May 082013
 

Presiden Soeharto: Pengusaha Harus Bantu Strategi Ekonomi[1]

SABTU, 3 MEI 1969,  Presiden Soeharto ketika menerima anggota-anggota Pengurus Forum Swasta Nasional di Istana Merdeka pagi ini menyatakan bahwa wadah pengusaha swasta harus diisi dan diatur oleh para pengusaha itu sendiri dan ini harus dijalankan dengan konsekuen. Kepada para pengusaha swasta nasional diminta oleh Presiden untuk aktif membantu strategi ekonomi yang telah digariskan pemerintah serta berpartisipasi dalam menyukseskan Repelita. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal. 121.

Apr 302013
 

Presiden Soeharto: Jaga dan Pertahankan Kestabilan Harga Beras

(Instruksikan Kesiapan Menghadapi Delegasi Iran)[1]

 

SELASA, 12 April 1977, Pukul 10.00 pagi ini Presiden Soeharto memimpin sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha. Dalam sidang Nasional itu telah didengar laporan mengenai laju inflasi yang diperhitungkan dari harga 62 bahan pokok kebutuhan rakyat selama bulan Maret. Diperkirakan bahwa kenaikan hanya sebesar 0,06%. Dengan gejala baik sekarang ini, sidang berpendapat bahwa pegawai negeri bisa memanfaatkan kenaikan gajinya.

Dalam sidang ini Kepala Negara telah memberikan petunjuk agar harga beras dijaga dan dipertahankan kestabilannya. Bahan-bahan pokok lainnya juga perlu mendapatkan perhatian misalnya, minyak goreng dan barang-barang lain yang menggunakan bahan minyak goreng seperti sabun.

Sementara itu Menteri Perdagangan telah melaporkan kepada sidang tentang terjadinya peningkatan permintaan dari luar negeri terhadap bahan-bahan pertanian seperti karet, kopi dan kayu. Untuk itu Presiden Soeharto  menginstruksikan agar Departemen Pertanian secepatnya menyiapkan program kongkrit untuk meningkatkan tanaman dan produksi kopi, dengan jalan mengusahakan penanamannya oleh rakyat dan tidak hanya untuk perkebunan. Ditekankan pula agar penanaman tersebut juga dilakukan oleh para transmigran dengan jalan menanam kopi di pekarangan rumahnya.

 Presiden Soeharto juga menginstruksikan kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi untuk menyediakan segala sesuatu yang perlu guna menghadapi delegasi Iran. Delegasi Iran itu akan datang untuk membicarakan permintaan tenaga kerja di bidang tekstil, listrik dan keramik. (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978, hal. 479.

Mar 232013
 

Presiden Soeharto Menerima Daud Beureuh

(Presiden Soeharto Juga Memimpin Sidang Dewan Stabilisasi ekonomi dan Menerima Para Menteri)[1]

SELASA, 18 MARET  1975, Presiden Soeharto pukul 09.00 pagi menerima Teungku Muhammad Daud Beureueh, seorang ulama dan pemimpin Aceh yang sangat terkenal, di ruang kerjanya di Bina Graha, tidak diketahui persoalan apa yang dibawa kepada Kepala Negara oleh bekas pemimpin gerakan Darul Islam di Aceh itu.

Jam 10.00  pagi Kepala Negara memimpin Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional di Bina Graha. Sebagai salah satu keputusan sidang ini adalah instruksi Presiden kepada Menteri Negara Ekuin/Ketua Bappenas, Widjojo Nitisastro, Menteri Dalam Negeri, Amirmachmud, dan Menteri Keuangan, Ali Wardhana, untuk mengkoordinasikan usaha perbaikan prasarana sosial, khususnya sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit, dan puskesmas-puskesmas di daerah yang terkena musibah bencana alam.

Usai sidang, Presiden mengadakan pertemuan dengan Menteri Negara Ekuin/Ketua Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri PAN, dan Gubernur Bank Central, Rachmat Saleh. Tidak diketahui pokok permasalahan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.  (AFR)



[1]

[1]      Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978, hal.225.

Mar 232013
 

Pidato Jenderal Soeharto September 1966

Selaku Ketua Presidium Kabinet AMPERA

KETERANGAN PEMERINTAH TENTANG KEBIDJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM USAHA MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA DENGAN DJALAN MENGINTENSIFKAN PEMUNGUTAN PADJAK[1]

 

Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air,

Sebagimana Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air mengetahui, Kabinet AMPERA dibentuk berdasaran tuntutan rakjat, bahkan Dwi-Dharma Tugas dan Tjatur Karya Program-nja djuga ditjetuskan sendiri oleh Rakjat, melalui wakil-wakilnya dalam Sidang Umum ke-IV Madjelis Sidang Permusyawaratan Rakjat yang lalu,

Maka mendjadi pedoman Pemerintah untuk melaporkan setiap kebidjaksanaan dan tindakan-tindakannja yang prinsipil kepada Rakjat, baik setjara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan Rakjat. Dengan memberikan keterangan dan laporan ini diharapkan rakjat akan dapat memahami latar belakang keadaan dan kebidjaksanaan-kebidjaksanaan yang diambil oleh Pemerintah, sehingga Rakjat dapat mengikuti dan mejakini maksud Pemerintah yang positif.

Dengan adanya pengertian dan kejakinan dari Rakjat itu, Pemerintah jakin pula, bahwa Rakjat pasti akan membantu, bahkan mengambil peranan aktif dalam pelaksanaannja.

Inilah salah satu rintisan Pemerintah pula untuk bersama-sama mentjiptakan sebagian aspek orde-baru, ialah mentjiptakan hubungan yang serasi dan berdasarkan kekeluargaan antara Rakjat dan Pemerintah, salah-satu landasan terpenting dari keseluruhan bangunan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada kesempatan ini akan kami laporkan kepada Rakjat tentang kebidjaksanaan dibidang perpadjakan dalam rangka usaha mentjiptakan stabilisasi ekonomi, suatu tindakan yang oleh Pemeritah dianggap penting dan harus dilakukan segera, serentak dan berentjana.

Saudara-saudara sekalian,

Saja tidak akan mengkambinghitamkan Pemerintah zaman pra-GESTAPU/PKI dengan segi-segi negatif berupa kebobrokan ekonomi jang ditinggalkan; sebab masalahnya sekarang ialah, bagaimana menanggulangi kesulitan-kesulitan Rakjat dengan tjara yang tjepat, adil dan dipahami oleh Rakjat.

Kenyataan sekarang yang kita alami adalah kemerosotan ekonomi yang telah berlangsung selama beberapa tahun terachir, yang apabila tidak segera diatasi akan sangat membahajakan.

Kemerosotan ekonomi itu djelas dilihat oleh Pemerintah melalui angka-angka statistik maupun jang langsung terasa oleh Rakjat, Pegawai Negeri, Buruh, Pekerdja, Tani, Pradjurit, dan mereka yang berpenghasilan tetap; jang kesemuanya itu diakibatkan oleh arus INFLASI jang mengganas.

Sumber utama inflasi itu ialah, DEFISIT pada Anggararan, Pendapatan dan Belandja Negara, jang disebabkan karena:

  1. djumlah pengeluaran Negara (termasuk didalamnya kredit) jang terus meningkat;
  2. arah pengeluaran jang banjak jang bersifat konsumtif;
  3. djumlah penerimaan Negara jang naik setjara lamban;
  4. Pola penerimaan Negara jang terpaksa dititik-beratkan pada padjak-padjak tidak langsung jang djalin-mendjalin pula dengan faktor-faktor politis dan non-ekonomis jang lain.

Kenjataan jang kita warisi ialah, bahwa ketjepatan pertambahan pengeluaran, djauh melebihi ketjepatan tambahan penerimaan; secara nominal (djumlah angka) penerimaan Pemerintah senantiasa bertambah, tetapi setjara riil penerimaan itu merosot. Dalam hubungan ini baiklah saja ketengahkan sekedar perbandingan, ialah pada tahun 1960 penerimaan Pemerintah berdjumlah 13,6% dari pendapatan Nasional, maka pada tahun 1965 telah merosot menjadi 1,5% sadja. Uang jang beredar pada permulaan 1966 berdjumlah Rp. 2,8 miljar Uang Baru, sedangkan akhir bulan Djuli 1966 menjadi Rp. 10 miliar Uang Baru.

Saudara-saudara sekalian,

Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemeritah telah bertekad untuk meng-erem bertambahnya uang jang beredar, dengan setjara berangsur-angsur menekan defisit dan akhirja menghilangkannja.

Tindakan pemerintah ini dilandaskan pada Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, jakni dengan tjara:

  1. Meningkatkan peneriman Negara;
  2. Penghematan berentjana jang sungguh-sungguh dan efektif.

Pemerintah berterus-terus menjampaikan kepada Rakjat, bahwa pertengahan tahun 1966 adalah periode jang sangat kritis. Sebab-sebab pokok inflasi harus segera di-tiadakan dalam 2 tahun jang akan datang dan sekurang-kurangnja dalam waktu 4 bulan jang akan datang harus sudah ada persiapan ke arah itu.

Saudara-saudara sekalian,

Salah satu sebab menurunnja penerimaan Negara adalah terbengkelainja padjak atas laba, pendapatan dan kekajaan. Sumber perpadjakan jang potensiil tidak digali dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinja, sedang dilain fihak terdapat praktek-praktek untuk menghindarkan diri dari pembajaran padjak setjara besar-besaran. Pola penerimaan Negara oleh karenanja terpaksa dititik-beratkan pada sektor perdagangan luar negeri dan padjak-padjak tidak langsung lainnya.

Pemerintah ingin Rakjat memahami masalah padjak ini setjara wadjar dan Pemerintah akan berusaha sekeras-kerasnya untuk memperlakukan perpadjakan itu setjara wadjar; artinja diurus dengan tepat dan diarahkan kepada sasaran jang tepat pula.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Pemerintah akan mengefektifkan sasaranja pada padjak langsung, jaitu padjak atas pendapatan, kekajaan dan laba.

Padjak langsung ini pada waktu-waktu yang lalu tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinja, karena disamping setjara objektif memang memerlukan aparat jang besar dan peralatan jang tjukup, maka setjara subjektif padjak langsung ini mengenai apa jang dinamakan “golongan-golongan besar” (seperti pengusaha-pengusaha asing maupun nasional, perusahaan-perusahaan, pembesar-pembesar dan sebagainja) jang kurang memiliki kesadaran untuk memenuhi kewadjibannya dan kurang membantu Pemerintah dalam menggunakan padjak-padjak langsung sebagai alat guna mengatasi inflasi.

Golongan ini diperkirakan berdjumlah hanja kira-kira 1 djuta orang, tetai menikmati lebih dari separoh pendapatan Nasional.

Kebidjakan Pemerintah dibidang perpadjakan adalah meningkatkan penerimaan padjak-padjak langsung ini, yang djelas bukan massa Rakjat jang akan menjadi sasarannja.

Kebidjaksanaan ini dinilai wadjar, adil dan sehat; sebab padjak langsung itu;

  1. Bersifat selektif, jang terkena bukan massa Rakjat;
  2. Dapat mengurangi jurang perbedaan menjolok dalam pendapatan, kekajaan dan tingkat hidup, sehingga tjita-tjita keadilan sosial dapat lebih didekati lagi;
  3. Dapat digunakan sebagai alat menanggulangi inflasi, karena kelebihan uang dalam djumlah besar yang djustru dipegang oleh sebagian sangat ketjil masjarakat dapat dipungut kembali.

Dalam rangka usaha inilah, maka dalam waktu jang sesingkat-singkatnja, Pemerintah akan melakukan aksi-aksi dalam rangka program peningkatan dan intensifikasi perpadjakan, antara lain dengan:

  1. Mengintensifkan pemungutan dan penagihan padjak-padjak; terutama di kota-kota besar.
  2. Mengadakan tjara-tjara pemungutan jang efektif dan efisien, antara lain dengan mengadakan peraturan kewadjiban memiliki surat padjak;
  3. Penjederhanaan djenis padjak;
  4. Streamlining aparat pemungut padjak;
  5. dan sebagainya;

Jang pelaksanannja dipertanggung djawabkan kepada mereka jang berkompeten dan achli ialah petugas-petugas dari Departemen Keuangan dengan bantuan instansi-instansi lainnja.

Pemerintah menjadari kesulitan-kesulitan jang akan dihadapi oleh aparatur padjak dalam melaksanakan aksi-aksi tersebut diatas, chususnya dalam menghadapi para wadjib-padjak, “orang-orang besar” ini, jang karena kekajaan, pengaruh dan kekuasannja biasanya menjadi “kebal padjak”.

Terhadap mereka perlu diingatkan bahwa orde baru jang menjadi tuntutan Rakjat, mewadjibkan Pemerintah bertindak konsekwen, tegas dan merata.

Kepada para wadjib-padjak, Pemerintah menjerukan, untuk menjadari kritisnja keadaan perekonomian kita dewasa ini, dan meminta kerelaan untuk setjara djudjur menjerahkan sebagian dari pendapatan, kekajaan dan laba, jang memang menjadi hak milik Negara, berupa padjak-padjak langsung untuk dimanfaatkan demi kepentingan seluruh rakjat, termasuk saudara-saudara; pendapatan, kekajaan dan laba jang Saudara-saudara miliki itu, tidak mungkin Saudara peroleh tanpa adanja Negara, miliknja Rakjat ini.

Permintaan pemeritah ini adalah wadjar, karena Negara tidak akan menuntut dari apa jang memang bukan menjadi hak atau bagiannja untuk Negara, berdasarkan nilai-nilai keadilan dan berlandaskan hukum jang berlaku.

Sekali lagi Pemerintah meminta agar kebidjaksanaan ini benar-benar difahami, chususnya sebagai salah satu alat menanggulangi inflasi; sebab inflasi itu sendiri hakekatnja adalah ketidak-adilan. Inflasi adalah djenis padjak yang amat besar, dan tidak adil, jang menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan bagi sebagian besar massa Rakjat, karena terpusatnya kekayaan jang dinikmati oleh sebagian golongan orang sadja.

Saudara-saudara sekalian,

Demikianlah keterangan dan seruan saja atas nama Pemerintah mengenai usaha-usaha jang penting dan prinsipil dalam rangka stabilisasi ekonomi.

Semoga Tuhan Jang Maha Esa memberkahi kita semua.

Sekian dan terima kasih.

Djakarta, September 1966

Presidium Kabinet AMPERA

K E T U A

SOEHARTO

DJENDERAL T.N.I.


[1] Pidato Ketua Presidium Kabinet AMPERA RI, Jenderal Soeharto, September 1966. Pidato ini disalin ulang sesuai aslinya, dari teks asli yang sekarang diarsipkan dalam bentuk micro film. Tulisan ini masih menggunakan ejaan lama. Dalam arsip tersebut, tanggal penyampaian pidato ini tidak tercantum.

Mar 172013
 

SU MPR 1973: Pidato Pertanggung Jawaban Presiden Soeharto1

SENIN, 12 Maret 1973, Sidang Umum MPR dimulai hari ini. Dalam sidangnya kali ini, MPR mempunyai empat acara; yaitu 1) Menetapkan GBHN; 2) Memilih Presiden dan Wakil Presiden; 3) Membahas Perubahan dan ketetapan-ketetapan MPR; dan 4) Menetapkan ketetapan-ketetapan baru MPR.

Sidang kali ini dihadiri oleh 920 anggota MPR yang terdiri dari 392 anggota dari Fraksi Karya Pembangunan, 230 anggota Fraksi ABRI, 130 anggota Fraksi Utusan Daerah, 126 anggota Fraksi Persatuan Pembangunan, dan 42 anggota Fraksi Demokrasi Indonesia.

Pada pembukaan sidang hari ini Presiden Soeharto menyampaikan pidato pertanggungjawabannya. Dalam pidatonya Presiden mengatakan bahwa usaha-usaha stabilitas ekonomi dan pembangunan merupakan langkah yang sangat penting untuk memberi isi kepada kemerdekaan nasional. Isi tersebut antara lain kesejahteraan umum yang maju dan kehidupan bangsa yang cerdas dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Lebih lanjut lagi dikatakan bahwa stabilitas ekonomi bukan saja merupakan landasan bagi suksesnya pelaksanaan Repelita, tetapi Repelita itu sendiri juga mempunyai fungsi lebih memantapkan stabilitas ekonomi.

Presiden, dalam laporannya, telah pula mengemukakan strategi dan sasaran okok yang dikembangkan dan dilaksanakan secara serasi dan dinamis. Ketiga hal tersebut adalah meliputi:

  1. Penertiban dan penyehatan keuangan negara yang serba kalut. Untuk itu antara lain dilakukan anggaran berimbang, diadakan penghematan pada semua kantor pemerintah, penghentian proyek-proyek pembangunan yang tidak ekonomis.

  2. Penganggaran urusan dan dunia perbankan. Untuk penggarapan ini diambil langkah-langkah untuk menghentikan pemberian kredit yang tidak terarah dan tanpa pertimbangan ekonomis. Pemberian kredit ini kemudian ditujukan pada usaha – usaha yang produktif, dan diutamakan pada sektor-sektor pangan, ekspor, prasarana dan industri. Peningkatan ekspor terus didorong dengan menyederhanakan prosedur ekspor, meniadakan/mengurangi beban dan ongkos yang tidak perlu. Selain itu menyesuaikan kurs valuta asing dengan rupiah.

  3. Memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Haluan ekonomi baru yang digariskan dalam ketetapan MPRS No. XXIII member arah pelurusan kembali pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan cara pemberian tempat dan peranan yang wajar dan serasi pada sektor-sektor pemerintah dan masyarakat.

Presiden Soeharto mengatakan pula ada tiga hal utama yang menyebabkan parah dan seriusnya kerusakan yang dialami aparatur negara yang telah bertahun-tahun menderita salah urus di bawah rezim Orde Lama. Hal utama tersebut adalah:

  1. Aparatur Negara telah menjadi pengabdi kepentingan kelompok politik akibat proses perpolitikan. Berubahnya fungsi aparatur negara menyebabkan bidang aparatur Negara menjadi arena perebutan kepentingan golongan dan partai. Hal ini mengakibatkan segenap tugas dan kewajiban dilaksanakan tanpa mengindahkan asas obyektivitas dan kepentingan umum.

  2. Akibat lumpuhnya proses pengawasan dalam aparatur negara menyebabkan terjadinya kekaburan antara tugas-tugas ekskutif, legislative, dan yudikatif. Dengan keadaan seperti itu, usaha untuk menegakkan hukum tidak dapat diselenggarakan.

  3. Ketidakmampuan aparatur negara untuk mengelola dana dan kekayaan negara. Hal ini telah menjerumuskan negara dalam keadaan kemerosotan ekonomi yang hebat.

Presiden juga mengatakan bahwa kesempatan kerja merupakan masalah yang cukup berat di tahun 1966 dan 1967. Pemecahannya ialah dengan menciptakan kesempatan kerja yang seluas-luasnya, tetapi hal ini tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek. Namun demikian, dalam Repelita I telah dilakukan berbagai usaha jangka pendek di bidang ini. Usaha tersebut meliputi penciptaan kesempatan kerja, pembinaan dan penyediaan tenaga kerja yang cukup keahlian dan yang sesuai dengan perkembangan. Selain iru diadakan pula peningkatan dan perbaikan hubungan perburuhan beserta jaminan sosialnya.

Sementara itu, melonjaknya harga beras pada bulan November dan Desember 1972 yang lalu telah menyebabkan inflasi pada tahun ini meningkat menjadi 25,7%. Selanjutnya dikatakan bahwa naiknya harga beras tersebut antara lain disebabkan oleh karena panen beras yang gagal sebagai akibat musim kemarau yang panjang. Namun begitu, untuk mengatasi hal ini dan mencapai target persediaan beras menjelang lebaran dan hari raya telah diimpor beras dari luar negeri dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan.

Pada saat itu Presiden soeharto menyerukan agar partai politik yang ada membuka pintu lebar-lebar bagi setiap warganegara untuk menjadi anggotanya tanpa mengadakan perbedaan-perbedaan. Dikatakan pula bahwa tugas pokok dari partai politik di Indonesia adalah menjadikan dirinya wadah masyarakat untuk membina kesadaran politik dalam arti “kesadaran atas tanggungjawab” terhadap masalah-masalah pembangunan bangsa dalam arti yang luas. Dengan cara ini, partai-partai politik akan benar-benar dapat merupakan unsur yang menyatukan seluruh bangsa Indonesia.

Mengenai penyederhanaan partai politik dan organisasi kekaryaan sehingga menghasilkan dua partai politik dan satu organisasi karya, digambarkan oleh Presiden sebagai suatu kemajuan yang sangat penting dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Karena, bukan saja kepartaian menjadi lebih sederhana dan efektif, tetapi juga akan memperkuat stabilitas politik. Dalam pemilihan umum yang akan datang hanya ada tiga gambar saja yang akan dipilih rakyat.

Mengenai ABRI dikatakan oleh Presiden bahwa ABRI tidak menghendaki kekuasaan, tetapi hanya menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, seperti yang dicita-citakan oleh perjuangan bangsa Indonesia. Dikemukakannya pula bahwa ia sangat menyayangkan adanya suara-suara sumbang yang menggambarkan seolah-olah penilaian pemerintah tentang masih adanya ancaman sisa-sisa PKI dan ancaman subversi hanyalah sekedar dalih ABRI untuk tetap berkuasa. Hal ini adalah keliru, dan sama juga dengan suara PKI. Namun suara-suara yang demikian justru merupakan tantangan untuk lebih membersihkan diri, untuk meningkatkan pengabdian ABRI kepada perjuangan bangsa.

Dijelaskan pula oleh Presiden bahwa kegiatan sisa-sisa G-30-S/PKI pada tahun 1972 ini secara umum ditujukan pada usaha-usaha pengacauan, antara lain berupa sabotase, terhadap proyek-proyek vital pemerintah, serta pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Disamping itu penyebarluasan pamflet-pamflet yang dibuat dan diedarkan secara lokal, terutama di daerah Kalimantan Barat, yang mengadakan penyusupan ke dalam masyarakat antara lain pada golongan agama, pegawai negeri, ABRI dan proyek-proyek pemerintah. Oleh karena itu, disamping terus melakukan operasi teritorial dan intelijen, maka dalam rangka pengamanan proyek-proyek prasarana yang strategis dalam tahun 1972 mendapat perhatian khusus dari alat negara, karena seringnya terjadi kecelakaan yang disengaja.

Sementara itu tentang tahanan G-30-S/PKI dikatakan oleh Presiden bahwa pemerintah berusaha keras untuk dapat menyelesaikan dan membebaskan para tahanan tersebut. Untuk itu landasan dan pertimbangan yang digunakan oleh pemerintah adalah keselamatan bangsa dan negara, penyelesaian hukum dan perlakuan wajar yang sesuai dengan kebesaran Pancasila. Berdasarkan pada tiga hal pokok itu, maka diadakan penggolongan terhadap mereka. Golongan A ialah mereka yang terlibat langsung dengan pemberontakan G-30-S/PKI, tetapi dalam pemeriksaan sulit didapat cukup bukti menurut hukum untuk diajukan ke pengadilan. Golongan B ialah mereka yang menurut penilaian umum terlibat langsung dengan pemberontakan G-30-S/PKI tetapi dalam pemeriksaan sulit didapatkan bukti menurut hukum untuk diajukan ke pengadilan. Golongan C ialah mereka yang setelah diadakan pemeriksaan nyata-nyata tidak bersalah dan ternyata hanya ikut-ikutan menjadi anggota PKI atau organisasi yang bernaung di bawah PKI.

Menyinggung soal hubungan internasional dan politik luar negeri, Presiden mengemukakan bahwa ketetapan MPRS No. XII/1966 telah memberikan garis-garis pengarahan yang harus ditempuh oleh pemerintah. Inilah yang dijadikan landasan politik luar negeri oleh pemerintah dalam mengadakan hubungan antar-bangsa demi mengejar cita-cita nasional: masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan turut menciptakan dunia yang adil, damai dan sejahtera. Selanjutnya disimpulkan pula bahwa dasar pokok politik luar negeri Indonesia meliputi:

  1. Memurnikan kembali pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif, dan tetap anti-imperialisme dan kolonialisme dalam segala manifestasinya.

  2. Politik luar negeri yang diabdikan untuk kepentingan nasional, khususnya pembangunan.

  3. Turut ambil bagian dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia, kususnya stabilitas Asia Tenggara, tanpa mengurangi kemampuan kita untuk melaksanakan pembangunan nasional.

Sedangkan politik mercusuar, konfrontasi dan poros-porosan yang membawa dampak negative, dan menjauhkan Indonesia dari sahabat-sahabat dan negara-negara tetangganya, serta telah mempersempit ruang geraknya di dunia Internasional tidak akan dilaksanakan lagi. Langkah-langkah yang diambil pada tingkat pertama untuk mengembalikan kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia, menurut presiden, ialah yang dilakukannya kegiatan-kegiatan yang terutama dipusatkan pada usaha-usaha untuk meletakkan dasar saling pengertian, saling percaya-mempercayai dan kerjasama baru di Asia Tenggara. Hal ini sesuai dengan ketetapan MPRS No. XII/1966, yang antara lain memberi petunjuk agar masalah Asia dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan cara Asia sendiri, serta perlu dibangun kerjasama regional.

Masuknya Indonesia kembali ke PBB pada pertengahan tahun 1966, bukan saja memberi kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan sikap dan tujuan Indonesia dalam menyelenggarakan hubungan antar-bangsa setelah timbulnya Orde baru, tetapi juga dapat dipergunakan untuk mempererat kembali hubungan dan pendekatan kembali yang saling menguntungkan yang bermanfaat bagi pelaksana stabilitasi, rehabilitasi, dan pembangunan di Indonesia. Terbentuknya forum-forum multilaretal, seperti IGGI dan Paris Club dengan tujuan untuk mengadakan perundingan-perundingan guna menghasilkan kespakatan mengenai bantuan dan kerjasama ekonomi antara negara-negara barat khususnya dengan Indonesia ynag sedang melaksanakan stabilisasi dan pembangunan ekonomi, merupakan hasil langsung dari besarnya perhatian, kepercayaan negara-negara tersebut kepada Indonesia.

Dalam hal hubungan dengan RRC, Presiden Soeharto mengatakan bahwa ia tidak mengesampingkan kemungkinan dinormalisasikannya kembali hubungan antara Indonesia dan RRC yang terputus beberapa waktu belakangan ini, sebagai akibat ikut sertanya RRC dalam membantu pemberontakan G-30-S/PKI di tahun 1965. Dijelaskan pula bahwa kita bersahabat dengan negara-negara yang berlandaskan komunisme, tetapi tentunya dengan saling hormat-menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Demikian antara lain pokok-pokok pertanggungjawaban Presiden Soeharto di hadapan Sidang Umum MPR.

Ketua Fraksi Karya Pembangunan, Sugiharto, menilai pidato pertanggungjawaban Presiden sebagai lengkap dan patut dihargai. Menurutnya, fraksi dapat menerima segenap isi pidato tersebut. Sementara itu Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan, Drs. Chalik Ali, mengatakan bahwa fraksinya belum membicarakan hal tersebut, tetapi jelas bahwa pertanggungjawaban Presiden itu patut dihargai. Menanggapi hal yang sama, Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia mengemukakan bahwa pidato tersebut “cukup wajar dan mengungkapkan apa adanya serta menggambarkan baik kekurangan maupun hasil-hasil yang sudah dicapai,” tanpa mengabaikan kenyataan pelaksanaan Pelita I yang belum seluruhnya selesai, karena pelaksanaan Pelita ini masih satu tahun lagi. (AFR)

1Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 512-516

Mar 102013
 

Presiden Soeharto Tiba di Bandara Don Muang Bangkok

(Mengadakan Kunjungan Kehormatan Kepada Raja Bhumipol dan Ratu Sirikit)[1]

KAMIS, 19  Maret 1970, Menandai akhir kunjungan Presiden Soeharto di Malaysia, kedua kepala Negara hari ini mengeluarkan sebuah komunike bersama. Pada pokoknya komunike tersebut memuat kesepakatan untuk melakukan segala sesuatu dalam usaha untuk menjalin hubungan bilateral yang erat dalam bidang ekonomi dan kebudayaan.

Pagi hari, Presiden dan ibu Soeharto beserta rombongan tiba di pelabuhan udara Don Muang, Bangkok, disambut oleh Raja Bhumipol dan Ratu Sirikit. Setelah menerima kunci emas dari Walikota Bangkok Admiral Chalit Kulkamthorn, maka sore harinya Presiden soeharto dan Ibu Seharto mengadakan kunjungan kehormatan kepada Raja Bhumipol dan Ratu Sirikit di Istana Shitralada. Presiden dan Ibu Soeharto dijamu dengan makan malam kenegaraan di Grand Palace.  (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 210-211

Mar 102013
 

Presiden Soeharto Beri Amanat Raker Bulog

Ekonomi Beras dan Stabilitas Harga Beras)[1]

KAMIS, 5 Maret 1970, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Bulog agar pembelian beras di dalam negeri dilakukan pada waktu-waktu yang tepat, jumlah yang diperlukan, kualitas yang disyaratkan, serta memegang teguh ketentuan-ketentuan harga minimum yang telah ditetapkan. Demikian antara lain amanat Presiden Soeharto pada pembukaan rapat kerja Bulog di  Istana Negara hari ini.

Presiden juga meminta agar perhatian kepada petani diutamakan dengan memikirkan cara yang lebih baik untuk mengurangi kesusutan padi sejak dari panen, lumbung penyimpanan, sampai ke penggilingan. Para peserta raker diingatkan oleh Presiden bahwa ekonomi kita masih merupakan “ekonomi beras”, sehinga stabilitas harga beras masih tetap merupakan kunci terpenting bagi terwujudnya stabilitas ekonomi dan suksesnya Pelita.  (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973, hal 207

Mar 042013
 

PERUNDINGAN BABAK KEDUA DENGAN PM EISAKU SATO

(Jaminan Jepang “Dengan Pandangan Jauh” Untuk Meningkatkan Bantuan ke Indonesia)[1]

MINGGU, 31 MARET 1968, Hari ini Presiden Soeharto mengadakan perundingan babak kedua dengan PM Jepang, Eisaku Sato. Sebagai kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dalam pertemuan ini Presiden Soeharto telah berhasil memperoleh jaminan bahwa Jepang “dengan pandangan jauh” akan mempertimbangkan peningkatan jumlah bantuannya kepada Indonesia tahun ini. Namun dalam hal ini Jepang belum dapat memberikan angka-angka yang pasti.

Catatan: Menurut Koos Arumdanie, Wartawan Senior Istana pada masa Presiden Soekarno-Presiden Soeharto, kunjungan Presiden Soeharto yang baru saja dilantik sebagai pejabat Presiden ke Jepang itu sebagai upaya menagih secara halus pampasan perang kepada Jepang yang akan dipergunakan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian rakyat di Indonesia. Bukan sebagaimana dugaan publik selama ini yang mengasumsikan kunjungan tersebut untuk membuka kran penanaman modal asing di Indonesia. Penagihan pampasan perang tersebut ke publik dikemas dalam bahasa kerjasama RI-Jepang.



[1] Dikutip Langsung dari Buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973

Feb 232013
 

Kebijakan Ekonomi Dimasa Orde Baru (Suatu Retrospektif)1

21 11 foto jejak langkah Pak Harto sedang memeriksa persediaan beras di gudang Bulog 300x233 Kebijakan Ekonomi Era Orde Baru

Pak Harto sedang memeriksa persediaan beras di gudang Bulog

Kita semua menyadari bahwa ada kaitan yang erat antara kehidupan ekonomi dengan format politik. Hal ini mudah dimengerti karena kehidupan ekonomi berkenaan dengan upaya produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa, sedang format politik berkenaan dengan kultur, struktur dan prosedur hidup bersama antara manusia yang memerlukan barang dan jasa tersebut. Kenyataan tadi berlaku di mana pun, juga di Indonesia. Ketika Indonesia melaksanakan demokrasi terpimpin, misalnya, tentu kehidupaan perekonomiannya berbeda dengan saat kita melaksanakan demokrasi liberal seperti sekarang. Kedua hal tersebut juga berbeda saat kita melaksanakan Demokrasi Pancasila, di masa Orde Baru.

Orde Baru yang ingin mewujudkan tatanan seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara dengan melaksanakan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, tentu format politik dan kehidupan ekonominya dibentuk sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945. Apabila kita simak dengan sungguh-sungguh, maka akan jelas tampak bahwa tema utama Undang Undang Dasar 1945 adalah kesejahteraan rakyat. Hal ini mungkin disebabkan oleh kenyataan bahwa di masa penjajahan kesejahteraan masyakarat Indonesia sangat rendah. Dan para pendiri negara kita, menyadari benar bahwa di alam Indonesia merdeka itulah bangsa Indonesia akan dapat membangun dirinya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Para pendiri Negara kita dalam merumuskan tujuan terbentuknya Negara, dalam menetapkan dasar Negara, serta dalam menentukan tugas Pemerintahan, mengangkat kesejahteraan masyarakat menjadi tema sentral. Sila kelima Pancasila yang menjadi Dasar Negara adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Demikian pula alinea kedua Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

Namun ruh dari keseluruhan semangat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terdapat dalam alinea keempat yang menyatakan: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dari alinea keempat itu jelas diamanatkan bahwa memajukan kesejahteraan umum adalah salah satu tugas utama pemerintahan negara, yang harus dilaksanakan. Karena itu, apabila kita melihat lebih dalam dengan menyimak Batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945, maka akan tampak dengan jelas bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang perekonomian negara (pasal 33 dan pasal 34) tidak diletakkan pada Bab tentang Ekonomi, tetapi diletakkan dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Undang Undang Dasar 1945 memang tidak memiliki Bab tentang Ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa memang sejak semula para pendiri Negara kita beranggapan bahwa masalah perekonomian yang paling utama bagi Indonesia merdeka adalah masalah Kesejahteraan sosial.

Tatkala Orde Baru yang dibangun oleh Jenderal Soeharto mulai memegang tampuk pimpinan Negara, Indonesia berada dalam situasi ekonomi yang sangat memprihatinkan. Produksi macet, di bidang pertanian kekurangan sarana produksi sehingga produktivitas pertanian rendah, di bidang industri sangat kekurangan bahan baku, di bidang distribusi infrastruktur sangat tidak memadai, ekspor yang sangat tergantung pada bahan tambang dan hasil-hasil perkebunan terus merosot, Anggaran Belanja Negara terus mengalami defisit dan ditutup dengan mencetak uang, inflasi terus meningkat hingga mencapai lebih dari 600 persen—selain itu, situasi keamanan juga sangat buruk akibat dari belum terselesaikannya masalah yang berkaitan dengan pemberontakan G-30-S/PKI.

Sejalan dengan cita-cita Orde Baru yang ingin melaksanakan tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka langkah awal yang diambil adalah dengan menata kembali lembaga-lembaga Negara yang ada sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang Undang Dasar 1945. Upaya yang demikian jelas merupakan upaya yang tidak mudah. Salah satu sebabnya ialah karena pada saat itu dunia tengah berada dalam situasi perang dingin antara blok Barat dengan blok Timur. Perang antara mereka yang menganut ideologi liberal/kapitalisme dengan sosialisme/komunisme, dan Indonesia menjadi salah satu kancah perang ideologi tersebut. Dalam kaitan ini, baik mereka yang menganut ideologi liberal/kapitalis maupun sosialis/komunis pasti menginginkan agar Indonesia ikut dalam blok mereka. Selain itu, pasca pemberontakan G-30-S/PKI situasi Indonesia baik di bidang politik maupun ekonomi sungguh sangat bergejolak sehingga tidak memungkinkan untuk segera melaksanakan pembangunan. Padahal kesejahteraan sosial yang diamanatkan oleh para pendiri Negara hanya mungkin diwujudkan melalui pembangunan. Kesejahteraan sosial tidak akan turun dari langit begitu saja. Oleh sebab itu, upaya untuk melaksanakan pembangunan segera dilaksanakan pembangunan segera dilaksanakan tatkala stabilitas politik dan ekonomi sudah mulai dapat diwujudkan. Dan stabilitas politik dan ekonomi baru mulai terasa kondusif pada 1969, tiga tahun setelah terjadinya pemberontakan G-30-S/PKI. Pembangunan memang harus dilakukan secara setahap demi setahap dalam jangka waktu yang panjang. Karena itu, disusunlah Rencana Pembangunan Nasional Dua Puluh Lima Tahun Pertama. Rencana pembangunan jangka panjang tadi, diwujudkan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahunan (REPELITA).

Sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945, maka Rencana Pembangunan Nasional itu haruslah merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Anggota MPR terdiri dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat—yang dipilih melalui Pemilihan Umum—ditambah utusan-utusan dari daerah dari daerah dan golongan-golongan. REPELITA dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan tiap-tiap Tahun dengan Undang Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini berarti bahwa setiap tahun pelaksanaan REPELITA diawasi oleh DPR. Dalam kaitan ini sesungguhnya Pemerintah hanyalah menjalankan Garis Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya secara ketat diawasi oleh DPR. Sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan Presiden memang tidak dapat dijatuhkan oleh DPR, tetapi DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan Sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden bila dinilai beliau melanggar Undang Undang Dasar.

Arah Pembangunan Ekonomi (dari Repelita I hingga Repelita VI)

Kalau kita kaji, sesungguhnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dua Puluh Lima Tahun Pertama bukanlah merupakan rencana pembangunan yang muluk-muluk. Rencana Pembangunan tersebut merupakan rencana yang didasarkan kepada situasi objektif dan bisa diwujudkan. Secara singkat arah dari rencana pembangunan ekonomi tadi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Repelita I (tahun 1969/70-1973/74)

Pada Repelita I, pembangunan difokuskan pada stabilitas ekonomi dengan melakukan pengendalian inflasi dan penyediaan kebutuhan pangan dan sandang dalam jumlah yang cukup.

Repelita II (Tahun 1974/75-1978/79)

Repelita II difokuskan kepada peningkatan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui upaya peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu prioritas utamanya, guna mendorong terciptanya lapangan kerja.

Repelita III (tahun 1970/80-1983/84)

Fokus Repelita III diletakkan kepada swasembada pangan, peningkatan ekspor nonmigas dan pengupayaan terjadinya pemerataan hasil-hasil pembangunan. Pada Repelita III ini dilakukan berbagai upaya untuk memperlancar proses transisi ekonomi, dari sektor pertanian ke industri.

Repelita IV (tahun 1984/85-1988/89)

Repelita IV ditujukan kepada upaya peningkatan kemampuan ekonomi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada sektor migas dan mendorong ekspor nonmigas. Hal ini juga merupakan reaksi atas memburuknya perekonomian dunia dan neraca pembayaran Indonesia pada Repelita III. Disamping itu, diupayakan juga peningkatakan industri manufaktur dengan tetap memperhatikan peningkatan kesempatan kerja. Dalam periode ini dilakukan perbaikan di sektor riil maupun moneter, melalui berbagai kebijakan seperti melakukan evaluasi untuk mendorong ekspor, deregulasi perbankan untuk memobilisasi dana masyarakat melalui tabungan domestik, deregulasi sektor riil untuk mengurangi hambatan tarif dan memacu infestasi.

Repelita V (tahun 1989/90-1993/94)

Fokus Repelita V tidak jauh berbeda dengan fokus Repelita IV, yakni mengupayakan peningkatan kemampuan dalam negeri. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kemampuan berusaha bagi seluruh warga dengan menghilangkan berbagai kendala yang dapat menghambat keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan. Deregulasi sektor riil dan sektor moneter terus dilakukan untuk mendorong tercapainya perekonomian yang lebih efisien.

Repelita VI (tahun 1994/95-1998/99)

Fokus Repelita VI ditujukan kepada pemantapan dan penataan industri nasional, peningkatan diversifikasi usaha dan hasil pertanian serta peningkatan ekstensifikasi dan intesifikasi pertanian yang didukung oleh industri pertanian. Peningkatan dan pemantapan koperasi, peningkatan peran pasar dalam negeri serta perluasan pasar luar negeri. Disamping itu dilakukan pula peningkatan pemerataan yang meliputi peningkatan kegiatan ekonomi rakyat, kesempatan usaha, lapangan kerja serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat.

Repelita VI ini merupakan tahap pembangunan yang teramat penting sebab merupakan Repelita yang memperkuat landasan sebelum tinggal landas.

Hasil-Hasil Pelaksanaan Pembangunan dari Repelita I hingga Repelita VI

Dengan segala kelemahan dan kekurangan yang baru dapat diketahui secara retrospektif, dapat dikatakan bahwa secara umum pembangunan nasional yang dilakukan dari 1969 hingga 1998 hasilnya sangat mengagumkan. Dengan ukuran apa pun dan oleh pengritik yang paling tajam sekalipun harus diakui bahwa pembangunan nasional berhasil dilaksanakan dengan baik. Produksi pangan, khususnyaa beras, yang merupakan bahan pokok makanan rakyat terus meningkat dari tahun ke tahun. Swasembada beras dicapai pada 1984 dan pada November 1984, Indonesia menerima penghargaan dari FOA, sebagai Negara yang berhasil meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada, dari Negara yang sebelumnya pernah menjadi importir beras yang terbesar di dunia. Sektoir industri juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Bahkan peran industri berat telah mulai meningkat. Apabila pada 1975 peranan industri ringan dan industri berat masing-masing sebesar 20,6 persen dan 10 persen, maka pada 1980 peranan industri ringan menurun dan industri berat meningkat, masing-masing mejadi 18,6 persen dan 37,3 persen.

21 11 infografis jejak langkah 1 300x280 Kebijakan Ekonomi Era Orde Baru

Pertumbuhan Ekonomi dan Cicilan Hutang

Jumlah penduduk miskin, yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan, juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Kalau pada 1976 jumlah penduduk miskin Indonesia ada sekitar 54,2 juta orang atau 40,08 persen dari jumlah penduduk, maka pada 1996 jumlah penduduk miskin telah berkurang menjadi 22,5 juta orang atau hanya 11,34 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Ekonomi tumbuh dengan pesat. Pada Repelita I ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan rata-rata 5 persen per tahun. Repelita II tumbuh dengan 7,5 persen. Repelita III tumbuh dengan 6,5 persen. Repelita IV mengalami pertumbuhan 5 persen dan Repelita V 5 persen. Meskipun ekonomi mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, distribusi pendapatan (diukur dengan gini ratio) tidak mengalami perubahan yang besar, yaitu hanya meningkat dengan 0,3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi pendapat “njomplang”.

Perspektif Masa Depan

Krisis moneter yang di Asia Tenggara yang terjadi pada paruh kedua 1998 dan kemudian berkembang mejadi krisis ekonomi dan krisis multidimensi, mengajarkan kepada kita bahwa:

Pertama, kepercayaan yang terlalu besar yang diberikan kepada mekanisme pasar tidaklah tepat bagi Indonesia. Kedua, pada tahun-tahun pertama pembangunan tampaknya memang tidak ada jalan lain untuk dapat mulai membangun tanpa memperoleh bantuan luar negeri, baik berupa pinjaman maupun penanaman modal. Namun kebijakaan ini telah “kebablasan” hingga kini, sehingga tidak saja terasa bahwa perekonomian bangsa kita dikuasai bangsa asing, tetapi juga membuat berbagai ketimpangan baik di bidang distribusi pendapatan maupun jumlah orang miskin. Ketiga, dengan memanfaatkan globalisasi dan kebebasan pasar negara-negara maju makin mendominasi perekonomian negara-negara berkembang.

Mengingat akan hal tersebut, kini seharusnya kita perlu kembali menyimak lebih dalam amanat para pendahulu kita, pendiri negara ini sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

1Sumber: Harian Pelita 22 November 2012

Feb 212013
 

SIDANG SUB DEWAN STABILISASI EKONOMI

(Pegawai Negeri Memakai Pakaian Harian Sebagaimana Menteri )1

SELASA 01 PEBRUARI 1972, Presiden Soeharto, dalam sidang Sub Dewan Stabilisasi Ekonomi di Bina Graha hari ini, menganjurkan agar mulai bulan April yang akan datang semua pegewai negeri memakai pakaian harian sebagaimana biasanya dipakai oleh para menteri.

1 Dikutip dari buku Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973.