Mar 102013
 

Pertemuan Komisi Empat dengan Bulog

(Monopoli Bulog Dimaklumi Sepanjang Harga Beras Murah)[1]

SABTU, 14 Maret 1970, Komisi Empat mengadakan pertemuan dengan Kepala Bulog, Achmad Tirtosudiro, di gedung DPA. Usai pertemuan dengan Bung Hatta, sebagai penasihat Komisi Empat, mengatakan bahwa ia tidak keberatan adanya suatu organisasi tunggal dan sistem monopoli pembelian beras, asalkan harga beras itu murah. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 208

Mar 102013
 

Presiden Soeharto Bertemu Komisi Empat

(Penanganan Korupsi Bimas Coopa dan PN Pertamina)[1]

RABU, 11 Maret 1970, Presiden Soeharto mengadakan pertemuan dengan Komisi Empat di Istana Merdeka. Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas masalah penyelewengan Bimas Coopa dan PN Pertamina. Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu dikatakan oleh Bung Hatta, Penasihat Komisi, dan Wilopo SH, Ketua Komisi, sebagai pertemuan “saling mengisi dan membicarakan seluruh persoalan yang menyangkut masalah korupsi”. Menjawab pertanyaan yang mengenai adanya perbedaan antara Komisi Empat dengan Presiden mengenai penyelesaian masalah Coopa, Wilopo mengatakan bahwa pada garis besarnya pandapat pemerintah dan Komisi Empat adalah sama. (AFR)


[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 208

Feb 082013
 

MEMPERTEMUKAN TIM PEMBERANTASAN KORUPSI

(Mempertemukan Tim Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Empat, Meminta laporan Bimas dan Penegakaan Hukum dalam Penyalahgunaan Dana Bimas)[1]

RABU, 18 PEBRUARI Presiden Soeharto telah memutuskan untuk mempertemukan Team Pemberantasan Korupsi dengan Komisi Empat. Pertemuan itu dilaksanakan besok harinya.

Siang harinya Presiden Soeharto memanggil Gubernur Jawa Barat, Solichin GP, untuk menghadap dan melaporkan masalah Bimas di daerahnya. Solichin telah melaporkan kepada Presiden bahwa dari jumlah Rp. 5,8 milyar untuk kredit Bimas di Jawa Barat, telah dapat dikembalikan sebanyak Rp. 4,5 milyar. Sedangkan sisanya yang Rp. 1 milyar lebih itu masih diusut oleh pemerintah daerah Jawa Barat. Dalam hubungan ini Presiden menginstruksikan agar para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan uang bimas diajukan ke pengadilan.



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973

Feb 012013
 

HASIL KERJA TEAM PEMBERANTAS KORUPSI

(Presiden Meminta Jaksa Agung Melaporkan Hasil Kerja Team Pemberantasan Korupsi & Dorongan Bagi Pengusaha Nasional)1)

SENIN 2 PEBRUARI 1970, Guna membantu pelaksanaan tugas Komisi Empat, Presiden Soeharto meminta Jaksa Agung untuk melaporkan hasil kerja Team Pemberantas Korupsi (TPK) selama ini kepadanya. Hasil kerja TPK, yang selama ini belum pernah diumumkan kecuali melalui pengadilan, oleh Presiden nantinya akan diserahkan kepada Komisi Empat.

Pada malam harinya, di Hotel Indonesia, Jakarta, telah dibuka Musyawarah Besar Nasional Ekonomi PNI. Musyawarah ini diikuti 200 utusan dari berbagai daerah, anggota-anggota MPRS dan DPR-GR serta ahli ekonomi dari partai tersebut. Dalam amanat tertulis pada acara pembukaannya, Presiden Soeharto antara lain mengatakan bahwa keadaan stabilitas yang menguntungkasn dewasa ini agar digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan Produksi Nasional. Presiden mengungkapkan pula kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong tumbuhnya pengusaha-pengusaha nasional yang sehat dan benar-benar memiliki kemampuan berusaha dan diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan pembangunan yang penting. Dalam hubungan ini Presiden meminta agar PNI merintis jalan ke arah pola kerja yang berorientasi kepada program, dan jika hal tersebut dapat terlaksana maka itu adalah pertanda yang baik bagi PNI.

___________________

1) Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.

Jan 292013
 

SIDANG KABINET DAN PEMBENTUKAN KOMISI EMPAT

(Tanggung Jawab Pers dan Pembentukan Komisi Empat Untuk Pemberantasan Korupsi)[1]

SABTU 31 JANUARI 1970, Dalam sidang kabinet lengkap pagi ini Presiden Soeharto menggariskan agar pers tidak memvonis seseorang secara sepihak, sebab hal itu dapat memberikan gambaran yang keliru pada masyarakat. Namun Presiden menghargai peranan pers yang bertanggung jawab, kepada pers yang demikian, Presiden menyerukan agar menggunakan haknya untuk melakukan kontrol secara sopan dan wajar terhadap pejabat-pejabat, terutama yang disangka melakukan korupsi. Tentang korupsi itu sendiri, Presiden mengungkapkan tekad untuk memberantasnya secara fundamental. Oleh karena itulah, Presiden menjelaskan, ada usaha menyederhanakan jumlah departemen, menertibkan pembagian tugas departemen agar lebih jelas pimpinan pelaksanaan dan penguasaan dengan adanya sekjen, dirjen dan irjen. Selain itu pula diadakan Menteri Negara Pemnyempurnaan Aparatur Negara, pengembalian kekuasaan daerah kepada gubernur, penertiban prosedur ekspor dan impor, penanaman modal, pelarangan atas pungutan liar, pembubaran BPU, penyederhanaan PN, dengan mengalihkan bentuknya menjadi persero, perum dan perjan. Menurut Presiden, penggunaan DIP untuk pembiayaan pembangunan, perbaikan gaji pegawai negeri yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1966 merupakan pula tindakan untuk mencegah korupsi.

Melalui Keppres No. 12/1970 telah dibentuk Komisi Empat yang bertugas mengusut masalah korupsi. Untuk keperluan itu Dr. Moh. Hatta (mantan Wakil Presiden RI) telah diangkat menjadi Penasehat Presiden dalam masalah pemberantasan Korupsi. Komisi Empat ini diketuai oleh Wilopo, SH, dengan anggota-NGGOT:IJ Kasimo, Prof. Dr. Yohanes, H. Anwar Tjokroaminoto, dengan sekretaris Kepala Bakin/Sekretaris Kopkamtib, Mayjen. Sutopo Juwono. Dr. Moh. Hatta juga ditunjuk sebagai Penasehat Komisi Empat tersebut.

Pada peresmian Komisi Empat ini Presiden Soeharto menegaskan bahwa komisi ini bukan lembaga baru dalam ketatanegaraan RI, melainkan “Pembantu Presiden” untuk menyelidiki masalah korupsi. Komisi ini diharapkan dapat memberikan penilaian yang obyektif dan mempunyai wewenang untuk meminta bahan-bahan keterangan dan bantuan yang diperlukan dari smeua pihak, baik instansi sipil maupun militer, dan juga perusahaan-perusahaan negara. Dalam keputusan itu ditetapkan pula tugas-tugas dari Komisi Empat, sebagai berikut:

  1. Mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pemberantasan korupsi.
  2. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijaksanaan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, maka Komisi Empat berwewenang:

  1. Menghubungi pejabat-pejabat dan intansi pemerintah, baik sipil maupun militer, dan instansi swasta untuk meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan.
  2.  Memeriksa surat-surat, dokumen-dokumen serta administrasi pembukuan dari instansi pemerintah ataupun swasta, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Meminta bantuan kepada aparatur negara, baik di pusat maupun daerah.

[1]     Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.