May 132013
 

Presiden Soeharto: Budaya Asing Timbulkan Dekadensi Moral[1]

KAMIS, 21 MEI 1970, Dalam amanat tertulis pada perayaan Waisak yang diselenggarakan malam ini di Candi Borobudur, Jawa Tengah, Presiden Soeharto mengatakan bahwa kebudayaan asing secara tidak langsung telah menimbulkan gejala-gejala dekadensi moral, seperti korupsi dan manipulasi. Dekadensi moral ini berbahaya bagi kegiatan pembangunan, dan bahkan dapat menggagalkan Repelita. Dalam hal ini peran umat beragama sangat penting. Oleh sebab itu, Presiden Soeharto menyerukan agar setiap umat Budha Indonesia melaksanakan ajaran-ajaran agamanya dengan benar, berbudi luhur, dan mempunyai akhlak yang tinggi.  (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 227.

May 022013
 

Presiden Soeharto Menerima 8 Wakil Kesatuan Aksi[1]

 

Senin, 6 Mei 1968, Pagi ini di Istana Merdeka Presiden Soeharto menerima wakil-wakil dari delapan kesatuan aksi untuk bertukar pikiran. Organisasi-organisasi yang terwakili dalam pertemuan ini adalah KAPI, KAPPI, KASI, KAWI, KAPNI, KAGI, KAPBI, dan Lasykar Ampera Arief Rachman Hakim. Dalam tukar pikiran itu, Presiden antara lain mengemukakan bahwa satu-satunya jalan keluar dari keadaan ekonomi yang sekarangini ialah dengan mengadakan pembangunan secara bertahap, sambil menekan tingkat inflasi. Ini merupakan alternatif kebijaksanaan yang akan diterapkan oleh pemerintah pada masa-masa yang akan datang, terutama dengan selesainya tahap stabilisasi dan rehabilitasi perekonomian. Menyinggung jalan keluar ini, Presiden mengharapkan agar kita tidak hanya menilai masalah ekonomi yang dihadapi, akan tetapi juga memberikan jalan keluar untuk mengatasinya. Jadi, jangan hanya mengadu kebenaran saja. Jenderal Soeharto mengecam cara-cara penilaian yang kurang tepat mengenai situasi ekonomi kita dewasa ini, sehingga menimbulkan pengaruh negatif kepada masyarakat. Sementara itu dalam menganggapi sinyalemen wakil-wakil kesatuan aksi tentang adanya korupsi dalam pemerintahan, Presiden mengatakan bahwa ada usaha-usaha pemerintah mengusut orang-orang yang dicurigai. Tapi diakui oleh Jenderal Soeharto bahwa usaha tersebut kurang lancar, sehingga tidak dapat diteruskan ke pengadilan. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurang mampunya Team Pemberantasan Korupsi dalam melakukan pengusutan: demikian kata Presiden (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 16.

Mar 112013
 

Presiden Soeharto: Percepat DIP, RUU Hukum Dagang dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Kelancaran Koordinasi Antar Deprtemen dalam Penyusunan DIP)[1]

SELASA, 9 Maret 1971, Presiden menginstruksikan kepada para menteri agar sebelum tanggal 1 April 1871, semua departemen harus sudah menyelesikan DIP. Dalam hubungan ini Jenderal soeharto meminta kepada departemen-departemen, Bappenas, dan Departemen Keuangan, agar mengadakan koordinasi yang lebih lancar dalam menyelesaikan DIP ini. Hal ini dikemukakan oleh Presiden Soeharto dalam sidang Stabilisasi Ekonomi di Bina Graha pagi ini, sebagai reaksinya atas belum selesai atau lengkapnya DIP di beberapa departemen.

Sementara itu, Kepada Menteri Kehakiman, Presiden mengharapkan agar RUU Hukum Dagang dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar dipercepat penyelesaiannya menjadi undang-undang. Menteri Kehakiman diinstruksikan agar supaya memberikan keterangan lagi jika DPR-GR masih memerlukannya.

Dalam sidang ini, Presiden telah menyetujui rencana Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepada desa, pamong desa dan camat, dalam rangka pemberian dan pengembalian kredit Bimas. Dalam hal ini Bank Indonesia mengusulkan pemberian insentif setengan persen dari besarnya kredit Bimas kepada mereka yang dapat mengusahakan pengembalian kredit dengan baik. (AFR)


[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 311

Mar 102013
 

Presiden Soeharto Bertemu Komisi Empat

(Penanganan Korupsi Bimas Coopa dan PN Pertamina)[1]

RABU, 11 Maret 1970, Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan Komisi Empat di Istana Merdeka. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas masalah penyelewengan Bimas Coopa dan PN Pertamina. Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu dikatakan oleh Bung Hatta, Penasihat Komisi, dan Wilopo SH, Ketua Komisi, sebagai pertemuan “saling mengisi dan membicarakan seluruh persoalan yang menyangkut masalah korupsi”. Menjawab pertanyaan yang mengenai adanya perbedaan antara Komisi Empat dengan Presiden mengenai penyelesaian masalah Coopa, Wilopo mengatakan bahwa pada garis besarnya pandapat pemerintah dan Komisi Empat adalah sama. (AFR)


[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 208

Feb 082013
 

MEMPERTEMUKAN TIM PEMBERANTASAN KORUPSI

(Mempertemukan Tim Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Empat, Meminta laporan Bimas dan Penegakaan Hukum dalam Penyalahgunaan Dana Bimas)[1]

RABU, 18 PEBRUARI Presiden Soeharto telah memutuskan untuk mempertemukan Team Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Empat. Pertemuan itu dilaksanakan besok harinya.

Siang harinya Presiden Soeharto memanggil Gubernur Jawa Barat, Solichin GP, untuk menghadap dan melaporkan masalah Bimas di daerahnya. Solichin telah melaporkan kepada Presiden bahwa dari jumlah Rp. 5,8 milyar untuk kredit Bimas di Jawa Barat, telah dapat dikembalikan sebanyak Rp. 4,5 milyar. Sedangkan sisanya yang Rp. 1 milyar lebih itu masih diusut oleh pemerintah daerah Jawa Barat. Dalam hubungan ini Presiden menginstruksikan agar para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan uang bimas diajukan ke pengadilan.



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973

Feb 032013
 

PEMBAHASAN RUU PEMBERANTASAN KORUPSI
(Menerima Kunjungan Tidak Resmi Sultan Pahang dan Pembahasan RUU Pemberantasan Korupsi) 1)

SENIN 9 PEBRUARI 1970, pukul 9.00 pagi, bertempat di Jalan Cendana, Presiden Soeharto menerima kunjungan tidak resmi Sultan Pahang dari Malaysia. Dalam pertemuan itu Presiden menjelaskan tentang peningkatan pembangunan di bidang pertanian. Rupanya hal ini sangat menarik Sultan Pahang, yang memang menaruh perhatian besar pada bidang pertanian sehingga ia memutuskan untuk meninjau daerah-daerah pertanian di Jawa Barat.

Hari ini pula Presiden Soeharto bersama Menteri Kehakiman telah membahas persiapan-persiapan RUU Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh Departemen Kehakiman. RUU tersebut dimaksudkan sebagai pengganti UU. 24 tahun 1960 yang materinya dirasakan sudah tidak sesuai lagi. Disamping itu telah pula dibicarakan RUU Kekuasaan Kehakiman, RUU mengenai Hukum dan Acara Mahkamah Agung, dan RUU Peradilan dalam rangka peradilan umum, yang masih dalam pembahasan di DPR-GR.

____________________

1. Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.

Feb 012013
 

HASIL KERJA TEAM PEMBERANTAS KORUPSI

(Presiden Meminta Jaksa Agung Melaporkan Hasil Kerja Team Pemberantasan Korupsi & Dorongan Bagi Pengusaha Nasional)1)

SENIN 2 PEBRUARI 1970, Guna membantu pelaksanaan tugas Komisi Empat, Presiden Soeharto meminta Jaksa Agung untuk melaporkan hasil kerja Team Pemberantas Korupsi (TPK) selama ini kepadanya. Hasil kerja TPK, yang selama ini belum pernah diumumkan kecuali melalui pengadilan, oleh Presiden nantinya akan diserahkan kepada Komisi Empat.

Pada malam harinya, di Hotel Indonesia, Jakarta, telah dibuka Musyawarah Besar Nasional Ekonomi PNI. Musyawarah ini diikuti 200 utusan dari berbagai daerah, anggota-anggota MPRS dan DPR-GR serta ahli ekonomi dari partai tersebut. Dalam amanat tertulis pada acara pembukaannya, Presiden Soeharto antara lain mengatakan bahwa keadaan stabilitas yang menguntungkasn dewasa ini agar digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan Produksi Nasional. Presiden mengungkapkan pula kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha nasional yang sehat dan benar-benar memiliki kemampuan berusaha dan diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan pembangunan yang penting. Dalam hubungan ini Presiden meminta agar PNI merintis jalan ke arah pola kerja yang berorientasi kepada program, dan jika hal tersebut dapat terlaksana maka itu adalah pertanda yang baik bagi PNI.

___________________

1) Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.

Jan 292013
 

SIDANG KABINET DAN PEMBENTUKAN KOMISI EMPAT

(Tanggung Jawab Pers dan Pembentukan Komisi Empat Untuk Pemberantasan Korupsi)[1]

SABTU 31 JANUARI 1970, Dalam sidang kabinet lengkap pagi ini Presiden Soeharto menggariskan agar pers tidak memvonis seseorang secara sepihak, sebab hal itu dapat memberikan gambaran yang keliru pada masyarakat. Namun Presiden menghargai peranan pers yang bertanggung jawab, kepada pers yang demikian, Presiden menyerukan agar menggunakan haknya untuk melakukan kontrol secara sopan dan wajar terhadap pejabat-pejabat, terutama yang disangka melakukan korupsi. Tentang korupsi itu sendiri, Presiden mengungkapkan tekad untuk memberantasnya secara fundamental. Oleh karena itulah, Presiden menjelaskan, ada usaha menyederhanakan jumlah departemen, menertibkan pembagian tugas departemen agar lebih jelas pimpinan pelaksanaan dan penguasaan dengan adanya sekjen, dirjen dan irjen. Selain itu pula diadakan Menteri Negara Pemnyempurnaan Aparatur Negara, pengembalian kekuasaan daerah kepada gubernur, penertiban prosedur ekspor dan impor, penanaman modal, pelarangan atas pungutan liar, pembubaran BPU, penyederhanaan PN, dengan mengalihkan bentuknya menjadi persero, perum dan perjan. Menurut Presiden, penggunaan DIP untuk pembiayaan pembangunan, perbaikan gaji pegawai negeri yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1966 merupakan pula tindakan untuk mencegah korupsi.

Melalui Keppres No. 12/1970 telah dibentuk Komisi Empat yang bertugas mengusut masalah korupsi. Untuk keperluan itu Dr. Moh. Hatta (mantan Wakil Presiden RI) telah diangkat menjadi Penasehat Presiden dalam masalah pemberantasan Korupsi. Komisi Empat ini diketuai oleh Wilopo, SH, dengan anggota-NGGOT:IJ Kasimo, Prof. Dr. Yohanes, H. Anwar Tjokroaminoto, dengan sekretaris Kepala Bakin/Sekretaris Kopkamtib, Mayjen. Sutopo Juwono. Dr. Moh. Hatta juga ditunjuk sebagai Penasehat Komisi Empat tersebut.

Pada peresmian Komisi Empat ini Presiden Soeharto menegaskan bahwa komisi ini bukan lembaga baru dalam ketatanegaraan RI, melainkan “Pembantu Presiden” untuk menyelidiki masalah korupsi. Komisi ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang obyektif dan mempunyai wewenang untuk meminta bahan-bahan keterangan dan bantuan yang diperlukan dari smeua pihak, baik instansi sipil maupun militer, dan juga perusahaan-perusahaan negara. Dalam keputusan itu ditetapkan pula tugas-tugas dari Komisi Empat, sebagai berikut:

  1. Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi.
  2. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, maka Komisi Empat berwewenang:

  1. Menghubungi pejabat-pejabat dan intansi pemerintah, baik sipil maupun militer, dan instansi swasta untuk meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan.
  2.  Memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen serta administrasi pembukuan dari instansi pemerintah ataupun swasta, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Meminta bantuan kepada aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.

[1]     Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.