Mar 112013
 

Presiden Soeharto: Penerangan Era Orde Baru Bukan Indoktrinasi

 (Departemen Penerangan di Negara Demokrasi Lebih Berat di Banding Negara Otoriter)[1]

SENIN, 8 Maret 1971, Presiden Soeharto menyampaikan amanat tertulis pada rapat kerja Departemen Penerangan di Jakarta. Pada kesempatan itu secara mendasar Presiden telah mengarahkan peranan Departemen Penerangan pada umumnya, dan khususnya peranan para juru penerang dalam masa pembangunan ini. Presiden mengatakan bahwa dalam negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia, tugas penerangan jauh lebih berat bila dibandingkan dengan negara-negara totaliter. Dalam kaitan dengan perbandingan tersebut, dikatakan oleh Presiden soeharto bahwa penerangan pada masa Orde Baru bukan “indoktrinasi” yang dipaksakan seperti pada masa Orde lama, penerangan dimasa Orde Baru adalah memberi penjelasan kepada masyarakat, menguasai masalah-masalah yang kita hadapi bersama, menggugah perhatian masyarakat untuk ikut memikirkan dan memecahkan masalah-masalah itu serta menggerakkan kegiatan mayarakat untuk melaksanakan program-program bersama. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 310-311

Mar 062013
 

KUD Dikerdilkan, Pupuk Langka

 

Di tengah kelangkaan pupuk yang terus menerus terjadi, sejumlah kalangan kembali melirik kebijakan Pak Harto. Dulu, Pak Harto sukses melindungi petani dengan menyalurkan pupuk melalui KUD.

YANG terhomat Bapak Presiden, saya sebagai petani gurem yang sangat membutuhkan pupuk justru sulit setengah mati mendapatkannya. Mohon kepada Bapak Presiden menginstruksikan instansi terkait agar kami mudah mendapatkannya. Mudah-mudahan terrkabul. Amin…3x.”

14 10 Infografis Jejak Langkah 2 Petani: Hanya Pak Harto Yang Sayang Kami

KUD Terbengkalai Pada Era Reformasi

Yusman, petani yang beralamat di Bojong- Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, menulis keluhan di atas pada kotak “Pesan” di portal internet Presiden Republik Indonesia Dr H Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2008.

Pada hari yang sama, Y Harnowo, petani yang berdomisili di Desa Kaotan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jatim, menulis di portal yang sama.

Sekarang saatnya musim tanam padi. Musim yang sangat ditunggu para petani seperti saya. Kami menunggu kepastian kapan kami mendapat pupuk. Sebab jika kami terlambat memupuk, panen kami pasti menurun. Kami mohon kebijakan Bapak Yudhoyono untuk memikirkan hal tersebut. Bapak yang memikirkan tersedianya pupuk, kami yang memikirkan produksi padinya.”

Tiga setengah tahun berlalu, keluhan yang sama masih terdengar di sana- sini. Nasib pertanian dan jutaan petani gurem terombang-ambing di tengah kelangkaan pupuk urea.

Kelangkaan pupuk bukan fenomena baru. Pada era Orde Baru, hal itu sudah terjadi. Namun, hanya sesekali muncul. Itu pun skalanya kecil dan cepat diselesaikan karena Presiden Soeharto peduli dan memiliki kebijakan nyata dan tegas untuk mengejar swasembada pangan.

Sebaliknya di era reformasi, hal itu terjadi secara massal dan berlarut-larut pada hampir setiap musim tanam. Instansi terkait menyebut penyebabnya faktor cuaca, gangguan mesin di pabrik, pasokan gas tersendat, petani menggunakan pupuk berlebihan, dan banyak lagi.

Namun, di kalangan petani sendiri, bukan rahasia lagi bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya mereka terima dilego ke perusahaan perkebunan besar dan sebagian lagi diselundupkan ke negara lain.

Padahal, produksi pupuk urea di dalam negeri lebih dari cukup. Tahun 2010, misalnya, produksi pupuk urea berkisar 7,3 juta ton atau naik 7,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 6,8 juta ton. Sementara itu, kebutuhan pupuk bersubsidi 6 juta ton, atau naik dari 5,5 juta ton tahun sebelumnya. Dengan kata lain, kelangkaan pupuk seharusnya tidak terjadi karena kebutuhan pupuk bersubsidi masih di bawah kapasitas produksi dalam negeri.

Namun, disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi terlalu lebar. Inilah yang menjadi sumber bencana. Harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi. Bagi para mafia pupuk, disparitas harga itu merupakan harta karun. Dengan mengalihkan distribusi pupuk bersubsidi ke perkebunan besar di luar Jawa dan negara lain, para mafia meraup keuntungan triliunan rupiah. Maka, tidak mengejutkan jika masalah kelangkaan pupuk berlarut-larut karena menyangkut kepentingan para mafia, termasuk mafia berdasi.

Pupuk dan Peran KUD

Sebelum reformasi, distributor pupuk ditangani oleh PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) sementara KUD-KUD bertindak sebagai penyalur. Pada saat di tangan KUD, tak ada ceritanya soal pupuk langka. Walau harganya mungkin lebih tinggi daripada HET (Harga Eceran Tertinggi), namun stok pupuk selalu ada di kios-kios pengecer.

Pak Harto, pada akhir 1970-an dan awal 1980-an, mengeluarkan instruksi presiden yang mendorong pembentukan, pembinaan, dan pengembangan KUD di wilayah unit desa di seluruh Indonesia. Pada masa itu, KUD yang digerakkan oleh petani dan masyarakat pedesaan menjadi pusat penyediaan alat-alat produksi pertanian, termasuk pupuk. Tak heran, jika KUD berperan sentral dalam pengadaan pangan secara nasional. Semua pemangku kepentingan dalam bidang ketahanan pangan, seperti Pemda dan Bulog dan semua aspek pangan dari mulai suplai dan harga melibatkan KUD.

Namun, setelah reformasi, buah dari pasar besar, komoditi pupuk dibebaskan untuk dikelola oleh pasar. Akibatnya hanya pedagang berduit saja yang bisa bermain. Akhirnya, belakangan ini kisah pupuk langka sering atau kerap terjadi di mana-mana. Harga sudah mahal, langka pula. Ini karena para pedagang murni menerapkan prinsip ekonomi. Tak peduli kondisi petani kian termajinalkan.

Koperasi Unit Desa (KUD) mempunyai sejarah panjang. Koperasi sudah ada sejak kolonial Belanda. Pada 1950-an muncul jenis-jenis koperasi pertanian, seperti koperasi pertanian (koperta), koperasi desa, koperasi kopra, dan koperasi karet. Selanjutnya, pada tahun 70-an, Pak Harto menyatukan koperasi-koperasi itu dalam wadah KUD.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973, KUD adalah koperasi pertanian. Kemudian pada 1978, dengan Inpres Nomor 2 Tahun 1978, KUD menjadi koperasi pedesaan. Kemudian Inpres Nomor 4 Tahun 1984 menunjukkan itikad kuat Pemerintahan Pak Harto untuk membina dan mengembangkan KUD.

KUD pun mampu melibatkan petani secara efektif dalam program peningkatan produksi beras. Di wilayah unit desa, satu kesatuan sawah dengan irigasi teknis yang meliputi areal 600 hingga 1.000 hektar, dibentuk KUD yang berfungsi sebagai sarana penopang dan penyalur sarana produksi—termasuk pupuk—yang kemudian berkembang sebagai penyalur pemasaran hasil pertanian.

Namun, pada era reformasi 1998, melalui Inpres Nomor 18 Tahun 1998, pemerintah mencabut Inpres Nomor 4 Tahun 1984 sekaligus menghapus dukungan pemerintah kepada KUD sebagai organisasi koperasi di tingkat pedesaan. Inpres ini berfungsi layaknya palu godam yang meruntuhkan banyak KUD. Banyak KUD yang tidak sukses melaksanakan pengadaan pangan. Hal ini diperparah dengan penghapusan subsidi pupuk. Banyak KUD yang juga gagal melaksanakan penyaluran pupuk. Pengadaan pangan dan penyaluran pupuk tersebut kemudian diambil alih oleh Bulog, LSM, dan perusahaan swasta.

Setelah itu, keluar kebijakan pemerintah yang meliberalisasikan koperasi. Dengan bebas masyarakat mendirikan koperasi dengan hanya izin dari dinas koperasi tingkat kabupaten dan mendapatkan insentif kredit lunak. Alhasil, banyak koperasi yang tumbuh hanya karena akan mendapat fasilitas pemerintah, tanpa kegiatan alias koperasi papan nama.

Akhir-akhir ini pemerintah mengembangkan berbagai program yang tidak lagi menggunakan KUD, tetapi membentuk kelompok masyarakat penerima bantuan/program seperti kelompok tani, gapoktan (gabungan kelompok tani), dan LKMA (lembaga keuangan mikro agribisnis). Harapannya, gapoktan tersebut akan berkembang menjadi koperasi.

Kenyataannya belum seperti yang diharapkan. Kelompok tani yang dibentuk sebagai akibat adanya program pemerintah biasanya tidak permanen. Begitu program selesai kelompok tani tersebut bubar. Dan bila ada program pemerintah dari kementerian yang berbeda, biasanya dibentuk kelompok tani baru. Keadaan ini berlangsung terus, sehingga tidak berkembang kelompok tani menjadi koperasi. Kementerian Dalam Negeri mengembangkan lembaga ekonomi di pedesaan berupa BUMD (badan usaha milik desa). Namun, perkembangannya belum bisa melembaga secara nasional.

Revitalisasi KUD

Oleh karena itu, kini muncul wacana untuk kembali menghidupkan peran KUD seperti pada masa Pak Harto. Pada Agustus 2009, misalnya, pakar pertanian dari UGM Profesor Masyhuri meminta Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang melemahkan peran KUD dicabut. Menurut dia, distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah yang dibuka kepada pasar bebas telah membuat KUD kolaps dan pupuk pun menjadi langka.

”Program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan yang semula dilakukan KUD kini diserahkan kepada mekanisme pasar. Akibatnya, KUD tak mampu bersaing. Inpres ini salah satunya yang justru menggembosi peran KUD,” katanya seperti dikutip harian Suara Merdeka.

Karena itu, dia menambahkan, KUD perlu direvitalisasi. Revitalisasi KUD seluruh Indonesia penting untuk melindungi dan memfasilitasi usaha petani dari hulu hingga hilir.

“Inpres Nomor 18 Tahun 1998 dicabut dan KUD perlu dikembalikan lagi ke konsep awal,” jelasnya.

Menurut pendapatnya, KUD juga perlu dibuka kembali peluangnya untuk terlibat dalam program pemerintah, seperti distribusi pupuk bersubsidi, pengadaan pangan khususnya gabah/beras, dana bergulir pertanian (unit simpan pinjam) dan program lain seperti lumbung pangan.

Guru besar Fakultas Pertanian UGM itu juga mengemukakan, pada era KUD berperan, KUD mampu mengembangkan ekonomi nasional bahkan menghasilkan swasembada beras.

Gayung pun bersambut. Di sejumlah wilayah, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) serta Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) meminta Pemerintah mengembalikan penyaluran pupuk ke petani kepada KUD, seperti yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Pak Harto dulu. Tujuannya, selain untuk menumbuhkan semangat berkoperasi di kalangan petani, juga untuk mengatasi kelangkaan dan menghilangnya pupuk dari peredaran yang kini sering terjadi.

Hanya Pak Harto yang Sayang Kami”

Ketika menemani sejumlah peneliti Amerika Serikat di Desa Muara Dadahup Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, aktivis LSM Achmad Siddik memiliki kisah yang menarik.

Setelah menyampaikan beberapa pertanyaan dalam sebuah wawancara yang berlangsung santai, peneliti Amerika itu kemudian bertanya kepada seorang petani, “Apakah ada bantuan dari Pemerintah kepada Bapak, misalnya benih atau pupuk?”

Si petani itu dengan lugu menjawab, “Zaman Pak Harto dulu sering. Sekarang ramai janjinya tapi sedikit ngasihnya. Kalau dulu, zaman Pak Harto kami banyak dapat bantuan. Hanya Pak Harto yang sayang sama kami.”

Petani merindukan masa dulu, masa dimana petani menjadi subyek dan bisa menentukan nasibnya sendiri. Petani menjadi tulang punggung kemandirian bangsa. Dulu petani ikut andil dalam mengangkat harkat martabat bangsa. Melalui tangan petani, Indonesia dengan bangga menjadi negara yang mandiri pangan karena berhasil mencapai swasembada pangan. Indonesia juga membantu negara-negara tetangga memenuhi kebutuhan pangannya.

Apa yang terjadi saat ini? Mereka tak lagi menjadi subyek dan seringkali menjadi obyek program yang tak mengakar pada rakyat. Petani sudah bersusah menanam padi untuk menghidupi banyak orang, pemerintah lebih suka mengimpor dan menyuruh rakyat makan dari keringat orang lain. Petani kerap menjadi obyek penyaluran bantuan yang sebagian besar hanya dinikmati pelaksana proyek. Petani didatangi hanya saat pemimpin ingin dukungan dalam pemilu.

Pantas saja mereka merindukan masa-masa mereka mendapat tempat terhormat di antara warga bangsa. Saat mereka diliput di televsisi dengan keterampilan dan wawasan mereka. Ketika petani menikmati masa panen dengan suka cita. Saat panen adalah saat hidup bisa berubah. Masa-masa itu mereka nikmati saat negera ini dipimpin oleh Presiden kedua Indonesia. Siapa lagi bila bukan Almarhum Presiden Soeharto.

Demikian kisah Achmad Siddik dalam blognya.[]

Sumber: Harian Pelita, 15 Oktober 2012

Feb 242013
 

Defisit Perdagangan Terbesar dalam 51 Tahun

ORDE BARU TAK PERNAH DEFISIT

Neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit terbesar sejak 1961. Barang impor, dari migas hingga nonmigas, membanjiri negeri ini. Ini memprihatinkan.

BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor Indonesia kurun Januari hingga Desember 2012 mencapai US$190,04 miliar atau turun 6,61 persen dibandingkan periode yang sama pada 2011. Sementara nilai impor pada 2012 mencapai US$191,67 miliar atau naik 8,02 persen dibandingkan 2011 senilai US$ 177,4 miliar. Dengan acuan data tersebut, neraca perdagangan Indonesia selama 2012 mengalami defisit hingga US$1,63 miliar.

Menurut sektor, ekspor hasil industri turun sebesar 4,95 persen dibandingkan 2011. Demikian pula hasil tambang turun 9,57 persen dan pertanian 7,98 persen. Sementara ekspor migas turun 10,86 persen dibandingkan 2011.

Terbesar Sejak 1961

Defisit perdagangan pada 2012 merupakan yang tertinggi dalam sejarah Indonesia, paling tidak sejak 1961. Tingginya tingkat impor sektor migas untuk memenuhi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dituding menjadi biang keladi defisit tersebut.

Kalau defisit itu terus menerus berjalan, maka defisit migas kita akan bertambah tinggi,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar.

Mahendra mengatakan, upaya untuk mengurangi defisit perdagangan harus dilakukan dengan menekan konsumsi BBM bersubsidi pada 2013. Pemerintah juga harus mendukung kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang mendukung kebijakan pengurangan konsumsi BBM.

Pemerintah pusat harus mendukung kebijakan Pemda dalam mengeluarkan pro pengurangan konsumsi BBM, seperti pengembangan moda transportasi massal,” kata Mahendra.

Dia melanjutkan, tak ada cara lain untuk menahan laju defisit perdagangan nasional selain menjaga subsidi BBM dalam posisi terkendali. Untuk itu, pemerintah bertanggung jawab untuk terus menjaga besaran nilai subsidi.

Harus menjaga dan mengendalikan tingkat volumenya dan juga efektivitasnya pun harus dijaga,” paparnya.

BBM Biang Keladi ?

Sektor migas menjadi penyumbang terbesar defisit neraca perdagangan Indonesia dengan nilai mencapai US$5,59 miliar. Beruntung penurunan masih dapat ditekan dengan perdagangan nonmigas yang mengalami surplus US$3,96 miliar. Impor BBM selama Januari-November sudah mencapai US$26 miliar, sedikit di bawah impor mesin dan peralatan mekanik sebesar US$26,2 miliar. Apalagi kuota BBM bersubsidi sudah ditambah dan tambahan itu berasal dari impor. Biang keladi dari pengganggu instabilitas perekonomian ternyata impor BBM.

Pada 2011, impor BBM melonjak jadi US$28,1 miliar dari US$18,0 miliar pada 2010. Tak ada yang mengalahkan laju peningkatannya. Pemburukan neraca perdagangan 2012 merupakan kelanjutan dari yang sudah terjadi pada tahun sebelumnya. Sedemikian parah sudah keadaannya sehingga defisit minyak kita tidak bisa lagi dikompensasikan oleh surplus gas.

Untuk kedua kalinya setelah 2008, kini kita kembali mengalami defisit perdagangan migas. Jika pada 2008 defisit perdagangan migas baru US$1,4 miliar, pada Januari-November 2012 melonjak menjadi US$4,8 miliar. Kedaulatan energi kita kian rapuh.

Impor Non Migas Juga Naik

Namun, yang harus diperhatikan juga adalah turunnya ekspor nonmigas dan naiknya impor nonmigas. BPS mencatat ekspor nonmigas pada 2012 US$153,1 miliar atau turun 5,52 persen dibandingkan 2011. Sedangkan impor nonmigas pada 2012 US$149,1 miliar atau naik 9,05 persen dibandingkan 2011.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Fadli Zon, mengatakan pemerintah harus membatasi kuota impor guna menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia tahun 2012 yang tercatat defisit.

Bahkan, ketika krisis ekonomi 1997-1998 saja kita masih surplus,” katanya.

Menurut Fadli, pemerintah harus membuat langkah strategis untuk menangani defisit tersebut, yakni menata ulang pola perdagangan dengan mengadakan “National Trade Policy” (Kebijakan Perdagangan Nasional) yang mengutamakan kepentingan nasional.

Selama ini, kita telah membuka sebesar-besarnya perdagangan bebas, namun karena daya ekspor dan daya saing kita kurang, akhirnya malah Indonesia menjadi pasar bagi produk-produk asing,” ujarnya.

Dia memperkirakan neraca perdagangan pada 2013 akan tetap mengalami defisit bila nilai impor masih lebih tinggi dibanding nilai ekspor.

Perkiraan ekspor Indonesia pada 2013 mencapai 9,22 persen, namun impor bisa mencapai 9,24 persen,” kata Fadli.

Dia mendesak pemerintah untuk segera membatasi kuota impor, khususnya kuota impor barang holtikultura, barang modal, dan migas.

Sebab komoditas-komoditas itu yang mengalami peningkatan impor pada tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, dia menyarankan adanya penguatan sektor industri domestik untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, dimana Indonesia tidak perlu mengimpor bahan baku dari luar jika memang tersedia di dalam negeri.

Dia mengatakan, realisasi impor bahan baku pada 2012 Rp313,2 triliun dibandingkan target awal yang hanya Rp283 triliun.

Selama ini, investasi modal selalu diiringi impor bahan baku. Inilah yang menyebabkan neraca perdagangan menjadi defisit,” ujarnya.

Fadli menekankan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap tata cara investasi dan perdagangan bebas yang diterapkan sekarang ini.

Pola perdagangan bebas saat ini terbukti tidak tak mampu mendorong perkembangan ekonomi nasional sehingga hal ini harus dicegah agar neraca perdagangan kita tidak defisit terus-menerus,” katanya.

Orde Baru Tak Pernah Defisit

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai neraca perdagangan Indonesia saat ini lebih buruk dibandingkan zaman Orde Baru. Saat ini, menurut pihak Kadin, banyak aturan aneh dalam perdagangan yang membuat impor lebih besar daripada ekspor.

Sekarang sering timbulkan kebijakan aneh. Kalau kita berbicara mengenai hambatan nontarif, biasanya ini untuk menekan impor. Justru hambatan itu malah banyak dilakukan untuk menekan ekspor,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulistyo.

Pada masa Orde Baru, dia bilang, Indonesia tidak pernah mengalami defisit atau impor melebihi ekspor. Namun saat ini telah terjadi peningkatan impor bahan baku dan barang modal. “Kami juga sampaikan ke pemerintah, ini sangat memprihatinkan.”

Oleh karena itu, dia meminta kepada pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menekan impor bukan ekspor. Permintaan ini bukan untuk untuk membatasi proses hilir tapi hulu dalam proses daya saing.

Dunia usaha jangan hanya obyek regulasi, dunia usaha mendatang agar mampu berkontribusi bagi pembangunan,” kata dia.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Orde Baru Satrio Budihardjo Yudono meminta pemerintah tegas memainkan hambatan nontarif guna memperbaiki defisit neraca perdagangan terhadap sejumlah negara. Pengurangan tarif masuk bagi barang impor yang membuat Indonesia dibanjiri produk asing berharga murah harus diseimbangkan dengan pemberlakuan pengetatan hambatan nontarif.

Selain defisit terhadap Singapura dan Thailand, neraca perdagangan Indonesia juga mengalami nasib serupa terhadap Cina dengan besar defisit senilai US$1,174 miliar pada Januari 2012. Billy Yudono, demikian dia akrab disapa, menyarankan agar pemerintah mengantisipasi banjir impor produk negara tetangga dengan memberlakukan aturan mutu dengan konsisten.

Pengetatan hambatan nontarif dinilainya efektif menyembuhkan defisit perdagangan. Billy juga mengaku prihatin dengan banjir produk impor yang berbahaya bagi produsen lokal.

Kalau hambatan tarif dikurangi, sekarang yang dimainkan hambatan nontarif. Jadi tidak hanya mengenakan pada tarif saja. Barang-barang yang murah bisa masuk karena aturan mengenai mutu tidak diterapkan,” ujarnya.

Billy menyebut Standarisasi Nasional (SNI) sebagai salah satu hambatan nontarif yang dapat dimaksimalkan. “Itu salah satu dari banyak hambatan nontarif,” tandasnya.

Dalam buku Panjangnya Jalan Politik, Mantan menteri Orde Baru Cosmas Batubara menulis kebijakan ekonomi Orde Baru fokus pada bagaimana memperbesar tabungan pemerintah dengan menjaga nilai ekspor yang lebih tinggi daripada nilai impor. Impor pun hanya difokuskan kepada barang yang berfungsi menunjang proses industrialisasi. Hasilnya, tabungan pemerintah pada tahun anggaran 1993/1994 mampu membiayai lebih daripada setengah anggaran pembangunan.[]

Sumber: Jejak Langkah/Harian Pelita 8 Januari 2013

Feb 242013
 

Kilas Balik Orde Baru

PAK HARTO KENISCAYAAN SEJARAH INDONESIA

 

BAGI kebanyakan generasi muda, apa yang terjadi sekitar 45 tahun lalu mungkin saja tidak banyak memberi arti. Sebabnya (tentu saja), sebagian besar generasi muda tidak merasakan getaran sejarah, saat detik-detik peralihan Orde Lama ke Orde Baru. Sehingga sejarah itu kurang memberi arti dalam melihat ke depan. Padahal, sejarah itu akan banyak memberi pelajaran, agar kita selalu dapat melangkah lebih baik dan tidak keliru. Karena itu, dalam melihat ke masa depan, rasanya sangat mustahil apabila kita tidak juga menengok ke belakang. Sedikitnya, kita bisa mengadakan introspeksi atau otokritik, sehingga langkah kita bisa lebih bijaksana.

***

Peralihan Orde Lama ke Orde Baru sesungguhnya ditandai dengan catatan yang tidak menyenangkan. Siapa pun orangnya, barangkali sependapat, bahwa kejadian Kudeta G30S/PKI pada 30 September 1965 adalah peristiwa hitam yang menandai sejarah kita. PKI telah melancarkan perebutan kekuasaan dengan diawali penculikan dan kemudian pembunuhan tujuh putra terbaik bangsa, yaitu Jenderal Ahmad Yani dan kawan-kawan. Jenderal Ahmad Yani waktu itu adalah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) kita.

03 01 Foto Jejak Langkah 1 Ketua Presidium Kabinet Letjen Soeharto sedang mengumumkan Kabinet Ampera I Juli 1966 Pak Harto Keniscayaan Sejarah Indonesia

Ketua Presidium Kabinet Letjen Soeharto sedang mengumumkan Kabinet Ampera I, Juli 1966

Peristiwa itu sesungguhnya antiklimaks dari sejarah bangsa ini pada masa Orde Lama. Partai Komunis Indonesia (PKI), yang selama Orde Lama mendapat angin untuk secara bertahap menguasai panggung politik, sejak 30 September 1963 terbalik menjadi “buronan” politik. Ini karena kekuatan Pancasilais bergabung menjadi satu kekuatan yang dahsyat menggagalkan kudeta itu. PKI kemudian bahkan dibubarkan oleh Jenderal Soeharto, selaku pengemban Surat Perintah 11 Maret pada 12 Maret 1966.

Bagaimana proses sejarah itu berjalan? Sungguh suatu pelajaran yang sangat berharga.

Sejak 1960, yang kemudian diperkenalkan sebagai awal pemerintahan Orde Lama, ketika Presiden Soekarno memperkenalkan “demokrasi terpimpin”, PKI dengan pandai lebih dapat memanfaatkan keadaan dibanding partai politik lain. Dengan berlindung di balik Bung Karno selaku Pemimpin Besar Revolusi, PKI selangkah demi selangkah menguasai percaturan politik. Satu demi satu lawan politik PKI dihabisi. Setelah Masyumi dan PSI dibubarkan, berturut-turut Partai Murba dan bahkan koran-koran yang tergabung dalam BPS (Badan Pendukung Soekarnoisme). Alasan pembubaran/pembredelan koran-koran BPS adalah justru dengan Soekarnoisme mereka dituduh hendak menjatuhkan Soekarno. Dengan demikian, hanya koran-koran yang sejalan dengan garis PKI yang dibiarkan hidup.

Dua partai politik besar, yaitu NU dan PNI, ternyata tidak mampu mengimbangi PKI. PNI kemudian bahkan terbukti diinfiltrasi oleh PKI, sehingga suara PNI dan ormas-ormas pendukungnya sering sejalan dengan PKI. Ketika CGMI (Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia), sebuah organisasi mahasiswa “onderbouw” PKI , menuntut pembubaran HMI, beberapa cabang dan tokoh GMNI hanyut oleh garis CGMI. Mereka sepakat mengeluarkan HMI dari PPMI (Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia) dan MMI (Majlis Mahasiswa Indonesia) dengan tuduhan HMI “kontrarevolusi,” anak Masyumi, dan lain-lain. DN Aidit sendiri selaku Ketua CC PKI terjun menuntut pembubaran HMI saat diselenggarakan Kongres CGMI di Jakarta pada 29 September 1965, dua hari sebelum G30S/PKI. Namun, Bung Karno tetap tidak mundur dengan desakan yang bertubi-tubi itu.

Selain itu, pemimpin-pemimpin yang dianggap berbahaya juga tidak lepas dari pengawasan pemerintahan Orde Lama. Bekas pemimpin Masyumi dan PSI hampir semuanya dipenjarakan. Bahkan Buya Hamka pun tidak lepas dari tuduhan “kontrarevolusi” dan dipenjarakan. Siapa yang bertanggung jawab terhadap dipenjarakannya tokoh-tokoh ini, sulit dibuktikan, karena semuanya tidak melalui proses hukum sampai mereka dibebaskan pada masa Orde Baru.

Dengan keadaan seperti itu, seolah-olah PKI sudah dapat berbuat apa saja. Bung Karno sendiri kabarnya memperoleh nasehat dari teman-teman dekat yang mengingatkan kenyataan itu. Namun, keadaan sudah demikian berjalan jauh. Hanya ABRI/Angkatan Darat yang secara politik dapat mengimbangi PKI. Suatu hal yang tampaknya “janggal,” sebab ABRI/Angkatan Darat bukan partai politik. Angkatan Darat tidak saja mengimbangi PKI di bidang politik, misalnya isu Nasakom versus Nasasos, tetapi juga di bidang militer dengan sikap tegasnya menolak pembentukan Angkatan Kelima yang diusulkan PKI. Dapat dikatakan, PKI hanya gagal membubarkan HMI dan SOKSI. Lawan-lawan politik lainnya telah berhasil dibubarkan, termasuk di bidang kebudayaan, yaitu kelompok Manifest Kebudayaan.

Keadaan sekitar 1960-1965 itu, yang didominasi oleh kegiatan politik yang luar-biasa, sudah tentu memberi dampak pada keadaan ekonomi bangsa. Inflasi per tahun, misalnya mencapai 600 persen, sehingga rakyat tidak mampu berbuat apa-apa. Kekacauan ekonomi, ternyata juga berhasil dieksploitasi PKI, sehingga menguntungkan garis politiknya. PKI berhasil menguasai mayoritas buruh dan tani.

Demikianlah, seandainya PKI tidak terprovokasi oleh sakitnya Presiden Soekarno, barangkali keadaan akan lain. Berita sakitnya Presiden Soekarno ternyata menjadi salah satu pertimbangan bagi PKI untuk mengadakan kudeta. Mendahului atau didahului, demikian barangkali pertimbangan PKI. Dan kemudian ternyata justru berakibat pada kehancuran PKI.

Komitmen perjuangan Orde Baru adalah kembali kepada Pancasila/UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ada alasan (tentunya), mengapa kita perlu memperkuat kembali komitmen kita untuk kembali kepada Pancasila/UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam periode sebelum itu, sejak 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit untuk kembali kepada UUD 1945, meskipun UUD 1945 telah menjadi pegangan kita, pelaksanaannya dinilai banyak menyimpang.

Ketentuan-ketentuan konstitusi, sebagaimana termaktub dalam UUD 45, sampai 1965, tidak kunjung terlaksana. Pemilihan Umum (misalnya), yang merupakan sendi pokok kedaulatan rakyat, tidak terlaksana. Bahkan pada akhirnya, MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara), yang seluruh anggotanya diangkat dengan Keputusan Presiden, menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Demikian juga di bidang ekonomi, kita mengalami ketidakpastian luar biasa. Harga-harga barang kebutuhan rakyat naik dengan luar biasa dari hari ke hari. Sementara inflasi tidak terkendalikan lagi. Presiden Soekarno, bahkan sampai pada “penawaran” untuk mencari menteri yang dapat menurunkan harga. Baik politik, ekonomi maupun kehidupan sosial, dirasakan justru semakin jauh dari cita-cita Proklamasi, sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945. Inilah yang memberikan dorongan yang kuat pada tekad Orde Baru, untuk kembali pada Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Namun, dengan timbulnya G30S/PKI, untuk beberapa waktu, bangsa Indonesia harus menghadapi kenyataan “ketidakpastian” suasana politik yang sesungguhnya bisa rawan, apabila pemimpin-pemimpin kita tidak saling menahan diri.

Pada saat peristiwa G30S/PKI, sebuah pertanyaan yang muncul adalah, berhasilkah kudeta yang dilancarkan oleh PKI itu? Siapa kawan dan siapa lawan? Semuanya saling bertanya. Sementara itu, pada 4 September, dengan mengambil tempat di Taman Suropati, organisasi-organisasi yang anti-G30S/PKI telah mengadakan apel dan disitulah timbul pernyataan tuntutan pembubaran PKI, yang kemudian juga menjadi saat awal kelahiran Front Pancasila. Saat inilah konflik secara terbuka sesungguhnya telah terjadi, antara kekuatan G30S/PKI dengan Front Pancasila, yang diketuai oleh Subchan ZE (almarhum), yang juga Ketua PB NU.

Kenyataan seperti itu sesungguhnya telah mendorong bangsa ini dihadapkan pada situasi konflik yang sangat pelik. Hal ini disebabkan tuntutan pembubaran PKI tidak dapat terwujud dalam waktu yang singkat, sehingga situasi konflik itu menyebabkan jatuhnya korban di antara masyarakat. Modus operasi PKI yang disertai penculikan dan pembunuhan di berbagai daerah, sudah tentu menimbulkan rekasi yang sangat keras dari masyarakat. Dampaknya menimbulkan arus balik yang sangat besar. Korban yang jatuh, dapat dikatakan sangat besar. Luka-luka yang dalam ini, secara singkat, barangkali baru berakhir beberapa tahun kemudian ketika seluruh tahanan politik (tapol) diselesaikan.

***

Situasi konflik sebagaimana dikemukakan di depan, sudah tentu menimbulkan situasi politik yang semakin panas. Di seluruh Indonesia, tuntutan terhadap pembubaran PKI dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, yang tergabung di dalam kesatuan aksi dan Front Pancasila. Gerakan itu sudah demikian jauh, sehingga sulit untuk dikembalikan. Masalah pokok adalah Presiden Soekarno masih belum bersedia membubarkan PKI. Dapat dimengerti, kalau bangsa ini harus mencari penyelesaian sendiri, meskipun harus “berhadapan” dengan Bung Karno. Suatu hal, yang sesungguhnya juga mengandung pelajaran yang sangat berharga bagi kita semuanya.

Dapat dikatakan, bahwa kita menyelesaikan konflik itu benar-benar ala Indonesia. Bagaimana kita dapat menyelesaikan konflik yang demikian kompleks, tanpa berakibat porak-porandanya persatuan dan kesatuan bangsa. Disinilah (barangkali) kita dapat melihat kebesaran jiwa pemimpin-pemimpin bangsa kita karena pada saat yang demikian genting, pada akhirnya kepentingan bangsalah yang harus didahulukan.

Penyelesaian konflik itu dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu melalui Surat Perintah 11 Maret 1966, Sidang Umum Istimewa MPRS pada Juni-Juli 1966 dan kemudian Sidang MPR 1967. Tiga peristiwa itu, barangkali merupakan peristiwa yang patut kita renungi karena dengan tiga peristiwa itulah bangsa Indonesia (untuk pertama kalinya), melaksanakan “suksesi” kepemimpinan Nasional.

Lahirnya Surat Perintah 11 Maret, yang kemudian dikenal sebagai Supersemar, merupakan antiklimaks dari situasi konflik yang berkepanjangan karena tuntutan rakyat untuk pembubaran PKI tidak memperoleh tanggapan yang sewajarnya dari Presiden Soekarno. Demonstrasi yang diselenggarakan oleh mahasiswa dan rakyat, dalam bentuk yang sangat besar, yang juga telah meminta beberapa korban mahasiswa, tetap tidak mengubah pendirian Presiden Soekarno untuk membubarkan PKI.

Demikianlah, pada 10 Maret 1966 ketika Presiden Soekarno sedang memimpin Sidang Kabinet (100 menteri), sebuah demonstrasi besar terjadi di depan istana Negara. Presiden agaknya melihat gelagat yang kurang menggembirakan, sehingga meninggalkan sidang itu dengan helikopter ke Bogor. Beberapa menteri mengikuti Presiden Soekarno secara tergesa-gesa. Tiga perwira tinggi Angkatan Darat, yaitu Jenderal M Jusuf, Jenderal Amirmachmud dan Jenderal Basuki Rachmat “menyusul” ke Bogor dan akhir ceritera, ketiga perwira tinggi itu kembali ke Jakarta dengan membawa Surat Perintah 11 Maret. Surat perintah 11 Maret inilah yang kemudian memungkinkan Jenderal Soeharto mengambil langkah-langkah yang nyata memenuhi harapan rakyat, termasuk pembubaran PKI pada 12 Maret dan kemudian juga pembubaran Kabinet 100 Menteri. Beberapa anggota kabinet yang ada indikasi dengan G30S/PKI bahkan ditangkap dan kemudian juga diadili.

Meskipun demikian, keadaan belum mereda. Kesan adanya “dualisme” pada tingkat pimpinan nasional, menjadi sumber dari konflik-konflik yang ada di masyarakat. Demikianlah, pada Juni-Juli 1966, MPRS mengadakan Sidang Istimewa dan di sana ada dua TAP MPRS yang sangat penting. Pertama dikukuhkannya SP 11 Maret dengan TAP IX/MPRS/1966 dan kemudian TAP XII/MPRS/1966, yang menugaskan pemegang TAP IX/MPRS/1966 untuk membentuk kabinet bersama-sama dengan Presiden Soekarno.

Sebuah kabinet yang dipimpin oleh sebuah Presidium kemudian tersusun. Presidium Kabinet terdiri dari Jenderal Soeharto (Ketua) dengan anggota Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Adam Malik. Sejak kabinet inilah berbagai langkah untuk memperbaiki ekonomi diambil dengan berbagai kebijaksanaan baru yang kemudian melandasi pembangunan selanjutnya.

Namun, situasi politik masih belum mereda. Bung Karno masih mengambil sikap untuk tidak mau membubarkan PKI, sungguh pun PKI telah dibubarkan oleh pemegang SP 11 Maret. Untuk mengatasi krisis itu, pada 23 Februari 1967, DPR telah menerima resolusi Djamaludin Malik (NU) yang isinya mengusulkan pada MPRS untuk memberhentikan Presiden Soekarno dan mengangkat Jenderal Soeharto selaku Pejabat Presiden. Presiden Soekarno sendiri sehari sebelum resolusi DPR itu telah mengeluarkan pengumuman yang sangat penting, dimana dinyatakan, bahwa sejak hari itu (22 Februari), menyerahkan kekuasaan pemerintahan kepada Pengemban Keputusan TAP No IX/MPRS/1966. Sidang Umum MPRS kemudian diselenggarakan pada Maret 1967. Dan di dalam Sidang Umum Istimewa MPRS inilah “diakhiri” masa jabatan Presiden Soekarno. Dengan TAP No XXIII/MPRS/1967 Jenderal Soeharto kemudian diangkat sebagai Pejabat Presiden.

Apa yang dapat kita tarik sebagai pelajaran dalam semua peristiwa itu?

Pertama adalah konsistensi di dalam bersikap konstitusional. Karena itu, banyak kalangan (waktu itu) yang tidak sabar untuk melihat perubahan itu, sehingga “menyindir” sebagai “alon-alon asal kelakon” (pelan-pelan, asal jalan dan terjadi).

Kedua adalah sikap Pak Harto terhadap Bung Karno. Pak Harto mengesankan “berat” menerima tugas-tugas itu, apalagi harus “menggantikan” Bung Karno. Sikap Pak Harto ini bahkan terus berlangsung ketika Pak Harto telah menjabat sebagai Pejabat Presiden. Di dalam buku “SOEHARTO, Pikiran, Ucapan dan Tindakan saya,” Pak Harto mengatakan: “Sementara itu saya masih menjabat sebagai Pejabat Presiden. Dalam kesempatan bertemu dengan Bung Karno, saya menyampaikan harapan saya. Saya tekankan kepadanya, bahwa mumpung masih sebagai Pejabat Presiden, saya mengharapkan Bung Karno masih akan bersedia memimpin negara ini dengan syarat seperti yang sudah dimakluminya, yakni menyetujui pembubaran PKI itu dengan jelas mengutuk G30S. Tetapi, beliau kukuh dengan pendiriannya. Dan sikapnya itu menetapkan tangga baru bagi saya.”

***

Demikianlah, apa yang terjadi sekitar 45 tahun yang lalu. Apa yang dikemukakan di atas barangkali, dapat saja dianggap sebagai satu versi dari berbagai pandangan yang mungkin ada. Harus diakui, sebuah sejarah selayaknyalah berdasar objektivitas, sehingga dapat menjadi pelajaran yang benar. Namun sayang, belum semua orang yang terlibat dapat memberi kesaksian. Bahkan sebagian tidak mungkin lagi memberi kesaksian, misalnya Bung Karno sendiri. Seandainya Bung Karno dapat memberi kesaksian atau sempat menuliskan apa yang menjadi pertimbangan berbagai langkahnya, niscaya akan besar manfaatnya. Demikian juga mantan Waperdam Dr Soebandrio yang jika masih diberi karunia usia panjang niscaya akan banyak memberi arti, seandainya ada kesempatan menulis. Dari segi yang lain, kita juga ingin menghargai tokoh-tokoh kita yang sudah menuliskan pengalamannya, misalnya Pak Harto, Pak Nas, dan lain-lainnya. Apabila ada kebiasaan menulis bagi para pelaku sejarah niscaya akan memperkaya khasanah kepustakaan sejarah kita.[]

Sumber: Jejak Langkah/Harian Pelita 4 Januari 2013

Feb 242013
 

Kemiskinan dan Ketimpangan Distribusi Pendapatan

Distribusi Pendapatan Lebih Merata Jaman Orba

 

Amanat Konstitusi

SALAH satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga kini adalah masalah kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan. Pada masa penjajahan dulu, kemiskinan dan ketimpangan distribusi pendapatan sudah menjadi masalah bangsa ini. Bahkan, penguasa penjajahan waktu itu menyatakan kaum pribumi cukup hidup dengan “segobang” sehari sementara para penjajah dan mereka yang menjadi alat penjajah berpenghasilan sangat besar jika dibandingkan dengan pendapatan pribumi.

Kenyataan tersebut menjadi salah satu alasan utama pemimpin pada masa itu berjuang memerdekakan bangsa Indonesia. Mereka ingin menciptakan kemakmuran dan keadilan. Sedemikian pentingnya upaya menciptakan kemakmuran dan keadilan, sehingga mereka merasa perlu untuk menuangkan hal tersebut dalam Pembukaan Undang Undang Dasar dari negara yang mereka dirikan.

Maka, simaklah Pembukaan Undang Undang Dasar Alinea kedua yang dengan jelas mengamanatkan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia,yang merdeka bersatu berdaulat, adil, dan makmur.”

Alinea di atas selain menunjukkan rasa kebahagiaan para pendiri Negara, yang telah berhasil mengantarkan bangsa ke depan pintu gerbang kemerdekaan, juga mengharapkan agar di alam kemerdekaan itu, generasi penerus bangsa dapat meneruskan perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi bangsa yang yang merdeka, bersatu, dan berdaulat ini.

Namun, sejarah menunjukkan bangsa kita tidak dapat segera mewujudkan amanat para pendiri negara untuk mewujudkan cita-cita mereka. Sebab, bangsa ini harus mempertahankan kemerdekaan dari agresi penjajah. Perang dan revolusi pun meletus. Perang Kemerdekaan memakan waktu cukup panjang. Sekitar lima tahun bangsa ini harus melakukan perjuangan bersenjata melawan penjajahan.

Setelah memperoleh pengakuan kemerdekaan dari masyarakat internasional, bangsa ini pun masih harus menghadapi berbagai gejolak susulan akibat perang dan revolusi. Setelah berhasil meredam gejolak tadi, bangsa masih harus menghadapi dampak akibat Perang Dingin antara Blok liberal-kapitalis melawan Blok sosialis-komunis.

Era Orde Baru

Baru pada 1969, setelah lebih dari 25 tahun menjadi bangsa merdeka, Indonesia dapat mulai membangun untuk mewujudkan cita-cita pendiri negara. Dalam mewujukkan cita-cita tersebut, satu hal paling penting adalah mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Sebab, apalah arti menjadi bangsa merdeka, bersatu, dan berdaulat jika belum dapat mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh rakyat.

Suatu masyarakat dapat dikatakan makmur apabila terbebas dari kemiskinan. Keadilan (dalam konotasi ekonomi) pun dapat dikumandangkan lantang apabila tidak terjadi ketimpangan distribusi pendapatan. Bangsa yang adil dan makmur adalah masyarakat yang terbebas dari kemiskinan sementara distribusi pendapatan di antara rakyat realtif merata. Upaya tadi tentu tidak mungkin diwujudkan dalam jangka waktu pendek. Upaya tadi hanya dapat diwujudkan melalui upaya terus-menerus dalam jangka waktu panjang.

Kita merasa bersyukur bahwa sejak 1969, bangsa ini mulai dapat memfokuskan diri pada pembangunan untuk mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan. Tentu upaya suatu bangsa—apalagi upaya mewujudkan kemakmuran dan keadilan—tidak terlepas dari berbagai tantangan. Namun kenyataan menunjukkan tantangan terbesar adalah tantangan dari dalam diri, yaitu para pelaksana pembangunan itu sendiri.

Kemiskinan merupakan masalah sangat kompleks dan multidimensional. Kemiskinan tidak saja masalah ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan politik, budaya, dan sosial. Namun secara ekomomi, kemiskinan dapat ditentukan dengan membandingkan kemampuan seseorang dengan batas garis kemiskinan yang sudah disetujui. Namun untuk menentukan garis kemiskinan itu sendiri tidaklah sederhana. Ada berbagai metode dengan banyak aksioma yang dipergunakan.

Secara umum dapat dikatakan indikator kemiskinan terdiri dari dua macam, kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Ukuran kemiskinan absolut dikaitkan dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan pokoknya yang diukur dengan garis kemiskinan absolut. Sedangkan ukuran kemiskinan relatif ditentukan oleh distrbusi pendapatan di antara berbagai golongan penduduk. Kedua ukuran tersebut selalu dihitung Badan Pusat Statistik, yang akan kita jadikan patokan dalam tulisan ini.

Sebagai hasil pembangunan yang dilakukan antara 1969-1998, jumlah penduduk miskin terus berkurang. Apabila pada 1976, penduduk miskin berjumlah sekitar 54 juta, maka pada 1999 menjadi 37,5 juta jiwa atau berkurang dari 40,08 persen pada 1976 menjadi 18,17 persen pada 1999. Berkurangnya jumlah dan persentase penduduk miskin tersebut menjadi kian berarti karena batas garis kemiskinan yang digunakan juga terus meningkat selama periode 1976-1999. Sesungguhnya jumlah penduduk miskin di Indonesia pada 1999 bisa lebih kecil karena pada 1996 jumlah penduduk miskin di Indonesia pernah mencapai 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,34 persen. Tapi terjadi krisis moneter datang mendera pada pertengahan kedua 1997. Tak ayal, jumlah penduduk miskin pada 1999 pun melonjak. Naiknya harga berbagai barang kebutuhan pokok dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor menjadi penyebabnya.

Pemerataan Pendapatan: Orba Lebih Baik

Ketimpangan pembagian pendapatan dan kemiskinan merupakan dua masalah yang selalu muncul bersama-sama dalam perkembangan suatu masyarakat. Jika kemiskinan menujukkan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum, maka ketimpangan pembagian pendapatan menunjukkan perbedaann pendapatan antara penduduk kaya dengan penduduk miskin. Semakin besar jurang pendapatan antara kelompok kaya dengan miskin, maka semakin besar pula variasi distribusi pendapatan. Dengan kata lain perbedaan kualitas hidup antara si kaya dengan si miskin juga semakin besar.

Apabila ini terjadi, bukan saja akan melemahkan ketahanan nasional bangsa tetapi juga akan mempersulit keinginan bangsa ini untuk membangun demokrasi. Lebih dari itu, ini jelas sangat jauh dari amanat para pendiri Negara, yang menginginkan masyarakat Indonesia hidup dalam keadilan dan kemakmuran.

Ketimpangan pembagian pendapatan akan terus berlangsung apabila tidak ada usaha khusus untuk memberdayakan mereka yang berada pada posisi kurang beruntung. Karena itu, upaya ini tidak bisa begitu saja diserahkan kepada mekanisme pasar. Upaya ini harus dilakukan Negara.

Untuk mengetahui tingkat ketimpangan pembagian pendapatanpara, ahli telah mengembangkan berbagai ukuran dan metode. Sungguh pun demikian ukuran yang paling sering digunakan adalah Gini Ratio dan Kriteria Bank Dunia. Karena itu, tulisan ini akan menggunakan kedua ukuran tersebut.

28 11 Infografis Jejak Langkah Distribusi Pendapatan Lebih Merata Jaman Orba

Perbandingan Gini Ratio Era Orba dan Reformasi

Perhitungan Gini Ratio telah lama digunakan di Indonesia. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0 hingga 1. Makin besar angka Gini Ratio, maka makin timpang distrbusi pendapatan. Gini Ratio 0 berarti pemerataan telah terjadi secara sempurna. Itu bermakna setiap penduduk mempunyai tingkat pengeluaran sama. Sedangkan jika Gini Ratio 1, itu berarti ketimpangan terjadi secara sempurna (tentu saja hal ini tidak akan pernah terjadi).

Cara lain yang banyak digunakan di Indonesia untuk menunjukkan tingkat pembagian pendapatan di antara golongan penduduk adalah menggunakan Kriteria Bank Dunia. Menurut Kriteria Bank Dunia, ketimpangan pendapatan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu: [1] ketimpangan pendapatan disebut serius jika 40 persen penduduk termiskin menerima kurang dari 12 persen pendapatan; [2] ketimpangan pembagian pendapatan disebut menengah jika 40 persen penduduk termiskin menerima 12 hingga 17 persen pendapatan; [3] ketimpangan pendapatan disebut rendah jika 40 persen penduduk termiskin menerima lebih dari 17 persen pendapatan.

Ukuran ini bukan ukuran distribusi pendapatan yang bersifat menyeluruh karena hanya memperhatikan pendapatan yang diterima oleh 40 persen penduduk termiskin. Menurut Bank Dunia, selama melaksanakan pembangunan antara periode 1978-1999, Indonesia termasuk kategori rendah dan kondisinya terus membaik. Kalau pada 1978, 40 persen penduduk termiskin hanya menerima 18,13 persen dari total pendapatan, maka pada Agustus 1999 jumlah pendapatan yang diterima oleh 40 persen penduduk termiskin meningkat menjadi 20,32 persen.

Dari data tersebut, dapat diketahui bahwa pembagian pendapatan di Indonesia pada masa itu juga terus bertambah merata seiring meningkatnya pendapatan yang diterima 40 persen penduduk termiskin, persentase pendapatan yang diterima 20 persen penduduk terkaya juga semakin berkurang. Kalau pada 1978, 20 persen penduduk terkaya menguasai 45,34 persen total pendapatan, maka pada 1999, jumlah pendapatan yang diterima oleh 20 persen penduduk terkaya tinggal 42,19 persen. Sedangkan jumlah pendapatan yang diterima oleh 40 persen penduduk berpendapatan menengah tidak banyak berubah selama periode 1978-1999, yaitu berkisar antara 35 sampai 37 persen.

Data tadi menunjukkan bahwa dengan melaksanakan pembangunan sesuai dengan amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh rakyat melalui MPR, perekonomian bangsa terus meningkat (selama melaksanakan pembangunan dari 1969 hingga pertengahan 1998, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat rata-rata lebih dari 5 persen per tahun). Pembagian pendapatan juga makin merata.

Kita merasa prihatin bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi saat ini lumayan besar, atau lebih dari 6 persen, distribusi pendapatan tidak bertambah baik. Hal ini tampak pada bertambah besarnya angka Gini Ratio yang mencapai 0,38.[]

Sumber: Jejak Langkah, Harian Pelita, 29 November 2012/Soenarto S

Feb 232013
 

Kebijakan Ekonomi Dimasa Orde Baru (Suatu Retrospektif)1

21 11 foto jejak langkah Pak Harto sedang memeriksa persediaan beras di gudang Bulog 300x233 Kebijakan Ekonomi Era Orde Baru

Pak Harto sedang memeriksa persediaan beras di gudang Bulog

Kita semua menyadari bahwa ada kaitan yang erat antara kehidupan ekonomi dengan format politik. Hal ini mudah dimengerti karena kehidupan ekonomi berkenaan dengan upaya produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, sedang format politik berkenaan dengan kultur, struktur dan prosedur hidup bersama antara manusia yang memerlukan barang dan jasa tersebut. Kenyataan tadi berlaku di mana pun, juga di Indonesia. Ketika Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin, misalnya, tentu kehidupaan perekonomiannya berbeda dengan saat kita melaksanakan demokrasi liberal seperti sekarang. Kedua hal tersebut juga berbeda saat kita melaksanakan Demokrasi Pancasila, di masa Orde Baru.

Orde Baru yang ingin mewujudkan tatanan seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dengan melaksanakan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, tentu format politik dan kehidupan ekonominya dibentuk sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Apabila kita simak dengan sungguh-sungguh, maka akan jelas tampak bahwa tema utama Undang Undang Dasar 1945 adalah kesejahteraan rakyat. Hal ini mungkin disebabkan oleh kenyataan bahwa di masa penjajahan kesejahteraan masyakarat Indonesia sangat rendah. Dan para pendiri negara kita, menyadari benar bahwa di alam Indonesia merdeka itulah bangsa Indonesia akan dapat membangun dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Para pendiri Negara kita dalam merumuskan tujuan terbentuknya Negara, dalam menetapkan dasar Negara, serta dalam menentukan tugas Pemerintahan, mengangkat kesejahteraan masyarakat menjadi tema sentral. Sila kelima Pancasila yang menjadi Dasar Negara adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demikian pula alinea kedua Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Namun ruh dari keseluruhan semangat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terdapat dalam alinea keempat yang menyatakan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari alinea keempat itu jelas diamanatkan bahwa memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tugas utama pemerintahan negara, yang harus dilaksanakan. Karena itu, apabila kita melihat lebih dalam dengan menyimak Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945, maka akan tampak dengan jelas bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang perekonomian negara (pasal 33 dan pasal 34) tidak diletakkan pada Bab tentang Ekonomi, tetapi diletakkan dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Undang Undang Dasar 1945 memang tidak memiliki Bab tentang Ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa memang sejak semula para pendiri Negara kita beranggapan bahwa masalah perekonomian yang paling utama bagi Indonesia merdeka adalah masalah Kesejahteraan sosial.

Tatkala Orde Baru yang dibangun oleh Jenderal Soeharto mulai memegang tampuk pimpinan Negara, Indonesia berada dalam situasi ekonomi yang sangat memprihatinkan. Produksi macet, di bidang pertanian kekurangan sarana produksi sehingga produktivitas pertanian rendah, di bidang industri sangat kekurangan bahan baku, di bidang distribusi infrastruktur sangat tidak memadai, ekspor yang sangat tergantung pada bahan tambang dan hasil-hasil perkebunan terus merosot, Anggaran Belanja Negara terus mengalami defisit dan ditutup dengan mencetak uang, inflasi terus meningkat hingga mencapai lebih dari 600 persen—selain itu, situasi keamanan juga sangat buruk akibat dari belum terselesaikannya masalah yang berkaitan dengan pemberontakan G-30-S/PKI.

Sejalan dengan cita-cita Orde Baru yang ingin melaksanakan tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka langkah awal yang diambil adalah dengan menata kembali lembaga-lembaga Negara yang ada sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945. Upaya yang demikian jelas merupakan upaya yang tidak mudah. Salah satu sebabnya ialah karena pada saat itu dunia tengah berada dalam situasi perang dingin antara blok Barat dengan blok Timur. Perang antara mereka yang menganut ideologi liberal/kapitalisme dengan sosialisme/komunisme, dan Indonesia menjadi salah satu kancah perang ideologi tersebut. Dalam kaitan ini, baik mereka yang menganut ideologi liberal/kapitalis maupun sosialis/komunis pasti menginginkan agar Indonesia ikut dalam blok mereka. Selain itu, pasca pemberontakan G-30-S/PKI situasi Indonesia baik di bidang politik maupun ekonomi sungguh sangat bergejolak sehingga tidak memungkinkan untuk segera melaksanakan pembangunan. Padahal kesejahteraan sosial yang diamanatkan oleh para pendiri Negara hanya mungkin diwujudkan melalui pembangunan. Kesejahteraan sosial tidak akan turun dari langit begitu saja. Oleh sebab itu, upaya untuk melaksanakan pembangunan segera dilaksanakan pembangunan segera dilaksanakan tatkala stabilitas politik dan ekonomi sudah mulai dapat diwujudkan. Dan stabilitas politik dan ekonomi baru mulai terasa kondusif pada 1969, tiga tahun setelah terjadinya pemberontakan G-30-S/PKI. Pembangunan memang harus dilakukan secara setahap demi setahap dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, disusunlah Rencana Pembangunan Nasional Dua Puluh Lima Tahun Pertama. Rencana pembangunan jangka panjang tadi, diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahunan (REPELITA).

Sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, maka Rencana Pembangunan Nasional itu haruslah merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat—yang dipilih melalui Pemilihan Umum—ditambah utusan-utusan dari daerah dari daerah dan golongan-golongan. REPELITA dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap Tahun dengan Undang Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berarti bahwa setiap tahun pelaksanaan REPELITA diawasi oleh DPR. Dalam kaitan ini sesungguhnya Pemerintah hanyalah menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya secara ketat diawasi oleh DPR. Sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan Presiden memang tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, tetapi DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan Sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden bila dinilai beliau melanggar Undang Undang Dasar.

Arah Pembangunan Ekonomi (dari Repelita I hingga Repelita VI)

Kalau kita kaji, sesungguhnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dua Puluh Lima Tahun Pertama bukanlah merupakan rencana pembangunan yang muluk-muluk. Rencana Pembangunan tersebut merupakan rencana yang didasarkan kepada situasi objektif dan bisa diwujudkan. Secara singkat arah dari rencana pembangunan ekonomi tadi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Repelita I (tahun 1969/70-1973/74)

Pada Repelita I, pembangunan difokuskan pada stabilitas ekonomi dengan melakukan pengendalian inflasi dan penyediaan kebutuhan pangan dan sandang dalam jumlah yang cukup.

Repelita II (Tahun 1974/75-1978/79)

Repelita II difokuskan kepada peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu prioritas utamanya, guna mendorong terciptanya lapangan kerja.

Repelita III (tahun 1970/80-1983/84)

Fokus Repelita III diletakkan kepada swasembada pangan, peningkatan ekspor nonmigas dan pengupayaan terjadinya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Pada Repelita III ini dilakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses transisi ekonomi, dari sektor pertanian ke industri.

Repelita IV (tahun 1984/85-1988/89)

Repelita IV ditujukan kepada upaya peningkatan kemampuan ekonomi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada sektor migas dan mendorong ekspor nonmigas. Hal ini juga merupakan reaksi atas memburuknya perekonomian dunia dan neraca pembayaran Indonesia pada Repelita III. Disamping itu, diupayakan juga peningkatakan industri manufaktur dengan tetap memperhatikan peningkatan kesempatan kerja. Dalam periode ini dilakukan perbaikan di sektor riil maupun moneter, melalui berbagai kebijakan seperti melakukan evaluasi untuk mendorong ekspor, deregulasi perbankan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui tabungan domestik, deregulasi sektor riil untuk mengurangi hambatan tarif dan memacu infestasi.

Repelita V (tahun 1989/90-1993/94)

Fokus Repelita V tidak jauh berbeda dengan fokus Repelita IV, yakni mengupayakan peningkatan kemampuan dalam negeri. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kemampuan berusaha bagi seluruh warga dengan menghilangkan berbagai kendala yang dapat menghambat keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan. Deregulasi sektor riil dan sektor moneter terus dilakukan untuk mendorong tercapainya perekonomian yang lebih efisien.

Repelita VI (tahun 1994/95-1998/99)

Fokus Repelita VI ditujukan kepada pemantapan dan penataan industri nasional, peningkatan diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan ekstensifikasi dan intesifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian. Peningkatan dan pemantapan koperasi, peningkatan peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri. Disamping itu dilakukan pula peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha, lapangan kerja serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.

Repelita VI ini merupakan tahap pembangunan yang teramat penting sebab merupakan Repelita yang memperkuat landasan sebelum tinggal landas.

Hasil-Hasil Pelaksanaan Pembangunan dari Repelita I hingga Repelita VI

Dengan segala kelemahan dan kekurangan yang baru dapat diketahui secara retrospektif, dapat dikatakan bahwa secara umum pembangunan nasional yang dilakukan dari 1969 hingga 1998 hasilnya sangat mengagumkan. Dengan ukuran apa pun dan oleh pengritik yang paling tajam sekalipun harus diakui bahwa pembangunan nasional berhasil dilaksanakan dengan baik. Produksi pangan, khususnyaa beras, yang merupakan bahan pokok makanan rakyat terus meningkat dari tahun ke tahun. Swasembada beras dicapai pada 1984 dan pada November 1984, Indonesia menerima penghargaan dari FOA, sebagai Negara yang berhasil meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada, dari Negara yang sebelumnya pernah menjadi importir beras yang terbesar di dunia. Sektoir industri juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan peran industri berat telah mulai meningkat. Apabila pada 1975 peranan industri ringan dan industri berat masing-masing sebesar 20,6 persen dan 10 persen, maka pada 1980 peranan industri ringan menurun dan industri berat meningkat, masing-masing mejadi 18,6 persen dan 37,3 persen.

21 11 infografis jejak langkah 1 300x280 Kebijakan Ekonomi Era Orde Baru

Pertumbuhan Ekonomi dan Cicilan Hutang

Jumlah penduduk miskin, yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan, juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Kalau pada 1976 jumlah penduduk miskin Indonesia ada sekitar 54,2 juta orang atau 40,08 persen dari jumlah penduduk, maka pada 1996 jumlah penduduk miskin telah berkurang menjadi 22,5 juta orang atau hanya 11,34 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Ekonomi tumbuh dengan pesat. Pada Repelita I ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 5 persen per tahun. Repelita II tumbuh dengan 7,5 persen. Repelita III tumbuh dengan 6,5 persen. Repelita IV mengalami pertumbuhan 5 persen dan Repelita V 5 persen. Meskipun ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, distribusi pendapatan (diukur dengan gini ratio) tidak mengalami perubahan yang besar, yaitu hanya meningkat dengan 0,3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi pendapat “njomplang”.

Perspektif Masa Depan

Krisis moneter yang di Asia Tenggara yang terjadi pada paruh kedua 1998 dan kemudian berkembang mejadi krisis ekonomi dan krisis multidimensi, mengajarkan kepada kita bahwa:

Pertama, kepercayaan yang terlalu besar yang diberikan kepada mekanisme pasar tidaklah tepat bagi Indonesia. Kedua, pada tahun-tahun pertama pembangunan tampaknya memang tidak ada jalan lain untuk dapat mulai membangun tanpa memperoleh bantuan luar negeri, baik berupa pinjaman maupun penanaman modal. Namun kebijakaan ini telah “kebablasan” hingga kini, sehingga tidak saja terasa bahwa perekonomian bangsa kita dikuasai bangsa asing, tetapi juga membuat berbagai ketimpangan baik di bidang distribusi pendapatan maupun jumlah orang miskin. Ketiga, dengan memanfaatkan globalisasi dan kebebasan pasar negara-negara maju makin mendominasi perekonomian negara-negara berkembang.

Mengingat akan hal tersebut, kini seharusnya kita perlu kembali menyimak lebih dalam amanat para pendahulu kita, pendiri negara ini sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

1Sumber: Harian Pelita 22 November 2012