam agama, sesungguhnya telah jelas antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barangsiapa ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat, yang tidak akan putus, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (Al-Qur’an, 2:256)”, 10:99, “Dan jika menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?” (Al-Qur’an,10:99). Sedangkan tugas orang-orang beriman adalah memberi peringatan dan tidak memaksa (lihat keterangan no. 7).

[9]     Ummat Islam memberi tanpa harus kehilangan, karena prinsip tauhid dalam ajaran Islam —Kemaha Esaan Tuhan— tidak hilang dari rumusanan Ketuhanan Yang Maha Esa, lihat “Wejangan Bapak Presiden Kepada Para Peserta Sarasehan Pembekalan Bagi Calon Anggota DPR-RI Periode 1997-2002 Di Istana Negara”, (Jakarta: Sekertariat Negara, 1-8-1997), hlm 10.

[10]    Q.S 29:46, “Kamu janganlah bertengkar dengan para penganut kitab suci (ahlul kitab), melainkan dengan sesuatu yang lebih baik, kecuali terhadap yang zalim dari antara mereka. Dan nyatakanlah, “Kami beriman kepada apa yang diturunkan (kitab-kitab) kepada kami dan yang diturunkan kepada kamu. Tuhan kami dan Tuhan kamu satu (sama), dan kita semua berserah diri (muslimun) kepadanya”.

[11]    Nurcholis Madjid, Op. Cite hlm xxix

Apr 222013
 

P4 Sarana Edukasi Idiologi Bangsa[1]

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

Salah satu kebijakan positif era kepemimpinan Presiden Soeharto —dalam rangka transformasi philosophische grondslag— adalah penyelenggaraan edukasi publik nilai-nilai kenusantaraan yang dikemas dalam bentuk P4 (Pendidikan, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Melalui kegiatan tersebut, seluruh warga negara memperoleh kesempatan secara terorganisasi untuk membicarakan “siapa jati diri kita sebagai sebuah bangsa”, “apa falsafah-falsafah dan nilai-nilai yang mendasarinya”, “bagaimana sejarah masa lalunya” dan “dengan cara bagaimana peradaban bangsa ini hendak ditegakkan kembali”. Melalui pemahaman terhadap masalah-masalah tersebut, elemen-elemen bangsa relatif mudah membangun konsensus untuk secara bersama-sama mengalokasikan energinya melakukan pembangunan peradaban bangsa. Melalui kesatupaduan orientasi kebangsaan itu, Indonesia akhirnya muncul sebagai bangsa yang kuat dan disegani oleh bangsa-bangsa lain.

Sayangnya para elit bangsa pada era reformasi tidak menelaah fungsi strategis P4 sebagai media atau forum edukasi politik kebangsaan dan menghapuskan keberadaanya tanpa format pengganti yang lebih baik. Sebagai dampak penghapusan P4, dalam jangka pendek telah memicu terjadinya serangkaian “kegagalan manajemen konflik nilai” yang ditandai dengan banyaknya judicial review undang-undang akibat disharmonisasi antara philosophische grondslag dengan produk legislatif. Hal tersebut menunjukkan lemahnya penyusun undang-undang (pemerintah dan DPR) dalam memahami eksistansi kebangsaan dan nilai-nilai yang menjadi dasar pijakannya.

Dalam jangka panjang (beberapa generasi mendatang), penghapusan tersebut dapat menyebabkan Indonesia menjadi sebuah negara tanpa orientasi kebangsaan. Hal itu disebabkan para anggota masyarakatnya tidak lagi memahami jati dirinya sebagai sebuah bangsa yang setiap anggotanya memanggul tanggung jawab untuk membangun komunitas peradaban dalam skala kebangsaan. Mengacu tengara John Gardner sebagaimana dikemukakan pada awal bab, keroposnya pijakan moral kebangsaan dalam setiap individu warganya akan menyebabkan Indonesia menjadi bangsa yang gagal atau bahkan secara fisik akan mengalami disintegrasi.

Penghapusan P4 pada era reformasi dilatarbelakangi alasan emosional-politis. Sejumlah kalangan menuding P4 sebagai indoktrinasi Presiden Soeharto dalam melanggengkan kekuasaannya. Tudingan tersebut dapat diduga sebagai upaya pelapukan eksistensi peradaban Indonesia dari dalam dengan mencerabut pijakan moralnya melalui sebuah isu yang bersifat politis. Ibarat universitas, jika terdapat mata kuliah atau content materi perkuliahan yang dinilai tidak sejalan dengan jiwa zaman, hanya perlu modifikasi terhadap kurikulumnya dan tidak membakar atau merobohkan eksistensi universitas. Penghapusan kelembagaan P4 merupakan bukti tudingan tersebut merupakan serangan antara dengan sasaran utamanya eksistensi peradaban Nusantara.

Pada era kepemimpinanya, Presiden Soeharto telah membuat kebijakan edukasi politik kenusantaraan melalui kelembagaan P4 berupa edukasi publik tolerasi beragama, falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan arah kebijakan pembangunan bangsa. Edukasi publik yang dikelola secara sistimatis dan terorganisasi itu memungkinkan seluruh elemen bangsa mengalokasikan energinya dalam satu kesamaan orientasi kebangsaan melalui peran dan tanggung jawabnya masing-masing.

Edukasi Publik Toleransi Beragama

Edukasi publik toleransi beragama merupakan upaya meningkatkan semangat ber-Ketuhanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menekankan kemerdekaan masing-masing individu dalam memilih agama yang diyakininya untuk dianut. Sedangkan kelompok-kelompok tertentu yang memaksakan diri untuk menjadikan Indonesia sebagai negara agama (teokrasi), melakukan tindakan-tindakan pemaksaan keyakinan kepada orang lain, provokasi atas nama agama atau politisasi agama sehingga menimbulkan keresahan atau kekerasan dalam masyarakat diberikan tindakan tegas[2].

Selain dilakukan melalui sekolah-sekolah, materi toleransi beragama merupakan salah satu materi yang ditekankan dalam setiap penataran P4. Toleransi beragama juga ditransformasikan melalui serangkaian campaign (kampanye) melalui pidato-pidato Presiden Soeharto yang disampaikan dalam berbagai kesempatan dan hal itu dilakukan secara terus menerus selama kepemimpinannya.

Mengacu realitas kehidupan beragama pada era reformasi yang ditandai munculnya konflik-konflik sosial dengan berlindung dibalik isu agama —kasus teroris, konflik etnis, kerusuhan pembagian zakat, kasus rumah ibadah, kasus Ahmadiah dan kasus-kasus lainnya— menunjukkan betapa implementasi pluralisme beragama memerlukan ketegasan dan peran aktif pemerintah baik melalui proses penyadaran maupun tindakan hukum bagi pelanggarnya. Dengan membandingkan kebijakan toleransi beragama dalam dua era pemerintahan —era orde baru dan era reformasi— menunjukkan bahwa kebijakan dan tindakan tegas Presiden Soeharto dalam masalah tersebut (melakukan edukasi publik sekaligus tindakan hukum) bukan merupakan kebijakan yang salah. Kebijakan itu juga didasarkan pada pijakan kuat sesuai amanat sila pertama Pancasila.

Transformasi Falsafah Bangsa dan Dasar Negara

Materi utama P4 adalah nilai-nilai yang mendasari bangunan peradaban bangsa (falsafah bangsa) yang secara formal disarikan kedalam Pancasila sebagai Dasar Negara. Materi tersebut merupakan penjabaran philosophische grondslag beserta konsep dan kebijakan implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain memperoleh transformasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, peserta P4 juga didorong untuk berdialektika dalam mengkritisi nilai-nilai tersebut serta mendialektikakan dengan realitas keseharian maupun nilai-nilai eksternal yang masuk kedalam masyarakat Indonesia. Pada level tertentu peserta P4 juga mendialektikakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan mengkonfrontasikannya pada konsepsi maupun teori-teori pembangunan dan penyelenggaraan negara yang datang dari luar, untuk kemudian melakukan telaahan kritis penjabarannya kedalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain merupakan bentuk transformasi falsafah bangsa dan Dasar Negara, P4 telah menjadi forum titik temu keragaman pandangan dan nilai-nilai dari berbagai latar belakang elemen bangsa dengan Pancasila sebagai panduan konsensus. P4 juga menjadi sarana edukasi publik untuk terbiasa menerima keragaman pandangan sekaligus ketrampilan manajemen problem solving (penyelesaian masalah) terhadap berbagai permasalahan —khususnya konflik nilai dan gagasan— dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tersedianya P4 sebagai forum dialektika bagi berbagai level masyarakat menyebabkan perumusan kebijakan yang menyangkut urusan publik tidak terjebak kedalam perdebatan berlarut-larut khususnya apabila berbenturan dengan konflik nilai[3]. Adanya P4 menjadikan pembuat kebijakan (eksekutif dan legislatif) memiliki pemahaman hampir merata terhadap koridor-koridor yang harus ditaati dalam penyelenggaraan negara —khususnya dari parameter philosophische grondslag— sehingga energinya dapat difokuskan pada perumusan kebijakan-kebijakan strategis dan konsepsi operasionalisasi teknisnya tanpa terjebak pada konflik nilai berkepanjangan.

Transformasi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya —-dalam koridor dan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945— dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa (kebulatan tekad) serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara sebenarnya memiliki dimensi luas dan tidak hanya menekankan kesadaran keutuhan wilayah (wawasan teritori fisik) Indonesia, akan tetapi mencakup nilai-nilai kenusantaraan, kesadaran kesejarahan eksistensi peradaban nusantara, manajemen peradaban Nusantara (transformasi sejarah kekuasaan/ suprastruktur peradaban Nusantara) dan interaksinya dengan kawasan di luarnya.

Melalui transformasi itu semua masyarakat Indonesia pada akhirnya menyadari: (1) adanya ikatan batin antara dirinya dengan wilayah (teritori fisik) Nusantara; (2) memahami cita-cita luhur pembangunan peradaban Nusantara; (3) memahami kenapa negara Indonesia modern dibangun di atasnya[4]; serta, (4) memahami keterkaitan antara cita-cita pembangunan peradaban Indonesia modern dengan cita-cita peradaban Nusantara. Adanya transformasi Wawasan Nusantara menjadikan segenap komponen bangsa menyadari jati dirinya sebagai sebuah bangsa dan memunculkan elan vital pembangunan peradaban dalam lingkup Negara Indonesia modern.

Terhapusnya P4 pada era reformasi menjadikan ikatan batin dengan nilai-nilai idiologis dan tumpah darah (wilayah Nusantara) banyak tercerabut dari kesadaran warga Indonesia. Bahkan terdapat sejumlah pihak menganggap Indonesia modern sebagai ilusi para pendirinya karena eksistensi peradaban Nusantara yang dijadikan dasar pijakan historis dan idiologis hanya merupakan mitos[5]. Pandangan bahwa peradaban Nusantara sebagai mitos tampaknya sengaja disebarluaskan —dengan memanfaatkan iklim kekebasan pers dan informasi— untuk melepaskan ikatan batin masyarakat Indonesia dengan sejarah dan tumpah darahnya, sehingga kebijakan negara dapat diarahkan demi pencapaian tujuan yang bersifat pragmatis. Lepasnya ikatan batin tersebut akan mempermudah pihak-pihak tertentu dalam menundukkan semangat nasionalisme warga Indonesia, sehingga agenda-agenda pragmatis untuk pengendalian kebijakan dan potensi strategis bangsa dapat mudah dilakukan tanpa perlawanan berarti.

Dampak lepasnya ikatan batin warga negara dengan tumpah darah dan kesadaran idiologis kenusantaraan tampak dari lemahnya kritisisme masyarakat pada era reformasi terhadap jual beli pasal dalam perumusan peraturan perundang-undangan —walaupun mungkin sudah tahu jika rumusan UU itu menyimpang dari philosophische grondslag— sehingga menguntungkan kelompok kepentingan tertentu. Selain itu juga tercermin dalam kasus lepasnya aset-aset strategis bangsa dengan alasan efisiensi manajemen perekonomian bangsa. Melalui argumentasi yang didesain tampak rasional, berbagai skenario pelemahan kedaulatan bangsa itu terlaksana tanpa memperoleh hambatan berarti.

Transformasi Arah dan Kebijakan Bangsa

Transformasi kerangka umum arah dan kebijakan negara dilakukan dengan menyajikan materi-materi GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) sebagai salah satu materi P4. Transformasi GBHN dimaksudkan untuk memahamkan segenap komponen masyarakat tentang strategi dan arah kebijakan negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum, terlindunginnya segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, cerdasnya kehidupan bangsa dan keikutsertaannya dalam mewujudkan ketertiban dunia. Adanya pemahaman secara utuh terhadap road map perjuangan bangsa akan mendorong munculnya partispasi semua komponen masyarakat untuk turut serta mewujudkannya.

Transformasi kerangka umum arah dan kebijakan negara secara komprehensif dalam berbagai tingkatan masyarakat juga menjadi jembatan bagi kalangan spesialis (ahli dalam bidang teknis tertentu, misalnya pakar administrasi negara, pakar hukum, budaya, ekonomi, politik, kesehatan dan lain-lainnya) untuk mengintegrasikan keahlian dan konsep kebijakan yang dimilikinya kedalam skenario besar perjuangan peradaban bangsa. Hilangnya manajemen transformasi kerangka umum arah dan kebijakan negara tersebut —seiring dihapuskannya P4— menyebabkan era reformasi diwarnai kompetisi masing-masing disiplin atau sektor teknis (ego sektoral) yang berlomba-lomba memaksakan konsepnya tanpa memperhatikan skenario menyeluruh dengan memperhatikan skala-skala priotitas pembangunan bangsa.

Sebagai contoh adalah adanya kompetisi antara pendukung konsep privatisasi BUMN, percepatan investasi dengan penghalalan peran luas swasta asing serta pendukung kedaulatan ekonomi rakyat yang satu sama lain tidak terintegrasi kedalam proporsi keseimbangan peran dalam kerangka visi umum pembangunan ekonomi nasional. Tidak adanya road map terintegrasi dan visi umum yang membalut semua agenda pengembangan pilar-pilar perekonomian tersebut menjadikan swasta asing tumbuh sedemikian cepat meninggalkan swasta nasional dan kelompok usaha mikro-koperasi.

Tidak adanya integrasi kebijakan dalam kerangka visi umum juga menyebabkan kebijakan perekonomian —dalam kasus privatisasi BUMN dan terbuka luasnya kran swasta asing— telah mencederai prinsip kedaulatan bangsa dan tegaknya keadilan sosial dalam bidang ekonomi. Semakin luasnya pengendalian swasta asing terhadap sektor-sektor strategis bangsa telah menjadikan kendali penyelenggara negara terhadap kedaulatan bangsa semakin lemah. Membengkaknya proporsi swasta asing dalam penyelenggaraan ekonomi bangsa juga telah menghantam eksistensi swasta nasional maupun potensi ekonomi rakyat untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

Transformasi ATHG

Pada era kepemimpinannya, Presiden Soeharto mentransformasikan konsep ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) terhadap keberlangsungan peradaban bangsa —baik yang datang dari dalam maupun luar negeri— kepada segenap masyarakat. Transformasi tersebut dilakukan melalui campaign —disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan— maupun dengan dimasukkan sebagai materi P4. Melalui transformasi secara terorganisasi dan menjangkau semua segmen manjadikan masyarakat memiliki kepekaan kewaspadaan dalam menghadapi berbagai bentuk ATHG dan terpanggil untuk berpartisipasi dalam pencegahannya.

Pemerintah Presiden Soeharto mengkonsepsikan ATHG sebagai bentuk perongrongan terhadap eksistensi peradaban bangsa yang ditegakkan melalui prinsip-prinsip Pancasila. Selain berbagai bentuk gangguan terhadap ketertiban umum, kelompok yang disebutnya sebagai ekstrim kiri (komunis) dan ekstrim kanan (kelompok-kelompok yang hendak menjadikan Indonesia sebagai negara agama) juga diidentifikasi sebagai ATHG. Kerangka umum batasan ATHG dalam pemerintahan Presiden Soeharto melingkupi:

  1. Ancaman terhadap teritori fisik (wilayah) dimana eksistensi peradaban bangsa Indonesia ditegakkan.
  2. Berbagai upaya dekonstruksi terhadap Pancasila (philosophische grondslag) sebagai penyangga idiologis peradaban Indonesia.
  3. Ancaman terhadap kelangsungan kebijakan negara dalam rangka implementasi amanat Pancasila (philosophische grondslag) dan UUD 1945.

Selain edukasi publik melalui P4, pemerintahan Presiden Soeharto juga melaksanakan kadarkum (keluarga sadar hukum). Program tersebut dilakukan untuk mentranformasikan batasan-batasan nilai kemanusiaan dan keadilan serta keadaban —sebagaimana amanat sila kedua Pancasila— yang diformulasikan kedalam peraturan perundang-undangan dan sanksi hukum bagi para pelanggarnya. Melalui program kadarkum, setiap warga negara didorong untuk memahami batasan-batasan yang dikategorikan sebagai bentuk pencederaan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan keadaban sesuai dengan aturan formal perundang-undangan. Selain memahami peraturan prundang-undangan, masyarakat didorong memiliki pemahaman terhadap sistem penegakan hukum sehingga bisa melakukan upaya hukum manakala hak-haknya dicederai.

***



[1] Disarikan dari Buku Politik Kenusantaraan

[2]     Dakwah dan pendidikan agama tidak termasuk dalam kategori pemaksaan, karena dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip edukasi dan memaksakan kehendak.

[3]     Misalnya tarik ulur dalam masalah Perda Syariah (antara yang pro dan kontra), privatisasi BUMN (antara  efisiensi dan kedaulatan negara), pertentangan teori-teori penyelenggaraan negara dan pembangunan, dll.

[4]     Di atas wilayah Nusantara

[5]     Argumentasi sejumlah kalangan didasarkan pada sebutan Indonesia yang sangat berbau Eropa.

Apr 212013
 

Presiden Soeharto: Pemilu Harus Dekatkan Cita-Cita Kemerdekaan[1]

 

SENIN, 19 April 1976, Presiden Soeharto mengatakan bahwa pemilihan umum yang akan datang harus kita hubungkan dengan usaha kita untuk makin mendekati cita-cita kemerdekaan, yaitu mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Ini berarti bahwa dalam pemilihan umum yang akan datang kita harus memilih wakil rakyat yang jelas akan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, yang jelas akan meneruskan pembangunan. Demikian antara lain sambutan tertulis Kepala Negara yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen. Tjokropranolo, dihadapan peserta Musyawarah Nasional Pepabri di Cipayung, Jawa Barat hari ini. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978, hal. 354-355

Apr 202013
 

Konsepsi Peradaban Pancasila (1)

(Idiologi Bangsa Syarat Tegaknya Peradaban Besar)

 

—Bagian 1—

 

Oleh:

Abdul Rohman

 

“Paugeran Urip Wong Nuswantoro Asli Iku Urip Rukun, Ora Gawe Loro Lan Patine Liyan. Anane Crah Iku Krono Digowo Wong Monco Lan Penjajah”

(Prinsip hidup orang Nusantara asli itu hidup rukun dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan penderitaan maupun hilangnya nyawa orang lain. Munculnya budaya pertengkaran itu karena dibawa pejajah dan pendatang)

 

Pandangan kesejarahan sebagaimana diungkapkan sesepuh-sesepuh (orang-orang yang di tuakan) di pedalaman Jawa diatas memiliki dua dimensi pengertian. Pertama, merupakan peringatan terhadap situasi kebangsaan yang penghuninya semakin jauh dari spirit dan nila-nilai kenusantaraan. Karakter asli masyarakat Nusantara adalah ketaatannya terhadap pijakan nilai-nilai transendensi —keyakinan dan ketundukan terhadap esensi dan nilai-nilai Ke-Tuhanan—, memegang teguh harmoni dan kerukunan —keguyuban dan gotong royong—, menghargai keragaman (pluralitas) dan menolak bentuk-bentuk perilaku yang dapat menyebabkan penderitaan maupun hilangnya nyawa orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Pada saat ini karakter tersebut terdegradasi mencapai taraf mencemaskan dengan ditandai maraknya perilaku destruktif dalam mencapai tujuan. Pandangan kesejarahan itu merupakan bentuk peringatan, bahwa sejarah kegemilangan Nusantara pada masa lalu dibangun di atas spirit dan nilai-nilai tersebut. Tercerabutnya spirit dan nilai-nilai itu dapat mengagalkan upaya meneguhkan kembali peradaban Nusantara —dalam konstruksi Indonesia modern— sehingga cita-cita menghadirkan kembali kegemilangan masa lalu dengan prestasi yang lebih baik —sebagaimana harapan segenap masyarakat Indonesia— hanya akan menjadi fatamorgana.

Kedua, merupakan jawaban atas berbagai tudingan sebagian pihak yang menilai masyarakat Nusantara memiliki sifat hipokrit (munafik). Pada satu sisi menekankan dan membanggakan nilai-nilai adiluhung namun secara bersamaan dijumpai fakta adanya bentuk-bentuk perilaku destruktif dan moralitas yang rendah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (perilaku kriminal, korupsi, dll). Pandangan kesejarahan itu dimaksudkan untuk membuka kesadaran bersama, bahwa munculnya sifat destruktif merupakan perilaku bawaan penjajah dan pendatang yang harus dikikis habis[1]. Pandangan itu tanpa bermaksud memungkiri sebagian pendatang juga menyumbangkan nilai-nilai kearifan yang dapat memperkaya spirit dan nilai-nilai kenusantaraan[2].

Mengacu pesan kesejarahan orang-orang Jawa[3] itu dapat kita tarik pemahaman, kenapa Presiden Soeharto menekankan wasiat untuk tetap berpijak pada Pancasila sebagai pijakan idiologis penyelenggaraan Negara.

 “Wasiat saya, sebenarnya bukan wasiat saya sendiri, melainkan wasiat atau pesan kita bersama. Yakni, agar mereka yang sesudah kita benar-benar dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini. Selama bangsa Indonesia tetap berpegang kepada Pancasila sebagai landasan idiilnya, dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusinya, (dan tetap setia kepada cita-cita perjuangannya, ialah mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila), dengan sendirinya persatuan dan kesatuan bangsa itu akan terwujud. Berpegang kepada kedua hal itu, cita-cita perjuangan sebagai bangsa yang ingin tetap merdeka, berdaulat, bisa hidup dalam kemakmuran dan keadilan, niscaya akan tercapai”[4]

Pancasila merupakan spirit dan nilai-nilai kenusantaraan yang berhasil dielaborasi kembali oleh generasi Bung Karno. Sebelumnya, spirit dan nilai-nilai itu tertanam kuat dalam kantong-kantong kultural masyarakat Nusantara dan menjadi pijakan bagi tegaknya peradaban Nusantara berabad-abad lampau. Spirit dan nilai-nilai itu ditransformasikan secara terus menerus kepada generasi-generasi bangsa dan juga diterima oleh Presiden Soeharto melalui para leluhur-leluhurnya. Pancasila merupakan road map idiologis, bagi bangsa Indonesia untuk menegakkan kembali (merekonstruksi) eksistensi peradabannya yang tenggelam akibat Paregreg, maupun upaya-upaya dekonstruksi pada masa-masa kolonial di era-era sesudahnya.

Spirit idiologis merupakan syarat pembangunan sebuah peradaban. Sebagaimana diungkapkan John Gardner, cendekiawan Amerika dan pernah menjadi Menteri Kesehatan Pemerintahan John J.F. Kennedy yang menyatakan:

Tidak ada bangsa yang dapat mencapai kebesaran, kecuali bangsa itu percaya kepada sesuatu, dan sesuatu yang dipercayainya itu memiliki dimensi-dimensi moral guna menopang peradaban yang besar[5].

Wasiat Presiden Soeharto diatas bukanlah sekedar himbauan normatif, akan tetapi merupakan cerminan pandangan kesejarahan bahwa —sebagaimana syarat tegaknya peradaban bangsa-bangsa lain— tegaknya kembali peradaban Nusantara memerlukan keteguhan masyarakatnya memegang teguh spirit dan nilai-nilai bangsanya sendiri. Spirit dan nilai-nilai itu dalam format Indonesia Merdeka terelaborasi kedalam Pancasila.

Pancasila bukanlah agama, akan tetapi —sebagaimana piagam Madinah—merupakan “manajemen pemersatu keragaman”. Keragaman sendiri merupakan keniscayaan pencipataan Tuhan[6] dan keberadaanya bukan untuk dihapuskan, akan tetapi dikelola sedemikian rupa agar melahirkan prestasi-prestasi positif bagi kesejahteraan ummat manusia secara menyeluruh[7]. Pancasila —meminjam istilah Dr. Nucholish Madjid— merupakan nuktah-nuktah pemersatu keragaman masyarakat Nusantara yang multikultural (terdiri dari berbagai suku, bangsa, bahasa, warna kulit dan agama). Pancasila juga merupakan titik temu komitmen kebangsaan atau rumusan konsensus nasional (seluruh elemen bangsa) dalam mewujudkan tatanan peradaban Indonesia.

Tanpa adanya konsensus —dalam semangat keragaman— pembangunan peradaban tidak bisa ditegakkan. Sebaliknya, pemangkasan keragaman atas nama kepentingan pencapaian tujuan bersama juga akan menjadi batu sandungan pembangunan sebuah peradaban. Oleh karena itu titik temu kepentingan bersama (konsensus nasional) harus dicapai —dalam konstruksi pengakuan terhadap berbagai keragaman— sebagai prasyarat terlaksananya pembangunan peradaban bangsa.

Pancasila —meminjam istilah Bung Karno— merupakan philosophische grondslag yang disepakati bersama sebagai idiologi bangsa. Merupakan weltanschaung dimana arah dan tujuan negara Indonesia diletakkan dan dengan cara apa tujuan itu hendak dicapai. Pancasila merupakan koridor yang harus ditaati segenap komponen bangsa dalam melakukan rekonstruksi dan menegakkan kembali eksistensi peradabannya.

Pancasila merupakan sebuah konsepsi peradaban yang diletakkan diatas nilai-nilai transendensi (sila 1), tegak dan terlindunginya harkat dan martabat kemanusiaan (sila ke-2), kebulatan tekad segenap komponen bangsa mewujudkan peradaban tersebut diatas keutuhan teretori NKRI, terselenggaranya mekanisme demokrasi yang dibimbing oleh hikmat kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara (sila ke-4) dan  komitmen untuk terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat (sila ke-5).

Orientasi transendensi adalah ketertundukan, kepatuhan dan kepasrahan kepada Tuhan, Hukum Tuhan dan perjanjian kontraktual antara sesama warga yang tidak melanggar jiwa hukum Tuhan. Maka mengacu sila pertama Pancasila, peradaban yang hendak diwujudkan di atas bumi nusantara dalam format Indonesia moderen (NKRI) adalah peradaban dari masyarakat atau bangsa ber-Tuhan. Sebuah pranata sosial-kemasyarakatan dan kebangsaan yang dielaborasi dari hukum-hukum kehidupan universal yang bersumber dari nilai-nilai ke-Tuhanan.

Berdasar konsepsi tersebut, negara bertanggung jawab mendorong seluruh masyarakat Indonesia sebagai masyarakat ber-Tuhan sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing, dan menjaga harmoni antar ummat beragama untuk saling menghargai/toleran atas pilihanan agama sesuai keyakinan setiap warga negara. Dorongan negara kepada seluruh masyarakat untuk ber-Tuhan tidak dilakukan melalui pemaksanaan, melainkan melalui proses edukasi dengan mendorong terlembaganya sistem edukasi keagamaan, sehingga setiap individu memiliki kedewasaan, kematangan dan kemerdekaan menentuan pilihannya dalam beragama. Hal yang tidak bisa dipungkiri adalah prinsip kemutlakan keyakinan  dari masing-masing ajaran agama dan keragaman tingkat pemahaman keagamaan masing-masing individu yang dapat menyebabkan munculnya kesalahpahaman dan memicu keresahan dalam hubungan antar ummat beragama. Disinilah peran negara untuk membuat pengaturan agar keresahan itu bisa direduksi sehingga kehidupan antar ummat beragama yang toleran dapat diwujudkan.

Ketika pengetahuan, pemahaman dan sikap-sikap keagamaan masing-masing individu telah diresapi dalam tingkat kedewasaan dan kematangan, maka spirit nilai-nilai ke-Tuhanan akan terejawantah kedalam pranata sosial-kemasyarakatan-kenegaraan-kebangsaan dan dengan sendirinya akan membentuk sebuah peradaban yang disangga oleh hukum-hukum kehidupan universal yang bersumber dari nilai-nilai Ketuhanan. Kehadiran negara untuk memfasilitasi gairahnya sistem edukasi keagamaan dan pengaturan untuk terwujudnya toleransi beragama tidak bisa dikatakan sebagai bentuk campur tangan negara terhadap kemerdekaasn pilihan setiap warga untuk beragama atau berkeyakinan. Tanpa adanya kehadiran negara dalam dua hal tersebut, bentuk-bentuk intoleran yang dilatarbelakangi oleh ketidakmatangan dan ketidakdewasaan sikap kegamaan akan bermunculan dan menggagalkan terwujudnya sebuah peradaban yang bersumber dari nilai-nilai ke-Tuhanan itu sendiri.

Konsekuensi orientasi transendensi (ber-Tuhan) adalah komitmen untuk tegak dan terlindunginya nilai-nilai dan harkat martabat kemanusiaan.  Konsekuensi “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” bukanlah kebebasan individual tanpa batas, akan tetapi sebuah perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kerangka keadaban. Maka bentuk-bentuk kebebasan yang tidak beradab tidak mendapat tempat sebagai bagian dari perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan itu sendiri. Begitu pula implementasi perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia), tidak bisa diterapkan kedalam bentuk-bentuk perilaku yang esensinya melanggar HAM itu sendiri.

Rumusan sila ketiga Pancasila adalah “Persatuan Indonesia” yang dapat dimaknai sebagai kebulatan tekad segenap warga negara untuk mewujudkan peradaban Pancasila melalui format Indonesia modern, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Rumusan sila tersebut bukan semata-mata “keutuhan wilayah NKRI”, akan tetapi komitmen untuk secara bersama-sama melindungi keutuhan teritori fisik dan idiologi bangsa (visi peradaban) yang hendak diwujudkan diatasnya. Maka bentuk-bentuk upaya dekonstruksi kedaulatan teritori fisik dan idiologi bangsa —sebagai road maps pembangunan peradaban– merupakan pengingkaran terhadap sila ke-3 Pancasila ini.

Konsepsi peradaban Pancasila juga menekankan terselenggaranya mekanisme demokrasi dalam penyelenggaraan negara, namun dengan penekanan bimbingan “hikmat kebijaksanaan” dalam proses permusyawaratan. Dalam Konsepsi UUD 1945 (sebelum amandemen), kehadiran institusi “hikmat kebijaksanaan” ini dimanifestasikan dengan utusan golongan. Selain untuk menjadi penyeimbang para wakil rakyat hasil proses pemilu bebas, utusan golongan dimaksudkan untuk mengakomodasi  multikulturalisme Indonesia. Sebagai contoh, suku-suku kecil di Indonesia yang secara kualitas maupun kuantitas akan kesulitan menyodorkan wakilnya untuk turut menentukan arah dan kebijakan negara melalui proses pemilu bebas.

Peradaban Pancasila juga menekankan proses penyelenggaraan negara dilakukan secara adil untuk semua golongan. Rumusan sila ke-5 Pancasila menekankan terwujudnya sistem yang adil dalam segala bidang, sehingga seluruh sumber daya dan capaian pembangunan dapat diakses serta dinikmati secara adil.

Sebagai philosophische grondslag, kelima sila tersebut menjadi dasar/ rujukan atau koridor-koridor yang harus ditaati dalam mewujudkan tujuan negara, yaitu terlindunginya segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, majunya kesejahteraan umum, cerdasnya kehidupan bangsa dan keikutsertaanya dalam mewujudkan ketertiban dunia. Konsepsi peradaban Pancasila ini pada era reformasi banyak diabaikan. Implikasinya bangsa Indonesia seakan berjalan tanpa orientasi, tanpa jati diri, dan kehadirannya tidak memiliki gaung atau harga diri dalam percaturan peradaban-peradaban dunia.

***


[1]     Konflik antar masyarakat itu merupakan kelanjutan politik disintegrasi kekaisaran Cina terhadap kerajaan induk (Majapahit)-vasal masa Paregreg, politik adu domba Kolonialis Eropa serta pembenaran pertentangan (perlawanan) kelas dan antar golongan dalam idiologi komunisme. Peristiwa tersebut (yang kesemuanya dibawa dari luar) telah menyemaikan pertentangan antar sejumlah anggota masyarakat Nusantara dan perilaku tersebut terbawa hingga saat ini.

[2]     Banyak Wali Songo berlatar belakang pendatang, namun keberadaanya merupakan penganjur kearifan dan akhirnya diterima secara penuh dalam masyarakat Nusantara. Oleh karena itu harus dihindarkan dari simplikasi antara ajaran-ajaran/ nilai-nilai positif dengan budaya hidup yang dibawa pendatang.

[3]     Bagi sesepuh-sesepuh Jawa, penggunaan istilah “orang Jawa” bukan mengacu pada etnis penghuni Pulau Jawa saja, akan tetapi melingkupi masyarakat Nusantara yang terdiri dari berbagai etnis. “Wis Jowo” memiliki pengertian sebagai penggambaran kepribadian matang, dewasa, atau full personality, insan kamil. Sedangkan “Ora Jowo” adalah penggambaran sosok pengertian sebagai pribadi yang tidak dewasa, split personality, walaupun usianya sudah tergolong tua. Kesalahan dalam memaknai penyebutan itu menyebabkan pengajuan falsafah-falsafah Jawa seringkali dinilai sebagai bentuk “Jawa sentris”. Padahal yang dimaksudkan adalah masyarakat Nusantara secara keseluruhan. Namun tidak dipungkiri nilai-nilai tersebut banyak terdokumentasikan (terlembagakan) di Jawa, sebagai konsekuensi adanya imperium besar skala kebangsaan (Majapahit) yang berpusat di pulau Jawa).

[4]     G. Dwipayana & Ramadan KH, Soeharto: Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya, (Jakarta: PT. Kharisma Bunda, 1989), hlm 566-567.

[5]     Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 1992) hlm xxiii.

[6]     Sebagaimana diungkapkan dalam cacatan kaki no. 93 pada Bab V.

[7]     Sebagaimana ajaran Islam, menekankan keberadaan ummatnya harus mampu memegang tehuh ajarannya agar bisa menjadi rahmat bagi seluruh alam raya, dan bukan hanya untuk kepentingan primordial sempit pemeluknya.

Apr 132013
 

Presiden Soeharto: Pancasila Harus Menjadi Sumber Gagasan Pembangunan

 (Ajakan Pola Hidup Sederhana Dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW)[1]

 

KAMIS, 4 April 1974, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung di Istana Merdeka malam ini. Dalam amanatnya, Presiden Soeharto mengajak para pemuka masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, untuk lebih meningkatkan keterlibatan mereka dalam pembangunan, sejalan dengan tahap baru Repelita II. Selain mengajak umat Islam untuk menerapkan pola hidup sederhana, ia juga mengingatkan bahwa Pancasila harus menjadi sumber gagasan pembangunan nasional.  (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978, hal. 115.